Berita Terkini

Persiapkan Tahapan Verifikasi dan Pendaftaran Partai Politik, KPU Provinsi Banten Bersama KPU Kabupaten Kota Se-Provinsi Banten Hadiri Bimbingan Teknis di Jakarta

KPU Banten - Pada hari Sabtu (23/7) bertempat di 3 Hotel yaitu Hotel Grand Mercure Harmoni, Hotel Haris Vertu Jakarta, dan Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, KPU Banten menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Kepada KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota se Indonesia. Adapun KPU Banten beserta KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten mendapatkan tempat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta. Tampak Hadir di Hotel Grand Sahid Jaya  Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno beserta jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI dan Inspektorat Utama KPU RI. Adapun sebagai perwakilan KPU Banten hadir Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Masudi, Koordinator Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Annisa Puspa P, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrie Minggon Munggaran, dan Operator Sipol KPU Provinsi Banten Bayu Anggoro. Sebagai Perwakilan KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten adalah Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Operator Sipol. Dalam laporan kegiatan yang disampaikan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima kegiatan malam hari ini dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Maksud kegiatan ini utk memberi pemahaman kpd kpu prov dan kab kota kip aceh dan kip kab kota dlm implementasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 peningkatan kapabilitas dlm pemberian pelayanan kepada peserta pemilihan umum dan memberikan pengetahuan serta ketrampilan bagi KPU KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun dalam kegiatan ini hadir seluruhnya 2260 orang yang terdiri dari KPU Provinsi yang dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Koordinator Divisi Data dan Informasi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Operator Sipol KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dariKoordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Koordinator Divisi Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, dan Operator Sipol KPU Kabupaten/Kota. Pembukaan kegiatan pada tanggal 22 Juli dilanjutkan tanggal 23 pemberian materi terbagi 3 kelas (kelas ketua, 2 kelas sekretariat pengenalan fungsi dan pengenalan Sipol). Tanggal 23 Juli pembukaan kegiatan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota di 3 hotel berbeda Tanggal 24 Juli penyampaian materi oleh KPU Povinsi kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pemberian materi dilakukan secara berjenjang yang bertujuan agar lebih memahami substansi tata kerja KPU. Kepada seuruh peserta yang hadir selamat bekerja dan bertugas dg mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Turut Menyampaikan arahan Ketua kpu RI Hasyim Asyari: kegitan ini dalam rangka persiapan verpol. Sejak hari jumat 22 Juli 2022 kpu telah mengadakan bimtek untk kpu provinsi dalam rangka menyamakan pemahaman terhadap Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama tahapan Verifikasi dan Pendaftaran Partai Politik, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Sepanjang saya ketahui ranah capaian dlm pelatihan yaitu kognitif, afektif psikomotorik jd tidak hanya sekedar paham tetapi disiplin terhadap SOP, juklak, juknis dan juga harus terampil. Tidak kalah penting kegiatan ini supaya punya pemahaman mengenai ruang lingkup dan tugas dlm pelaksanaan tahapan pungkas Hasyim Asyari. Selanjutnya dalam arahan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik menyampaikan bahwa bimtek ini bukan hanya sebagai pertemuan melainkan sebagai sarana kita untuk melatih dan belajar. Terutama tahapan terdekat Verifikasi Partai Politik yang mana dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 terdapat sekitar 200 halaman yang menunjukkan keseriusan KPU dalam menghadapi tahapan Pemilu. Selain itu bintek ini juga untuk memperdalam teknis manajerial. Selanjutnya kegiatan diisi dengan pemaparan materi oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Anggota DKPP RI Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M. Si. dan Yudistira Asnar.

Persiapkan Tahapan Verifikasi Pendaftaran Partai Politik, KPU Banten Hadiri Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh KPU RI.

