Berita Terkini

KPU Banten Hadiri Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tingkat Kabupaten/Kota.

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten pada hari Senin s.d Selasa tanggal 26 s.d 27 September 2022 menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September Tahun 2022 (Triwulan III) Tingkat Kabupaten/Kota. Rakor PDPB KPU Kota Tangerang, Senin (26/09) disupervisi dan dimonitoring  oleh Ramelan selaku Wakil Koordinator Divisi Data dan Informasi.  Sementara itu pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 terdapat 4 (empat) KPU Kabupaten/Kota yang mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September Tahun 2022 (Triwulan III) Tingkat Kabupaten/Kota.  Kegiatan di KPU Kabupaten Pandeglang di hadiri oleh Hj. Rohimah selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang bertempat di Aula KPU Kabupaten Pandeglang , KPU Kabupaten Serang dihadiri oleh Nurkhayat Santosa selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan bertempat di Aula Setda Kabupaten Serang, KPU Kota Cilegon dihadiri oleh Eka Satialaksmana selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat bertempat di Bintang Laguna Cilegon  dan di KPU Kota Tangerang Selatan dihadiri oleh Mas'udi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan bertempat di Aula Bambang Dwitoro KPU Kota Tangerang Selatan . Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Penyelenggara Pemilu, Instansi/Lembaga terkait, Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota.

RAPAT KOORDINASI VERIFIKASI ADMINISTRASI PERBAIKAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK OLEH KPU KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI BANTEN

KPU BANTEN - Pada hari ini (26/9) KPU Banten mengadakan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Oleh KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten bertempat di Waroeng Sunda Talaga Bestari Kabupaten Tangerang. Adapun peserta kegiatan pada hari ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelengaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Serta Verifikator Sipol KPU Kabupaten/Kota. Tampak hadir dari KPU Provinsi Banten Ketua dan Jajaran Angota KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten, Para Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian, serta Pelaksana KPU Provinsi Banten. Adapun tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik. Wahyul Furqon dalam sambutannya mengatakan, senantiasa kita berpijak pada peraturan KPU RI, dalam 3 kemarin, 8 Satker sudah mengadakan rakor yang mengundang Partai Politik, Forkopimda, serta pegiat pemilunya. Alhamdulillah setiap komisioner mendapatkan tugas memonitoring rakor. Hari ini kita ingin ada persepsi yang sama tentang cara kita bekerja dalam vermin perbaikan. Tentunya jika ada pertanyaan kita mempunyai jawaban yang sama. Rohimah menyatakan bahwa kita baru saja melaksanakan vermin tahap pertama, yang banyak mengalami persoalan, semoga kedepan tidak dijumpai kembaili persoalan pada saat vermin perbaikan. Nurkhayat Santosa menyampaikan terkait dengan refleksi bahwa catatan tentang verifikasi administrasi, dari konteks hukum yaitu, pertama tentu dari awal tiap tahapan pemilu punya potensi permasalahan hukum, jadi pertama kita harus memahami regulasinya yang berupa pkpu, juklak dan juknisnya. Beberapa problem diantaranya adalah ganda eksternal dengan partai republik satu, kemudian adanya LO yang tidak hadir sehingga kita harus menggunakan video call, maka dari itu kedepan kita harus membiasakan itu. Kedepan harapannya tidak ada kebimbangan itu, dan jika belum ada regulasinya kita tidak gaduh. Sebagaimana yang terjadi di 6 kab-kota, divisi hukum akan mempersiapkan jawaban. H agus Sutisna, Pertama terkait jawaban klarifikasi adalah dari KPU RI, sedangkan kita adalah pelaksananya. Berkaitan dengan data pemilih yang ada hubungannya dengan partai politik, yang kita khawatirkan ada irisan, PDPB direkap secara nasional, kemudian dikirimkan ke Kemendagri untuk di singkronisasi, sehingga tugas kita sudah selesai. Selanjutnya kita diminta memastikan TPS maksimal 300. Sedangkan dalam PKPU 6 Tahun 2021 memungkinkan 500. Setelah masuk bulan oktober-november pemetaan pemilih maksimal 300. Maka irisan pekerjaan itu tidak terjadi, sehingga bisa membantu pekerjaan teknis. Divisi data akan rakor terakhir pada bulan ini terkait PDPB. Minggu ini rakor terakhir PDPB. Masudi, sebelum masuk ke materi memang penegasan yang disampaikan oleh komisioner kita laksanakan, yaitu kita bersidang di Bawaslu. Bawaslu berpegangan pada pada PKPU, maka dari itu kita bersilang pendapat. idealnya kita bisa selesai di regulasi, tidak ada norma baru yang tidak sama. Devisi teknislah yang bersentuhan dengan kepentingan peserta pemilu. Ada salah satu partai yang tersentuh sehingga merembet kemana-mana. Hari ini masih ada sisa perbaikan, memperbaiki, mengganti, namun partai politik bebas menafsirkan itu. Kalo mengikuti alurnya sebanyak jumlah Bms dan TMS. Yang banyak adalah PARSINDO yang kita TMS kan 1 folder. Kalo mau dipertahankan maka akan mengganti ribuan. Waktu kita hanya 10 hari. Kita juga menunggu adanya menu delete yang akan mempengaruhi sipol. Di banten ada sekitar 62. Ada yang lewat SIPOL dan Helpdesk. Statusnya kemarin 3 sekarang 2 yaitu MS dan TMS. Soal klarifikasi, misalnya masih ada dialog dengan partai politik maka bisa diusahakan. Kemudian jika muncul di sipol, berarti diterima oleh Pusat. Logikanya tidak bisa menambah struktur. Sekali lagi masa verifikasi perbaikan adalah masa kritis bagi kita dan partai politik. Ada 3 partai potensi ke PTUN, yaitu, Partai PBB, PKPI, dan Idaman.

