Berita Terkini

KPU Banten Gelar Rapat Evaluasi Progres Tindak Lanjut Data Hasil Pemadanan

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, pada hari Senin tanggal 5 September 2022 menggelar kegiatan Rapat Evaluasi Progres Tindak Lanjut Data Hasil Pemadanan dan Perkembangan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten bertempat di Aula KPU Provinsi Banten. Peserta pada kegiatan tersebut terdiri Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, Kasubbag Perencanaan, Data dan informasi dan Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. Dalam sambutannya Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten menyampaikan  bahwa kegiatan ini sebagai Evaluasi Progres Tindak Lanjut Data Hasil Pemadanan dan Perkembangan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten dengan melihat proses prosentase progres setiap pelaksanaan di KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Wahyul Furqon juga berpesan agar teman-teman di KPU Kabupaten/Kota bekerja sesuai dengan Peraturan yang berlaku sehingga proses tindak lanjut data padan bisa diselesaikan sebelum Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Sementara itu Eka Satialaksmana, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Banten menegaskan bahwa ada hal yang menarik terkait data pemilih tidak padan ini. “Saya kira penanganan teman-teman di KPU Kabupaten/Kota saya cermati sudah tepat dan pada tahapan lainnya harap dicatat dan diingat supaya berpedoman menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga terhadap arahan maupun instruksi dari Koordinator Divisi maupun hasil rapat karena bisa mempunyai argumentasi hukum yang kuat terhadap permasalahan yang timbul tentunya juga harus dibuatkan kronologis untuk hal tersebut”, ujarnya. H.Agus Sutisna, Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi menyampaikan arahan yaitu untuk progres report dalam pleno di KPU Provinsi Banten.  “Pertama kami sampaikan dari beberapa pertemuan bahwa semua kegiatan harus on the track dan juga sehubungan adanya Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 613/PL.01-SD/14/2022 tanggal 5 Agustus 2022 Perihal DPB September 2022 untuk Sinkronisasi Data untuk dapat ditanyakan lebih jelas kepada  Tim Pusdatin KPU Republik Indonesia terutama terkait proses penyelesaian, rancangan dan informasi yang dapat diberikan terutama rancangan Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024”, ungkap Agus Sutisna. Dalam kegiatan rapat tersebut juga menegaskan tentang laporan yang sudah di input oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten melalui google spreadsheet mengenai Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemadanan DPB Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan serta Daftar Inventarisasi Masalah Tindak Lanjut Hasil Pemadanan DPB Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan. Hadir dalam kegiatan tersebut Bapak Choirul Anwar   dan Ibu Lidya Triana  dari Pusdatin KPU Republik Indonesia dalam kesempatan tersebut KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten membahas  tindaklanjut temuan atas permasalahan dilapangan terhadap beberapa point dalam  Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 613/PL.01-SD/14/2022 tanggal 5 Agustus 2022 Perihal DPB September 2022 untuk Sinkronisasi Data yang dimoderator oleh Edy Handoko sebagai Kabag Rendatin KPU Provinsi Banten.

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE AGUSTUS 2022

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten melaksanakan Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan periode Agustus 2022 bertempat di Kantor KPU Provinsi Banten Jl. Syekh Nawawi No. 7A Banjar Agung Cipocok Jaya Kota Serang. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat yang berlangsung pada Senin 5 September 2022 pukul 10.00 Wib tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris, Kabag, Kasubag serta staf Data dan Informasi Sekretariat KPU Provinsi Banten. H. Agus Sutisna selaku Kordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten dalam keterangannya menyampaikan bahwa pada Periode Agustus 2022 ini Data Pemilih Berkelanjutan di di Provinsi Banten mengalami penurunan sebanyak 161.442 dari Data Pemilih Berkelanjutan periode Juli 2022. Hal ini diakibatkan dari diturunkannya data hasil sinkronisasi kemendagri antara Data DPB dengan  data kependudukan Semester II tahun 2021. KPU Provinsi Banten Menetapkan Jumlah Pemilih periode Agustus 2022 Sebanyak 8.009.988 yang terdiri dari Pemilih Laki – laki sebanyak 4.035.235 Pemilih dan Pemilih Perempuan Sebanyak 3.974.754 Pemilih yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota, 155 Kecamatan, 1.552 kelurahan/Desa dan 28.941 TPS. Data Pemilih Baru berjumlah 40.724 yang terdiri dari Pemilih Pemula Sebanyak 38.675 Pemilih, Berubah Status dari Polri 1 Pemilih dan Pemilih Pindah Masuk sebanyak 2.048 Pemilih. Sementara itu untuk Data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Berjumlah 202.166 yang terdiri dari Pemilih Pindah Keluar 100, Pemilih Meninggal 20.396, Pemilih Ganda 74.296, bukan penduduk 30.706 dan belum KTPel/Suket 76 668 sementara untuk ubah data berjumlah 284 pemilih terdiri dari ubah elemen data 270, ubah alamat asal 7 dan ubah alamat tujuan 7.

