Berita Terkini

KPU Banten Silaturahmi ke Komisi Informasi Provinsi Banten

KPU BANTEN - Pagi ini (8/7) KPU Provinsi Banten beraudiensi dengan Komisi Informasi Provinsi Banten di kantor Komisi Informasi Provinsi Banten, Komplek Museum Negara Provinsi Banten. Pada pertemuan ini KPU Banten dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon didampingi Anggota KPU Banten Divisi Hukum Nurkhayat Santosa dan Anggota KPU Divisi SDM Hj. Rohimah. Audiensi ini disambut oleh Wakil Ketua KIP Banten Hilman dan Nana Subarna beserta jajaran Sekretariat KIP Banten. Pada audiensi kali ini ketua KPU Provinsi Banten menjelaskan PKPU tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ketua "Tahapan Pemilu yang sedang berlangsung saat ini adalah pendaftaran partai politik peserta pemilu, perencanaan anggaran Dan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan", Ucap Wahyul Furqon. Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM menambahkan, "Tahapan yang sedang dilakukan saat ini adalah pemutakhiran data pemilih, seleksi anggota KPU Banten selanjutnya, karena masa bakti komisioner KPU Banten akan selesai pada bulan Mei tahun 2023 hampir bersamaan dengan beberapa KPU Kabupaten/Kota di Propinsi Banten antara lain KPU Kabupaten Lebak, KPU kabupaten Lebak ini masa bakti ya berakhir di bulan February 2024 berapa hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024", ujar Rohimah. Berikutnya Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum Nurkhayat Santosa menjelaskan proses sengketa pemilu dan bagaimana dengan proses sengketa Informasi di KIP Banten tentang alur dan proses sengketa serta gugatan Informasi. Komisi Informasi Provinsi Banten yang pada audiensi ini dipimpin oleh Hilman, didampingi oleh Nana Subarna beserta jajaran sekretariat menyambut baik gelaran audiensi ini karena audiensi ini menjadi salah satu bentuk komunikasi dan koordinasi antar lembaga. Anggota KIP Banten Nana Subarna menjelaskan irisan-irisan antara tahapan Pemilu dengan Informasi Publik yang harus disampaikan, terkait irisan tersebut Nana Subarna menghimbau agar KPU Banten memperbaharui MoU antara KPU Banten dengan Komisi Informasi Provinsi Banten, beliau juga menjelaskan sajianPPID di KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sudah baik tinggal ditingkatkan kembali. Selanjutnya anggota KIP Lukman juga menjelaskan proses sengketa Informasi dengan mengacu pada peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2021, beliau juga menceritakan kondisi sekarang dan sebelumnya yaitu pada tahun 2020 ada gugatan terhadap penyelenggara pemilu, di tahun 2021 hingga bulan Juni 2022 belum ada gugatan terhadap penyelenggara pemilu baik di KPU provinsi atau di KPU kabupaten/kota yang artinya bahwa KPU sudah terbuka dalam hal Informasi-informasi kepemiluan.***

