Berita Terkini

KPU Banten hadiri Rapat Kerja Komisi I DPRD Provinsi Banten

KPU BANTEN - Pada hari ini, Kamis 11 Agustus 2022, KPU Provinsi Banten menghadiri kegiatan Rapat kerja bersama Komisi 1 DPRD Provinsi Banten bertempat di ruang Rapat Komisi 1 DPRD Provinsi Banten. Turut hadir Bawaslu Provinsi Banten dan Badan Kesbangpol Provinsi Banten.  Kegiatan rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Banten dengan diikuti pula oleh Wakil dan Sekretaris Komisi beserta jajaran Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Banten. Nampak hadir, Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon dengan didampingi Anggota KPU Banten, Ramelan dan Rohimah, beserta Sekretaris KPU Banten, Ferry Syahminan.  Dalam pembukaan, Pimpinan Komisi 1 DPRD Provinsi Banten menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan serangkaian kegiatan dalam pembahasan antara DPRD dengan mitra kerja, dalam hal ini terkait Pilkada sehingga menjadi bahasan khusus Komisi 1 menghadirkan Bawaslu, KPU dan Badan Kesbangpol Provinsi Banten. DPRD meminta penyampaikan dari Bawaslu dan KPU terkait apa saja yang dibutuhkan dalam persiapan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 dan progres koordinasi dengan Kabupaten/Kota terkait pembagian beban pembiayaan.  Secara keseluruhan penyampaian dari para mitra kerja Komisi I DPRD Provinsi Banten diras cukup namun dengan catatan, yang pertama adalah KPU dan Bawaslu sama-sama menunggu Surat Keputusan Gubernur Banten  terkait pembagian beban pembiayaan. Pada dasarnya Komisi I sudah pernah bertemu dengan Gubernur dan beliau punya komitmen yang sama untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024. Kemudian catatan kedua adalah, Kesbangpol Provinsi Banten diharapkan segera membuat kesepakatan dengan Kesbangpol Kabupaten/Kota terkait pembiayaan Pengamanan, pembagian pembiayaan harus jelas. Kemudian secara politis, DPRD mendorong KPU dan Bawaslu untuk sering melakukan komunikasi dengan Gubernur, baik secara formal maupun informal.***

KPU BANTEN PERDALAM JUKNIS PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK

KPU BANTEN – Pada hari ini KPU Banten menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 secara luring yang bertempat di Aula KPU Provinsi Banten. Adapun selaku peserta pada kegiatan ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Patrisipasi, dan Hubungan Masyarakat, dan Operator Sipol. Tampak hadir dari KPU Provinsi Banten Ketua dan jajaran Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian beserta Staf Pelaksana KPU Provinsi Banten. Adapun tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memperdalam pemahaman terhadap Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 dan untuk mempersiapkan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Tahapan Verifikasi Administrasi. Wahyul Furqon, Ketua KPU Provinsi Banten menyatakan kegiatan hari ini adalah pendalaman keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 yang sampai hari ini sudah 17 Partai Politik yang sudah lengkap dan dalam hitungan hari akan diturunkan datanya untuk dilakukan verifikasi administrasi. "Perlu bagi kita untuk mendalami juknis yang sudah ada sehingga tidak ada keraguan dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi. Selain itu penting untuk menyamakan persepsi terhadap Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022", ucap Ketua KPU Provinsi Banten. Masudi menyatakan sebagaimana telah disampaikan ketua sampai kemarin sudah ada 17 Partai Politik dari 22 Partai Politik yang mendaftar telah dinyatakan berkasmnya lengkap dan telah diterbitkan Berita Acara. "Jika dilihat dari 22 Partai ini masih ada partai yang akan mendaftar lagi beberapa hari kedepan. Saya yakin untuk KPU Kabupaten/Kota sudah melakukan beberapa kegiatan terkait simulasi penggunaan Sipol. Ketika data diturunkan kekhawatiran kita adalah terkait data yang tidak dabat dibaca ataupun permasalahan jaringan ketika menghadapi verifikasi administrasi", ungkap Anggota KPU Provinsi Banten.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli Tahun 2022 Tingkat Provinsi Banten