KPU Banten -  Pada hari ini (22/07) bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, KPU Banten hadir sebagai perserta Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh yang diselenggarakan oleh KPU RI. Tampak hadir Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Anggota Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik Yulianto Sudrajat, Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Anggota Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan Parsadaan Harahap, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Melgia Carolina Van Harling beserta jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI. Sebagai perwakilan KPU Banten hadir Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Masudi, Koordinator Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Annisa Puspa P, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrie Minggon Munggaran, dan Operator Sipol KPU Provinsi Banten Bayu Anggoro. Turut menyampaikan laporan kegiatan oleh Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Melgia Carolina Van Harling yang menjadi dasar kegiatan bimbingan teknis kali ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 4 tahun 2022. untuk peserta bimbingan teknis sejumlah 204 orang yang terdiri dari Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Data dan Informasi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Operator Sipol KPU Provinsi se Indonesia. Dalam kegiatan ini akan membahas substansi verifikasi Partai Politik dan pengenalan Sipol maka dipandang perlu untuk mengadakan bimbingan teknis. Sebagaimana dalam Pasal 141 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menggunakan Aplikasi Partai Politik untuk melakukan verifikasi Partai Politik sehingga kegiatan kali ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap verifikasi Partai Politik. Kegiatan yang berlangsung tanggal 22 sampai dengan 25 ini akan terbagi yaitu tanggal 22-23 akan dilakukan bimbingan teknis untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dan tanggal 23-25 akan dilangsungkan bimbingan teknis untuk KPU Kabupaten/Kota yang akan fasilitatori oleh KPU Provinsi dan didampingi KPU RI. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang dalam arahannya menyampaikan Kegiatan Bimbingan Teknis tujuannya untuk mempersiapkan mulainya tahapan Pendaftaran Partai Politik pada tanggal 1 Agustus 2022. Mengutip Almarhum Bob Sadino prinsipnya jika ingin pintar harus belajar jika ingin terampil harus berlatih, bimbingan teknis ini untuk mengakomodasi keduanya yang pertama kita tahu dan paham dari segi kognitif dapat pengetahuan baru dan dari segi sikap dan perilaku kita mendisiplinkan diri karena kerja kita ada batasan waktu dan metodenya berupa Peraturan KPU. Untuk Tahapan Verifikasi Pendaftaran Partai Politik dasarnya adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Desain kegiatan ini dibagi terlebih dahulu KPU Provinsi karena tugas KPU Provinsi Mengkoordinir dan mengendalikan kegiatan di KPU Kabupaten/kota. Pada kesempatan ini kita juga mengundang Divisi Data dan Informasi karena dalam pendaftaran politik kita menggunakan sistem informasi partai politik yang ruang lingkup tugasnya ada pada Divisi Data dan Informasi. Sehingga kami harapkan peserta bimtek dapat konsentrasi penuh dalam mengikuti materi yang akan disampaikan karena KPU Provinsi besok juga akan memimpin menyampaikan materi untuk KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi masing-masing. Manfaatkan semaksimal mungkin bimtek selama 2 hari ini, baca dan pahami Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, cermati ruang lingkup kewenangan KPU Provinsi dalam hal Verifikasi Partai Politik. Oleh karena itu tujuan utama bimbingan teknis ini agar ada pemahaman bersama terhadap ketentuan yang ada di PKPU, memahami tugas, wewenang, dan ruang lingkup KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan fungsi-fungsi dalam setiap Divisi.

