Berita Terkini

April 2022 Pemilih di Banten Capai 8.184.204 Orang

KPU BANTEN – 9 Mei 2022. Pada hari ini Senin (9/5) KPU Provinsi Banten melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode April 2022. Rekapitulasi DPB ini dilaksanakan melalui rapat pleno KPU Provinsi Banten yang dimulai pada pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor KPU Provinsi Banten, setelah melakukan apel pagi dan halal bihalal setelah libur hari raya Idul Fitri 1443 H dengan seluruh pegawai KPU Provinsi Banten. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Provinsi Banten yang dihadiri oleh Ketua dan Seluruh Anggota KPU Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta jajaran Kabag serta Kasubag, melakukan Rekapitulasi DPB untuk periode bulan April 2022 dengan hasil jumlah 8.184.204 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 4.126.812 dan perempuan 4.057.392 pemilih tersebar di 28.941 TPS. adapun data lebih lengkap dapat dilihat dalam Lampiran Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Banten. KLIK DISINI BA Pleno DPB Periode April 2022

Rakor Kesiapan SDM Dalam Menghadapi Pemilu 2024

KPU BANTEN – Pada hari Selasa (26/04) KPU Provinsi Banten melaksanakan rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dengan agenda kesiapan SDM dalam menghadapi Pemilu 2024. Kegiatan ini secara daring dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon, dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM dan Litbang, Rohimah, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan, Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Banten, Kasubag SDM KPU Provinsi Banten, dan para Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Dalam sambutannya Ketua KPU Banten menyampaikan bahwa, bulan Juni ini tahapan Pemilu 2024 akan dimulai, sehingga dibutuhkan persiapan terutama dalam bidang SDM. “Pelaksanaan pemilu harus lebih baik dari sebelumnya khusunya dalam hal SDM, apabila SDM tidak siap maka akan menganggu keseluruhan prosesnya. Mudah-mudahan kita tidak akan dihadapkan lagi dengan kondisi Covid-19 serta musim penghujan. Apabila menghadapi hal tersebut akan menjadi tantangan untuk kita”, pungkas Wahyul Furqon. Dalam kegiatan tersebut Rohimah, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDm dan Litbang memberikan pengarahan, menurut Rohimah momentum Ramadhan ini merupakan waktu yang paling tepat untuk melakukan pembinaan, bahaya laten integritas selalu diuji. Sehingga bulan Ramdhan ini dimanfaatkan oleh parpol untuk melakukan konsolidasi, bersikap netral merupakan harga mati bagi seorang penyelenggara pemilu. Kegiatan ini menjadi pengingat integritas dan kemandiriaan. Akhir Desember rekrutmen Badan Adhoc dan di awal tahun 2023 akan ada seleksi anggota KPU Provinsi. Dimulai dari sekarang harus ada sharing knowledge terkait pelaksanaan rekrutmen Badan Adhoc, karena ada perpindahan tugas di KPU Kabupaten/Kota yang awalnya di Sub Bagian KUL ke Sub Bagian Hukum dan SDM. Tugas teman-teman sekretariat adalah pelaksana kebijakan, diharapkan layanan administrasi kepegawaian dan data-data Badan Adhoc ini sudah di transfer dengan baik dari Sub Bag KUL ke Sub Bag Hukum dan SDM. Anggota KPU Banten lainnya yang hadir dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan pengarahannya, diantaranya adalah Agus Sutisna, beliau menyampaikan bahwa Tahapan akan dimulai bulan Juni, sehingga rapat ini menjadi penting sebagai “Warming Up” dalam memulai persiapan tahapan pemilu 2024, Soliditas sebagai penyelenggaran baik di lingkungan komisoner dan secretariat. Soliditas ini penting, sehingga pelaksanaan tahapan akan berjalan dengan lancar, Integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu harus selalu dijaga, dan terakhir bahwa kita menghargai banyakanya wacana Penundaan Pemilu itu sebagai suatu dinamika. Pengarahan selanjutnya adalah dari Nurkhayat Santosa, dimana dalam kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa kita Fokus kepada persiapan rekrutmen Badan Adhoc, tentu banyak permasalahan yang ada sehingga gunakan sebagai bahan evaluasi. Rekrutmen Badan Adhoc ini permasalahan hukumnya sangat tinggi sehingga harus selalu mempedomani dan memperhatikan UU, PKPU, SE, Juknis ataupun peraturan turunan dibawahnya. Koordinasi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus tetap diperhatikan. Apabila ada masalah harap melaporkan ke KPU Provinsi yang nantinya akan dilanjutkan ke KPU RI. Selain dari pada itu beliau juga menyampaikan bahwa Persyaratan normative harus terpenuhi. Akan menjadi permasalahan hokum dan berakibat fatal dalam penyelenggaraan pemilu kedepannya, demikian yang disampaikan oleh Nurkhayat Santosa. Selanjutnya agenda acara penyampaian kesiapan dari KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh masing-masing Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM. Dari penyampaian kesiapan KPU Kabupaten/kota terdapat beberapa informasi yang berkaitan dengan pembentukan badan adhoc, diantaranya salah satu syarat sebagai badan adhock harus mempunyai ijazah dan/atau cakap membaca, menulis, dan menghitung, dimana dibeberapa wilayah kabupaten/kota banyak yang memiliki keterbatasan SDM-nya, selain dari itu juga terkait syarat surat keterangan kesehatan yang terkadang dapat membebani bagi calon dan juga waktu dan tempat pengurusannya yang susah dijangkau. Adanya pembatasan periodenisasi keanggotaan, hal tersebut juga sangat mempengaruhi ketersediaan SDM di daerah-daerah.