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten pada hari ini, Senin tanggal 8 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten  Jalan Syekh Moh. Nawawi Al-Bantani No.7A  Banjar Agung  Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli Tahun 2022 Tingkat Provinsi Banten.  Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan Berita Acara Nomor 041/03.1-BA/36/PROV/VIII/2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli Tahun 2022 tanggal 8 Agustus 2022 menghasilkan jumlah pemilih sebanyak 8.171.431 Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 4.118.778 Pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 4.052.653 Pemilih yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota, jumlah kecamatan 155  kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana lampiran  dalam Berita Acara. Jumlah TPS 28.941 TPS, Jumlah DPB Sebelumnya 8.179.256 Pemilih, Jumlah Pemilih Baru terdiri dari Pemilih Pemula sejumlah 2.761 Pemilih, Pemilih Berubah Status POLRI sejumlah 2 Pemilih, Pemilih Pindah Masuk sejumlah 1.494 Pemilih. Untuk Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terdiri dari Pindah Keluar sejummlah 246 Pemilih, Meninggal 8.810 Pemilih, Ganda sejumlah 3.026 Pemilih dan Jumlah Pemilih Ubah Data terdiri dari Ubah Elemen Data  sejumlah 2.799 Pemilih, Ubah Alamat Asal sejumlah 5 Pemilih dan Ubah Alamat Tujuan 5 Pemilih. Untuk Jumlah TPS Berjalan  sejumlah 28.941 TPS dan Jumlah Pemilih Bulan Berjalan sejumlah 8.171.431 Pemilih.

KPU Banten Rencanakan Sosialisasi di Lapas dan Rutan

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hadir di Kemenkumham Kanwil Banten pada Kamis, 4 Agustus 2022. Dalam kesempatan ini, jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Provinsi Banten yang dipimpin oleh Wahyul Furqon membuka kegiatan dengan memperkenalkan soal data pemilu, kondisi tentang kepemiluan dan membuka diskusi lebih dalam. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten, Bapak Tejo menyampaikan beberapa hal. "Kita tahu bersama tidak mudah mengelola TPS, apa lagi dalam mengelola KPU di ranah nasional" ungkap Kakanwil. Beliau menambahkan, "Pada saat pemilihan dan setelah pemilihan mungkin KPU banyak diprotes. Saya ucapkan terima kasih atas ilmu, pengetahuan tentang kepemiluan" imbuh Pak Tejo. "Ada banyak istilah yang berubah, belum lagi pindah memilih, yang terkadang banyak menimbulkan ketidaktertiban. Semoga kedepan pelaksanaan pemilu di Banten bisa aman, tertib dan lancar" Tandas Kakanwil Eka Satia Laksmana menyatakan, "Sinergitas dan kerjasama antara KPU dan Kemenkumham kerjasama masih baik, berkaitan dengan data pemilih khususnya warga binaan dibawah lingkup Kemenkumham. Ada tiga hal, pertama data pemilih, warga binaan, TPS, yang kedua soal TPS Khusus di lapas, rutan, pabrik yang akan kita rinci agar penyelenggaraan bisa dilaksanakan berkaitan dgn kebutuhan logistik. Yang ketiga tentang Sosdiklih, diseminasi informasi, KPU bisa kerjasama mempublikasi info kepemiluan" Papar Anggota KPU Provinsi Banten. Selanjutnya Ramelan, Anggota KPU Provinsi Banten menyatakan, "Kerjasama KPU Kemenkumham sudah cukup baik, dinamika yang cukup njelimet beberapa, Lapas dan Rumah sakit, kita selalu di datangi Komnasham, bagaimana hak konstitusional warga di lapas, rutan, dan rumah sakit.  Soal DPT, nomor e-KTP Juno, salah satu pejabat yang hadir dalam audiensi menambahkan, "TPS di lapas memiliki ketetapan khusus, kami dukung penuh, mau direct maupun berbagai media. dalam hal ini, kita ketahui bersama Tren bertambah penghuni lapas. SOP, lebih fleksibel, namun untuk kepentingan sosialisasi tidak terlalu rumit, untuk hak konstitusional. Petugas kpps di luar domisili, bisa diusahakan, rapid test kondisional,  Ada pergeseran paradigma, memang kemampuan intelektualitas, membaca regulasi, dll, maka harus ada prinsip kehati-hatian. Kita mitigasi resiko bersama." Tutup Juno.  

