Berita Terkini

Rakor SDM KPU Banten untuk Persiapkan Pemilu 2024

KPU Banten - Pada hari ini, Selasa 26 April 2022 dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan SDM menghadapi Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 yang dilaksanakan secara Daring. Rapat kali ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Banten, Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Banten. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Banten Bapak Wahyul Furqon menyampaikan bahwa Bulan Juni, Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai. Sehingga dibutuhkan persiapan terutama dalam bidang SDM. Beliau juga berpesan bahwa Pelaksanaan pemilu harus lebih baik dari sebelumnya khusunya dalam hal SDM. Apabila SDM tidak siap maka akan menganggu keseluruhan prosesnya. Dalam pengarahannya, Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Banten menyampaikan bahwa kegiatan rakor ini menjadi pengingat untuk para penyelenggara pemilu dapat menjaga integritas, netralitas, serta kemadirian. Dengan adanya perubahan SOTK di KPU sendiri diharapkan sharing knowledge antar sub bagian akan cepat terlaksana. Pada acara ini dilakukan pula penyampaian dari seluruh KPU Kabupaten/Kota terkait kesiapan personil SDM serta adanya anggaran dalam pelaksanaan rekrutmen Badan Ad Hoc yang akan dimulai akhir 2022 nanti.

Rekapitulasi Jumlah Pemilih Provinsi Banten Periode Maret Tahun 2022

KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Maret Tahun 2022 tingkat Provinsi Banten pada hari Rabu (6/4/2022). Kegiatan Rekapitulasi Data Pemilih dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Adapun hasil Rekapitulasi Pemutakhiran DPB periode bulan Maret tahun 2022 di Provinsi Banten berjumlah 8.183.853 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 4.126.615 pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 4.057.238 pemilih, tersebar di delapan kabupaten kota berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 018/03.1-BA/36/PROV/IV/2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih  Berkelanjutan Bulan Maret Tahun 2022 tanggal 6 April 2022. Dalam Rekapitulasi pemilih periode Maret tahun 2022 terdapat 2.322 pemilih baru yang terdiri dari 1810 pemilih pemula, dan 512 pemilih pindah masuk. Berikutnya, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 988 pemilih dengan rincian 473 pemilih pindah keluar, 508 pemilih meninggal, 6 pemilih ganda, dan 1 pemilih yang merupakan anggota Polri. Kemudian, terdapat 346 pemilih yang merubah elemen data. Secara detail dapat dilihat pada Berita Acara sebagaimana terlampir. KPU Provinsi Banten bersifat terbuka dalam menerima masukan, tanggapan, dan rekomendasi dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masyarakat sebagai pemilih dapat memberikan masukan kepada KPU Provinsi Banten dan juga KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten melalui Aplikasi Lindungi Hakmu yang dapat diakses baik melalui website ataupun download aplikasi Lindungi Hakmu Mobile melalui Playstore, dalam aplikasi Lindungi Hakmu Mobile masyarakat dapat melakukan cek data pemilih, melihat rekapitulasi data, mendaftarkan diri menjadi pemilih dan, melaporkan data pemilih yang TMS.   Berita Acara dapat diunduh disini: KLIK DISINI

KPU Banten Selenggarakan Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu dan Monitoring Progres PDPB. 

