Berita Terkini

KPU BANTEN GELAR RAKOR REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK

KPU BANTEN - Pada hari ini (11/9) KPU Banten menggelar Rapat Koordinasi Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik bertempat di Hotel Royal Krakatau Cilegon pada tanggal 11 sampai dengan 12 September 2022. Adapun peserta kegiatan ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang dihadiri oleh Anggota Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, dan Verifikator Sipol. Tampak hadir dari KPU Provinsi Banten Ketua dan Jajaran Angota KPU Provinsi Banten, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan Pelaksana.  Wahyul Furqon: Kita melaksanakan kegiatan rapat koordinasi rekapitulasi hasil administrasi dokumen keanggotaan partai politik yang merupakan tahapan dari PKPU 4 Tahun 2022 bahwa proses awal sudah kita selesaikan, meskipun tahapan masih panjang tetapi pada tahapan verifikasi partai politik sudah dapat kita lalui meskipun dalam perjalanannya ada kendala yang mengharuskan kita untuk siaga terhadap perubahan yang ada.  Nurkhayat Santosa mengatakan Bahwa tahapan Pemilu yang sudah dimulai 14 Juni 2022 memasuki tahapan Verifikasi Administrasi dan pada rakor ini akan dilaksanakan penandatanganan Berita Acara. Berkaitan dengan Verifikasi Administrasi semua tahapan punya potensi sengketa tentu dalam kerja pemilu harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan karena potensi sengketa bisa muncul yang lokusnya di Kabupaten/Kota sehingga saya harap segala kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Selanjutnya, Rohimah, Anggota KPU Provinsi Banten menyatakan sebagaimana yang kita alami pada pelaksanaan vermin ada banyak persoalan di lapangan meskipun sudah ada payung hukum berupa Peraturan KPU dan Keputusan KPU tetapi pada kenyataannya selalu ada persoalan yang timbul di lapangan. Saya harap permasalahan ini membuat kita menjadi semakin siap dan semakin dewasa dalam menjalankan segala tahapan ke depan, semoga emosi teman-teman tetap terjaga dan tetap stabil karena ada berbagai tekanan yang kita hadapi baik tahapan maupun pekerjaan.  Selain KPU Kabupaten Kota, acara ini juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Banten dan Kesbangpol Provinsi Banten. acara ini juga dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 Tahun 2022 oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, sekaligus penandatangan BA dan pembahasan DIM (Daftar Inventaris Masalah).

Tuntaskan Data tidak Padan KPU Banten Gelar Rakor dengan KPU Kabupaten/Kota

KPU BANTEN - KPU Provinsi Banten menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian PDPB Periode Terakhir dan Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 pada hari Jum'at tanggal 9 September 2022 melalui media Zoom Meeting bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi  Banten dengan Narasumber, Adhi Putra, Kepala Bidang Data dan Informasi Setjen KPU Republik Indonesia Wahyul Furqon  selaku Ketua KPU Provinsi Banten dalam sambutan sekaligus membuka acara rapat menyampaikan kegiatan rapat dimaksudkan untuk memantapkan kembali progres yang disampaikan pada materi rapat sebelumnya. "Untuk kegiatan PDPB terhadap data ganda, meninggal, anomali dan tidak padan harus diselesaikan sebelum tanggal 29 September 2022 dan berlanjut pada tahapan Mutarlih pada 14 Oktober 2022", ungkap Wahyul Furqon. Sementara itu Kordiv Data dan Informasi H. Agus Sutisna dalam pengantarnya menekankan pentingnya  tindaklanjut data padan. "Terkait info paling akhir cut off PDPB, data ini akan disinkronisasi pada bulan Oktober dengan data Kemendagri", terang H. Agus Sutisna. Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian PDPB Periode Terakhir dan Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 dimoderatori oleh Edy Handoko, Kabag Rendatin KPU Provinsi Banten, didalam kegiatan itu dibuka sesi tanya jawab  seputar informasi serta proses penyelesaian progres tindak lanjut data hasil pemadanan dan perkembangan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Adhi Putra pada kesempatan itu menekankan agar KPU kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan data padan. "Harapannya agar data pemilih kita tidak jauh beda dengan data kependudukan", jelas Adhi Putra. Adhi Putra menambahkan terkait dengan data meninggal perlu dibuktikan minimal dengan surat keterangan dari instansi terkait atau instansi yang mengetahui kondisi mereka. Terkait dengan Coktas, Adhi Putra menjelaskan bahwa Coktas  tidak harus ke orang tetapi bisa dilakukan ke lambaga sebagai bentuk konfirmasi.

