Berita Terkini

KPU SE-BANTEN SIAP LAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK

KPU BANTEN - Pada Rabu (12/10) KPU Banten menggelar acara bertajuk "Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten yang bertempat di Hotel Mercure Alam Sutera Tangerang Selatan.  Kegiatan ini dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Hukum, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, dan Verifikator SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) sejumlah 2 orang.  Seluruh jajaran pimpinan KPU Provinsi Banten yang turut hadir pada acara ini, antara lain, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten: Nurkhayat Santosa, Rohimah, H. Agus Sutisna, Masudi, Eka Satialaksmana, Ramelan, Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan. Adapun dari sekretariat, Para Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Staf Pelaksana KPU Provinsi Banten juga turut hadir menyimak setiap sesi bimbingan teknis yang berlangsung.  Adapun tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dan juga memberikan pemahaman kepada petugas verifikator mengenai tugas dan fungsi saat melaksanakan verifikasi faktual. Masudi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Banten memberikan arahan beserta paparan yang mendalam sekaligus membedah kasus dan simulasi verifikasi faktual. "Seluruh rangkaian acara ini akan menjadi bekal kita dalam melakukan verifikasi faktual dengan baik dan benar", buka Masudi dalam awal sesi. Seluruh komisioner dan sekretaris juga memberikan beberapa catatan dan memperkuat suasana forum agar soliditas dan keberhasilan verifikasi faktual bisa dilakukan sebagaimana lancarnya verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan. Dalam rangkaian acara, KPU Provinsi Banten juga menyiapkan pre test dan post test sebagai indikator ukuran untuk pemahaman peserta bimtek. Dalam paparannya, Masudi menjelaskan bahwa komunikasi dengan Bawaslu dan Partai Politik juga perlu dipersiapkan. "Kita pastikan LO Partai Politik yang kita miliki sudah lengkap, Komunikasi dengan Partai Politik yang akan kita verifikasi faktual juga harus disiapkan, agar kelancaran proses ini berjalan baik" Ungkap Anggota KPU Provinsi Banten. Diskusi dan pengayaan materi dari berbagai sudut pandang, termasuk pendekatan budaya kerja dan ketaatan terhadap regulasi juga menjadi bekal penting bagi seluruh peserta Bimtek.

KPU Banten Selenggarakan Pelatihan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)

KPU BANTEN - KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Pelatihan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. Acara ini diselenggarakan pada hari Minggu-Selasa 9-11 Oktober 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Banten  Bapak Wahyul Furqon, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM dan Litbang Ibu Hj Rohimah, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi Bapak H Agus Sutisna, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Nurkhayat Santosa, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sosdiklih Parmas Bapak Eka Satialaksmana, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Perencanaan dan Logistik Bapak Ramelan, serta Sekretaris KPU Provinsi Banten Bapak Ferry Syahminan.  Peserta dari kegiatan ini adalah anggota KPU Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota, serta Operator SIAKBA.  Acara dibuka oleh Bapak Ketua KPU Provinsi Banten yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa SIAKBA menjadi salah satu inovasi KPU dalam hal pendaftaran Badan Ad Hoc dan Anggota KPU. Diharapkan nantinya SIAKBA ini akan mempermudah kinerja KPU. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami penggunaan SIAKBA.  Pengarahan disampaikan oleh Bapak Ramelan yang menyampaikan pesan kepada peserta pelatihan dengan adanya sistem baru, jangan sampai mengurangi semangat untuk menjaga integritas dalam setiap kerja-kerja KPU.  Paparan SIAKBA di sampaikan oleh Ibu Hj Rohimah yang dalam paparannya menyampaikan SIAKBA akan digunakan pada saat seleksi Badan Ad hoc dan Anggota KPU. Mengingat selama ini pendaftaran dilakukan secara manual, sehingga membutuhkan proses yang lama. Dengan pendaftaran secara manual akan sulit dilakukan pengarsipan para pendaftar. Sehingga dengan SIAKBA ini seluruh data-data para pendaftar akan tersimpan dalam sistem.

