
KPU BANTEN - Pada hari ini (7/10) KPU Banten mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Banten. Sebagai peserta kegiatan pada hari ini adalah 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diwakili oleh 2 orang. Tampak hadir Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten Nurkhayat Santosa, Rohimah, H. Agus Sutisna, Ramelan, Masudi, Eka Satialaksmana, Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan beserta Para Kepala Bagian, Para Kepala Sub Bagian, dan Pelaksana KPU Provinsi Banten. Adapun tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik yang akan dilangsungkan pada tanggal 15 sampai dengan 17 Oktober 2022. Wahyul Furqon menyatakan kegiatan ini dianggap perlu untuk menjelaskan beberapa catatan penting untuk mempersiapkan verifikasi faktual nantinya. Upaya pemenuhan segala persyaratan mungkin telah dilakukan oleh partai politik dan dalam kegiatan ini nantinya akan kita kupas lebih dalam mengenai apa saja yang akan disiapkan dan dilakukan oleh Partai Politik dalam Tahapan Verifikasi Faktual nanti. Sekali lagi saya mengingatkan bahwa KPU Provinsi Banten sudah menyiapkan helpdesk untuk menunjang pelaksanaan tahapan pemilu. Pemaparan Materi Oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten Masudi dengan judul materi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang mana dalam verifikasi faktual apa saja yang perlu kita siapkan dan apa saja yang akan kita lakukan. Karena dalam verifikasi faktual nanti akan melihat secara langsung ke lapangan untuk memeriksa kebenaran datanya. Berdasarkan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2021 terhadap partai politik yang memenuhi batas ambang parlemen 4% hanya dilakukan Verifikasi Administrasi saja tidak dilakukan Verifikasi Faktual. Sehingga untuk 9 Partai baru maupun partai lama non parlemen akan dilakukan verifikasi faktual untuk menentukan lolos tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024.