Berita Terkini

KPU Banten Siap Komitmen Jaga Hak Pilih Disabilitas

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini menerima audiensi Komunitas Area Disabilitas Banten (KOREDA BANTEN) pada Rabu, 3 Agustus 2022. Hadir 5 pengurus KOREDA BANTEN yang disambut hangat oleh jajaran komisioner KPU Provinsi Banten. Ketua KPU Provinsi Banten menyatakan, siap menjaga hak disabilitas, bukan hanya bicara tentang partisipasi, namun siapapun yang sah secara hukum mempunyai hak pilih, akan dijaga hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Ridwan, Inisiator KOREDA BANTEN menyatakan, maksud kedatangan ke KPU adalah untuk menyampaikan ide pemilu yang ramah disabilitas. Komunitas ini mewadahi organisasi penyandang disabilitas Se-Banten. Harapan dari KOREDA adalah KPU Banten memiliki data status penyandang disabilitas jenis apa. Karena ada disabilitas berat dan disabilitas ringan. "Harapan kami, selanjutnya untuk rekan kami yang disabilitas diberikan pendamping dari keluarga." "Ada berbagai kategori disabilitas, diantaranya Netra, daksa, polio, double, dan lain sebagainya." Apakah KPU menyediakan scan yang bisa membuat surat suara diubah menjadi suara. Kendalanya kita tidak bisa mengakomodir kebutuhan mereka, misalnya di Pandeglang ada 29 Kecamatan yang secara lokasi luas dan jauh. Agus Sutisna menyatakan, pada pasal 5 UUD 7 tahun 2017 disebutkan bahwa penyandang disabilitas bisa memilih dan menjadi calon. Dalam PKPU 11 tahun 2019, pemutakhiran data pemilih dalam pasal 4 untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih mempunyai kriteria, Orang tidak boleh terganggu jiwa dan ingatannya. Dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 7351 orang disabilitas pada pemilu 2019. Kita juga berjuang melawan hoax bagaimana opini publik menyudutkan bahwa orang gila kenapa ikut milih. Rohimah mengapresiasi aktivis yg mempunyai concern kepada kaum difable, terkait data kaum difable, sudah ada pada kolom, di TPS mungkin tidak lengkap. KPU sudah memiliki aplikasi lindungi hakmu.  

KPU Banten Adakan Rakor dengan BAWASLU Banten

KPU Banten - Pada hari ini, 3 Agustus 2022 KPU Provinsi Banten mengadakan Rapat Koordinasi Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2022 bersama dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Banten secara luring di Aula Kantor KPU Provinsi Banten. Tampak Hadir dari Bawaslu Ketua, Jajaran Angota, dan Sekretaris Bawaslu Provinsi Banten beserta Serketariat Bawaslu Provinsi Banten. Sedangkan untuk KPU Provinsi Banten dihadiri oleh Ketua dan jajaran Anggota KPU Provinsi Banten, Kabag dan Kasubag beserta staf pelaksana Sub Bagian Teknis Penyelengaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membahas tahapan Pemilu yang sudah berjalan. Ketua KPU Provinsi Banten menyatakan "Kemarin kami sudah mengundang stakeholder dan partai politik kita sudah mensosialisasikan PKPU 4 dan beberapa KPU Kabupaten/Kota sudah melakukan sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022" Ucap beliau. "Kita mungkin akan ada persepsi yang sama mengenai PKPU 4 Tahun 2022 dan di tingkat Bawaslu juga perlu kita samakan persepsi mengenai norma-norma dalam PKPU 4 Tahun 2022". tambah beliau.  Banyak hal yang akan kita kordinasikan pada hari ini terutama terkait tahapan yang berjalan seperti yang kita tahu pada hari ini sudah 40 partai poltik yang sudah mendaftar pada akun Sipol. Hal ini tentu akan menjadi tugas berat bagi KPU RI karena saat ini pendaftaran sudah terpusat di KPU RI dan di jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota hanya mengerjakan data dari KPU RI. Didih M Sudi, Ketua Bawaslu Provinsi Banten menyatakan "Di Bawaslu sudah ada perubahan nomenklatur Divisi sehingga penanggung jawab sedang di plenokan terutama untuk tahapan Verifikasi Partai Politik. Dalam Verpol kita mendapatkan akun untuk Sipol untuk memantau dan mendownload beberapa file yang sekiranya perlu untuk penunjang pengawasan kami. Dalam hal Sipol kami kawal secara ketat karena perlu untuk menjaga kerahasiaan data yang ada dalam Sipol tersebut hal ini sejalan dengan tugas kami untuk memantau dan mengawasi" Ungkap Didih. Selanjutnya Masudi, Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyatakan "Kali ini kita akan berbagi informasi mengenai PKPU 4 terutama PKPU ini merupakan kita untuk berbaik sangka pada partai politik karena dokumen yang diungah partai politik harus kita percayai. Dalam beberapa hal di daerah akan mudah dalam melaksanakan Verpol", Imbuh beliau. Dalam rincian ulasannya, Masudi memberikan contoh, Kantor tetap mungkin akan ada beda pendapat dengan Bawaslu terutama surat izin dari Kecamatan mengenai kantor, lalu status kantor, sekarang dalam PKPU sudah tidak dibutuhkan lagi yang diverifikasi hanya benar tidak alamatnya berada di alamat yang diunggah oleh Partai Politik. Hal ini tentu memuddahkan baik partai politik maupun penyelengara, hal ini maka kita perlu kesamaan persepsi ketika nanti akan verfak kita memiliki satu pemahaman. Pungkas Masudi.***