KPU SOSIALISASIKAN PENDIDIKAN PEMILIH KEPADA WARGA CADASARI, PANDEGLANG BANTEN

KPU BANTEN - KPU Provinsi Banten laksanakan sosialisasi pendidikan pemilih bertajuk mengenal pemilu dan pemilihan 2024 yang berlokasi di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten (7/10).  Kegiatan ini dihadiri oleh pemilih pemula, pemilih perempuan, pemilih muda dan segmen pemilih yang lainnya. Berlokasi di sebuah Madrasah Aliyah, kegiatan berlangsung dengan penuh semangat, hangat dan khidmat. Turut Hadir segenap jajaran komisioner KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten, Pimpinan Sekretariat dan Pelaksana, serta delegasi dari KPU Kabupaten Pandeglang. Eka Satia Laksmana memberikan pengantar bahwa Hoax dan Money Politics merupakan hal yang patut kita hindari, karena proses politik yang baik akan menghasilkan pemimpin dan kualitas demokrasi yang baik juga. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten juga memberikan berbagai informasi terkait pelaksanaan pemilu dan pemilihan serta berbagi pengalaman betapa menyenangkannya menjadi bagian dari tubuhnya demokrasi melalui ikut serta dalam pemilu. Narasumber yang hadir, Febri Setiadi, Koordinator JRDP Provinsi Banten juga turut memberikan pemahaman yang mendalam tentang pemilu, pemilihan. Sesi diskusi berlangsung dengan penuh semangat dan antusiasme peserta, adanya kuis turut menambah semarak kegiatan. Semoga spirit belajar demokrasi dari Cadasari, mampu membawa angin segar bagi tumbuhnya proses politik dan demokrasi yang baik di negeri ini.

RAKOR PERSIAPAN TAHAPAN VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024 KPU BANTEN

KPU BANTEN - Pada hari ini (7/10) KPU Banten mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Banten. Sebagai peserta kegiatan pada hari ini adalah 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diwakili oleh 2 orang. Tampak hadir Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten Nurkhayat Santosa, Rohimah, H. Agus Sutisna, Ramelan, Masudi, Eka Satialaksmana, Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan beserta Para Kepala Bagian, Para Kepala Sub Bagian, dan Pelaksana KPU Provinsi Banten. Adapun tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik yang akan dilangsungkan pada tanggal 15 sampai dengan 17 Oktober 2022. Wahyul Furqon menyatakan kegiatan ini dianggap perlu untuk menjelaskan beberapa catatan penting untuk mempersiapkan verifikasi faktual nantinya. Upaya pemenuhan segala persyaratan mungkin telah dilakukan oleh partai politik dan dalam kegiatan ini nantinya akan kita kupas lebih dalam mengenai apa saja yang akan disiapkan dan dilakukan oleh Partai Politik dalam Tahapan Verifikasi Faktual nanti. Sekali lagi saya mengingatkan bahwa KPU Provinsi Banten sudah menyiapkan helpdesk untuk menunjang pelaksanaan tahapan pemilu. Pemaparan Materi Oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten Masudi dengan judul materi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang mana dalam verifikasi faktual apa saja yang perlu kita siapkan dan apa saja yang akan kita lakukan. Karena dalam verifikasi faktual nanti akan melihat secara langsung ke lapangan untuk memeriksa kebenaran datanya. Berdasarkan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2021 terhadap partai politik yang memenuhi batas ambang parlemen 4% hanya dilakukan Verifikasi Administrasi saja tidak dilakukan Verifikasi Faktual. Sehingga untuk 9 Partai baru maupun partai lama non parlemen akan dilakukan verifikasi faktual untuk menentukan lolos tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024.

FGD Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas, KPU Banten Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Banten