KPU Banten Siap Komitmen Jaga Hak Pilih Disabilitas

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini menerima audiensi Komunitas Area Disabilitas Banten (KOREDA BANTEN) pada Rabu, 3 Agustus 2022. Hadir 5 pengurus KOREDA BANTEN yang disambut hangat oleh jajaran komisioner KPU Provinsi Banten. Ketua KPU Provinsi Banten menyatakan, siap menjaga hak disabilitas, bukan hanya bicara tentang partisipasi, namun siapapun yang sah secara hukum mempunyai hak pilih, akan dijaga hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Ridwan, Inisiator KOREDA BANTEN menyatakan, maksud kedatangan ke KPU adalah untuk menyampaikan ide pemilu yang ramah disabilitas. Komunitas ini mewadahi organisasi penyandang disabilitas Se-Banten. Harapan dari KOREDA adalah KPU Banten memiliki data status penyandang disabilitas jenis apa. Karena ada disabilitas berat dan disabilitas ringan. "Harapan kami, selanjutnya untuk rekan kami yang disabilitas diberikan pendamping dari keluarga." "Ada berbagai kategori disabilitas, diantaranya Netra, daksa, polio, double, dan lain sebagainya." Apakah KPU menyediakan scan yang bisa membuat surat suara diubah menjadi suara. Kendalanya kita tidak bisa mengakomodir kebutuhan mereka, misalnya di Pandeglang ada 29 Kecamatan yang secara lokasi luas dan jauh. Agus Sutisna menyatakan, pada pasal 5 UUD 7 tahun 2017 disebutkan bahwa penyandang disabilitas bisa memilih dan menjadi calon. Dalam PKPU 11 tahun 2019, pemutakhiran data pemilih dalam pasal 4 untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih mempunyai kriteria, Orang tidak boleh terganggu jiwa dan ingatannya. Dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 7351 orang disabilitas pada pemilu 2019. Kita juga berjuang melawan hoax bagaimana opini publik menyudutkan bahwa orang gila kenapa ikut milih. Rohimah mengapresiasi aktivis yg mempunyai concern kepada kaum difable, terkait data kaum difable, sudah ada pada kolom, di TPS mungkin tidak lengkap. KPU sudah memiliki aplikasi lindungi hakmu.  

KPU Banten Adakan Rakor dengan BAWASLU Banten

KPU Banten - Pada hari ini, 3 Agustus 2022 KPU Provinsi Banten mengadakan Rapat Koordinasi Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2022 bersama dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Banten secara luring di Aula Kantor KPU Provinsi Banten. Tampak Hadir dari Bawaslu Ketua, Jajaran Angota, dan Sekretaris Bawaslu Provinsi Banten beserta Serketariat Bawaslu Provinsi Banten. Sedangkan untuk KPU Provinsi Banten dihadiri oleh Ketua dan jajaran Anggota KPU Provinsi Banten, Kabag dan Kasubag beserta staf pelaksana Sub Bagian Teknis Penyelengaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membahas tahapan Pemilu yang sudah berjalan. Ketua KPU Provinsi Banten menyatakan "Kemarin kami sudah mengundang stakeholder dan partai politik kita sudah mensosialisasikan PKPU 4 dan beberapa KPU Kabupaten/Kota sudah melakukan sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022" Ucap beliau. "Kita mungkin akan ada persepsi yang sama mengenai PKPU 4 Tahun 2022 dan di tingkat Bawaslu juga perlu kita samakan persepsi mengenai norma-norma dalam PKPU 4 Tahun 2022". tambah beliau.  Banyak hal yang akan kita kordinasikan pada hari ini terutama terkait tahapan yang berjalan seperti yang kita tahu pada hari ini sudah 40 partai poltik yang sudah mendaftar pada akun Sipol. Hal ini tentu akan menjadi tugas berat bagi KPU RI karena saat ini pendaftaran sudah terpusat di KPU RI dan di jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota hanya mengerjakan data dari KPU RI. Didih M Sudi, Ketua Bawaslu Provinsi Banten menyatakan "Di Bawaslu sudah ada perubahan nomenklatur Divisi sehingga penanggung jawab sedang di plenokan terutama untuk tahapan Verifikasi Partai Politik. Dalam Verpol kita mendapatkan akun untuk Sipol untuk memantau dan mendownload beberapa file yang sekiranya perlu untuk penunjang pengawasan kami. Dalam hal Sipol kami kawal secara ketat karena perlu untuk menjaga kerahasiaan data yang ada dalam Sipol tersebut hal ini sejalan dengan tugas kami untuk memantau dan mengawasi" Ungkap Didih. Selanjutnya Masudi, Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyatakan "Kali ini kita akan berbagi informasi mengenai PKPU 4 terutama PKPU ini merupakan kita untuk berbaik sangka pada partai politik karena dokumen yang diungah partai politik harus kita percayai. Dalam beberapa hal di daerah akan mudah dalam melaksanakan Verpol", Imbuh beliau. Dalam rincian ulasannya, Masudi memberikan contoh, Kantor tetap mungkin akan ada beda pendapat dengan Bawaslu terutama surat izin dari Kecamatan mengenai kantor, lalu status kantor, sekarang dalam PKPU sudah tidak dibutuhkan lagi yang diverifikasi hanya benar tidak alamatnya berada di alamat yang diunggah oleh Partai Politik. Hal ini tentu memuddahkan baik partai politik maupun penyelengara, hal ini maka kita perlu kesamaan persepsi ketika nanti akan verfak kita memiliki satu pemahaman. Pungkas Masudi.***