Berita Terkini

RAKOR PERSIAPAN TAHAPAN VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024 KPU BANTEN

KPU BANTEN - Pada hari ini (7/10) KPU Banten mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Banten. Sebagai peserta kegiatan pada hari ini adalah 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diwakili oleh 2 orang. Tampak hadir Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten Nurkhayat Santosa, Rohimah, H. Agus Sutisna, Ramelan, Masudi, Eka Satialaksmana, Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan beserta Para Kepala Bagian, Para Kepala Sub Bagian, dan Pelaksana KPU Provinsi Banten. Adapun tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik yang akan dilangsungkan pada tanggal 15 sampai dengan 17 Oktober 2022. Wahyul Furqon menyatakan kegiatan ini dianggap perlu untuk menjelaskan beberapa catatan penting untuk mempersiapkan verifikasi faktual nantinya. Upaya pemenuhan segala persyaratan mungkin telah dilakukan oleh partai politik dan dalam kegiatan ini nantinya akan kita kupas lebih dalam mengenai apa saja yang akan disiapkan dan dilakukan oleh Partai Politik dalam Tahapan Verifikasi Faktual nanti. Sekali lagi saya mengingatkan bahwa KPU Provinsi Banten sudah menyiapkan helpdesk untuk menunjang pelaksanaan tahapan pemilu. Pemaparan Materi Oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten Masudi dengan judul materi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang mana dalam verifikasi faktual apa saja yang perlu kita siapkan dan apa saja yang akan kita lakukan. Karena dalam verifikasi faktual nanti akan melihat secara langsung ke lapangan untuk memeriksa kebenaran datanya. Berdasarkan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2021 terhadap partai politik yang memenuhi batas ambang parlemen 4% hanya dilakukan Verifikasi Administrasi saja tidak dilakukan Verifikasi Faktual. Sehingga untuk 9 Partai baru maupun partai lama non parlemen akan dilakukan verifikasi faktual untuk menentukan lolos tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024.

FGD Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas, KPU Banten Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Banten

KPU BANTEN - Pagi ini Jumat, 7 Oktober 2022 Anggota KPU Provinsi Banten  Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna menghadiri acara Focus Group Discussion dan Penyampaian Uji Petik Hasil Assesment Penyusunan  Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi Banten. Acara yang digelar secara hybrid oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Banten, KPU Provinsi Banten, serta organisasi yang menaungi penyandang Disabilitas antara lain PPDI, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia DPD provinsi, Persatuan Tuna Netra Indonesia Provinsi, Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Provinsi, Advokasi Inklusi Disabilitas, LKS Nurrohman Kasemen, serta FKKDI. Pada kesempatan itu  Annisa Sri K dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas  menyampaikan hasil assesment  serta temuan lapangan dari OPD, KPU Provinsi Banten serta Organisasi Penyandang Disabilitas yang berhasil dihimpun dalam forum FGD sebelumnya. “Agenda diskusi antara lain Sosialisasi Permen PPN/Bappenas nomor 3 tahun 2021 bagi provinsi, penyampaian hasil uji petik Program dan Layanan Inklusif di Provinsi Banten, Perencanaan dan Penganggaran Kegiatan Inklusif Disabilitas oleh setiap dinas, serta tindak lanjut perencanaan dan penganggaran SKPD melalui Pergub Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas”, ungkap Annisa Sri. Hasil assesment serta temuan terkait layanan disabilitas dari berbagai OPD serta KPU dipaparkan pada forum FGD tersebut. “Untuk di KPU temuan lapangannya antara lain, kendala psikologis sosial dalam pelaksanaan  pencocokan dan penelitian data yakni keluarga yang tidak terbuka atas kondisi  disabilitas anggota keluarganya, sudah ada koordinasi /audiensi dengan beberapa organisasi penyandang disabilitas, kebutuhan/pelatihan kelas  untuk disabilitas yang akan mencalonkan diri sebagai eksekutif maupun legislatif, terbatasnya kegiatan pendampingan khusus disabilitas yang diharapkan dapat dikolaborasikan dengan pemda”, ungkap Annisa selaku Tim dari Kementerian PPN/Bappenas. Jumlah pemilih penyandang disabilitas di Provinsi Banten sebanyak 9.858 pemilih. KPU pun sudah melakukan pelayanan bagi disabilitas yakni pelindungan  hak pilih, pendataan dan  pendaftaran, sosialisasi untuk slotnya penyandang disabilitas, sosialisasi yang tersegmentasi, penyedian sarana prasarana, dan pemberian kesempatan sebagai penyelenggara pemilu. Terkait hal ini H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Datin secara terpisah menjelaskan bahwa KPU Provinsi Banten mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas yang nanti akan dituangkan dalam Pergub, salah satunya terkait pemenuhan layanan hak politik disabilitas dalam Pemilu dan Pilkada.

