Berita Terkini

Tercatat 871 Pemilih di Di Kota Serang Pindah Keluar dan Meninggal Dunia

KPU BANTEN - Nurkhayat Santosa Anggota KPU Provinsi Banten menghadiri Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Serang Periode Triwulan II Tahun 2022 di Aula KPU Kota Serang, Kamis 30 Juni 2022. Nurkhayat Santosa  menyampaikan bahwa Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membawa perubahan  dalam hal pengelolaan data pemilih.  “Pada pemilu sebelumnya data pemilih pasca pemilu itu dibiarkan/dianggap selesai, tetapi saat ini Data Pemilih itu diolah, dipelihara, diperbaharui secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya”, ujarnya. “Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan  yang saat ini sedang berlangsung akan sangat mendukung dalam mewujudkan data Pemilih yang akurat dan berkualitas pada pemilu 2024 nanti, persoalan data pemilih seperti Pemilih meninggal dunia yang muncul kembali namanya, pemilih yang belum terdaftar, pemilih ganda dan lain-lain melalui Pemutakhiran Data Berkelanjutan inilah penyelesaiannya”, imbuhnya. Jika melihat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan  Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk tahapan Pemutakhiran akan dilaksanakan mulai  14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 mendatang, masih memiliki waktu kurang lebih 4 bulan untuk memutakhirkan data pemilih DPT Pemilu terakhir untuk Pemilu 2024. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran, turut hadir Anggota KPU Provinsi Banten, Anggota KPU Kota Serang, ,Bawaslu Kota Serang, Pimpinan Instansi terkait dan Pimpinan Partai Politik tingkat Kota Serang.   KPU Kota Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II tahun 2022 sebanyak 471.621 (Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Satu) pemilih, terdiri dari Pemilih laki – laki sebanyak 238.009 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan) Pemilih dan Pemilih Perempuan sebanyak 233.612 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Belas) Pemilih. Terjadi penurunan jumlah pemilih jika dibandingkan dengan rekap Triwulan pertama Periode Januari – Maret 2022 sebanyak  871 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Pemilih) hal ini dipengaruhi karna pemilih meninggal dunia dan pemilih pindah keluar.***

KPU Provinsi Banten Sosialisasikan Kerja Sama Kampus Merdeka

KPU BANTEN – Selasa 29 Juni 2022, KPU Provinsi Banten menggelar kegiatan bertajuk Sosialisasi Implementasi Nota Kesepahaman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) IV Wilayah Jawa Barat-Banten dengan KPU Provinsi Banten. Kegiatan ini Sosialisasi Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh kurang lebih 15 Perguruan Tinggi Swasta yang ada di wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak. Acara ini merupakan rangkaian acara yang sudah KPU Banten jadwalkan di dua titik lokasi. Yang pertama adalah Tangerang Raya, Yang kedua adalah di Serang. Wahyul Furqon, Mengatakan bahwa, “Perguruan Tinggi merupakan ruang pencerdasan publik yang strategis, maka dari itu, kami menggandeng kampus untuk turut mencerdaskan pemilih, Kami ucapkan terimakasih atas kehadiran dan kesediaan bapak ibu pimpinan kampus untuk berkenan berkolaborasi.” Ungkap Ketua KPU Provinsi Banten. KPU Provinsi Banten, dalam agenda diskusi Implementasi Nota Kesepahaman mengundang Narasumber dari LLDIKTI yaitu Yurie Ari Priyanto, dalam paparannya Yurie mengatakan bahwa di Banten terdapat 187.000 mahasiswa yang dalam konteks kepemiluan masuk dalam pemilih pemula, hal ini tentu saja menjadi catatan khusus bagi kami, agar civitas akademika turut berperan aktif dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Nurkhayat Santosa, Wakil Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam paparannya juga menyatakan bahwa, “Kampus perlu turut andil dalam mencerdaskan masyarakat, terutama dalam hal politik dan demokrasi. Spirit merdeka belajar dan kampus merdeka kami rasa punya sinergisitas visi dengan arah kemajuan demokrasi. Acara ditutup dengan sesi diskusi mendalam tentang tawaran dan sambutan hangat dari undangan yang berasal dari kampus dan KPU Kabupaten Kota, tidak lupa foto bersama, dan ramah tamah menjadi penutup kegiatan siang ini.***

Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Cegah Potensi Manipulasi dan Kecurigaan Publik

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Periode Juni Tahun 2022  bertempat di Forbis Hotel, Jalan Lingkar Selatan KM.2 Keramatwatu, Waringinkurung, Kabupaten Serang, Rabu 29 Juni 2022. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten Agus Sutisna, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Hj. Hayati Nufus, Anggota KPU Kota Cilegon Divisi Data dan Informasi, Mulya Mansyur, Anggota KPU Kota Cilegon Divisi Hukum dan Pengawasan, Sehabudin, Plh. Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Urip Haryantoni, Sekretaris Dinsos Kota Cilegon, Idad Musadad, Pasiter Kodim 0623 Cilegon Kapten Inf Sirait, Perwakilan Partai Politik se-Kota Cilegon, Perwakilan Lapas Cilegon, Para Kepala Sub Bagian KPU Kota Cilegon dan Pelaksana KPU Kota Cilegon.  Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Periode Juni Tahun 2022 dibuka oleh Anggota KPU Kota Cilegon Divisi Hukum dan Pengawasan, Sehabudin menyampaikan Pasca Pilkada sebelumnya terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan KPU memiliki kewajiban untuk selalu memperbaharui data pemilih, dimana data pemilih selalu berubah setiap bulannya oleh sebab itu KPU Kota Cilegon wajib melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. “Dalam proses tersebut KPU Kota Cilegon membutuhkan masukan dari pemangku kepentingan dikarenakan KPU Kota Cilegon tidak dapat bekerja sendiri sehingga perlu adanya kerjasama yang diharapkan dapat menciptakan daftar pemilih yang mutakhir”, terang Sehabudin. Sementara itu Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten Agus Sutisna dalam arahannya menjelaskan  mengenai  Informasi tahapan Pemilu 2024. “Bahwa peluncuran tahapan pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 Juni 2024, Pemilu Legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 14 Februari 2024, Pemilihan (Pilkada) pada tanggal 27 November 2024. Regulasi mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum”, ungkap H. Agus Sutisna. H.Agus Sutisna menambahkan dasar hukum dilakukannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tercantum dalam ketentuan Pasal 204 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa ’’KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan’’. “Pendekatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan memungkinkan Pemilih untuk mengakses setiap saat data pemilih untuk mencegah potensi manipulasi serta kecurigaan publik.  Daftar pemilih dapat terus menerus diperbaharui dengan mekanisme kerja yang memungkinkan pemutakhiran data pemilih secara berkala”,  terang H. Agus Sutisna. Lebih lanjut, Kordiv data dan Informasi KPU Provinsi Banten menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan harus memenuhi prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan akuntabel. “Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT)  pada Pemilu dan atau pemilihan berikutnya, menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara Komprehensif, Akurat dan Mutakhir melalui Sidalih, memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data”, ungkap H. Agus Sutisna. Data Pemilih yang dilakukan Pemutakhiran Secara Berkelanjutan meliputi pertama,  Data pemilih pemilu dan atau pemilihan terakhir, kedua Data pemilih baru, ketiga Data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 bulan sekali oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, keempat Data pemilih yang tidak memenuhi syarat, kelima Data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum memiliki dokumen kependudukan (KTP el). Berdasarkan Berita Acara Nomor 23/BA-KPU.CLG/VI/2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2022 tanggal 29 Juni 2022, hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh KPU Kota Cilegon dengan jumlah Pemilih sejumlah 303.862 (tiga ratus tiga ribu delapan ratus enam puluh dua) Pemilih, dengan rincian Pemilih Laki-Laki sejumlah 152.498 (seratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan) Pemilih dan Pemilih Perempuan  sejumlah 151.364 (seratus lima puluh satu ribu tiga ratus enam puluh empat), tersebar di 8 (delapan) kecamatan.***

