Berita Terkini

KPU Pandeglang Gelar Rakor DPB Periode Triwulan II Tahun 2022

KPU BANTEN - KPU Kabupaten Pandeglang pada hari ini Kamis tanggal 30 Juni 2022, pada pukul 13.30 WIB bertempat di Aula KPU Kabupaten Pandeglang melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Juni Tahun 2022 (Triwulan II) Tingkat Kabupaten Pandeglang . Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten, Perwakilan Asda Bidang Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pandeglang, Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Kodim 0601 Kabupaten Pandeglang, Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, BPS Kabupaten Pandeglang, DPMPD Kabupaten Pandeglang, DP2KB P3A  Kabupaten Pandeglang, Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, dan perwakilan Partai Politik. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujaí mengucapkan terima kasih kepada peserta kegiatan yang telah hadir, beliau juga menyampaikan terima kasih atas kerja samanya dari instansi terkait berkaitan dengan proses pelaksanaan Pemutakhiran DPB terutama kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang telah menghimbau kepada Camat se-Kabupaten Pandeglang dalam proses kegiatan tersebut mengingat agar kualitas data pemilih yang mutakhir dan akurat. Pada kesempatan tersebut Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan memberikan sambutan dengan  terlebih dahulu mengucapkan terima kasih kepada para peserta undangan yang telah hadir. Ferry Syahminan mengemukakan bahwa dalam ketentuan Pasal 204 Undang–Undang Nomor  7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengamanatkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar  pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. “Tujuan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan adalah untuk memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi DPT pemilu/pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya”, terang Ferry Syahminan. Ferry menambahkan,  bahwa KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun  2024 dimana tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. “Paling tidak kita semua memiliki waktu hingga 4 bulan kedepan untuk memaksimalkan pelaksanaan  pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan  berpedoman pada 9 prinsip pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel dan  pelindungan data pribadi”, jelas Ferry Syahminan. Sekretaris KPU Provinsi Banten tersebut menambahkan, keberhasilan pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) akan sangat membantu dalam proses penyusunan daftar pemilih pada pemilu 2024 nanti, melalui PDPB  secara tidak langsung kita sudah menyaring data pemilih untuk 2024, dimana pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat kita  TMS kan, pemilih baru/pemula yang sebelumnya tidak terdaftar  pada proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini kita daftarkan menjadi pemilih serta pemilih yang merubah elemen data kita rubah sesuai adminduk yang dimilikinya. Keberhasilan tersebut menurut Ferry Syahminan terjadi jika seluruh komponen saling mendukung, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu, partai politik selaku peserta pemilu dan masyarakat. Untuk itu mari kita bersama – sama saling bahu membahu mewujudkan data pemilih yang akurat, bersih dan dapat dipertanggung jawabkan. Berdasarkan Berita Acara Nomor 09/PL.01.2/3601/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Juni 2022 tanggal 30 Juni 2022 dan berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor 10/PL.01.2/3601/2022 tentang Rapat Koordinasi Dafftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II (Dua), jumlah Rekapitulasi DPB oleh KPU Kabupaten Pandeglang dengan jumlah Pemilih sejumlah 907.476 Pemilih, dengan rincian Pemilih Laki-Laki sejumlah 466.144 Pemilih dan Pemilih Perempuan  sejumlah 441.332 Pemilih, tersebar di 35  kecamatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang menerima masukan data dari Hasil Konsolidasi Data KPU RI dan KEMENDAGRI, hasil pencermatan DPT dan hasil tanggapan dan masukan terhadap PDPB.