KPU BANTEN - Hari ini, 5 April 2022, KPU Provinsi Banten mengadakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu dan Monitoring Progres Pemutakhiran Data Pemilih Berkelajutan KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. Nampak hadir sebagai Viryan Anggota KPU RI sebagai Narasumber. Sebagai peserta Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi,  dan Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota.  Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon, beliau menyampaikan ucapan selamat datang kepada Pak Viryan ke Provinsi Banten, "kami menyampaikan bahwa terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, semua KPU Kabupaten/Kota aktif menyelenggarakan Pemutakhiran Data Pemilih, dan rutin menyelenggarakan rapat koordinasi dengan mengundang beberapa instansi terkait beserta partai politik, namun sedikit yang dapat dievaluasi adalah tingkat keaktifan peserta rapat koordinasi dalam memberi masukan."  H. Agus Sutisna Anggota KPU Banten memoderatori diskusi, sambil menyampaikan pengantar, menyampaikan ucapan terima kasih untuk Pak Viryan, sudah hadir, "ini merupakan kehadiran ketiga kali di Provinsi Banten, pertama adalah ke Kota Cilegon, ketika itu kita adakan syukuran, atas keberhasilan KPU Kota Cilegon dalam penuntasan perekaman E-KTP. Kemudian yang kedua adalah, di KPU Kota Serang, ketika itu atas keberhasilan KPU Kota Serang sebagai Pilot Project Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pada hari ini kegiatanya adalah Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu, yang sebelumnya bernama, Lindungi Hak Pilihmu, selain itu hari ini juga diadakan monitoring Progres Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, jadi nanti mungkin Pak Viryan dapat mengkinfirmasi langsung ke KPU Kabupaten/Kota. Pada akhir masa jabatan Pak Viryan selaku Koordinator Divisi Datin, telah berhasil mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, seperti telah terbitnya PKPU 6 tahun 2022 tentang PDPB. Silahkan untuk  Pak Viryan, dapat berkomunikasi langsung ke KPU Kabupaten/Kota."  Viryan memaparkan terkait Sosialisasi Aplikasi Peduli Hakmu, kemudian memaparkan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dari awal turunya Surat Dinas KPU nomor 181/2020 yang dijadikan acuan proses pemutakhiran data di jajaran KPU, beberapa kendala dan masukan yang muncul sebagai bahan evaluasi untuk menyempurnakan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hingga pada akhirnya terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.  Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan panduan hal teknis dalam aplikasi Lindungi Hakmu yang disampaikan oleh Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia.***

Diskusi Petunjuk Teknis DIPA KPU Tahun 2022

KPU BANTEN - Pada hari ini, Jum’at, 1 April 2022, KPU Banten menyelenggarakan kegiatan Diskusi terkait Keputusan KPU Nomor 60 Tahun 2022 terkait Petunjuk Teknis DIPA KPU Tahun 2022, Kegiatan dihadiri oleh jajaran Pimpinan dan Sekretariat KPU Provinsi Banten, Nampak hadir, Komisioner KPU Banten, Sekretaris KPU Banten, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan jajaran sekretariat. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sebenarnya KPU Provinsi Banten telah mengadakan pencermatan Juknis DIPA 2022 di internal Sekretariat KPU Banten, namun masih dirasa perlu penjelasan lebih lanjut karena ada beberapa hal yang butuh penjelasan lebih detail sehingga perlu menghadirkan Narasumber dari Biro perencanaan Sekretariat Jenderal KPU RI. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, Suryadi hadir sebagai narasumber bersama dengan M. Krisdiono, Kepala Sub Bagian Penyusunan Anggaran Sekretariat Jenderal KPU RI. Diskusi dipandu oleh Edy Handoko, Kabag Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Banten sebagai moderator. Sepanjang sesi diskusi berjalan dinamis dengan tanya jawab dari peserta terkait beberapa hal yg dirasa masih ragu dalam pelaksanaan Juknis DIPA KPU Tahun 2022. ***