Rakor SDM KPU Banten untuk Persiapkan Pemilu 2024

KPU Banten - Pada hari ini, Selasa 26 April 2022 dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan SDM menghadapi Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 yang dilaksanakan secara Daring. Rapat kali ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Banten, Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Banten. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Banten Bapak Wahyul Furqon menyampaikan bahwa Bulan Juni, Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai. Sehingga dibutuhkan persiapan terutama dalam bidang SDM. Beliau juga berpesan bahwa Pelaksanaan pemilu harus lebih baik dari sebelumnya khusunya dalam hal SDM. Apabila SDM tidak siap maka akan menganggu keseluruhan prosesnya. Dalam pengarahannya, Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Banten menyampaikan bahwa kegiatan rakor ini menjadi pengingat untuk para penyelenggara pemilu dapat menjaga integritas, netralitas, serta kemadirian. Dengan adanya perubahan SOTK di KPU sendiri diharapkan sharing knowledge antar sub bagian akan cepat terlaksana. Pada acara ini dilakukan pula penyampaian dari seluruh KPU Kabupaten/Kota terkait kesiapan personil SDM serta adanya anggaran dalam pelaksanaan rekrutmen Badan Ad Hoc yang akan dimulai akhir 2022 nanti.

Rekapitulasi Jumlah Pemilih Provinsi Banten Periode Maret Tahun 2022

KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Maret Tahun 2022 tingkat Provinsi Banten pada hari Rabu (6/4/2022). Kegiatan Rekapitulasi Data Pemilih dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Adapun hasil Rekapitulasi Pemutakhiran DPB periode bulan Maret tahun 2022 di Provinsi Banten berjumlah 8.183.853 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 4.126.615 pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 4.057.238 pemilih, tersebar di delapan kabupaten kota berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 018/03.1-BA/36/PROV/IV/2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih  Berkelanjutan Bulan Maret Tahun 2022 tanggal 6 April 2022. Dalam Rekapitulasi pemilih periode Maret tahun 2022 terdapat 2.322 pemilih baru yang terdiri dari 1810 pemilih pemula, dan 512 pemilih pindah masuk. Berikutnya, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 988 pemilih dengan rincian 473 pemilih pindah keluar, 508 pemilih meninggal, 6 pemilih ganda, dan 1 pemilih yang merupakan anggota Polri. Kemudian, terdapat 346 pemilih yang merubah elemen data. Secara detail dapat dilihat pada Berita Acara sebagaimana terlampir. KPU Provinsi Banten bersifat terbuka dalam menerima masukan, tanggapan, dan rekomendasi dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masyarakat sebagai pemilih dapat memberikan masukan kepada KPU Provinsi Banten dan juga KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten melalui Aplikasi Lindungi Hakmu yang dapat diakses baik melalui website ataupun download aplikasi Lindungi Hakmu Mobile melalui Playstore, dalam aplikasi Lindungi Hakmu Mobile masyarakat dapat melakukan cek data pemilih, melihat rekapitulasi data, mendaftarkan diri menjadi pemilih dan, melaporkan data pemilih yang TMS.   Berita Acara dapat diunduh disini: KLIK DISINI

KPU Banten Selenggarakan Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu dan Monitoring Progres PDPB. 