KPU Kabupaten Tangerang Tetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II tahun 2022 Sebesar 2.189.282 Pemilih

KPU BANTEN - Bertempat di Aula KPU Kab Tangerang, pada hari Kamis 30 Juni 2022 KPU Kabupaten Tangerang menggelar Rakor Daftar Pemilih BerkelanjutanTriwulan II tahun 2022 dengan dihadiri Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang, Forkopimda dan Instansi terkait, para Camat serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Tangerang. Turut hadir secara daring Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna dengan memberikan sambutan mengenai informasi tahapan Pemilu 2024 serta kebijakan PDPB. H.Agus Sutisna menyampaikan, poin pertama meng update informasi kepemiluan bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah diluncurkan dan kita memasuki count down launching tanggal 14 Juni 2022 yang lalu. Poin penting adalah bahwa kita berharap tidak ada lagi pihak yang berpikir atau mengungkapkan tentang penundaan tahapan pemilu, karena launching dihadiri bersama KPU, Bawaslu, DKPP, partai politik, pemerintah dan DPR. “Kedua, tahapan ini juga sudah dikunci dengan Peraturan KPU Nomor  3 tahun 2022 mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. Ada perbedaan jika dibandingkan dengan format pemilu sebelumnya, kalau dulu program dibuat detail, namun nanti akan dibuat dalam PKPU sesuai dengan tahapan yang berjalan, seperti tahapan mutarlih akan dimulai 14 Oktober dan akan berakhir 21 Juni 2023. Tahapan detilnya akan muncul di dalam PKPU mengenai penyusunan daftar pemilih yang saat ini sedang memasuki harmonisasi dengan Kemenkumham”, terang H. Agus Sutisna. Agus Sutisna menambahkan, kegiatan PDPB dengan merujuk pada jadwal tahapan pemilu sebelumnya dan siklus kepemiluan maka kita dapat memperkirakan kegiatan coklit dimulai yakni dengan merujuk UU Nomor 7 tahun 2017. Selambat-lambatnya 16 bulan sebelum hari Pemungutan suara  pemerintah menyerahkan data kependudukan yang ini akan menjadi bahan DP4 dan akan kita coklit. “Setelah data kependudukan diserahkan oleh Kemendagri, nanti akan disinkronisasi dan dipadankan dan disandingkan dengan data PDPB, atau dengan DPT pemilu terakhir yang dimutakhirkan melalui PDPB, yang hari KPU Kab Tangerang memasuki rekap PDPB Triwulan II tahun 2022”, tambah Agus Sutisna. Lebih lanjut Agus Sutisna menjelaskan bahwa data inilah yang menjadi sandingan dari data kependudukan, lalu disnkronisasi bersama oleh KPU dan Mendagri, dan akhirnya nanti menjadi DP4. Dalam dua bulan disinkronkan dan akan diturunkan ke kabupaten/ kota melalui KPU provinsi untuk kemudian dicermati menjadi daftar pemilih. Kira-kira waktunya dua bulan, lalu KPU kabupaten/ kota melakukan pencermatan by sistem selama satu bulan, lalu menjadi daftar pemilih yang nanti akan diturunkan oleh PPK dan PPS, lalu dicoklit oleh PPDP  pada bulan Februari 2022. Terkait dengan Progres PDPB sebagai gambaran ringkas untuk tingkat Provinsi Banten daftar pemilih berkelanjutan secara normal mengalami kenaikan, meskipun ada dua atau 3 kabupaten/kota yang mengalami sedikit penurunan namun secara kumulatif progresnya relatif normal. “Misalnya kalau dibandingkan DPTHP Pemilu 2019 dibandingkan dengan data PDPB periode bulan Mei 2022 ada kenaikan diangka 70 ribuan se Banten”, jelas H. Agus Sutisna. “Terakhir bagaimana kegiatan PDPB dikaitkan dengan tahapan pemilu 2024. Didalam PKPU 6 tahun 2021 mengenai PDPB dan rancangan PKPU Mutarlih jelas bahwa kegiatan PDPB akan di cut off berhenti diperkirakan pada bulan Oktober/November. Karena bulan Oktober akan dimulai, dihentikan itu artinya hanya berpindah, dan kita akan melakukanpemutakhiran daftar pemilih dengan PKPU Mutarlih yang saat ini sedang difinalisasi”, pungkas H. Agus Sutisna Sementara itu dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Tangerang M. Ali Zainal Abidin menyampaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sudah dilakukan pasca Pemilu 2019 sesuai amanat UU 7 tahun 2017 KPU memiliki tambahan kewajiban untuk mengupdate menjaga sekaligus memutakhirkan setiap hari, setiap waktu yang kemudian dilakukan rekapitulasi setiap bulan, dan dilakukan rapat koordinasi setiap tiga bulan sekali, dengan tujuan DPB bisa mengurai persoalan bisa mengurangi problematika terkait dengan penyusunan daftar pemilih pada saat tahapan mutarlih berkelanjutan. Sementara itu Ita Nurhayati selaku Anggota KPU Kabupaten Tangerang yang memimpin jalannya rapat koordinasi menjelaskan KPU Kabupaten Tangerang menerima Surat Edaran (SE) dari KPU RI  nomor 17 tahun 2022 tentang tindaklanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021. Melalui SE ini KPU kabupaten/kota diminta untuk melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hasil pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II tahun 2021 dengan data Kependudukan kemendagri, dan agar KPU Kabupaten/kota memperbaiki dan memperbaharui Data Pemilih Berkelanjutan. “KPU Kabupaten Tangerang melakukan Coklit Terbatas (Coktas) kebawah untuk menindaklanjuti SE 17 tahun 2022 dan verifikasi ke 26 desa 12 kecamatan terhadap data anomali, data meninggal dari BPS,  masing-masing desa  10 pemilih (data padan 5 orang dan data  meninggal 5 orang)”, terang Ita Nurhayati. Pada Rapat Koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Tangerang menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II tahun 2022 KPU Kabupaten Tangerang sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 161/PK.01/3603/2022 adalah sebanyak 2.189.282 (Dua Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.105.938 (Satu Juta Seratus Lima Ribu Sembilan Ratus Tiga Puhuh Delapan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.083.344 (Satu Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Empat) pemilih, tersebar di 29 (Dua Puluh Sembilan) kecamatan.***