Pemilih Pemula di Kabupaten Serang Naik 526 orang

KPU BANTEN - Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H.  Agus Sutisna menghadiri Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Serang Periode Triwulan II Tahun 2022 di Aula Tb. Suwandi Setda Kabupaten Serang, Selasa 28 Juni 2022. Agus Sutisna menyampaikan bahwa tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah untuk memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi DPT Pemilu dan Pemilihan Terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan Berikutnya.  “Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan juga harus memperhatikan 9 Prinsip Pemutakhiran data Pemilih yakni komprehensip, inklusif, akurat, autakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel dan pelindungan data pribadi”, ungkap H. Agus Sutisna. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar, turut hadir Anggota KPU Kabupaten Serang, Anggota KPU Provinsi Banten,Bawaslu Kabupaten Serang, Pimpinan Instansi terkait dan Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Serang.   Pada Rakor tersebut KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan kedua Sebanyak 1.145.109 (Satu Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Seratus Sembilan) Pemilih terjadi kenaikan sebanyak 191 Pemilih dari jumlah pemilih pada Triwulan Pertama yang berjumlah 1.144.918 (Satu Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Belas) Pemilih, Kenaikan jumlah pemilih dipengaruhi karena meningkatnya Jumlah Pemilih Pemula (Penduduk usia 17 Tahun) sebanyak 526 Pemilih. ***

KPU Banten Apresiasi Kerja Sama KPU Kota Tangerang dengan Disdukcapil, TNI, Polri dan Parpol

KPU BANTEN - Komisi  Pemilihan Umum Kota Tangerang, pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 pukul 10.00 WIB menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan bertempat di Aula KPU Kota Tangerang. Dalam sambutannya Wakil Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Ramelan menyampaikan bahwa tradisi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan tradisi baru. “Sesungguhnya dengan adanya PDPB diharapkan dapat meningkatkan kualitas data pemilih pada pemilu sebelumnya dan ada 2 elemen penting, siapa yang dipilih dan siapa yang memilih, siapa yang melaksanakan, dan yang mengawasi ditambah regulasi lain yang mendukung hal tersebut” terang Ramelan. Ramelan menambahkan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berkaitan juga dengan pemenuhan logistik dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU berkerja sama dengan Disdukcapil, TNI, Polri, Parpol, Unsur Pemerintahan sebagai upaya pemenuhan Warga Negara yang mengurus kepentingan hak pilihnya sehingga  perlunya kegiatan coklit perlu dilakukan untuk validasi data ke rumah-rumah. Sementara itu Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang, Ahmad Subhan menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang melalui Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang  Nomor 368/PL.02.1/3671/2022 tanggal 20 Juni 2022 perihal Undangan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni 2022 mengundang Instansi terkait yaitu Polres Metro Tangerang Kota, Dandim 0506 Kota Tangerang, Disdukcapil Kota Tangerang, Kementrian Agama Kota Tangerang, Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Badan Kesbangpol Kota Tangerang, BPS Kota Tangerang, Polres Bandara Soekarno Hatta, POSDA BIN Kota Tangerang, Lapas Pria Kelas I Tangerang, Lapas Wanita Kelas II Tangerang, Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, Lapas Anak Wanita Kelas II B Tangerang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Dandim Bais Tangerang Raya dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Camat Se-Kota Tangerang, Penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Bawaslu Kota Tangerang serta Partai Politik Se-Kota Tangerang. Ahmad Subhan menambahkan, pada  proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Tangerang dari tahun 2020 s.d 2021 telah berkoordinasi dengan dinas terkait diantaranya adalah Disdukcapil, BPS, Dinas Pendidikan, Kemendag dan Kominfo, Kecamatan se-kota tangerang, Kampus dan sekolah, mengenai langkah langkah yang harus ditempuh, serta  Media Sosial sebagai ajang publikasi kami yang mana KPU ini sudah melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk diketahui oleh masyarakat umum. “Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang melakukan Coklit Terbatas (COKTAS) dengan menelusuri di 13 kecamatan untuk mencocokan data yang ada di Daftar Pemilih yang dimungkinkan ada yang tercantum namanya sedangkan berstatus meninggal dunia dan ada yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih”, ungkap Ahmad Subhan. Lebih lanjut Ahmad Subhan menjelaskan bahwa jika tidak sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki maka dengan mendaftarkan/pelaporan melalui aplikasi Sitangkot untuk melakukan pelaporan apabila warganya yang belum terdaftar atau melalui aplikasi lindungi hakmu yang dapat di unduh di google playstore. Didalam aplikasi tersebut dapat melakukan pelaporan, mencocokan data, melakukan pemutakhiran apabila belum selesai atau melaporkan pindah pemilih atau yang sudah meninggal. “Pada saat Coklit Terbatas (COKTAS) kami meminta pihak yang mempunyai kewenangan wilayah administratif dengan mengunjungi ke Rukun Tetangga (RT) setempat untuk melakukan Coklit Terbatas (COKTAS), untuk mengetahui jika ada warga yang belum terdaftar, kemudian dilakukan pendaftaran bagi  yang sudah memenuhi syarat”, pungkas Ahmad Subhan. Pada Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dihasilkan jumlah Pemilih dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2022 Kota Tangerang berjumlah 1.174.012 (Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Dua Belas) Pemilih, yang terdiri dari Pemilih Laki laki berjumlah 584.997 (Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh) Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 589.015 (Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Belas) Pemilih. ***