KPU PROVINSI BANTEN RENCANAKAN KOLABORASI DENGAN KAMPUS

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kerjasama KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Perguruan Tinggi Swasta di Wilayah Banten. Agenda ini menghadirkan seluruh jajaran Pimpinan KPU Provinsi Banten, Anggota KPU Kabupaten dan Kota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat serta Kasubag Teknis dan Hupmas. Eka Satia Laksmana, mengatakan "Setelah kita mengundang 37 Kampus di Tangerang Raya dan 27 Kampus di Wilayah Serang, Cilegon, Lebak dan Pandeglang, perlu kiranya kita merumuskan mekanisme kerjasama dalam bentuk MoU maupun Perjanjian Kerja sama", Pungkas Anggota KPU Provinsi Banten. Beberapa kolaborasi implementasi perjanjian kerjasama yang nantinya akan KPU Provinsi Banten dan Kabupaten Kota rencanakan adalah: Edukasi Penyelenggara Pemilu kepada civitas akademika; Penelitian dan riset; Magang; Program edukasi demokrasi di kampus; Praktisi mengajar di dalam kampus; Diskusi dan seminar; Pelatihan dan Bimbingan teknis; Pelatihan/Bimtek Kepemiluan; Rekruitmen Penyelenggara Badan adhoc; dan Pengabdian Mahasiswa sebagai relawan demokrasi. Berbagai masukan dan progres di masing-masing Kabupaten dan Kota cukup signifikan dalam meningkatkan dinamika forum rakor tersebut. Masing-masing Komisioner KPU Kabupaten dan Kota mempunyai signifikansi diberbagai mekanisme memaknai kolaborasi antara satuan kerja masing-masing dan kampus. Eka Satia Laksmana optimis bahwa MoU yang sudah berlangsung dengan LLDIKTI IV ini akan membawa angin segar bagi partisipasi pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan 2024. "Saya mendorong untuk Kabupaten dan Kota segera merencanakan tindak lanjut terkait strategi kerjasama antara KPU Kota dan Kabupaten bersama kampus", Ucap Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.***