KPU Banten Sosialisasikan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini menggelar agenda Sosialisasi Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 (2/8).  Hadir lebih dari 20 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang telah mempunyai akun SIPOL beserta segenap Stakeholder di Provinsi Banten yang terdiri dari Bawaslu, Kominfo, KPID, KI, Polda, Kemenkumham, BIN, dan Danrem Maulana Yusuf serta Danrem Wijayakrama. Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten turut hadir dalam membuka kegiatan ini. KJetua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon menyatakan pada hari ini kita akan menyosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.  "Kita akan sosialisasikan PKPU 3 dan PKPU 4 dalam kegiatan ini, Berbeda dengan pemilu sebelumnya, bahwa saat ini proses pendaftaran partai politik tersentralisasi di pusat", ucap Ketua KPU Provinsi Banten. Dalam materi penyampaian sosialisasi, Masudi menyatakan alur besar yang digunakan dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, dimana penetapan ini akan dilakukan oleh KPU RI pada 14 Desember 2022. "Alur besar yang kita gunakan dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan, dimana penetapan ini akan dilakukan oleh KPU RI pada 14 Desember 2022", ulas Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Selanjutnya Masudi menambahkan bahwa partai politik harus memperhatikan dokumen untuk verifikasi misalnya adalah keanggotaan, lebih baik menghindari keanggotaan ganda. "Misalnya kita mengetahui adanya persoalan keanggotaan ganda, ganda identik adalah ganda dengan diri sendiri, ganda internal adalah adanya 2 NIK dalam partai politik, ganda eksternal yaitu ganda dengan anggota partai lain" imbuh Anggota KPU Provinsi Banten. Selanjutnya diskusi dan tanya jawab hangat antar peserta dan narasumber berjalan intensif, KPU Banten berharap seluruh peserta mempunyai pemahaman yang sama terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik.***

KPU Banten Terima Audiensi Partai Kebangkitan Nusantara

KPU BANTEN - Hari ini Senin 01 Agustus 2022 KPU Provinsi Banten menerima audiensi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Banten di kantor KPU Provinsi Banten.  Pada pertemuan ini PKN yang dipimpin oleh Sugiharto bersama wakil ketua, bendahara dan beberapa pengurus partai, kedatangan PKN ini disambut oleh ketua KPU Provinsi Banten beserta anggota dan beberapa pejabat serta staf sekretariat. Pada audiensi ini PKN memperkenalkan jajaran pengurus daerah provinsi Banten serta memberikan SK kepengurusan Daerah Banten. SK tersebut langsung di review dan dijelaskan tentang komposisi kepengurusan partai oleh anggota KPU divisi teknis penyelenggara an pemilu Masudi, beliau pula menjelaskan status anggota dalam partai dimana dijelaskan status pekerjaan dan usia. Dilanjutkan oleh anggota KPU divisi Sumber Daya Manusia Hj. Rohimah menjelaskan proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai dimana jika ada anggota partai yang tercantum tapi orang tersebut tidak mengakuinya maka orang tersebut harus mengisi form surat pernyataan karena akan berimplikasi kepada penilaian partai dimana ada anggota partai yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).  Berikutanya ramelan Anggota KPU divisi perencanaan dan logistik memberikan penjelasan bagaimana proses pendaftaran pemilu yang sekarang ini, beliau juga menjelaskan bagaimana verifikasi faktual anggota partai dimana adanya hambatan-hambatan pada waktu verifikasi.  Oleh karena itu Ramelan meminta kepada seluruh partai politik pada umumnya agar mempersiapkan kadernya pada saat tahapan verifikasi faktual anggota partai politik.  Terakhir anggota KPU divisi data dan Informasi H. Agus Sutisna pun memberikan pencerahan kepada partai kebangkitan nusantara soal verifikasi faktual dan data pemilih.***

KPU Banten Adakan Rakor Pembahasan Kegiatan Sosialisasi dengan Partai Politik di Kabupaten/Kota

