Berita Terkini

KPU BANTEN HADIRI BIMTEK SKP

Pada hari ini, Rabu 27 juli 2022 bertempat di Hotel Ayana Midplaza Jakarta, KPU Banten hadir sebagai peserta Bimbingan Teknis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 Dan Sosialisasi Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh Dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.  Tampak hadir Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Anggota KPU RI Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan Parsadaan Harahap yang hadir secara daring, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik Yulianto Sudrajat, Deputi Bidang Administrasi  Purwoto Ruslan Hidayat, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Kepala Biro SDM Wahyu Yudi Wijayanti, Kepala Pusat Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan Lucky Firnandy Majanto serta Inspektur Wilayah I Novy Hashby Munawwar dan Inspektur Wilayah II Adiwijaya Bakti. Sebagai perwakilan KPU Banten hadir Kepala Sub Bagian SDM dan operator SKP. Turut menyampaikan laporan oleh Kepala Biro SDM Wahyu Yudi Wijayanti yang dalam laporannya menyampaikan dasar kegiatan bimbingan teknis ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017  Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara. Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah memberikan pemahaman tentang cara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai serta memberikan pemahaman tentang Kode Etik ASN. Acara dibuka oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa perumusan SKP yang benar menjadi salah satu cara untuk mengukur kinerja ASN agar dapat mencapai target kelembagaan yang tertuang dalam Rencana Strategis KPU. Pengarahan oleh Anggota KPU RI Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan Parsadaan Harahap yang hadir secara daring menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis ini merupakan sesuatu yang sangat penting untuk mendefinisikan tugas dan fungsi KPU sehingga kita dapat mempertanggungjawabkan tugas kita sebagai sebuah lembaga. Ia juga berpesan kepada seluruh ASN bahwasanya harus ada sinergi antara Komisioner dan Kesekretariatan sehingga SDM menjadi harapan dan nafas dalam menjalankan aktivitas kelembagaan. Hal senada juga disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik Yulianto Sudrajat yang juga merupakan Wakil Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan yang berpesan bahwa Komisioner dan Sekretariat adalah satu kesatuan sehingga harus dibuat kesatuan pandangan dalam mensukseskan Pemilu. Output dari kegiatan ini adalah terciptanya Lembaga KPU yang menjadi lebih kuat dan kokoh dalam menjalankan tugas KPU.

KPU Provinsi Banten Gandeng Diskominfo Sukseskan Diseminasi Informasi Kepemiluan

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten (KPU) Hari ini menggelar audiensi dengan Diskominfo Provinsi Banten yang dilaksanakan di wilayah KP3B Provinsi Banten (26/7). Segenap Jajaran Komisioner dan Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta rombongan sekretariat diterima dengan hangat oleh Kepala Dinas Diskominfo beserta jajaran.  Adapun maksud dari audiensi ini adalah memberikan informasi seputar kepemiluan dan ajakan kolaborasi kehumasan yang saat ini dipelopori oleh Diskominfo. Eka Satia Laksmana mengatakan, "untuk membantu kepentingan diseminasi informasi kepemiluan kami sangat mengharapkan KPU Provinsi Banten dan Diskominfo bisa berkolaborasi," Ungkap Kordiv Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Banten. Anggota KPU Provinsi Banten menambahkan, "Ruang diseminasi informasi kepemiluan diharapkan menjadi forum yang mampu menjadi resolusi konflik dan deteksi dini konflik saat pemilu," Imbuh Eka Satia Laksmana. Kepala Dinas Kominfo Provinsi Banten menyambut hangat maksud KPU Provinsi Banten dan siap untuk memberikan dukungan demi suksesnya demokrasi.  "Gelaran Pemilu dan Pemilihan bukan hanya tugas dan kewajiban KPU Banten, namun kita semua juga punya tugas menyukseskan pemilu, untuk itu Diskominfo akan membantu KPU Banten sesuai dengan mekanisme yang berlaku," Tandas Eneng Nurcahyati. Audiensi bersama Diskominfo merupakan awal dari tindak lanjut kerjasama KPU Provinsi Banten dengan seluruh komponen penting baik dari pemerintah, lembaga dan masyarakat untuk menyukseskan pergelaran pemilu 2024.***

KPU Provinsi Banten Hadiri Rapat Sinkronisasi Data Penduduk Provinsi Banten sebagai Persiapan Pemilihan Umum Tahun 2024