KPU Provinsi Banten Hadiri Kegiatan Assessment Mekanisme Pendataan dan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas

KPU BANTEN - Rabu, 5 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB, H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten  Koordinator Divisi Data dan Informasi dan Edy Handoko, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi  menghadiri Kegiatan Assessment Mekanisme Pendataan dan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Banten yang diadakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.  Kegiatan tersebut berbentuk Focus Group Discussion yang dihadiri oleh Pihak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Formasi, KPU Provinsi Banten, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Banten, dan Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Banten. H.Agus Sutisna menyampaikan, KPU Provinsi Banten telah memberikan bentuk layanan untuk Penyandang Disabilitas dalam Pemilu/Pilkada yaitu perlindungan hak pilih, pendataan dan pendaftaran sebagai pemilih disabilitas, sosialisasi dan pendidikan pemilih khusus disabilitas, sosialisasi berbasis segmentasi pemilih (11 segmen), dukungan fasilitas perlengkapan penggunaan hak suara sesuai kategori  disabilitas (fisik, intelektual, mental, Sensorik) dan kesempatan menjadi bagian dari Penyelenggara (KPU dan Badan Adhoc PPK PPS KPPS Pantarlih). "Problematika dalam pelayanan disabilitas yaitu  hambatan psikososial saat pendataan dan pendaftaran pemilih yang muncul dari keluarga pemilih disabilitas, terbatasnya slot anggaran kegiatan Sosdiklih bagi disabilitas  dan terbatasnya kegiatan pendampingan khusus disabilitas untuk kegiatan Pemilu oleh pemerintah atau masyarakat sipil", ujar H.Agus Sutisna. Agus Sutisna menambahkan, dari ketersediaan anggaran untuk pendampingan sebenarnya tidak besar, terlebih kalau dilihat dari manfaatnya bagi disabilitas. Kegiatan pendampingan disabilitas  akan memunculkan  kesadaran seperti arti pentingnya pemilu. "Apabila tidak bisa difasilitasi pendampingan terhadap semua pemilih disabilitas minimal paling tidak lewat organisasi disabilitas", pesan Agus Sutisna. Sementara itu tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yakni Hafiz dan Ghifanni Zahra mengidentifikasi kendala kendala dalam Mekanisme Pendataan dan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas,  seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Banten terutama pelayanan pembuatan KTP elektronik, keberadaan dan penjemputan penyandang disabilitas, terutama tentang data kependudukan dengan melihat antara data pemilih di KPU dan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta pendanaan dengan melihat sudut tinjauan anggaran untuk Mekanisme Pendataan dan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas dalam melaksanakan rencana aksi daerah disabilitas. Hari Kurniawan dari Formasi dalam kesempatan itu berharap kedepan di Provinsi Banten hak penyandang disabilitas akan bisa diwujudkan salah satunya melalui pemberdayaan.

REKAPITULASI DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten melaksanakan Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode September 2022 bertempat di Kantor KPU Provinsi Banten Jl. Syekh Nawawi No. 7A Banjar Agung Cipocok Jaya Kota Serang. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat yang berlangsung pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 pukul 10.00 Wib tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris, Kabag, Kasubag serta staf Data dan Informasi Sekretariat KPU Provinsi Banten. H. Agus Sutisna selaku Kordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten dalam keterangannya menyampaikan bahwa pada Periode September 2022 ini Data Pemilih Berkelanjutan di Provinsi Banten mengalami penambahan sebanyak 85.569 dari Data Pemilih Berkelanjutan periode Agustus 2022. Hal ini terjadi karena adanya Data Pemilih Pemula yang diturunkan dari Kemendagri kepada KPU. Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September 2022 ini selanjutnya akan digunakan untuk di sinkronisasi dengan DP4 untuk keperluan Pemilu Tahun 2024.   KPU Provinsi Banten Menetapkan Jumlah Pemilih Periode September 2022 sebanyak 8.095.558 yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 4.083.960 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 4.011.598 pemilih yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota, 155 Kecamatan, 1.552 kelurahan/Desa dan 28.951 TPS. Data Pemilih Baru berjumlah 413.607 pemilih yang terdiri dari Pemilih Pemula sebanyak 406.635 dan Pemilih Pindah Masuk sebanyak 6.972. Sementara itu, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 328.038 yang terdiri dari 16.994 pemilih Pindah Keluar, 35.476 pemilih Meninggal, 79.645 pemilih Ganda, 43.240 pemilih Tidak Dikenal, 45 pemilih dengan status TNI, 111 pemilih yang berstatus Polri dan 152.524 pemilih yang Bukan Penduduk Setempat dan 3 pemilih yang Belum Memiliki KTP-Elektronik/Suket. Sedangkan untuk Pemilih Ubah Data sebanyak 2.291 yang terdiri dari 2.233 pemilih Ubah Elemen Data, 29 pemilih Ubah Alamat Asal dan 29 pemilih Ubah Alamat Tujuan.