KPU BANTEN – Pada hari ini (01/08) KPU Provinsi Banten mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Kegiatan Sosialisasi dengan Partai Politik di Kabupaten/Kota secara daring melalui zoom meeting. Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, dan Operator Sipol KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Tampak hadir Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Masudi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Annisa Puspa P, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrie Minggon Munggaran, dan Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Adapun tujuan diadakannya kegiatan ini untuk memastikan bahwa benar besok hari KPU Kabupaten/Kota siap melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Partai Politik dan Forkopimda. Dalam arahannya Masudi menyampaikan mohon bagi KPU Kabupaten/Kota dilihat kembali Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik pada Diktum KETIGA hanya mencantumkan keanggotaan 1/1000 tidak ada 1000, ini menjadi pertanyaan nantinya sedangkan dari KPU RI masih belum ada jawaban. Kemudian di Komisi Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik ADA perbedaan di kolom 1/1000 pembulatan ke bawah tetapi 258 kolom 1/1000 benar pembulatan ke atas. Sedangkan pasal 9 ayat 3 PKPU masih berlaku bahwa keanggotaan 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk, tentu kita berpedoman pada Pasal 9 ayat 3. Kita juga masih menunggu jawaban dari KPU RI terkait pertanyaan ini. Soal kehadiran besok hari disepakati bahwa Anggota KPU seluruhnya hadir di Provinsi jadi tidak ada yang ke KPU Kabupaten/Kota karena kegiatan besok bersifat sosialisasi bukan bimbingan teknis. Saran saya fokus pada kewenangan pada KPU Kabupaten/Kota dan jika ada yang bersinggungan dengan Provinsi juga ikut dibahas bagaimana KPU Kabupaten/Kota memperlakukan Verifikasi Administrasi. Kemudian soal Berita Acara hasil pengawasan, Bawaslu akan meminta nantinya. Mohon dicocokkan dengan normanya khawatir Berita Acara tersebut adalah untuk Verifikasi Administrasi pertama. Berita Acara ini diproduksi oleh Sipol dan diperuntukkan kepada KPU Provinsi dan KPU RI. Terakhir jadwal kegiatan harap disesuaikan kembali jika memungkinkan dilakukan bersamaan pada tanggal 2 Agustus 2022, dalam menyampaikan undangan dapat menggunakan media apapun karena kali ini kita masih ada Partai Politik yang belum tahu alamatnya. Dapat juga diserati dengan link konfirmasi kehadiran untuk memudahkan pemetaan kehadiran Partai Politik. Ini merupakan Peraturan KPU pertama yang kita sosialisasikan kepada stakeholder.***

KPU BANTEN ADAKAN RAKOR TAHAPAN PENDAFTARAN PARPOL

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten (KPU Banten) menggelar Agenda rakor tahapan pendaftaran partai politik, penetapan  partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada akhir pekan ini, Jumat 29 Juli 2022. Agus Sutisna, Anggota KPU Provinsi Banten membuka acara ini dengan penuh ekspektasi bahwa seluruh hadirin bisa menggali lebih dalam apa yang tidak tersampaikan di forum bimtek minggu lalu. "Seperti yang sudah dilaksanakan kegiatan di Jakarta beberapa waktu lalu. Pada kegiatan hari ini tujuannya untuk mendalami kegiatan yang telah disampaikan pada waktu bimtek. Harapannya pada kegiatan kali ini kita dapat lebih mendalami, yang mana pada hari ini dapat ditambahkan beberapa materi yang mungkin belum disampaikan oleh pemateri pada waktu bimtek", buka Agus Sutisna. Adapun yang hadir dalam agenda ini adalah Anggota KPU Kabupaten Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubag Teknis, dan Operator SIPOL. Tajuk utama rakor ini adalah terkait acara pendaftaran partai Politik, penetapan  partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam acara ini, Masudi sebagai narasumber menyatakan akan dilakukan pendalaman materi yang mana telah disampaikan pada saat bimbingan teknis. Pada waktu bimbingan teknis masih terdapat beberapa informasi yang belum utuh, sehingga mungkin dalam satker masih ada informasi yang masih membutuhkan diskusi lebih lanjut. "Mari kita diskusi saja, apa yang perlu diperdalam kita bahas tuntas di forum ini", ucap Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Dalam penyampaian materinya Masudi juga menambahkan akan ada lanjutan sosialialisasi yang ditujukan kepada partai politik di provinsi Banten. "Kami selanjutnya juga akan melaksanakan sosialisasi kepada partai politik pada tangal 2 Agustus 2022 berdasarkan amanat yang sudah disampaikan ketua KPU RI meskipun sebenarnya diminta sebelum tangal 1 Agustus 2022. Hal ini tentu kita mengalami kendala pada saat mengumpulkan kontak partai politik. Kami berusaha untuk mengumpulkan kontak partai terutama partai baru", imbuh Masudi. Acara yang berlangsung intensif beberapa jam ini menjadi pondasi yang kokoh untuk melaksanakan tahapan krusial Pendaftaran Parpol yang mana proses pendaftaran ini akan berakhir pada 14 Desember 2022 mendatang.***

Populer

Belum ada data.