KPU BANTEN - Wahyul Furqon Ketua KPU Provinsi Banten dan H. Agus Sutisna Koordinator Divisi Data dan Informasi pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 pukul 10.30 WIB menghadiri kegiatan Rapat Sinkronisasi Data Penduduk Provinsi Banten sebagai Persiapan Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat  Komisi I DPRD Provinsi Banten berdasarkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 162/711/DPRD tanggal 19 Juli 2022 Perihal Rapat Kerja. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Biro Pemerintahan dan  Kesra Setda Provinsi Banten, DP3AKKB Provinsi Banten, Badan Pusat Statistik Provinsi Banten, KPU Provinsi Banten dan Bawaslu Provinsi Banten. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten dan dilanjutkan sambutan dari Pj.Sekretaris Daerah Privinsi Banten, Moch Tranggono yang menyampaikan bahwa, "Kami mencoba yang terbaik khususnya bagaimana masyarakat mempunyai hak pilih dengan baik dikarenakan Adminduk ini sebagai perwakilan pemerintah pusat dalam hal memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam kepengurusan data Adminduk". Acara selanjutkan diisi pemaparan  oleh Ibu Siti Ma'ani Nina dari DP3AKKB Provinsi Banten, serta dari Badan Pusat Statistik Provinsi Banten. Pada kesempatan itu H. Agus Sutisna selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi menyampaikan pemaparan bahwa KPU Provinsi Banten beserta KPU Kabupaten/Kita se Provinsi Banten telah melakukan Pemutakhiran Data pemilih berdasarkan DPT Terakhir  Namun demikian ada beberapa pertimbangan mengapa DPT mesti dimutakhirkan dengan  latarbelakang PDPB yaitu berdasarkan Pasal 204 ayat (1) dan Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf l Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, meminimalisir kecurangan dan/atau potensi manipulasi daftar pemilih karena Mutarlih dilakukan secara berkala, dan memudahkan kerja kerja teknis mutarlih secara berkelanjutan ujar H.Agus Sutisna Yang dimaksud Pemutakhiran Data Pemilih yaitu Kegiatan untuk memperbaharui data pemilih bedasarkan DPT Pemilu/Pemilihan Terakhir dan telah disinkronkan dengan data kependudukan secara nasional. Tujuan PPDB  yaitu untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yg digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu atau Pemilihan berikutnya,  dan menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir Memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data . H.Agus Sutisna juga menjelaskan  Prinsip penyelenggaraan PPDB yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, Responsif, partisipatif,  akuntabel dan perlindungan data pribadi. Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Provinsi Banten juga menyelenggarakan Forum Koordinasi PDPB tingkat Provinsi yang dilaksanakan paling sedikit 6 bulan sekali yang terdiri dari Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, instansi Vertikal Kemenhumkam, TNI, Polri dan Instansi lainnya H. Agus Sutisna juga menjelaskan perkembangan perbandingan DPT Pemilu 2019 dengan DPT Pilkada 2020, DPB Semester II Tahun 2021 dan DPB Semester I , dari Jumlah 8 Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten, DPT Pemilu 2019 sejumlah 8.112.477 Pemilih, DPT Pilkada 2020 sejumlah 3.310.563 Pemilih , PDPB Semester II 2021 sejumlah 8.179.547 Pemilih, PDPB Semester I 2022 sejumlah 8.179.256 Pemilih ujar H. Agus Sutisna. Pada perkembangan perbandingan DPT Pemilu 2019 dengan DPB Semester II Tahun 2021 dan DPB Semester I Tahun 2022 dari jumlah 8 Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten , pada DPT Pemilu 2019 sejumlah 8.112.477 Pemilih, PDPB Semester II 2021 sejumlah 8.179.547 Pemilih, PDPB Semester I 2022 sejumlah 8.179,256 Pemilih.***

KPU Provinsi Banten Ajak Kolaborasi KPID Provinsi Banten

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten (KPU BANTEN) Hari ini beraudiensi dengan KPID Provinsi Banten yang bertempat di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Audiensi KPU Provinsi Banten dengan KPID Provinsi Banten dilaksanakan pada Selasa, 26 Juli 2022. Acara ini diikuti oleh seluruh jajaran Pimpinan KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Provinsi Banten. Kehadiran KPU Banten disambut hangat oleh jajaran komisioner KPID Provinsi Banten yang terdiri dari (7) tujuh komisioner. Ketua KPU Banten, menyatakan terima kasih atas kesempatan dan waktu yang telah diberikan untuk beraudiensi, adapun tujuan audiensi ini adalah menciptakan support sistem dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai bentuk informasi yang nantinya akan banyak berkelidan pada saat kampanye peserta pemilu. "Kami menyampaikan kesiapan KPU Provinsi Banten dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu tentu akan banyak melibatkan KPID dalam segmen pengawasan penyiaran kampanye peserta pemilu," ucap Wahyul Furqon. Kordinator Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, menambahkan, "Tugas kami memastikan bahwa KPU dan KPID tidak berbenturan, sesungguhnya hal ini dikembalikan kepada kewenangan masing-masing untuk melakukan pengawasan", imbuh Eka Satia Laksmana. Ketua KPID Provinsi Banten menyambut baik kedatangan KPU Provinsi Banten dan menyatakan bahwa kolaborasi kedepan bisa dituangkan dalam bentuk MoU. Termasuk agenda kedepannya berupa bimtek siaran radio dan televisi untuk pemilu, bimtek tenaga pemantau dan desk pengawasan siaran pemilu. "Pengawasan isi siaran, KPID punya 8 tenaga pemantau isi siaran dan server pengawasan isi siaran televisi, selain itu MOU dengan Bawaslu Provinsi Banten terkait pengawasan isi siaran pemilu dengan mewakili jaringan pengawas juga berhasil, kami harap KPU Provinsi Banten juga bisa melanjutkan pertemuan ini melalui pembuatan MoU," tandas Haris.***