KPU Banten Tetapkan 8.179.256 Sebagai Pemilih Pada Semester I Tahun 2022

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  Semester I Tahun 2022 berdasarkan Surat Ketua KPU Provinsi Banten Nomor 121/PL.01.2-Und/3.2/2022 tanggal 5 Juli 2022 Perihal Undangan Kegiatan. Hadir dalam acara tersebut, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Betty Epsilon Idroos Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Republik Indonesia melalui media Zoom Cloud Meeting, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, perwakilan Kepolisian Daerah Banten, perwakilan Komando Resor Militer 064/Maulana Yusuf, Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Kementrian Hukum dan HAM wilayah Provinsi Banten, Badan Inteljen Negara Daerah Banten, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Provinsi Banten, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI – Perjuangan) Provinsi Banten, Partai Golongan Karya (GOLKAR) Provinsi Banten, Partai Berkarya Provinsi Banten, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Banten, Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Banten, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Provinsi Banten, Partai Demokrat Provinsi Banten, Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Banten. Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon memberikan sambutan sekaligus membuka acara kegiatan dengan menyampaikan bahwa dasar hukum kegiatan ini yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Pengertian  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (15) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  adalah Kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu/Pemilihan terakhir  dan telah disingkronkan dengan data kependudukan secara nasional”, ungkap Wahyul Furqon. Wahyul menambahkan, tujuan diadakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan   yaitu : a. Memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yg digunakan utk penyusunan DPT Pemilu/Pemilihan berikutnya, b. Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir, c. Memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Ketua KPU Provinsi Banten juga menyampaikan bahwa dalam setiap kegiatan rakor ingin menghadirkan stakeholder/pemangku kepentingan karena pemutakhiran data pemilih terkait persoalan data pemilih ini persoalan yang tidak mudah. Dalam setiap Rakor saya berpesan untuk Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi agar mendorong para pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota untuk hadir berpartisipasi aktif pada kegiatan yang diadakan KPU Kabupaten/Kota. Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, dalam arahannya melalui Zoom Cloud Meeting mengatakan terkait dengan DPT berkelanjutan ini sebagai upaya KPU untuk upgrade atau memperbaharui DPT terakhir pada pilkada 2020 dan data pemilih pemilu  2019 yang lalu. “Prinsip pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu Komprehensif, Inklusif, Akurat, Mutakhir, Terbuka, Responsive, Partisipatif, Akuntabilitas, Perlindungan data pribadi”, jelas Betty Epsilon Idroos.   Betty Epsilon Idroos  menambahkan tujuan PDPB yaitu mewujudkan Pemilihan berikutnya, pemanfaatan Data Pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dan tetap menjamin kerahasiaan data,  Menyediakan Data dan Informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data Pemilih secara Komprehensif, akurat, mutakhir dan Memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus menerus untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau mewujudkan Pemilihan berikutnya. “Pada Data Pemilih Banten pada Pemilu 2019 dengan total Pemilih sejumlah 8.112.477, pada DPB semester II tahun 2021 dengan total pemilih sejumlah 8.179.547 dan DPB Mei 2022 dengan total pemilih sejumlah 8.185.060”, ungkap Betty. Lebih lanjut Betty menyampaikan bahwa rekap data pemilih di Banten pada 8 kabupaten/kota pada DP4 Pemilu 2019 total 7.817.015, DPT Pemilu 2019 total 8.112.477, DPB Semester II Tahun 2021 total 8.179.547, DPB Mei 2022 total 8.185.060, perbandingan DP4 Pemilu 2019 dan DPB Mei 2022 total 368.045 atau dalam prosentase 4.71%, perbandingan DPT Pemilu 2019 dan DPB Mei 2022 total 72.583 dalam prosentase 0.89%, dan Perbandingan DPB Semester II 2021 dan DPB Mei 2022 total 5.513 dalam prosentase 0.07%, data ini bersifat dinamis dalam arti terjadi perubahan.   Di Provinsi Banten data pemilih DPB Semester II Tahun 2021 sejumlah 8.179.547 dengan total padan sejumlah 7.579.774 dengan prosentase 95.70 % dengan data anomali 21, NIK ganda 72.316, Ganda Elemen 85.025, Padan Status Meninggal 97.617, Tidak Padan 344.794 dengan total keseluruhan 599.773. Betty Epsilon Idroos berharap kepada tingkatan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat terutama yang menjadi undangan peserta kegiatan di Banten ini dengan mengecek Kembali data pemilih yang belum masuk agar dapat diproses sebagai data pemilih yang presisi yang akan ditetapkan. Diakhir paparannya, Betty Epsiln Idroos berharap teman-teman di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota di Banten sudah menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022. Koordinator Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna menyampaikan Hasil Berita Acara Nomor 034/03.1-BA/36/Prov/VII/2022  tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Semester I Tahun 2022 yaitu Jumlah Pemilih sebanyak 8.179.256 Pemilih dengan rincian pemilih Laki-Laki berjumlah 4.123.345 Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 4.055.911 tersebar di 8 Kabupaten/Kota.  Pada Semester I tahun 2022, diketahui jumlah pemilih baru sejumlah 14.020, terdiri dari pemilih pemula 11.530 pemilih, pemilih berubah status Polri sejumlah 14 pemilih, dan pemilih pindah masuk sejumlah 2.476 pemilih. Untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 14.311 pemilih terdiri dari pindah keluar sejumlah 3.462 pemilih, meninggal dunia sejumlah 10.578 pemilih, ganda sejumlah 146 pemilih, tidak dikenal sejumlah 20 pemilih, berstatus Polri sejumlah 102 pemilih, dan bukan penduduk sejumlah 3 pemilih.  Adapun  pemilih yang melakukan ubah data sejumlah 12.211 pemilih terdiri dari ubah elemen data sejumlah 3.937 pemilih, ubah alamat asal sejumlah 4.137 pemilih dan ubah alamat tujuan berjumlah 4.137 pemilih.