Tercatat 871 Pemilih di Di Kota Serang Pindah Keluar dan Meninggal Dunia

KPU BANTEN - Nurkhayat Santosa Anggota KPU Provinsi Banten menghadiri Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Serang Periode Triwulan II Tahun 2022 di Aula KPU Kota Serang, Kamis 30 Juni 2022. Nurkhayat Santosa  menyampaikan bahwa Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membawa perubahan  dalam hal pengelolaan data pemilih.  “Pada pemilu sebelumnya data pemilih pasca pemilu itu dibiarkan/dianggap selesai, tetapi saat ini Data Pemilih itu diolah, dipelihara, diperbaharui secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya”, ujarnya. “Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  yang saat ini sedang berlangsung akan sangat mendukung dalam mewujudkan data Pemilih yang akurat dan berkualitas pada pemilu 2024 nanti, persoalan data pemilih seperti Pemilih meninggal dunia yang muncul kembali namanya, pemilih yang belum terdaftar, pemilih ganda dan lain-lain melalui Pemutakhiran Data Berkelanjutan inilah penyelesaiannya”, imbuhnya. Jika melihat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan  Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk tahapan Pemutakhiran akan dilaksanakan mulai  14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 mendatang, masih memiliki waktu kurang lebih 4 bulan untuk memutakhirkan data pemilih DPT Pemilu terakhir untuk Pemilu 2024. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran, turut hadir Anggota KPU Provinsi Banten, Anggota KPU Kota Serang, ,Bawaslu Kota Serang, Pimpinan Instansi terkait dan Pimpinan Partai Politik tingkat Kota Serang.   KPU Kota Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II tahun 2022 sebanyak 471.621 (Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Satu) pemilih, terdiri dari Pemilih laki – laki sebanyak 238.009 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan) Pemilih dan Pemilih Perempuan sebanyak 233.612 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Belas) Pemilih. Terjadi penurunan jumlah pemilih jika dibandingkan dengan rekap Triwulan pertama Periode Januari – Maret 2022 sebanyak  871 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Pemilih) hal ini dipengaruhi karna pemilih meninggal dunia dan pemilih pindah keluar.***