KPU Provinsi Banten Apresiasi Rubrik Kepemiluan Media Kontra Pro

KPU BANTEN - Hari ini (21/7), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten terima audiensi Media Kontrapro yang dihadiri oleh Endah Priyatiningsih, Pimpinan Redaksi; Alphameric, Koordinator Liputan; Riyan Maulana, Video Konten dan Rano Hendayanto, IT Support. Maksud kedatangan Media KontraPro adalah untuk memperteguh peran media sebagai pilar demokrasi. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten beserta jajaran komisioner lainnya menyambut baik kedatangan media online Kontra Pro. adapun maksud dan tujuannya adalah untuk menanyakan sejauh mana peran Media dalam mendukung pemberitaan kepemiluan. Wahyul Furqon menyatakan belum ada PKPU dan juknis tentang media karena pada saat ini kita masih berapa pada tahapan verifikasi partai politik. "Saat ini belum ada PKPU tentang media kampanye, karena masih tahapan verifikasi partai politik", Ungkap Ketua KPU Provinsi Banten. Ramelan menambahkan tanggung jawab warga negara untuk turut berpartisipasi dalam mencerdaskan kehidupan demokrasi bangsa ada yang menjadi penyelenggara, pengawas, media. Pada dasarnya kita terbuka dengan semua elemen, apalagi prinsip kita adalah tentang keterbukaan informasi. "Apabila Kontra Pro ingin membuat berita tentang tahapan pemilu, media sosial kami sangat aktif, silahkan dikutip", Ucap Kordiv Perencanaan dan Logistik.  Bu Rohimah menambahkan media merupakan corong demokrasi, media sangat terbuka, hal ini sudah diatur dengan Undang-Undang Pers. "Media sebagai pilar demokrasi akan sangat mendukung proses penyelenggaraan pemilu, asas dan prinsip berdasarkan Undang-Undang pers dan lain sebagainya", Ujar Komisioner KPU Provinsi Banten Kordiv SDM. Eka Satia Laksmana menyatakan, Terkait Undang-Undang pers ini saya rasa teman-teman media mempunyai keleluasaan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Undang-Undang 10 Tahun 2016 maka media harus memberikan porsi yang sama. "Batasan kampanye, visi-misi dan citra diri, setelah penetapan peserta pemilu, maka sejak hari itu pula, mereka bikin spanduk, baliho, dll itu menjadi kampanye", Ungkap Kordiv Sosdiklih Parmas Alphameric menyatakan "Kita sudah sepakat, media 1945, media adalah penyatu bangsa, tapi saat ini pecahnya suatu bangsa dari media juga, jangan sampai langkah baik kita disalah pahami. Kita punya rubrik yang tidak dibatasi waktunya, yang dibatasi itu kampanye, iklan di media, dibatasi sampai masa tenang", Ucap tim Media Kontra Pro. Pada akhir sesi, Eka Satia Laksmana mengungkapkan apresiasinya kepada Kontra Pro yang sudah mempunyai rubrik pemilu di media onlinenya. "Saya sangat senang dan mengapresiasi Kontra Pro yang sudah mempunyai rubrik tentang kepemiluan" Tutup Komisioner KPU Provinsi Banten.***

KPU Provinsi Banten Sambut Hangat Kunjungan Tribun Network

KPU BANTEN - KPU provinsi Banten hari ini terima audiensi Tribun Banten, maksud dan tujuannya adalah kunjungan balasan, sekaligus silaturahim untuk memperkuat peran media dalam kepemiluan. Ketua KPU Provinsi Banten beserta jajaran menyambut hangat audiensi dengan Tribun Network. Tahapan hari ini sudah sampai pada persiapan penetapan peserta Pemilu, yaitu partai politik. Agus Sutisna menyatakan, media merupakan bagian penting, stake holder kunci, pilar demokrasi dengan kehadiran media. namun sering kali ada kebablasannya, ada polarisasi yang residunya sampai sekarang masih terasa. "Hal yang saya ingin diskusikan, adalah tugas dan fungsi media, kami ingin memastikan penyelenggaraan Pemilu berintegritas. Salah satunya adalah peran media, bukan saja membantu bangsa ini menyelenggarakan satu pemilu yang bagus, demokratis dan partisipatif untuk menciptakan kegembiraan sebagaimana pesta demokrasi", Ungkap Komisi Provinsi Banten. Agus Sutisna menambahkan "Kami bekerja 24/7 menjadi komitmen KPU untuk bekerja apalagi pas masuk tahapan. Sejauh ini informasi yang update adalah pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan. Ini akan menjadi basis penentuan TPS dan logistik Pemilu." Ungkap Anggota KPU Provinsi Banten. Rohimah menjelaskan khusus terkait dengan rekrutmen badan adhoc butuh peran serta media untuk sosialisasinya. Bagaimana media juga bisa mengangkat cerita cerita dan kebutuhan penyelenggara, sehingga masyarakat punya bacaan yang baik terhadap pemilu terutama tentang berita KPPS. "Di setiap tahapan ada tahapan sosialisasi. Pengalaman KPU pada tahun 2019, 36 orang KPPS yang meninggal dunia, banyak media yang menghubungi kami, dan berimbang." Ucap Anggota KPU Provinsi Banten. Pada akhir sesi, Tribun Network menyatakan, siap mendukung KPU Banten, "Kami punya niat untuk mengundang penyelenggara dan peserta pemilu untuk diskusi publik, agar pemberitaan tidak bias, kita juga support penuh pemberitaan KPU Banten" Ungkap Indro, Marketing Tribun Network.***