KPU BANTEN USULKAN 537,7 MILYAR UNTUK PEMILIHAN 2024

KPU BANTEN - Rabu, 6 Juli 2022 KPU Provinsi Banten gelar audiensi dengan Pj. Gubernur Banten yang bertempat di Pendopo Gubernur Banten Kawasan KP3B Serang, Banten. Seluruh jajaran Pimpinan yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, beserta sekretaris dan pimpinan sekretariat turut menjadi bagian dari audiensi ini. Adapun maksud dan tujuan audiensi ini adalah untuk bersilaturahim sekaligus menyampaikan informasi terkait tahapan pemilu dan pemilihan 2024 yang sudah sudah dimulai sejak 14 Juni lalu. Ketua KPU Provinsi Banten mengatakan, "Ada hal penting yang harus kami sampaikan, terkait dengan persiapan pelaksanaan pemilu, terutama tentang anggaran. Progres kita dengan Kabupaten dan Kota juga sudah berkumpul untuk membahas cost sharing", ucap Wahyul Furqon. Ketua KPU Provinsi Banten juga menambahkan,"Selanjutnya yang kita tunggu adalah SK pembebanan bersama, dan menanti perkembangannya seperti apa melalu Kesbangpol, rencana kenaikan honor adhoc 300% dari 500 ribu menjadi 1,5 juta. Menjadi hal yang kita inginkan bisa diamini bersama", ucap Ketua KPU Provinsi Banten. Dalam kesempatan ini Pj. Gubernur menyampaikan,"Kami sangat berterimakasih sudah menjadi provinsi pertama yang dikunjungi KPU RI, kami sudah mengambil langkah teknis untuk mengawal Pemilu dengan sebaik-baiknya," ungkap Al-Muktabar. Pj. Gubernur menambahkan, "Hal teknis tersebut termasuk pembiayaan, kita udah ambil langkah-langkah terstruktur, tentang dana cadangan, dan sepanjang komunikasi saya dengan daerah lain, Banten mempunyai kemampuan fiskal yang memadai, namun memerlukan langkah-langkah penyimpanan pembiayaan". Dalam Forum Audiensi tersebut, Anggota KPU Provinsi Banten, Ramelan juga menambahkan bahwa "SK Cost Sharing pembebanan anggaran perlu dibahas segera, hal ini penting untuk merumuskan siapa dibiayai siapa, termasuk teknis tentang anggaran yang dibutuhkan untuk honor badan adhoc yang besarannya mencapai 537 Milyar," ungkap Koordinator Divisi Perencanaan. Pada kesempatan ini, Kesbangpol juga menyampaikan bahwa progresivitas kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dan KPU Provinsi Banten untuk menyelenggarakan Pemilu. Eka Satia Laksmana menambahkan, "Karena 2024 proyeksinya pilkada serentak, maka di tingkat kami, sudah menemukan satu format, kita menginginkan sisi penghargaan bisa mendapatkan angka yang sama. Biasanya kan beda antara Tangerang Selatan dan Lebak, ada kekhawatiran seperti itu, hal ini harus kita tangani," ungkap Kordiv Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Banten. Hj Rohimah dalam kesempatan ini juga menambahkan usul bahwa untuk menyukseskan partisipasi masyarakat sebagai tim adhoc maka mulai saat ini Pemprov menggencarkan lagi vaksinasi agar partisipasi penyelenggara pemilu semakin baik.*

AUDIENSI KPU PROVINSI BANTEN DISAMBUT HANGAT KETUA DPRD PROVINSI BANTEN

KPU BANTEN - Rabu, 6 Juli 2022 KPU Provinsi Banten gelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Audiensi ini digelar di Kantor DPRD Provinsi Banten dimana seluruh jajaran pimpinan yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, beserta sekretaris dan pimpinan sekretariat turut menjadi bagian dari audiensi ini. Adapun maksud dan tujuan audiensi ini adalah untuk bersilaturahim sekaligus menyampaikan kesiapan dan progres tahapan pemilu dan pemilihan 2024. Ketua DPRD Provinsi Banten menyambut baik kedatangan Jajaran KPU Provinsi Banten. Andra Soni, Juga mempersilahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk menyampaikan beberapa poin untuk didiskusikan. Beliau mengatakan, "Mari kita diskusi hangat disini untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan progres penyelenggaraan pemilu dan pemilihan 2024 di Banten," Ucap Ketua DPRD Provinsi Banten. Ketua KPU Provinsi Banten mengatakan,"Anggaran sudah lama kami susun, sejak awal kami sudah banyak berkoordinasi dengan Kesbangpol terkait dengan design anggaran, yang pasti bahwa persiapan pemilu dan pemilihan ini penting untuk melibatkan banyak pihak", Ucap Wahyul Furqon. Selanjutnya, Anggota KPU Provinsi Banten, Ramelan memberikan beberapa poin penting, antara lain perihal cost sharing, yang sebelumnya juga sudah dikoordinasikan dengan Kabupaten dan Kota, serta mekanisme pembiayaan pada Pemilihan 2024 mendatang. Beliau mengatakan,"Pada kesempatan ini, kami menginformasikan bahwa dari KPU Provinsi dan Kabupaten Kota sudah merumuskan pembiayaan terutama untuk badan adhoc, hal ini sesuai dengan Pasal 4 Permendagri Nomor 54 Tahun 2019", Papar Ramelan. Kegiatan audiensi bertajuk diskusi hangat tentang persiapan penyelenggaraan Pemilu ini berjalan dengan lancar dan penuh spirit kolaborasi, pada akhir sesi, Andra Soni memberikan dukungan penuh agar DPRD bisa turut berkolaborasi agar pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan berjalan demokratis.***