Rakor Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2022 KPU Kota Serang

KPU BANTEN - Hari Kamis, tanggal 31 bulan maret 2022 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi  Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2022 KPU Kota Serang dengan dihadiri Peserta Rapat sebagai berikut : 1.    Ketua KPU Provinsi Banten; 2.    Komisioner KPU Kota Serang; 3.    Partai politik  4.    Kodim0602/Serang; 5.    Pengadilan Agama Negeri Serang 6.    Lapas Serang; 7.    Polresta Serang 8.    Camat se-Kota serang , taktakan dan cipocok; 9.    Partai politik  Ketua KPU Provinsi Banten mengatakan "KPU Kota serang berikhtiar melahirkan aplikasi SIAPEM (Sistem Informasi Adminisrtrasi Pemilu) untuk memudahkan masyarakat mengecek datanya dari rumah dan tidak perlu datang ke KPU Kota Serang, sering kali kita mengingatkan kepada ketua pimpinan partai politik untuk berpartisipasi aktif terhadap data pemilih ini. Kedepan kita akan menghadapi agenda besar pemilu dan pemilihan. Mari kita mangawal proses pemutakhiran daftar pemilih ini lebih baik, khususnya warga Kota Serang. Ketua KPU Provinsi Banten mengucapkan selamat untuk teman-teman yang melaksanakan rakor mudah2an lancar", Ucap Wahyul Furqon. Nasrudin KPU Kota Serang Mengucapkan "Rapat koordinasi ini merupakan amanat PKPU nomor 6 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Untuk mengawal data pemilih pemilu 2024 karena tahapan sudah didepan mata tentu merupakan kewajiban bagi kita semua, dimana daftar pemilih menjadi permasalahan pertama", Ungkap Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Adapun tujuan pemutakhiran data berkelanjutan adalah memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-terus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya; Menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif; Memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data; Dalam agenda ini, dipaparkan penyusunan DPB, kemudian Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil PDPB, dan masukan dari berbagai stake holder yang turut hadir dalam acara tersebut. KPU Provinsi Banten senantiasa mengawal untuk turut melakukan supervisi dan monitoring kegiatan Rapat Koordinasi  Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2022 KPU Kota Serang dan beberapa satker lainnya yang terjadwal melalukan rakor PDPB baik secara online zoom meeting cloud maupun luring. ***

KPU Banten hadiri Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2021 tingkat KPU Kota Tangerang Selatan

KPU BANTEN - Pada hari ini, Rabu, 16 Maret 2022, melalui media zoom cloud meeting, KPU Provinsi Banten yang diwakili oleh Anggota KPU Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna menghadiri  Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat Kota Tangerang Selatan.  H. Agus Sutisna, dalam sambutannya menyampaikan bahwa meskipun tidak dalam tahapan Pemilu/Pemilihan KPU tetap bekerja. Salah satunya adalah KPU selalu memutakhirkan data pemillih secara berkelanjutan. “Pada hari ini KPU Kota Tangerang Selatan mensosialisasikan PKPU 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, setelah sebelumnya beberapa KPU kabupaten/kota sudah terlebih dulu mengadakan kegiatan serupa, ungkap Agus Sutisna. H. Agus Sutisna menambahkan bahwa PKPU 6 tahun 2021 ini merupakan PKPU baru yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuan PDPB adalah memelihara, memperbahari, dan mengevaluasi data pemilih pemilu terakhir secara terus menerus berkelanjutan yang digunakan untuk Pemilu/Pemilihan berikutnya.  KPU Provinsi Banten sangat mengapresiasi partisipasi semua pihak yang turut aktif dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sehingga melahirkan data pemilih yang mutakhir dan akuntabel. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan oleh anggota KPU Kota Tangerang Selatan Kordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi  Ibu Heni Lestari. Materi yang disampaikan meliputi prinsip dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan diantaranya adalah inklusif yang berarti melibatkan semua pihak dan juga prinsip perlindungan data pribadi. heni juga memaparkan pembagian tugas, wewenang dan tanggungjawab secara hierarkis antara KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian juga dijelaskan alur terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Selain itu dibahas juga mengenai perubahan paradigma dalam pemutakhiran data, yang sebelumnya Periodic List menjadi Continous List dengan terus merawat data pemilih secara berkelanjutan yang sebelumnya data pemilih tidak dirawat lagi setelah selesai tahapan Pemilu/Pemilihan.  Acara dilanjutkan dengan sesi tanggapan dan tanya jawab dan ditutup oleh Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Bapak Taufik MZ. “Saya sampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak atas saran dan masukan, tentunya ini akan menjadi bahan perbaikan untuk KPU Kota Tangerang Selatan karena KPU ingin mendapatkan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, selain itu harapan yang diinginkan oleh KPU adalah persoalan terkait data pemilih dalam Pemilu/Pemilihan tidak terjadi lagi“, pungkasnya.***