KPU BANTEN - Pagi ini Jumat, 7 Oktober 2022 Anggota KPU Provinsi Banten  Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna menghadiri acara Focus Group Discussion dan Penyampaian Uji Petik Hasil Assesment Penyusunan  Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi Banten. Acara yang digelar secara hybrid oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Banten, KPU Provinsi Banten, serta organisasi yang menaungi penyandang Disabilitas antara lain PPDI, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia DPD provinsi, Persatuan Tuna Netra Indonesia Provinsi, Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Provinsi, Advokasi Inklusi Disabilitas, LKS Nurrohman Kasemen, serta FKKDI. Pada kesempatan itu  Annisa Sri K dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas  menyampaikan hasil assesment  serta temuan lapangan dari OPD, KPU Provinsi Banten serta Organisasi Penyandang Disabilitas yang berhasil dihimpun dalam forum FGD sebelumnya. “Agenda diskusi antara lain Sosialisasi Permen PPN/Bappenas nomor 3 tahun 2021 bagi provinsi, penyampaian hasil uji petik Program dan Layanan Inklusif di Provinsi Banten, Perencanaan dan Penganggaran Kegiatan Inklusif Disabilitas oleh setiap dinas, serta tindak lanjut perencanaan dan penganggaran SKPD melalui Pergub Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas”, ungkap Annisa Sri. Hasil assesment serta temuan terkait layanan disabilitas dari berbagai OPD serta KPU dipaparkan pada forum FGD tersebut. “Untuk di KPU temuan lapangannya antara lain, kendala psikologis sosial dalam pelaksanaan  pencocokan dan penelitian data yakni keluarga yang tidak terbuka atas kondisi  disabilitas anggota keluarganya, sudah ada koordinasi /audiensi dengan beberapa organisasi penyandang disabilitas, kebutuhan/pelatihan kelas  untuk disabilitas yang akan mencalonkan diri sebagai eksekutif maupun legislatif, terbatasnya kegiatan pendampingan khusus disabilitas yang diharapkan dapat dikolaborasikan dengan pemda”, ungkap Annisa selaku Tim dari Kementerian PPN/Bappenas. Jumlah pemilih penyandang disabilitas di Provinsi Banten sebanyak 9.858 pemilih. KPU pun sudah melakukan pelayanan bagi disabilitas yakni pelindungan  hak pilih, pendataan dan  pendaftaran, sosialisasi untuk slotnya penyandang disabilitas, sosialisasi yang tersegmentasi, penyedian sarana prasarana, dan pemberian kesempatan sebagai penyelenggara pemilu. Terkait hal ini H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Datin secara terpisah menjelaskan bahwa KPU Provinsi Banten mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas yang nanti akan dituangkan dalam Pergub, salah satunya terkait pemenuhan layanan hak politik disabilitas dalam Pemilu dan Pilkada.

KPU Provinsi Banten Hadiri Kegiatan Assessment Mekanisme Pendataan dan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas

KPU BANTEN - Rabu, 5 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB, H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten  Koordinator Divisi Data dan Informasi dan Edy Handoko, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi  menghadiri Kegiatan Assessment Mekanisme Pendataan dan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Banten yang diadakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.  Kegiatan tersebut berbentuk Focus Group Discussion yang dihadiri oleh Pihak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Formasi, KPU Provinsi Banten, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Banten, dan Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Banten. H.Agus Sutisna menyampaikan, KPU Provinsi Banten telah memberikan bentuk layanan untuk Penyandang Disabilitas dalam Pemilu/Pilkada yaitu perlindungan hak pilih, pendataan dan pendaftaran sebagai pemilih disabilitas, sosialisasi dan pendidikan pemilih khusus disabilitas, sosialisasi berbasis segmentasi pemilih (11 segmen), dukungan fasilitas perlengkapan penggunaan hak suara sesuai kategori  disabilitas (fisik, intelektual, mental, Sensorik) dan kesempatan menjadi bagian dari Penyelenggara (KPU dan Badan Adhoc PPK PPS KPPS Pantarlih). "Problematika dalam pelayanan disabilitas yaitu  hambatan psikososial saat pendataan dan pendaftaran pemilih yang muncul dari keluarga pemilih disabilitas, terbatasnya slot anggaran kegiatan Sosdiklih bagi disabilitas  dan terbatasnya kegiatan pendampingan khusus disabilitas untuk kegiatan Pemilu oleh pemerintah atau masyarakat sipil", ujar H.Agus Sutisna. Agus Sutisna menambahkan, dari ketersediaan anggaran untuk pendampingan sebenarnya tidak besar, terlebih kalau dilihat dari manfaatnya bagi disabilitas. Kegiatan pendampingan disabilitas  akan memunculkan  kesadaran seperti arti pentingnya pemilu. "Apabila tidak bisa difasilitasi pendampingan terhadap semua pemilih disabilitas minimal paling tidak lewat organisasi disabilitas", pesan Agus Sutisna. Sementara itu tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yakni Hafiz dan Ghifanni Zahra mengidentifikasi kendala kendala dalam Mekanisme Pendataan dan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas,  seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Banten terutama pelayanan pembuatan KTP elektronik, keberadaan dan penjemputan penyandang disabilitas, terutama tentang data kependudukan dengan melihat antara data pemilih di KPU dan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta pendanaan dengan melihat sudut tinjauan anggaran untuk Mekanisme Pendataan dan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas dalam melaksanakan rencana aksi daerah disabilitas. Hari Kurniawan dari Formasi dalam kesempatan itu berharap kedepan di Provinsi Banten hak penyandang disabilitas akan bisa diwujudkan salah satunya melalui pemberdayaan.

Populer

Belum ada data.