KPU Provinsi Banten Hadiri Bimbingan Teknis Fungsi SIPOL Tipe Pengguna Partai Politik

KPU BANTEN - KPU Provinsi Banten mengikuti Bimbingan Teknis Fungsi SIPOL Tipe Pengguna Partai Politik yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring. Turut hadir sebagai perwakilan KPU Provinsi Banten adalah Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu 5/7. Dalam Sambutannya Bapak Idham Kholik menyampaikan Kegiatan pada hari ini berangkat dari respon dinamika yang berkembang KPU Provinsi dan KIP Aceh banyak mendapat pertanyaan terkait SIPOL. Waktu untuk mengelaborasi SIPOL masih kurang pada waktu RAKERNAS. Saya berharap anggota Divisi Teknis bila ada hal yang ingin dikemukakan dapat disampaikan pada kegiatan hari ini. Ada beberapa informasi yang ingin kami sampaikan yaitu 7 Juli 2022 akan diundang rapat konsultasi dengan DPR berkaitan rancangan PKPU tentang pendaftaran verifikasi partai politik peserta pemilu, tujuannya untuk membahas secara komprehensif terkait Verifikasi Partai Politik. Landasan SIPOL masih memakai PKPU 6 tahun 2018 yang mana peraturan yang belum diganti berarti masih dianggap berlaku. Idham Holik menambahkan, "SIPOL merupakan suatu kebutuhan yaitu digitalisasi tahapan, aplikasi SIPOL nanti akan banyak perbedaan dahulu menggunakan teknologi server, sekarang menggunakan cloud, Dahulu Aplikasi SIPOL digunakan 2 minggu jelang masa pendaftaran, sekarang sudah dapat digunakan sejak waktu diluncurkan dan akan ditutup untuk pendaftaran pada 14 Agustus 2022 yaitu selesainya masa pendaftaran partai politik, sehingga partai politik harus melengkapi persyaratan", Ungkap Idham Holik  Dalam penjelasannya, "Rancangan PKPU pendaftaran Partai Politik tidak hanya diuji kepada pihak luar tetapi juga penyelenggara pemilu diminta untuk menyampaikan gagasan. Terkait teknis verifikasi administrasi dahulu setelah parpol selesai melakukan pendaftaran, kini satu hari setelah parpol selesai mendaftar akan langsung melakukan verifikasi administrasi", Papar Anggota KPU RI, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Turut memberikan arahan Deputi Bidang Dukungan Teknis, Bapak Eberta Kawima sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tugas pelayanan KPU hanya 2 unsur pelayanan kepada pemilih dan pelayanan kepada peserta. Pada awal Agustus nanti akan melakukan pelayanan kepada peserta sebagai core bisnis kita yang mana seluruh konsentrasi dan fokus kita ditujukan pada core bisnis tersebut. Kita telah menetapkan Tahapan melalui PKPU 3 Tahun 2022 yang diawali pada 1 Agustus 2022 untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Persiapan untuk pendaftaran Partai Politik sudah kami lakukan. Dalam rangka untuk memberikan layanan kepada peserta pemilu ada prioritas utama yaitu harus mudah, cepat, efisien, dan akuntabel. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi yang dipandu oleh Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ibu Melgia Carolina Van Harling, adapun materi disampaikan oleh Bapak Andre. Materi Dilanjutkan dengan pemaparan Standar Operasional Prosedur Helpdesk SIPOL yang disampaikan oleh Bapak Andi Krisna.

Populer

Belum ada data.