KPU Provinsi Banten Sosialisasikan Kerja Sama Kampus Merdeka

KPU BANTEN – Selasa 29 Juni 2022, KPU Provinsi Banten menggelar kegiatan bertajuk Sosialisasi Implementasi Nota Kesepahaman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) IV Wilayah Jawa Barat-Banten dengan KPU Provinsi Banten. Kegiatan ini Sosialisasi Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh kurang lebih 15 Perguruan Tinggi Swasta yang ada di wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak. Acara ini merupakan rangkaian acara yang sudah KPU Banten jadwalkan di dua titik lokasi. Yang pertama adalah Tangerang Raya, Yang kedua adalah di Serang. Wahyul Furqon, Mengatakan bahwa, “Perguruan Tinggi merupakan ruang pencerdasan publik yang strategis, maka dari itu, kami menggandeng kampus untuk turut mencerdaskan pemilih, Kami ucapkan terimakasih atas kehadiran dan kesediaan bapak ibu pimpinan kampus untuk berkenan berkolaborasi.” Ungkap Ketua KPU Provinsi Banten. KPU Provinsi Banten, dalam agenda diskusi Implementasi Nota Kesepahaman mengundang Narasumber dari LLDIKTI yaitu Yurie Ari Priyanto, dalam paparannya Yurie mengatakan bahwa di Banten terdapat 187.000 mahasiswa yang dalam konteks kepemiluan masuk dalam pemilih pemula, hal ini tentu saja menjadi catatan khusus bagi kami, agar civitas akademika turut berperan aktif dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Nurkhayat Santosa, Wakil Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam paparannya juga menyatakan bahwa, “Kampus perlu turut andil dalam mencerdaskan masyarakat, terutama dalam hal politik dan demokrasi. Spirit merdeka belajar dan kampus merdeka kami rasa punya sinergisitas visi dengan arah kemajuan demokrasi. Acara ditutup dengan sesi diskusi mendalam tentang tawaran dan sambutan hangat dari undangan yang berasal dari kampus dan KPU Kabupaten Kota, tidak lupa foto bersama, dan ramah tamah menjadi penutup kegiatan siang ini.***

Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Cegah Potensi Manipulasi dan Kecurigaan Publik