RAPAT KOORDINASI VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMENTASI PERSYARATAN PERBAIKAN KEANGOTAAN PARTAI POLITIK

KPU BANTEN - Pada hari ini (23/9) KPU Banten mengadakan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Dokumentasi Persyaratan Perbaikan Keangotaan Partai Politik bertempat di Aula KPU Provinsi Banten. Adapun peserta kegiatan pada hari ini adalah 24 (dua puluh empat) Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diwakili oleh Ketua DPW/DPD dan Liaison Officer (LO). Tampak hadir dari KPU Provinsi Banten Ketua dan Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris, Para Kepala Bagian, Para Kepala Sub Bagian, dan Pelaksana KPU Provinsi Banten. Adapun tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan yang sedang berlangsung hingga 28 Oktober 2022 terkait apa saja yang harus disiapkan dan yang harus dilakukan oleh Partai Politik. Saya yakin bapak ibu sudah membaca di Media ada 95,83% Partai Politik yang diminta oleh KPU RI untuk memperbaiki persyaratan yang telah diungah pada Sipol pada tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Saya kira penting karena 15 September sampai dengan 28 Oktober 2022 ada keharusan bagi partai Politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan. Dalam Tahapan Pemilu kita tentu membuka layanan Helpdesk yang siap menerima Partai Politik yang akan melakukan konsultasi ataupun audiensi baik itu terkait Sipol ataupun terkait mekanisme Verifikasi Administrasi Perbaikan yang akan segera kita jalani. Pada hari ini kita akan secara utuh menyampaikan hal-hal yang akan dilaksanakan oleh Partai Politik terutama oleh Operator Sipol Partai Politik nantinya. Sesi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten Masudi. Adapun materi yang disampaikan adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 Tahun 2022. Garis besar yang disampaikan pada materi ini adalah mempersiapkan apa saja yang harus dilakukan dan dipersiapkan oleh Partai Politik dalam Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan. Pada tanggal 11 September 2022 yang lalu KPU Provinsi telah menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota terhadap persyaratan yang telah diungah oleh Partai Politik, yang pada Pemilu ini terkait penyampaian hasil dilaksanakan oleh KPU RI jadi semua dilaksanakan terpusat baik itu oleh KPU RI maupun DPP Partai Politik. Banyak kasus yang kita temukan dalam Sipol, sehingga dalam Verifikasi Administrasi kita perlu lakukan pencermatan dengan teliti agar tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan perlakuan terhadap data keanggotaan Partai Politik. Mungkin banyak dari rekan-rekan Partai Politik yang bertanya kepada kami terkait apakah Partai ini MS, BMS, dan TMS kami tidak bisa berikan karena yang berhak untuk menyampaikan adalah KPU RI di mana KPU RI yang memiliki data-data terkait keanggotaan. Tetapi jika Partai Politik mempertanyakan perihal persyaratan kami bisa menjawab dan menyampaikan. Dalam perjalanan Vrifikasi Administrasi kemarin banyak sekali ditemukan kasus-kasus kegandaan baik itu Ganda Identik, Ganda Eksternal, ataupun Potensi Ganda dalam Sipol, kami harap dalam masa perbaikan ini Partai Politik dapat melakukan perbaikan data yang teridentifikasi ganda tersebut dan juga melengkapi data-data yang dianggap kurang seperti E-KTP/KTA yang belum terunggah dalam Sipol.