KPU Banten Gelar Rapat Evaluasi Progres Tindak Lanjut Data Hasil Pemadanan

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, pada hari Senin tanggal 5 September 2022 menggelar kegiatan Rapat Evaluasi Progres Tindak Lanjut Data Hasil Pemadanan dan Perkembangan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten bertempat di Aula KPU Provinsi Banten. Peserta pada kegiatan tersebut terdiri Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, Kasubbag Perencanaan, Data dan informasi dan Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. Dalam sambutannya Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten menyampaikan  bahwa kegiatan ini sebagai Evaluasi Progres Tindak Lanjut Data Hasil Pemadanan dan Perkembangan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten dengan melihat proses prosentase progres setiap pelaksanaan di KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Wahyul Furqon juga berpesan agar teman-teman di KPU Kabupaten/Kota bekerja sesuai dengan Peraturan yang berlaku sehingga proses tindak lanjut data padan bisa diselesaikan sebelum Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Sementara itu Eka Satialaksmana, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Banten menegaskan bahwa ada hal yang menarik terkait data pemilih tidak padan ini. “Saya kira penanganan teman-teman di KPU Kabupaten/Kota saya cermati sudah tepat dan pada tahapan lainnya harap dicatat dan diingat supaya berpedoman menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga terhadap arahan maupun instruksi dari Koordinator Divisi maupun hasil rapat karena bisa mempunyai argumentasi hukum yang kuat terhadap permasalahan yang timbul tentunya juga harus dibuatkan kronologis untuk hal tersebut”, ujarnya. H.Agus Sutisna, Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi menyampaikan arahan yaitu untuk progres report dalam pleno di KPU Provinsi Banten.  “Pertama kami sampaikan dari beberapa pertemuan bahwa semua kegiatan harus on the track dan juga sehubungan adanya Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 613/PL.01-SD/14/2022 tanggal 5 Agustus 2022 Perihal DPB September 2022 untuk Sinkronisasi Data untuk dapat ditanyakan lebih jelas kepada  Tim Pusdatin KPU Republik Indonesia terutama terkait proses penyelesaian, rancangan dan informasi yang dapat diberikan terutama rancangan Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024”, ungkap Agus Sutisna. Dalam kegiatan rapat tersebut juga menegaskan tentang laporan yang sudah di input oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten melalui google spreadsheet mengenai Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemadanan DPB Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan serta Daftar Inventarisasi Masalah Tindak Lanjut Hasil Pemadanan DPB Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan. Hadir dalam kegiatan tersebut Bapak Choirul Anwar   dan Ibu Lidya Triana  dari Pusdatin KPU Republik Indonesia dalam kesempatan tersebut KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten membahas  tindaklanjut temuan atas permasalahan dilapangan terhadap beberapa point dalam  Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 613/PL.01-SD/14/2022 tanggal 5 Agustus 2022 Perihal DPB September 2022 untuk Sinkronisasi Data yang dimoderator oleh Edy Handoko sebagai Kabag Rendatin KPU Provinsi Banten.

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE AGUSTUS 2022

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten melaksanakan Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan periode Agustus 2022 bertempat di Kantor KPU Provinsi Banten Jl. Syekh Nawawi No. 7A Banjar Agung Cipocok Jaya Kota Serang. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat yang berlangsung pada Senin 5 September 2022 pukul 10.00 Wib tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris, Kabag, Kasubag serta staf Data dan Informasi Sekretariat KPU Provinsi Banten. H. Agus Sutisna selaku Kordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten dalam keterangannya menyampaikan bahwa pada Periode Agustus 2022 ini Data Pemilih Berkelanjutan di di Provinsi Banten mengalami penurunan sebanyak 161.442 dari Data Pemilih Berkelanjutan periode Juli 2022. Hal ini diakibatkan dari diturunkannya data hasil sinkronisasi kemendagri antara Data DPB dengan  data kependudukan Semester II tahun 2021. KPU Provinsi Banten Menetapkan Jumlah Pemilih periode Agustus 2022 Sebanyak 8.009.988 yang terdiri dari Pemilih Laki – laki sebanyak 4.035.235 Pemilih dan Pemilih Perempuan Sebanyak 3.974.754 Pemilih yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota, 155 Kecamatan, 1.552 kelurahan/Desa dan 28.941 TPS. Data Pemilih Baru berjumlah 40.724 yang terdiri dari Pemilih Pemula Sebanyak 38.675 Pemilih, Berubah Status dari Polri 1 Pemilih dan Pemilih Pindah Masuk sebanyak 2.048 Pemilih. Sementara itu untuk Data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Berjumlah 202.166 yang terdiri dari Pemilih Pindah Keluar 100, Pemilih Meninggal 20.396, Pemilih Ganda 74.296, bukan penduduk 30.706 dan belum KTPel/Suket 76 668 sementara untuk ubah data berjumlah 284 pemilih terdiri dari ubah elemen data 270, ubah alamat asal 7 dan ubah alamat tujuan 7.

Rapat Koordinasi Pembahasan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 KPU Provinsi Banten dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten

KPU BANTEN - Pada hari ini (30/08) KPU Banten mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 KPU Provinsi Banten dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di JHL Solitaire Gading Serpong, Tangerang pada tanggal 30-31 Agustus 2022. Wahyul Furqon memberikan sambutan untuk 24 Partai Politik terkait keanggoitaan yanga walnya 29 Agustus tetapi dengan adanya Keputusan KPU nomor 309 maka diperpanjang menjadi 6 September 2022 hari ini kita akan membedah mengenai ketentuan baru di dalam Keputusan 309 dengan demikian saya selalu mengikuti progres kerja di masing-masing satker. Pada tanggal 25 Agustus semua kab Kota sudah selesai mengerjakan data yang bermasalah dan seluruh data keanggotaan. Mungkin banyak kasus dan pertanyaan yang ingin KPU Kabupaten/Kota ingin tanyakan, kemarin pada kegiatan PBB ada sedikit keluh kesah bahwa PKPU 4 Tahun 2022 bertentangan dengan UU 7 Tahun 2017, tetapi prinsipnya untuk rekan-rekan sudah mampu menjawab berdasarkan regulasi sehingga kita memahami ada pengecualian. Sehingga pada hari ini KPU Kabupaten/Kota dapat ditanyakan dan dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh. Ramelan menambahkan Pengalaman pada Pemilu 2019 mengenai hal yang bersifat praktis dan pragmatis mudah-,mudahan tidak akan terjadi kembali. Bagaimana nanti kita dapat menjaga integritas harus selalu berhati-hati dalam menjalankan tahapan. Ketika ada yang perlu untuk bantuan dan permasalahan dapat dilakukan melalui helpdesk Nurkhayat Santosa mengatakan bahwa setiap tahapan tentu akan memilki potensi sengketa terutama saat ini fokusnya sengketa/keberatan diajukan di KPU RI untuk partai politik yang kemarin belum lolos dalam pendaftaran administrasi, saat ini tahapan sedang sidang pendahuluan. Tentu nanti vermin akan timbil sengketa maka dari itu dalam melaksanakan vermin agar dilakukan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, pkpu dan peraturan terkait lainnya karena aturan ini yang akan menjadi acuan kita untuk melakukan verifikasi administrasi. Kami Divisi Hukum berpesan agar melibatkan divisi hukum untuk setiap kejadian yang ada dan menimbulkan perbedaan ketika bertugas agar dapat dicatat sebagai antisipasi di kemudian hari ketika ada sengketa yang muncul di kemudian hari. Rohimah, Anggota KPU Provinsi Banten menyatakan, sebagaimana yang telah kita ketahui pelaksanaan Vermin seharusnya sudah selesai dilaksanakan tetapi ketika ada perubahan jadwal kita harus siap seperti yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022. Saya harap adanya perpanjangan waktu ini dapat untuk meningkatkan ketelitian dan kesesuaian data di KPU Kabupaten/Kota. Seperti kita tahu KPU Provinsi melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan selalu mengadakan rapat evaluasi dan pemantauan progres hal ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan vermin agar nantinya tidak terjadi kesalahan. Kita juga perlu untuk hati-hati dalam menyampaikan informasi kepada siapapun baik itu media ataupun masyarakat yang bertanya. Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi pembahasan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 dan juga sesi diskusi mengenai kendala-kendala dalam Sipol. Pada akhir sesi, Wahyul Furqon mengatakan "Dengan adanya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 tentu memudahkan kita untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan data dan penyesuaian kebenaran data. Saya berharap untuk dapat dilakukan pertemuan kembali untuk nanti pada tanggal 6 Agustus 2022 dalam tahapan Verifikasi Administrasi sehingga perlu duduk bersama."

KPU Banten Selenggarakan Rapat Koordinasi Tahapan verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

KPU Banten – Pada hari ini (29/08) KPU Banten mengadakan Rapat Koordinasi Tahapan verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 secara daring yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, dan Verifikator Sipol KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Tampak hadir dalam rapat Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Masudi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Annisa Puspa P, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrie Minggon Munggaran dan Tim verifikator KPU Provinsi Banten. Adapun tujuan diadakannya rapat ini adalah untuk melakukan pembahasan mengenai adanya perubahan jadwal Verifikasi Keanggotaan Partai Politik Calon peserta Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.   Masudi juga menjelaskan arahan KPU RI mengenai pelaksanaan Verifikasi Administrasi Keanggotaan khususnya terhadap anggota yang terindikasi berdasarkan hasil  analisa dari Sipol Usia, Pekerjaan, dan Ganda Eksternal, maka proses Verifikasi terhadap keanggotaan tersebut harus di selesaikan sampai dengan tanggal 29 Agustus 2022 Pukul 23:59 agar data yang muncul pada Partai Politik tidak bergerak kembali sebagaimana disampaikan Masudi dalam pengantar acara Rapat Koordinasi.  

Populer

Belum ada data.