Audiensi dengan SOKSI, KPU Banten Tekankan Perempuan Punya Andil dalam Pemilu

KPU BANTEN - Selasa, 28 Juni 2022, KPU Banten menerima audiensi dari SOKSI. Hadir Ahmad Saifudin, Sekjend SOKSI Banten, Ibu Ade, Ketua Dewan Gerakan Perempuan SOKSI, Ketua DPC SOKSI Serang. SOKSI adalah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia adalah organisasi buruh atau pekerja seluruh Indonesia yang didirikan pihak militer untuk mengimbangi keberadaan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia yang dianggap radikal dan kekiri-kirian. Militer mendirikan SOKSI bersama Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Koperasi Serba Guna Gotong Royong (KOSGORO), Gerakan Karyawan Rakyat Indonesia (GAKARI). Rezim Orde Baru menaruh perhatian khusus dalam memainkan politik bahasa sejak duduk dalam tampuk kekuasaan dan usaha melegitimasi kekuatan. (1960) Dalam rangka mengkounter gerakan komunis pada sendi-sendi masyarakat. Karena akan mengganggu eksistensi pancasila. tugas dan kewajiban kami untuk mengkounter paham komunis. Dalam sesi pembukaan Sekjend SOKSI mengatakan “Slogan Kami adalah “maju terus pantang mundur” Soksi mempunyai sayap organisasi : perempuan soksi, LBH Soksi, advokasi terhadap persoalan hukum, tentaranya SOKSI”, Terang Ahmad. Adapun maksud dan tujuan audiensi ini adalah bersilaturahim dan mengenalkan SOKSI Banten, bahwa per tanggal 28 Februari 2022 Surat Keputusan pengukuhan dari dinas terkait menyatakan SOKSI Banten sudah aktif kembali dan siap mensukseskan Pemilu. “Kami menitikberatkan Peran kaum perempuan dalam mensukseskan pemilu 2024.” Ujar Sekjend SOKSI. Senada dengan Ketua Gerakan Perempuan SOKSI menanyakan, “Saya ingin tahu keberpihakan pembangunan perempuan dalam Pemilu 2024 seperti apa, dan bagaimana sikap KPU menanggapi cara membangkitkan perempuan dalam partisipasi politik?” Ungkap Ade. Selanjutnya, Ketua KPU Provinsi Banten, memberikan ucapan selamat datang dan memberikan perhatian khusus pada tujuan audiensi. Beliau menyatakan, “selamat datang di KPU Provinsi Banten, Alhamdulillah tahapan kita sudah dimulai, namun di tingkat Provinsi masih menunggu penyusunan regulasi. Kita ingin mengawali terciptanya pemerintah yang good governance melalui tahapan Pemilu yang baik, selama meskipun dinamikanya begitu keras, rekapitulasi nya clear, dan tidak ada masalah”, Terang pria yang akrab disapa Pak Wahyul ini. Ketua KPU