Rapat Koordinasi Pembahasan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 KPU Provinsi Banten dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten

KPU BANTEN - Pada hari ini (30/08) KPU Banten mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 KPU Provinsi Banten dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di JHL Solitaire Gading Serpong, Tangerang pada tanggal 30-31 Agustus 2022. Wahyul Furqon memberikan sambutan untuk 24 Partai Politik terkait keanggoitaan yanga walnya 29 Agustus tetapi dengan adanya Keputusan KPU nomor 309 maka diperpanjang menjadi 6 September 2022 hari ini kita akan membedah mengenai ketentuan baru di dalam Keputusan 309 dengan demikian saya selalu mengikuti progres kerja di masing-masing satker. Pada tanggal 25 Agustus semua kab Kota sudah selesai mengerjakan data yang bermasalah dan seluruh data keanggotaan. Mungkin banyak kasus dan pertanyaan yang ingin KPU Kabupaten/Kota ingin tanyakan, kemarin pada kegiatan PBB ada sedikit keluh kesah bahwa PKPU 4 Tahun 2022 bertentangan dengan UU 7 Tahun 2017, tetapi prinsipnya untuk rekan-rekan sudah mampu menjawab berdasarkan regulasi sehingga kita memahami ada pengecualian. Sehingga pada hari ini KPU Kabupaten/Kota dapat ditanyakan dan dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh. Ramelan menambahkan Pengalaman pada Pemilu 2019 mengenai hal yang bersifat praktis dan pragmatis mudah-,mudahan tidak akan terjadi kembali. Bagaimana nanti kita dapat menjaga integritas harus selalu berhati-hati dalam menjalankan tahapan. Ketika ada yang perlu untuk bantuan dan permasalahan dapat dilakukan melalui helpdesk Nurkhayat Santosa mengatakan bahwa setiap tahapan tentu akan memilki potensi sengketa terutama saat ini fokusnya sengketa/keberatan diajukan di KPU RI untuk partai politik yang kemarin belum lolos dalam pendaftaran administrasi, saat ini tahapan sedang sidang pendahuluan. Tentu nanti vermin akan timbil sengketa maka dari itu dalam melaksanakan vermin agar dilakukan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, pkpu dan peraturan terkait lainnya karena aturan ini yang akan menjadi acuan kita untuk melakukan verifikasi administrasi. Kami Divisi Hukum berpesan agar melibatkan divisi hukum untuk setiap kejadian yang ada dan menimbulkan perbedaan ketika bertugas agar dapat dicatat sebagai antisipasi di kemudian hari ketika ada sengketa yang muncul di kemudian hari. Rohimah, Anggota KPU Provinsi Banten menyatakan, sebagaimana yang telah kita ketahui pelaksanaan Vermin seharusnya sudah selesai dilaksanakan tetapi ketika ada perubahan jadwal kita harus siap seperti yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022. Saya harap adanya perpanjangan waktu ini dapat untuk meningkatkan ketelitian dan kesesuaian data di KPU Kabupaten/Kota. Seperti kita tahu KPU Provinsi melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan selalu mengadakan rapat evaluasi dan pemantauan progres hal ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan vermin agar nantinya tidak terjadi kesalahan. Kita juga perlu untuk hati-hati dalam menyampaikan informasi kepada siapapun baik itu media ataupun masyarakat yang bertanya. Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi pembahasan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 dan juga sesi diskusi mengenai kendala-kendala dalam Sipol. Pada akhir sesi, Wahyul Furqon mengatakan "Dengan adanya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 tentu memudahkan kita untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan data dan penyesuaian kebenaran data. Saya berharap untuk dapat dilakukan pertemuan kembali untuk nanti pada tanggal 6 Agustus 2022 dalam tahapan Verifikasi Administrasi sehingga perlu duduk bersama."

KPU Banten Selenggarakan Rapat Koordinasi Tahapan verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

KPU Banten – Pada hari ini (29/08) KPU Banten mengadakan Rapat Koordinasi Tahapan verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 secara daring yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, dan Verifikator Sipol KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Tampak hadir dalam rapat Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Masudi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Annisa Puspa P, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrie Minggon Munggaran dan Tim verifikator KPU Provinsi Banten. Adapun tujuan diadakannya rapat ini adalah untuk melakukan pembahasan mengenai adanya perubahan jadwal Verifikasi Keanggotaan Partai Politik Calon peserta Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.   Masudi juga menjelaskan arahan KPU RI mengenai pelaksanaan Verifikasi Administrasi Keanggotaan khususnya terhadap anggota yang terindikasi berdasarkan hasil  analisa dari Sipol Usia, Pekerjaan, dan Ganda Eksternal, maka proses Verifikasi terhadap keanggotaan tersebut harus di selesaikan sampai dengan tanggal 29 Agustus 2022 Pukul 23:59 agar data yang muncul pada Partai Politik tidak bergerak kembali sebagaimana disampaikan Masudi dalam pengantar acara Rapat Koordinasi.  