KPU Provinsi Banten Hadiri Penutupan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

KPU Banten - KPU Banten pada hari Minggu (24/7) hadiri penutupan kegiatan bimbingan teknis (sebutkan judul) bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta. Adapun perwakilan KPU Banten tampak hadir Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Data dan Informasi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan, dan Operator KPU Provinsi Banten dan diikuti pula Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Operator KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten. Tampak hadir Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos dan Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik Yulianto Sudrajat beserta jajaran pejabat Sekretariat Jenderal KPU RI.  Dalam arahannya Anggota Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos menyebutkan bahwa Sipol sebagai alat bantu bagi KPU untuk tahapan pendaftaran, verifikasi baik administrasi maupun faktual dan untuk penetapan partai politik. Seluruh aktivitas partai politik dalam Sipol sudah dapat dipantau saat ini sejak saat Sipol diluncurkan. Dalam pengelolaan Sipol ada admin, operator, verifikator, dan viewer sehingga mohon nanti dapat dilakukan pembagian tugas. KPU RI terutama Divisi Data dan Informasi sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Sistem Manajemen Keamanan Informasi harap dibaca karena dalam surat tersebut membahas keamanan mengenai kebersihan siber dan sistem informasi yang dimiliki KPU. Poin penting dalam Surat Edaran tersebut adalah jaga perangkat karena nanti KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan mengelola informasi maka segerapasang antivirus yang berlisensi, kedua inventarisir semua perangkat, backup secara teratur lalu penggunaan USB yang aman, dan gunakan enkripsi. Selalu periksa komputer secara berkala untuk menghindari virus. Password dibuat dengan menggunakan karakter yang kompleks dan dilakukan autentifikasi. Terkait pembentukan dan penguatan helpdesk setiap level dilakukan pembagian tugasnya, SOP harap dikuasai, gunakan beberapa kanal dalam helpdesk, catat semua persoalan penggunaan Sipol. Simulasi ini kami harap tidak berhenti sampai peserta bimbingan teknis tetapi sampaikan pada semua jajaran sekretariat terutama nanti pada operator Sipol. Turut menyampaikan arahannya selaku menutup kegiatan Anggota Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik Yulianto Sudrajat KPU saat ini bertugas menyempurnakan apa yang telah dirancang oleh jajaran pimpinan KPU pada periode sebelumnya. Saat ini seluruh struktur dan skema dalam tahapan akan kami coba untuk sederhanakan sebagai komitmen kami untuk meringankan beban penyelenggara Pemilihan Umum. Ada yang berbeda dalam bimbingan teknis kali ini yaitu diundangnya Divisi Data dan Informasi hal ini dikarenakan Divisi Data dan informasi juga menangani sistem informasi yang dimiliki KPU. Selain itu dalam hal Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik memiliki ekspektasi besar dalam mengembangkan kesejahteraan penyelenggara Pemilu. Terakhir ketika dalam melakukan verifikasi faktual mohon dilakukan dokumentasi foto dan video sehingga ketika terjadi sengketa akan memudahkan kita dalam menunjukkan alat bukti.

KPU Provinsi Banten bersama KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten Perdalam Materi Verifikasi dan Pendaftaran Partai Politik Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik

KPU Banten - Pada hari ini (24/07) bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, KPU Banten bersama KPU Kabupaten/Kota se Banten bersama-sama memperdalam materi Verifikasi dan Pendaftaran Partai Politik serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Adapun yang bertindak selaku narasumber adalah KPU Provinsi Banten yang didampingi oleh Sekretariat Jenderal KPU RI. Adapun dalam sesi kelas kali ini terbagi menjadi 2 yaitu kelas Anggota KPU dan kelas Sekretariat. Bertindak selaku pemberi materi pertama adalah Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Annisa Puspa P yang dimoderatori oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrie Minggon Munggaran. Dalam materi pertama ini lebih membahas mengenai kebijakan Verifikasi dan Pendaftaran Partai Politik dan juga membahas teori dalam Sipol. Kemudian sesi kedua adalah Simulasi penggunaan Sipol yang dipandu oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Andrie Minggon Munggaran dan Operator Sipol KPU Banten Bayu Anggoro. Dalam sesi ini dipraktekkan dan diperkenalkan Sipol dalam 3 tipe pengguna yaitu Tipe Partai Politik, Tipe KPU Provinsi, dan Tipe KPU Kabupaten/Kota. Pada kesempatan ini peserta bimbingan teknis lebih banyak melakukan praktek dan diskusi dengan KPU Provinsi bersama dengan KPU RI. Adapun dalam kelas Anggota KPU yang bertindak selaku narasumber adalah Ketua KPU Banten Wahyul Furqon, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Masudi dan Anggota Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna.