Berita Terkini

KPU Banten Sosialisasikan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini menggelar agenda Sosialisasi Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 (2/8).  Hadir lebih dari 20 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang telah mempunyai akun SIPOL beserta segenap Stakeholder di Provinsi Banten yang terdiri dari Bawaslu, Kominfo, KPID, KI, Polda, Kemenkumham, BIN, dan Danrem Maulana Yusuf serta Danrem Wijayakrama. Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten turut hadir dalam membuka kegiatan ini. KJetua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon menyatakan pada hari ini kita akan menyosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.  "Kita akan sosialisasikan PKPU 3 dan PKPU 4 dalam kegiatan ini, Berbeda dengan pemilu sebelumnya, bahwa saat ini proses pendaftaran partai politik tersentralisasi di pusat", ucap Ketua KPU Provinsi Banten. Dalam materi penyampaian sosialisasi, Masudi menyatakan alur besar yang digunakan dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, dimana penetapan ini akan dilakukan oleh KPU RI pada 14 Desember 2022. "Alur besar yang kita gunakan dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan, dimana penetapan ini akan dilakukan oleh KPU RI pada 14 Desember 2022", ulas Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Selanjutnya Masudi menambahkan bahwa partai politik harus memperhatikan dokumen untuk verifikasi misalnya adalah keanggotaan, lebih baik menghindari keanggotaan ganda. "Misalnya kita mengetahui adanya persoalan keanggotaan ganda, ganda identik adalah ganda dengan diri sendiri, ganda internal adalah adanya 2 NIK dalam partai politik, ganda eksternal yaitu ganda dengan anggota partai lain" imbuh Anggota KPU Provinsi Banten. Selanjutnya diskusi dan tanya jawab hangat antar peserta dan narasumber berjalan intensif, KPU Banten berharap seluruh peserta mempunyai pemahaman yang sama terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik.***

KPU Banten Terima Audiensi Partai Kebangkitan Nusantara

KPU BANTEN - Hari ini Senin 01 Agustus 2022 KPU Provinsi Banten menerima audiensi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Banten di kantor KPU Provinsi Banten.  Pada pertemuan ini PKN yang dipimpin oleh Sugiharto bersama wakil ketua, bendahara dan beberapa pengurus partai, kedatangan PKN ini disambut oleh ketua KPU Provinsi Banten beserta anggota dan beberapa pejabat serta staf sekretariat. Pada audiensi ini PKN memperkenalkan jajaran pengurus daerah provinsi Banten serta memberikan SK kepengurusan Daerah Banten. SK tersebut langsung di review dan dijelaskan tentang komposisi kepengurusan partai oleh anggota KPU divisi teknis penyelenggara an pemilu Masudi, beliau pula menjelaskan status anggota dalam partai dimana dijelaskan status pekerjaan dan usia. Dilanjutkan oleh anggota KPU divisi Sumber Daya Manusia Hj. Rohimah menjelaskan proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai dimana jika ada anggota partai yang tercantum tapi orang tersebut tidak mengakuinya maka orang tersebut harus mengisi form surat pernyataan karena akan berimplikasi kepada penilaian partai dimana ada anggota partai yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).  Berikutanya ramelan Anggota KPU divisi perencanaan dan logistik memberikan penjelasan bagaimana proses pendaftaran pemilu yang sekarang ini, beliau juga menjelaskan bagaimana verifikasi faktual anggota partai dimana adanya hambatan-hambatan pada waktu verifikasi.  Oleh karena itu Ramelan meminta kepada seluruh partai politik pada umumnya agar mempersiapkan kadernya pada saat tahapan verifikasi faktual anggota partai politik.  Terakhir anggota KPU divisi data dan Informasi H. Agus Sutisna pun memberikan pencerahan kepada partai kebangkitan nusantara soal verifikasi faktual dan data pemilih.***

KPU Banten Adakan Rakor Pembahasan Kegiatan Sosialisasi dengan Partai Politik di Kabupaten/Kota

