Berita Terkini

KPU Provinsi Banten Selenggarakan Rakor Penyusunan Laporan Kinerja 2021 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022

Hari ini, sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kinerja Lembaga, KPU Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Rapat Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2021 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 dan Pakta Integritas. Kegiatan menghadirkan Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. (27/1) Agenda dibuka oleh Wahyul Furqon, Beliau menyampaikan “Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Pada prinsipnya hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, begitu juga dengan kinerja KPU, semakin hari harus selalu lebih baik,“ tutur Ketua KPU Provinsi Banten. Kemudian Ramelan, menyampaikan “Kegiatan pelaporan kinerja merupakan kegiatan yang rutin, namun meskipun rutin jangan dianggap sepele, karena ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab sebagai pegawai maupun pimpinan lembaga,” Papar Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik. Arahan selanjutnya diberikan oleh Koordinator Divisi SDM dan Litbang menyampaikan bahwa “Kegiatan ini menjadi salah satu bagian dalam akuntabilitas kinerja KPU sebagai suatu lembaga. Termasuk soal reformasi birokrasi di lingkungan KPU, tahun ini Sekretaris Jenderal KPU RI telah mengeluarkan surat nomor nomor 117 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Tahun 2022 dan Penyusunan Laporan Kegiatan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, ini harus ditindaklanjuti segera oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.” Ujar Rohimah. Sekretaris KPU Provinsi Banten, menyampaikan “Tujuan penyusunan Perjanjian Kinerja antara lain sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur. Selain itu Perjanjian Kinerja digunakan sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai sehingga harus disusun dengan baik. Berdasarkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja pada KPU Provinsi Banten tahun sebelumnya, yang dinilai oleh inspektorat KPU RI dan disampaikan kepada Sekretaris KPU Provinsi Banten tanggal 8 Oktober 2021, bahwa hasil evaluasi unit kerja KPU Provinsi Banten mendapat nilai 74,29 dengan kategori “Sangat Baik”  dengan Kategori Nilai adalah “BB”, ini tentu suatu yang baik yang harus dipertahankan atau bahkan ditingkatkan.” ungkapnya Ferry Syahminan. Kemudian agenda ini dilanjutkan dengan penandatanganan Laporan Kinerja Ketua dan Sekretaris KPU Banten tahun 2021 berikut dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja tahun 2022 dilanjutkan penandatanganan Pakta Integritas oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dengan disaksikan oleh Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Banten.