KPU Banten hadiri Penutupan rangkaian agenda Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual

KPU BANTEN - KPU Banten hadiri Penutupan rangkaian agenda Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Kepada KPU Provinsi/ KIP Aceh yang ditutup oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik. Dalam arahannya Idham holik menyampaikan berkaitan dengan kondisi maupun kasus dalam verfak sudah kita simulasikan yang mana nantinya akan disimulasikan kpu provinsi kepada kpu kabupaten/kota. Saya yakin kpu provinsi mampu melaksanakan verifikasi faktual dengan lancar dan dengan baik. Nantinya saya harap KPU Provinsi dapat membuat booklet sebagai acuan bagi verifikator kpu kabupaten/kota. Proses verifikasi administrasi kemarin dapat kita jadikan pelajaran agar lebih cermat dalam menjalankan tugasnya sehingga proses verifikasi faktual bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan. Tadi saya juga meminta untuk merekap jumlah personil satker untuk mengetahui kekuatan masing-masing satker dalam menghadapi Verifikasi Faktual.

Ketua KPU Banten Supervisi Pelaksanaan Rakor PDPB Triwulan III KPU Kab Tangerang

KPU BANTEN - Diakhir masa penutupan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pada hari ini Jumat tanggal 30 September 2022 KPU Kabupaten Tangerang menggelar rapat Koordinasi  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2022 bertempat di Aula KPU Kabupaten Tangerang dengan dihadiri partai politik, para Camat se Kabupaten Tangerang, dan instansi terkait. M. Ali Zaenal Abidin selaku Ketua KPU Kabupaten Tangerang dalam sambutannya menyampaikan bahwa PDPB akan kita akhiri, selanjutnya akan bergeser ke tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu tahun 2024. “Dalam PDPB kita diwajibkan updating data pemilih, proses itu untuk  meminimalisir dan melakukan updating data terhadap pemilih  baik yang tidak memenuhi syarat dan memasukkan pemilih yang memenuhi syarat”, terang M. Ali Zaenal Abidin N.Ali Zaenal menjelaskan, pada tanggal 14 Oktober 2022 akan pemerintah menyampaikan data ke KPU, yakni data DAK2, data WNI yang berada  di Luar Negeri, serta data DP4. “Data ini akan dijadikan bahan untuk proses coklit yang akan dilakukan oleh Pantarlih pada awal tahun depan dengan terlebih dulu dilakukan konsolidasi data DPB dengan data Kemendagri”, ungkap M. Ali Zaenal Abidin. Pada forum tersebut Ali Zaenal berharap kedepan kegiatan koordinasi tetap berlanjut sebagai bentuk sinergi untuk menghasilkan kualitas data pemilih pada Pemilu tahun 2024. Parpol diharapkan pro aktif sejak dari awal tahapan mutarlih, hal ini agar ketika ada temuan-temuan bisa dengan cepat bisa diselesaikan sebelum DPT ditetapkan. Sementara itu Ita Nurhayati Anggota KPU Kabupaten Tangerang Divisi Data dan Informasi menjelaskan bahwa hari ini adalah rakor PDPB terakhir, nanti kalau kita bertemu sudah dalam masa tahapan Mutarlih. “Sidalih hari ini akan ditutup, kami mengusahakan agar data sinkron dengan Sidalih. Demikian pula ketika nanti pas tahapan juga harus sinkron dengan Sidalih”, jelas Ita Nurhayati. "Surat KPU Nomor 2331 menjelaskan bahwa KPU akan menutup portal Sidalih pada tanggal 30 September 2022, untuk dilakukan sinkronisasi kembali dengan  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sedangkan untuk Kemendagri dalam rangka persiapan data pemilih Pemilu 2024”, terang Ita Nurhayati. Pada rakor tersebut ditetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September 2022 di KPU Kabupaten Tangerang dengan jumlah pemilih sebanyak 2.190.133 (dua juta seratus sembilan puluh ribu seratus tiga puluh tiga) pemilih, terdiri pemilih laki-laki sebanyak 1.108.133 (satu juta seratus delapan ribu seratus tiga puluh tiga) pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 1.082.000 pemilih (satu juta delapan puluh dua ribu) pemilih tersebar di 29 kecamatan. Diakhir acara, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon mengapresiasi kehadiran peserta baik partai politik maupun dari dinas dan instansi terkait. Hal ini dikarenakan tanggal 30 September 2022 portal Sidalih akan ditutup dan  kita akan memasuki tahapan pemutakhiran daftar pemilih Pemilu tahun 2024. Wahyul berharap agar parpol  pro aktif dan partisipatif  hal ini demi terwujudnya data pemilih Pemilu 2024 yang lebih baik.

Populer

Belum ada data.