Menuju Pemilihan Serentak 2024, KPU Banten Selenggarakan Rakor Penyusunan Anggaran

KPU BANTEN - KPU Banten menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 melalui Zoom Cloud Meeting pada hari Rabu, 20 Juli 2022. Acara ini dengan mengundang Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Nampak Hadir juga jajaran Pimpinan KPU Provinsi Banten .  Dalam pembukaan Ramelan, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Perencanaan dan Logistik memyampaikan bahwa urusan perencanaan anggaran bukan hanya urusan Divisi Perencanaan sehingga kami mengundang seluruh pimpinan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Sebagaimana amanah dari Permendagri 54 Tahun 2021 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah harus ada pembagian beban pembiayaan untuk Pemilihan 2024 antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Beliau melanjutkan dengan progres komunikasi antara KPU Banten dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, bahwa komunikasi masih terus berlanjut, dan KPU Banten tetap mengupayakan agar anggaran Badan Adhoc dapat seluruhnya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini yang nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten tentang Pembagian Beban Pembiayaan Pemilihan Serentak 2024.  Acara dilanjutkan dengan mendengarkan laporan dari KPU Kabupaten/Kota terkait progres pengajuan Pembiayaan Pemilihan Serentak 2024 dan juga pembahasan mengenai estimasi jumlah TPS di masing-masing KPU Kabupaten/Kota.***

Pelantikan Pejabat Fungsional KPU

KPU BANTEN - Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun 2022 dilaksanakan secara daring pada hari Jum’at  15 Juli 2022 pukul 14.00 WIB. Pejabat Fungsional di lingkungan KPU Provinsi Banten yang dilantik adalah Ika Syayidah Ahmad, A.Md sebagai Pejabat Fungsional Pranata Komputer Mahir yang secara langsung hadir di Kantor Sekretariat KPU Provinsi Banten. Pelantikan ini dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten, Para Kepala Bagian KPU Provinsi Banten, Para Kepala Sub Bagian KPU Provinsi Banten dan dihadiri pula secara Daring oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang Selatan. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji dilakukan oleh Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU RI Bapak Nanang Priyatna berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 579 Tahun 2022 tanggal 17 Juni 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pengkangkatan Pejabat Fungsional melalui penyesuaian/inpassing Pranata Komputer di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Sambutan Inspektur Jenderal diantaranya bahwa proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan organisasi sesuai aturan perundang-undangan pasal 74 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pengangkatan Pejabat Fungsional melalui penyesuaian/inpassing ini didasari pula oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 42 tahun 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing. Hal ini bertujuan untuk pengembangan karir dan peningkatan kinerja KPU dalam menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024. Kerja-kerja kita kedepannya perlu terencana dengan baik dan visioner walaupun situasi dan iklim politik yang senantiasi fluktuatif namun kita harus siap dengan perubahan yang terjadi dan memetakan permasalahan serta menghadapi tantangan yang terjadi. Sekretariat KPU harus turut membangun citra yang positif sebagai penyelenggara pemilu yang akuntabel, transparan, profesional, dan netral sehingga kerja-kerja kita semua dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan masyarakat Indonesia secara luas.