KPU BANTEN – Pada hari ini (01/08) KPU Provinsi Banten mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Kegiatan Sosialisasi dengan Partai Politik di Kabupaten/Kota secara daring melalui zoom meeting. Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, dan Operator Sipol KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Tampak hadir Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Masudi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Annisa Puspa P, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrie Minggon Munggaran, dan Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Adapun tujuan diadakannya kegiatan ini untuk memastikan bahwa benar besok hari KPU Kabupaten/Kota siap melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Partai Politik dan Forkopimda. Dalam arahannya Masudi menyampaikan mohon bagi KPU Kabupaten/Kota dilihat kembali Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik pada Diktum KETIGA hanya mencantumkan keanggotaan 1/1000 tidak ada 1000, ini menjadi pertanyaan nantinya sedangkan dari KPU RI masih belum ada jawaban. Kemudian di Komisi Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik ADA perbedaan di kolom 1/1000 pembulatan ke bawah tetapi 258 kolom 1/1000 benar pembulatan ke atas. Sedangkan pasal 9 ayat 3 PKPU masih berlaku bahwa keanggotaan 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk, tentu kita berpedoman pada Pasal 9 ayat 3. Kita juga masih menunggu jawaban dari KPU RI terkait pertanyaan ini. Soal kehadiran besok hari disepakati bahwa Anggota KPU seluruhnya hadir di Provinsi jadi tidak ada yang ke KPU Kabupaten/Kota karena kegiatan besok bersifat sosialisasi bukan bimbingan teknis. Saran saya fokus pada kewenangan pada KPU Kabupaten/Kota dan jika ada yang bersinggungan dengan Provinsi juga ikut dibahas bagaimana KPU Kabupaten/Kota memperlakukan Verifikasi Administrasi. Kemudian soal Berita Acara hasil pengawasan, Bawaslu akan meminta nantinya. Mohon dicocokkan dengan normanya khawatir Berita Acara tersebut adalah untuk Verifikasi Administrasi pertama. Berita Acara ini diproduksi oleh Sipol dan diperuntukkan kepada KPU Provinsi dan KPU RI. Terakhir jadwal kegiatan harap disesuaikan kembali jika memungkinkan dilakukan bersamaan pada tanggal 2 Agustus 2022, dalam menyampaikan undangan dapat menggunakan media apapun karena kali ini kita masih ada Partai Politik yang belum tahu alamatnya. Dapat juga diserati dengan link konfirmasi kehadiran untuk memudahkan pemetaan kehadiran Partai Politik. Ini merupakan Peraturan KPU pertama yang kita sosialisasikan kepada stakeholder.***

KPU BANTEN ADAKAN RAKOR TAHAPAN PENDAFTARAN PARPOL

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten (KPU Banten) menggelar Agenda rakor tahapan pendaftaran partai politik, penetapan  partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada akhir pekan ini, Jumat 29 Juli 2022. Agus Sutisna, Anggota KPU Provinsi Banten membuka acara ini dengan penuh ekspektasi bahwa seluruh hadirin bisa menggali lebih dalam apa yang tidak tersampaikan di forum bimtek minggu lalu. "Seperti yang sudah dilaksanakan kegiatan di Jakarta beberapa waktu lalu. Pada kegiatan hari ini tujuannya untuk mendalami kegiatan yang telah disampaikan pada waktu bimtek. Harapannya pada kegiatan kali ini kita dapat lebih mendalami, yang mana pada hari ini dapat ditambahkan beberapa materi yang mungkin belum disampaikan oleh pemateri pada waktu bimtek", buka Agus Sutisna. Adapun yang hadir dalam agenda ini adalah Anggota KPU Kabupaten Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubag Teknis, dan Operator SIPOL. Tajuk utama rakor ini adalah terkait acara pendaftaran partai Politik, penetapan  partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam acara ini, Masudi sebagai narasumber menyatakan akan dilakukan pendalaman materi yang mana telah disampaikan pada saat bimbingan teknis. Pada waktu bimbingan teknis masih terdapat beberapa informasi yang belum utuh, sehingga mungkin dalam satker masih ada informasi yang masih membutuhkan diskusi lebih lanjut. "Mari kita diskusi saja, apa yang perlu diperdalam kita bahas tuntas di forum ini", ucap Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Dalam penyampaian materinya Masudi juga menambahkan akan ada lanjutan sosialialisasi yang ditujukan kepada partai politik di provinsi Banten. "Kami selanjutnya juga akan melaksanakan sosialisasi kepada partai politik pada tangal 2 Agustus 2022 berdasarkan amanat yang sudah disampaikan ketua KPU RI meskipun sebenarnya diminta sebelum tangal 1 Agustus 2022. Hal ini tentu kita mengalami kendala pada saat mengumpulkan kontak partai politik. Kami berusaha untuk mengumpulkan kontak partai terutama partai baru", imbuh Masudi. Acara yang berlangsung intensif beberapa jam ini menjadi pondasi yang kokoh untuk melaksanakan tahapan krusial Pendaftaran Parpol yang mana proses pendaftaran ini akan berakhir pada 14 Desember 2022 mendatang.***