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Periode Juni Tahun 2022  bertempat di Forbis Hotel, Jalan Lingkar Selatan KM.2 Keramatwatu, Waringinkurung, Kabupaten Serang, Rabu 29 Juni 2022. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten Agus Sutisna, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Hj. Hayati Nufus, Anggota KPU Kota Cilegon Divisi Data dan Informasi, Mulya Mansyur, Anggota KPU Kota Cilegon Divisi Hukum dan Pengawasan, Sehabudin, Plh. Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Urip Haryantoni, Sekretaris Dinsos Kota Cilegon, Idad Musadad, Pasiter Kodim 0623 Cilegon Kapten Inf Sirait, Perwakilan Partai Politik se-Kota Cilegon, Perwakilan Lapas Cilegon, Para Kepala Sub Bagian KPU Kota Cilegon dan Pelaksana KPU Kota Cilegon.  Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Periode Juni Tahun 2022 dibuka oleh Anggota KPU Kota Cilegon Divisi Hukum dan Pengawasan, Sehabudin menyampaikan Pasca Pilkada sebelumnya terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan KPU memiliki kewajiban untuk selalu memperbaharui data pemilih, dimana data pemilih selalu berubah setiap bulannya oleh sebab itu KPU Kota Cilegon wajib melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. “Dalam proses tersebut KPU Kota Cilegon membutuhkan masukan dari pemangku kepentingan dikarenakan KPU Kota Cilegon tidak dapat bekerja sendiri sehingga perlu adanya kerjasama yang diharapkan dapat menciptakan daftar pemilih yang mutakhir”, terang Sehabudin. Sementara itu Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten Agus Sutisna dalam arahannya menjelaskan  mengenai  Informasi tahapan Pemilu 2024. “Bahwa peluncuran tahapan pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 Juni 2024, Pemilu Legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 14 Februari 2024, Pemilihan (Pilkada) pada tanggal 27 November 2024. Regulasi mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum”, ungkap H. Agus Sutisna. H.Agus Sutisna menambahkan dasar hukum dilakukannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tercantum dalam ketentuan Pasal 204 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa ’’KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan’’. “Pendekatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan memungkinkan Pemilih untuk mengakses setiap saat data pemilih untuk mencegah potensi manipulasi serta kecurigaan publik.  Daftar pemilih dapat terus menerus diperbaharui dengan mekanisme kerja yang memungkinkan pemutakhiran data pemilih secara berkala”,  terang H. Agus Sutisna. Lebih lanjut, Kordiv data dan Informasi KPU Provinsi Banten menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan harus memenuhi prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan akuntabel. “Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT)  pada Pemilu dan atau pemilihan berikutnya, menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara Komprehensif, Akurat dan Mutakhir melalui Sidalih, memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data”, ungkap H. Agus Sutisna. Data Pemilih yang dilakukan Pemutakhiran Secara Berkelanjutan meliputi pertama,  Data pemilih pemilu dan atau pemilihan terakhir, kedua Data pemilih baru, ketiga Data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 bulan sekali oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, keempat Data pemilih yang tidak memenuhi syarat, kelima Data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum memiliki dokumen kependudukan (KTP el). Berdasarkan Berita Acara Nomor 23/BA-KPU.CLG/VI/2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2022 tanggal 29 Juni 2022, hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh KPU Kota Cilegon dengan jumlah Pemilih sejumlah 303.862 (tiga ratus tiga ribu delapan ratus enam puluh dua) Pemilih, dengan rincian Pemilih Laki-Laki sejumlah 152.498 (seratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan) Pemilih dan Pemilih Perempuan  sejumlah 151.364 (seratus lima puluh satu ribu tiga ratus enam puluh empat), tersebar di 8 (delapan) kecamatan.***

Pemilih Pemula di Kabupaten Serang Naik 526 orang

KPU BANTEN - Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H.  Agus Sutisna menghadiri Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Serang Periode Triwulan II Tahun 2022 di Aula Tb. Suwandi Setda Kabupaten Serang, Selasa 28 Juni 2022. Agus Sutisna menyampaikan bahwa tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah untuk memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi DPT Pemilu dan Pemilihan Terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan Berikutnya.  “Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan juga harus memperhatikan 9 Prinsip Pemutakhiran data Pemilih yakni komprehensip, inklusif, akurat, autakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel dan pelindungan data pribadi”, ungkap H. Agus Sutisna. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar, turut hadir Anggota KPU Kabupaten Serang, Anggota KPU Provinsi Banten,Bawaslu Kabupaten Serang, Pimpinan Instansi terkait dan Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Serang.   Pada Rakor tersebut KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan kedua Sebanyak 1.145.109 (Satu Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Seratus Sembilan) Pemilih terjadi kenaikan sebanyak 191 Pemilih dari jumlah pemilih pada Triwulan Pertama yang berjumlah 1.144.918 (Satu Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Belas) Pemilih, Kenaikan jumlah pemilih dipengaruhi karena meningkatnya Jumlah Pemilih Pemula (Penduduk usia 17 Tahun) sebanyak 526 Pemilih. ***

Populer

Belum ada data.