KPU BANTEN GELAR RAPAT BERSAMA KPU KABUPATEN DAN KOTA UNTUK HADAPI PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK 2024

Pada hari ini, Jum'at 26 Agustus 2022, KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024 dan Tindaklanjut Pertemuan dengan Pemrov Banten terkait Penetapan Komponen Pendanaan Bersama Pemilihan Serentak 2024. Kegiatan diselenggaran di Aula KPU Provinsi Banten dengan mengundang Ketua KPU, Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.  Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, menyampaikan," Kemarin para Ketua dan Divisi Perencanaan, telah mengikuti rapat Perencanaan Anggaran Pemilu di Bali, sementara itu, di Pemerintah Provinsi juga mengundang KPU dan Bawaslu se-Provinsi Banten untuk menetapkan Pembagian Komponen Pembiayaan Pilkada 2024. Sehingga pada hari ini, kami undang KPU Kabupaten/Kota untuk membahas catatan-catatan penting yang harus ditindaklanjuti."  Selanjutnya, Rohimah, Anggota KPU Banten dalam arahannya menyampaikan, "Kemarin, kami bersama dengan Bawaslu dan Pemerintah Provinsi Banten telah menyepakati Pembagian Komponen Pembiayaan Bersama Pemilihan Setentak 2024, Pemerintah Provinsi telah menyatakan siap untuk menanggung seluruh usulan Honorarium Badan Adhoc yang mana itu porsinya lebih dari 60% usulan KPU Provinsi kepada Pemerintah Provinsi Banten. Sedikit catatan yang harus dipastikan kembali adalah terkait kebutuhan pembiayaan Pilkada 2024, itulah yang harus kita bereskan untuk hari ini."  Sekaligus memimpin rapat, Anggota KPU Banten, Ramelan menyampaikan, "Dalam waktu dekat jajaran KPU di Kab/Kota akan diminta oleh BPKAD dan Kesbangpol pemkab/Pemkot RAB Hibah  Pemilihan Serentak 2024 untuk direviu masing-masing Kabupaten/Kota. Sehingga perlu sinkronisasi antara  usulan KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota sehingga dapat kita selesaikan pada hari ini."  Acara dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan perencanaan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 yang telah dilakukan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota, seperti estimasi kenaikan jumlah pemilih, estimasi TPS maupun komponen pembiayaan yang lain.  Acara ditutup oleh Wahyul Furqon, Ketua KPU Provinsi Banten, beliau menyampaikan bahwa, "Meskipun hari ini sudah ada kesepakatan, namun agar menjadi dasar yang kuat, kami menunggu hasil Pleno KPU kabupaten/kota untuk kemudian kami tindaklanjuti dengan pleno di tingkat Provinsi." tutupnya.

KPU BANTEN EVALUASI VERIFIKASI ADMINISTRASI KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU

KPU BANTEN – KPU Banten pada hari ini (23/08) mengadakan Rapat Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 secara daring yang dihadiri oleh Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaran Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Verifikator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. Adapun tampak hadir dari KPU Provinsi Banten jajaran Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Pelaksana Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Banten. Adapun dalam kesempatan ini pembahasan rapat adalah mengenai temuan kasus kegandaan yaitu ganda identik yang berada di luar wilayah Banten, dalam kasus ini banyak sekali ditemukan ketika KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik. Untuk kasus ini sendiri perlu dilakukan penyamaan persepsi dalam menemukan solusi dan menemukan perlakuan yang tepat untuk kasus kegandaan ini jangan sampai dikemudian hari dapat menimbulkan masalah karena salah dalam memberikan penanganan kasus kegandaan ini. Sebagaimana disampaikan Masudi dalam pengantar rapat bahwa kegiatan zoom meeting untuk membahas hal-hal teknis terkait aplikasi SIPOL sebagaimana telah dibahas dalam grup. Contoh kasus ganda identik pada dua wilayah, maka satu BMS, satu TMS. Apabila ganda identik dua wilayah yang partai sama tapi wilayah di luar Banten, maka apabila BMS di dua wilayah tersebut maka akan ada perbaikan dari parpol, akan tetapi bila dua-duanya TMS maka akan menghilangkan data tunggal.