KPU Provinsi Banten Sosialisasikan Pendidikan Pemilih di Lokasi Rawan Pelanggaran Pemilu

KPU BANTEN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih di desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,Banten (28/7). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Provinsi Banten, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebak, Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak sebagai Narasumber, Camat Cibadak dan Kepala Desa Bojongcae. Agenda ini dihadiri kurang lebih 50 peserta yang terdiri dari berbagai segmen pemilih, baik pemilih perempuan, pemilih pemula, pemilih disabilitas dan pemilih muda. Ketua KPU Provinsi Banten mengharapkan Desa Bojongcae menjadi desa percontohan untuk menyukseskan demokrasi. "Dengan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih ini kita harapkan Bojongcae bisa menjadi pemilih cerdas dan desa yang menjadi percontohan pemilu", Ucap Wahyul Furqon. Adapun paparan dari narasumber menyatakan bahwa ada berbagai pelanggaran yang ada dalam pemilu, namun masyarakat bisa turut andil dalam pencegahan dan pengawasan untuk menyukseskan pemilu dan pemilihan. "Mari kita tingkatkan kualitas pemilu dan demokrasi, kita bisa cegah pelanggaran dengan partisipasi aktif masyarakat", Tutur Ade Jurkoni. Acara ditutup dengan tanya jawab dan diskusi hangat dengan peserta, seluruh segmen pemilih merasa puas mendapatkan wawasan kepemiluan dan demokrasi.

KPU Provinsi Banten Audiensi dengan Kopertais I (DKI Jakarta-Banten)

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengadakan audiensi dengan Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (KOPERTAIS) Wilayah I (DKI Jakarta-Banten) di Fakultas Syariah Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Kota Tangerang Selatan (27/7). Dalam audiensi Kali ini KPU Provinsi Banten datang dengan Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kabag Teknis & Parhubmas, Kasubag Teknis, Kasubag Parhubmas dan Tim Media Sosial KPU Provinsi Banten, KPU Provinsi Banten disambut langsung oleh wakil Koordinatorat Kopertais Wilayah I beserta beberapa jajaran ya. Dalam kesempatan ini anggota KPU Bagian Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat menjelaskan kolaborasi kerjasama antara KPU dengan Kampus Islam di Provinsi Banten, Kolaborasi yang dimaksud yaitu di bidang edukasi, sosialisasi, penyelenggara pemilu serta relawan demokrasi dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sebelum kolaborasi tersebut terlebih dahulu akan disepakati dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama untuk memperjelas hal teknis penyelenggaranya. Selanjutnya Anggota KPU Divisi SDM Hj. Rohimah menjelaskan tentang penyelenggara badan Ad Hoc, dimana perekrutannya sangat sulit selain di masa pandemi ini pula sulit dalam mencari orang untuk mencari penyelenggara Pemilu di tingkat PPK, PPS, Dan KPPS. Oleh karena itu KPU ingin mencoba dengan mahasiswa untuk jadi penyelenggara Pemilu dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku. Dari kopertais sendiri menyambut baik rencana KPU untuk kolaborasi karena kopertais telah lebih dahulu bekerja sama dengan beberapa Lembaga Negara antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengisi sosialisasi tentang korupsi. Kopertais akan menjajaki kerjasama ini yang terlebih dahulu dari internal/rektorat dan akan mencoba memfasilitasi kegiatan-kegiatan KPU di kampus dalam naungan kopertais wilayah I DKI Jakarta-Banten.***