KPU Banten Selenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024

KPU BANTEN - Pada hari ini, Senin 19 September 2022, dalam rangka mengkonsolidasikan penyelenggara Pemilu 2024, KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten bertempat di hotel Royal Safari Garden Bogor. Kegiatan Rakor dijadwalkan selama 3 hari yaitu mulai tanggal 19 hingga 21 September 2022 dengan menghadirkan Narasumber M. Afifuddin, Anggota KPU Republik Indonesia.  Dalam sambutan sekaligus pembukaannya, Wahyul Furqon, Ketua KPU Provinsi 0Banten menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting agar jajaran KPU di Provinsi Banten dapat menyelenggarakan Pemilu dengan baik. Wahyul juga mengingatkan kepada KPU Kabupaten/kota  agar penyerapan anggaran sesuai dengan target yang ditetapkan. "Pada tahun 2022 terdapat lima tahapan yang sudah dan akan dilaksanakan KPU. Regulasi sudah diturunkan sehingga harus dipahami dan dipedomani, jangan sampai tersesat pada jalan yang lurus. KPU Provinsi Banten selalu mengawal proses yang dilakukan KPU kabupaten/kota. Jangan sampai ada benturan, sehingga sinergitas harus selalu dijaga." tutur Wahyul Furqon. Nurkhayat Santosa, Anggota KPU Banten Divisi Hukum dan Pengawasan memberikan arahan mengenai pentingnya antisipasi apabila ada sengketa hukum.  "Seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada mempunyai potensi permasalahan hukum baik sengketa proses maupun pelanggaran etik. KPU kabupaten/kota telah melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik, sehingga Divisi Hukum harus mempersiapkan diri dengan cara membuat kronologi untuk persiapan membuat jawaban apabila masuk ke persidangan di Bawaslu," terang Nurkhayat Santosa. H. Agus Sutisna, Anggota KPU Banten, Divisi Data dan Informasi menyampaikan bahwa Divisi Data dan Informasi punya tiga pekerjaan rumah menuju tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024. dan itu harus segera diselesaikan. "Pekerjaan rumah itu antara lain  penyerahan Berita Acara Triwulan III, data hasil pemadanan serta unggah pemilih DPB ke Sidalih," ungkap Agus Sutisna. Sementara itu Anggota KPU Banten Divisi SDM dan Litbang, Hj Rohimah menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan kegiatan yang besar untuk KPU se-Provinsi Banten dalam mengkonsolidasikan semua SDM agar dapat mandiri dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Masudi, Anggota KPU Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan arahan bahwa KPU harus selalu mengingat dan melaksakanan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu salah satunya seperti kepastian hukum. Senada dengan Masudi, Ramelan Anggota KPU Divisi Perencanaan dan Logistik menekankan mengenai pentingnya dukungan anggaran dalam tahapan Pemilu.  "Pertemuan hari ini sangat penting yaitu terkait dengan bagaimana program kerja KPU se-Provinsi Banten hingga akhir tahun 2022 dapat direncanakan dan disusun dengan baik salah satunya dengan melakukan sinkronisasi kegiatan ini", jelas Ramelan. Ferry Syahminan, Sekretaris KPU Banten, menyampaikan bahwa "KPU Provinsi dan  kabupaten/kota harus memaksimalkan penyerapan dengan tetap memperhatikan out put yang jelas dari setiap kegiatan yang dilakukan salah satunya dengan membuat time line kegiatan day to day. Narasumber dari KPU RI yakni M. Afifuddin, selaku Anggota KPU Republik Indonesia menyampaikan perlunya penguatan kelembagaan dalam penyelenggara Pemilu 2024, kesiapan penyelenggara Pemilu sangat perlu, sehingga KPU RI merencanakan adanya pemeriksaan kesehatan untuk seluruh jajaran KPU se-Indonesia. Selain kesiapan secara fisik juga harus ada antisipatif untuk menangani potensi sengketa Pemilu 2024.  Pasca Pilkada 2020 ada beberapa jajaran KPU yang harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, sehingga perlu diperkuat posisi pengawasan di internal KPU sendiri.   "Kemudian terkait serapan anggaran, perlu dilakukan dengan baik. Banyak situasi-situasi yang harus dikendalikan dengan baik. Situasi sinergis di jajaran KPU dan dengan pihak lain harus terus terjaga dengan baik." pungkas M. Afifuddin.