KPU BANTEN - Hari ini, 5 April 2022, KPU Provinsi Banten mengadakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu dan Monitoring Progres Pemutakhiran Data Pemilih Berkelajutan KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. Nampak hadir sebagai Viryan Anggota KPU RI sebagai Narasumber. Sebagai peserta Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi,  dan Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota.  Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon, beliau menyampaikan ucapan selamat datang kepada Pak Viryan ke Provinsi Banten, "kami menyampaikan bahwa terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, semua KPU Kabupaten/Kota aktif menyelenggarakan Pemutakhiran Data Pemilih, dan rutin menyelenggarakan rapat koordinasi dengan mengundang beberapa instansi terkait beserta partai politik, namun sedikit yang dapat dievaluasi adalah tingkat keaktifan peserta rapat koordinasi dalam memberi masukan."  H. Agus Sutisna Anggota KPU Banten memoderatori diskusi, sambil menyampaikan pengantar, menyampaikan ucapan terima kasih untuk Pak Viryan, sudah hadir, "ini merupakan kehadiran ketiga kali di Provinsi Banten, pertama adalah ke Kota Cilegon, ketika itu kita adakan syukuran, atas keberhasilan KPU Kota Cilegon dalam penuntasan perekaman E-KTP. Kemudian yang kedua adalah, di KPU Kota Serang, ketika itu atas keberhasilan KPU Kota Serang sebagai Pilot Project Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pada hari ini kegiatanya adalah Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu, yang sebelumnya bernama, Lindungi Hak Pilihmu, selain itu hari ini juga diadakan monitoring Progres Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, jadi nanti mungkin Pak Viryan dapat mengkinfirmasi langsung ke KPU Kabupaten/Kota. Pada akhir masa jabatan Pak Viryan selaku Koordinator Divisi Datin, telah berhasil mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, seperti telah terbitnya PKPU 6 tahun 2022 tentang PDPB. Silahkan untuk  Pak Viryan, dapat berkomunikasi langsung ke KPU Kabupaten/Kota."  Viryan memaparkan terkait Sosialisasi Aplikasi Peduli Hakmu, kemudian memaparkan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dari awal turunya Surat Dinas KPU nomor 181/2020 yang dijadikan acuan proses pemutakhiran data di jajaran KPU, beberapa kendala dan masukan yang muncul sebagai bahan evaluasi untuk menyempurnakan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hingga pada akhirnya terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.  Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan panduan hal teknis dalam aplikasi Lindungi Hakmu yang disampaikan oleh Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia.***

Diskusi Petunjuk Teknis DIPA KPU Tahun 2022

KPU BANTEN - Pada hari ini, Jum’at, 1 April 2022, KPU Banten menyelenggarakan kegiatan Diskusi terkait Keputusan KPU Nomor 60 Tahun 2022 terkait Petunjuk Teknis DIPA KPU Tahun 2022, Kegiatan dihadiri oleh jajaran Pimpinan dan Sekretariat KPU Provinsi Banten, Nampak hadir, Komisioner KPU Banten, Sekretaris KPU Banten, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan jajaran sekretariat. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sebenarnya KPU Provinsi Banten telah mengadakan pencermatan Juknis DIPA 2022 di internal Sekretariat KPU Banten, namun masih dirasa perlu penjelasan lebih lanjut karena ada beberapa hal yang butuh penjelasan lebih detail sehingga perlu menghadirkan Narasumber dari Biro perencanaan Sekretariat Jenderal KPU RI. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, Suryadi hadir sebagai narasumber bersama dengan M. Krisdiono, Kepala Sub Bagian Penyusunan Anggaran Sekretariat Jenderal KPU RI. Diskusi dipandu oleh Edy Handoko, Kabag Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Banten sebagai moderator. Sepanjang sesi diskusi berjalan dinamis dengan tanya jawab dari peserta terkait beberapa hal yg dirasa masih ragu dalam pelaksanaan Juknis DIPA KPU Tahun 2022. ***

Populer

Belum ada data.