Banten menambahkan, “Pada prinsipnya, kita selalu mencerdaskan pemilih dan meningkatkan kapasitas SDM penyelenggara Pemilu, setiap Senin kami ngaji regulasi. Soal perempuan, dulu dapur sumur Kasur, sekarang peran perempuan terimplementasi dalam 30% kuota yang akrab kita dengar sebagai affirmative action.” Papar beliau. Senada dengan Ketua, Anggota KPU, Bu Rohimah Menerangkan, “Penting bagi kami melakukan pendidikan politik pada perempuan, KPU tidak bisa merambah keseluruh wilayah, tugas kita selain mendidik pemilih, kita juga mengamankan representasi perempuan. Persaingan bukan hanya antar parpol, namun juga peserta di dalam parpol juga menentukan. Harapan kami, SOKSI juga ikut berperan aktif dalam turut melakukan pendidikan politik bersama organisasi perempuan yang lain”, Tandas Anggota KPU Provinsi Banten ini. Dalam dimensi teknis penyelenggaraan Pemilu, Masudi menyatakan, “KPU mengatur tentang affirmative action, karena satu sampai dua dapil hampir gugur pencalonannya karena ada kekurangan pada syarat pencalonan. KPU juga memberikan perhatian kepada keterpilihan dan sebaran suara, jadi keterpilihannya perempuan juga diutamakan dalam berbagai regulasi, namun demikian kita harap perempuan selain menyelesaikan masalah administrasi juga punya kualifikasi di lapangan.” Ucap Anggota KPU Provinsi Banten. Selanjutnya, Ramelan menyatakan, “Dalam melaksanakan Pemilu, saya bisa sederhanakan bahwa elemen didalamnya terdapat siapa yang dipilih dan yang memilih. Oleh sebab itu dalam tahapan pemilu, kami butuh kerjasama dari berbagai pihak. Dinamika yang ada sebenernya adalah bukti bahwa KPU menang pekerjaannya tidak mudah”, Ungkap Beliau. Pada akhir sesi, Sekretaris KPU Provinsi Banten menyatakan, “Kami membudayakan kerja yang berkualitas, setiap hari kita juga belajar meningkatkan kapasitas, disini ada komisioner, dan jajaran sekretariat. Kami sudah terbiasa dan menyiapkan mental untuk menyelenggarakan Pemilu. Perempuan dan laki-laki di lingkungan sekretariat KPU Provinsi Banten sebenarnya sudah seimbang, Kasubag juga banyak yang perempuan.” ungkap beliau. Acara berakhir dengan ucapan terimakasih dari seluruh keluarga besar SOKSI, “di sini kami dengan 500 anggota Soksi se-Banten. Kami punya harapan bahwa peserta dan pemilih sama sama cerdas, semoga KPU Provinsi Banten menjadi garda terdepan dalam menjalankan Pemilu dengan amanah, Tutup Sekjend SOKSI. ***