KPU BANTEN GELAR RAKOR REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK

KPU BANTEN - Pada hari ini (11/9) KPU Banten menggelar Rapat Koordinasi Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik bertempat di Hotel Royal Krakatau Cilegon pada tanggal 11 sampai dengan 12 September 2022. Adapun peserta kegiatan ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang dihadiri oleh Anggota Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, dan Verifikator Sipol. Tampak hadir dari KPU Provinsi Banten Ketua dan Jajaran Angota KPU Provinsi Banten, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan Pelaksana.  Wahyul Furqon: Kita melaksanakan kegiatan rapat koordinasi rekapitulasi hasil administrasi dokumen keanggotaan partai politik yang merupakan tahapan dari PKPU 4 Tahun 2022 bahwa proses awal sudah kita selesaikan, meskipun tahapan masih panjang tetapi pada tahapan verifikasi partai politik sudah dapat kita lalui meskipun dalam perjalanannya ada kendala yang mengharuskan kita untuk siaga terhadap perubahan yang ada.  Nurkhayat Santosa mengatakan Bahwa tahapan Pemilu yang sudah dimulai 14 Juni 2022 memasuki tahapan Verifikasi Administrasi dan pada rakor ini akan dilaksanakan penandatanganan Berita Acara. Berkaitan dengan Verifikasi Administrasi semua tahapan punya potensi sengketa tentu dalam kerja pemilu harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan karena potensi sengketa bisa muncul yang lokusnya di Kabupaten/Kota sehingga saya harap segala kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Selanjutnya, Rohimah, Anggota KPU Provinsi Banten menyatakan sebagaimana yang kita alami pada pelaksanaan vermin ada banyak persoalan di lapangan meskipun sudah ada payung hukum berupa Peraturan KPU dan Keputusan KPU tetapi pada kenyataannya selalu ada persoalan yang timbul di lapangan. Saya harap permasalahan ini membuat kita menjadi semakin siap dan semakin dewasa dalam menjalankan segala tahapan ke depan, semoga emosi teman-teman tetap terjaga dan tetap stabil karena ada berbagai tekanan yang kita hadapi baik tahapan maupun pekerjaan.  Selain KPU Kabupaten Kota, acara ini juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Banten dan Kesbangpol Provinsi Banten. acara ini juga dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 Tahun 2022 oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, sekaligus penandatangan BA dan pembahasan DIM (Daftar Inventaris Masalah).

Tuntaskan Data tidak Padan KPU Banten Gelar Rakor dengan KPU Kabupaten/Kota

KPU BANTEN - KPU Provinsi Banten menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian PDPB Periode Terakhir dan Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 pada hari Jum'at tanggal 9 September 2022 melalui media Zoom Meeting bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi  Banten dengan Narasumber, Adhi Putra, Kepala Bidang Data dan Informasi Setjen KPU Republik Indonesia Wahyul Furqon  selaku Ketua KPU Provinsi Banten dalam sambutan sekaligus membuka acara rapat menyampaikan kegiatan rapat dimaksudkan untuk memantapkan kembali progres yang disampaikan pada materi rapat sebelumnya. "Untuk kegiatan PDPB terhadap data ganda, meninggal, anomali dan tidak padan harus diselesaikan sebelum tanggal 29 September 2022 dan berlanjut pada tahapan Mutarlih pada 14 Oktober 2022", ungkap Wahyul Furqon. Sementara itu Kordiv Data dan Informasi H. Agus Sutisna dalam pengantarnya menekankan pentingnya  tindaklanjut data padan. "Terkait info paling akhir cut off PDPB, data ini akan disinkronisasi pada bulan Oktober dengan data Kemendagri", terang H. Agus Sutisna. Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian PDPB Periode Terakhir dan Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 dimoderatori oleh Edy Handoko, Kabag Rendatin KPU Provinsi Banten, didalam kegiatan itu dibuka sesi tanya jawab  seputar informasi serta proses penyelesaian progres tindak lanjut data hasil pemadanan dan perkembangan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Adhi Putra pada kesempatan itu menekankan agar KPU kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan data padan. "Harapannya agar data pemilih kita tidak jauh beda dengan data kependudukan", jelas Adhi Putra. Adhi Putra menambahkan terkait dengan data meninggal perlu dibuktikan minimal dengan surat keterangan dari instansi terkait atau instansi yang mengetahui kondisi mereka. Terkait dengan Coktas, Adhi Putra menjelaskan bahwa Coktas  tidak harus ke orang tetapi bisa dilakukan ke lambaga sebagai bentuk konfirmasi.