KPU Provinsi Banten Sambut Hangat Audiensi dan Silaturahmi Partai Ummat

Senin (24/1) bertempat di Aula KPU Provinsi Banten, Audiensi dan Silaturahmi Partai Ummat yang dipimpin oleh HR. Subarkah Purwo Asmoro, Ketua Partai Umat Provinsi Banten, beserta jajaran pengurus DPW, disambut hangat oleh KPU Provinsi Banten beserta 6 anggota lainnya, Sekretaris dan Kepala Bagian juga turut membersamai acara tersebut. Wahyul Furqon, pada awal penyambutan audiensi menyatakan selamat atas terbentuknya Partai Ummat, “Kami harapkan kedepan bisa turut berpartisipasi menjadi peserta Pemilu.” Masudi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu memberikan beberapa catatan bahwa, “Asumsi kita jika dinyatakan lolos di Kemenkumham artinya sudah resmi, namun masih ada proses yang namanya Verifikasi faktual, yang berfungsi untuk menghindari adanya keanggotaan ganda,” ucap Masudi. Selanjutnya Eka Satia Laksmana memberikan informasi bahwa di tahun 2023 adalah masa transisi struktural di KPU, “Saya melihat pengurus Partai Ummat sangat familiar dengan saya, sebagai informasi, nanti ada perubahan struktur di KPU, masa bakti kami berakhir di bulan Mei 2023, Kemungkinan besar akan ada perubahan personel, harapan saya semoga Partai Ummat menjadi peserta Pemilu, dan menyemarakkan khazanah kepemiluan serta menjadikan demokrasi semakin berkualitas.” Kata Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Selaras dengan Komisioner lainnya, Rohimah menambahkan, “Yang harus diperhatikan selain aspek administrasi adalah kepengurusan Kabupaten dan Kota. Sekadar berbagi pengalaman, kami sangat kesulitan mencari daftar nama KTA, serta alamat riil dari partai, jadi bukan hanya persiapan administrasi, namun memilih anggota partai politik yang solid di tingkat bawah juga menjadi hal penting. Mudah-mudahan nanti pada saatnya bisa ikut jadi peserta pemilu 2024,” ujar Anggota KPU Provinsi Banten ini. Selanjutnya Nurkhayat Santos menambahkan, “Dalam rangka melengkapi administrasi Parpol, sebagian besar kami menggunakan program IT, jadi diharapkan LO-nya bisa mengerti kepemiluan dan IT. Kerja pemilu adalah kerja tahapan, jadi kerja yang dibatasi, sehingga harus dipersiapkan dari awal. Selanjutnya terkait dengan awal tahapan, yaitu pendaftaran partai politik, 30% perempuan, 1/1000 jumlah penduduk juga harus disiapkan, sehingga sudah terdokumentasikan dengan rapi, KPU dalam hal ini akan bekerja profesional, menjaga netralitas, sehingga sama perlakuan kita kepada partai baru maupun partai lama. Itu saja yang saya sampaikan terimakasih,” ucap Kordiv Hukum. Anggota KPU Provinsi Banten, Agus Sutisna dengan hangat memberikan ucapan selamat kepada partai Ummat yang sudah menjadi partai baru. “Saya kira, mudah-mudahan langkah Bapak Ibu semua untuk menyemarakkan demokrasi agar masa depan bangsa lebih bagus harus kita syukuri,” terang Komisioner yang akrab dipanggil Haji Agus ini. Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan juga memberikan ucapan selamat dan menyambut Partai Ummat sebagai pemain baru yang akan berkontribusi memperkaya khasanah demokrasi di Indonesia. Sebagai penyambut terakhir, Ramelan menyampaikan “Sesungguhnya kita sangat dibantu dengan sipol, kita bisa ngecek kegandaan kepengurusan partai, tapi juga partai politik juga terbantu. Tentu nanti masa pendaftaran partai politik akan sarat dengan dinamika, semoga kita bisa saling bekerjasama dan ketemu lagi pada tahapan selanjutnya,” ulas Ramelan. Pada penghujung acara Subarkah, Ketua DPW Partai Ummat Provinsi Banten mengucapkan, “Alhamdulillah atas terjalinnya silaturahim dan kedekatan ini saya harapkan tidak menjadi alasan untuk mengesampingkan aturan, hari ini kami mencoba mengambil limit terendah dari syarat administrasi dan mengoptimalkan yang ada, serta menjaga validitas. Kami juga menyiapkan penampungan semacam sipol, sehingga nanti akan lebih siap ketika nanti verifikasi. Mohon dibukakan pintu untuk komunikasi baik secara formal maupun informal. KPU jangan segan-segan mengingatkan kami dan menegur jika ada kesalahan, karena dengan adanya komunikasi yang kondusif ini bisa memberikan suasana yang baik untuk saling bersinergi menumbuhkan demokrasi di Indonesia,” ucap Beliau. Acara dilanjutkan dengan diskusi ringan, dan ditutup oleh Wahyul Furqon, “Sekali lagi saya ucapkan terimakasih atas atensi dan kedatangan Partai Ummat di KPU, kedepan saya kira masih banyak kesempatan untuk kita bertemu lagi, semoga Partai Ummat menjadi peserta pemilu 2024,” tutup Ketua KPU Provinsi Banten.

KPU PROVINSI BANTEN MENAKAR PERUBAHAN DAERAH PEMILIHAN MELALUI RAPAT KOORDINASI

Pada hari ini KPU Provinsi Banten, Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daerah Pemilihan Tahapan Pemilu 2024. Kegiatan ini dalam rangka memperhatikan dan menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 41/PP.07/05/2022. Acara ini diselenggarakan secara daring dan dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di seluruh Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. (21/1) Wahyul Furqon membuka acara ini dengan memberikan penekanan bahwa Dapil merupakan salah satu aspek tata kelola Pemilu yang demokratis, “Mari kita perhatikan bagaimana pergerakan penduduk yang terus bertambah, apakah akan mempengaruhi perubahan dapil.” Ucap Ketua KPU Provinsi Banten. Setelah membuka acara, arahan yang disampaikan beberapa Komisioner KPU Provinsi Banten. “Biasanya Partai Politik akan mengejar apakah Daerah Pemilihan akan bertambah atau tidak, Upaya kita adalah menyusun Dapil yang bersesuaian pada asas-asas penetapan dapil yang berjenjang, dari Kabupaten/Kota dan Provinsi, sehingga KPU RI dapat menyusun dapil dengan melibatkan banyak pihak.” Ungkap Kordiv SDM dan Litbang ini. Selanjutnya Kordiv Hukum mengatakan “Sebagaimana dibahas tentang perhitungan dapil, dimana di Kabupaten dan Kota penentuannya masih bisa berubah, tentu saja memperhatikan aturan yang berlaku, Kemudian kita melihat perkembangan di KPU RI dan DPR RI, Hari senin depan akan dibahas tentang tahapan, artinya bahwa kita harus menentukan langkah-langkah yang tepat dan strategis. Setelah jelas tahapannya maka rakor ini penting bagi kita agar Kabupaten/Kota menyiapkan Dapil melalui KPU Provinsi kepada KPU RI. Pada Kesempatan selanjutnya, tibalah paparan inti yang disampaikan oleh Masudi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengatakan “Dalam Regulasi yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pada Bab III pasal 185 s.d 197 berbicara tentang dapil, disana sudah ada semua, termasuk diantaranya adalah 7 prinsip pembuatan Dapil. “ Pungkas Masudi. Masudi Menambahkan “Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, dan yang terakhir adalah prinsip kesinambungan, wajib kita perhatikan”. Tambah Masudi Pada faktanya, tidak semua daerah punya potensi penambahan kursi, bisa jadi ada pertambahan penduduk akan tetapi dapilnya tidak berubah. Misalnya Lebak tidak bertambah, sedangkan Kabupaten Tangerang potensial bertambah.” Tutup Masudi. Pada sesi selanjutnya ditambahkan paparan perencanaan dapil dan perubahannya dari masing-masing Kabupaten/Kota, yang bekerjasama dengan Dukcapil untuk singkronisasi data sebagai bahan pertimbangan untuk menyusun dapil sesuai dengan prinsip yang berlaku.  

PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) KPU PROVINSI BANTEN DAN KABUPATEN/KOTA RESMI DIKUKUHKAN

  KPU Provinsi Banten melangsungkan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Sekretariat KPU Provinsi Banten dan Sekretariat KPU Kabupaten Kota Se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022. Acara ini bertempat di Aula KPU Provinsi Banten, dan diikuti oleh seluruh PPNPN di satuan kerja KPU Provinsi Banten yang hadir secara luring dan KPU Kabupaten/Kota secara daring.(19/1) Acara ini digelar berdasarkan pada Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten nomor 006-007 /SDM.O2/36/2O22. Sebanyak 95 Orang, yang terbagi dalam 22 orang di Provinsi Banten dan 73 Orang yang tersebar di 8 KPU Kabupaten/Kota. Adapun rinciannya untuk KPU Provinsi Banten terbagi menjadi Pramubakti, Satuan Pengamanan, Tenaga Administrasi dan Pengemudi. Ferry Syahminan, dalam sambutannya menyatakan “PPNPN tahun ini berpedoman pada keputusan Sekjen KPU Republik Indonesia, saya berharap dengan regulasi ini, kesejahteraan pegawai menjadi lebih baik.” Ulas Sekretaris KPU Provinsi Banten. Dalam Pengucapan Pakta Integritas, Komitmen pegawai dalam menjaga kerahasiaan Negara, dan menciptakan budaya kerja yang bersih dari KKN, dan penuh tanggung jawab menjadi momentum yang paling esensial. Selanjutnya Wahyul Furqon dalam sambutannya tak lupa memberikan selamat kepada seluruh pegawai PPNPN “Semoga dengan adanya kegiatan ini, kita menjadi semakin semangat dan bersungguh-sungguh dalam bekerja, dan resmi menjadi bagian yang utuh tak terpisahkan dari keluarga besar KPU Provinsi Banten.” Imbuh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten. Acara ini dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan kepada seluruh PPNPN oleh Anggota KPU Provinsi Banten dan ditutup doa dengan penuh khidmat.

Sosialisasi Penerapan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Dilaksanakan oleh KPU Provinsi Banten

KPU Provinsi Banten melangsungkan Sosialisasi Penerapan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan secara daring pada tanggal 14 Januari 2022. Kegiatan ini berdasarkan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3508/KU.03.2/02/2021 tanggal 29 Desember 2021 perihal Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan untuk mendukung Proses Penyusunan LK Unaudited 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh segenap peserta yang terdiri dari KPU Kabupaten dan Kota, di antaranya hadir juga, Ketua KPU Provinsi Banten, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Banten, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, Kasubag Hukum KPU Provinsi Banten, Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten/Kota, Plt. Kasubag Keuangan KPU Provinsi Banten, Kasubag di delapan satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, beserta staf keuangan KPU Provinsi Banten. M. Aminsyah Kabag Aklap Biro Keuangan KPU RI dan Bachtiar Luthfi Staff Biro Keuangan KPU RI menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisi tersebut. Dalam paparannya, Aminsyah menjelaskan pengertian dari Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Menurut Aminsyah bahswasaya pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar pemerintahan. “KPU Provinsi, selaku UAPPA-W wajib merekap Laporan PIPK Satuan Kerja di wilayahnya dan disampaikan ke KPU RI paling lambat tanggal 11 Februari 2022 dengan tembusan kepada Inspektorat KPU RI untuk dilakukan review sebelum disampaikan kepada BPK RI sebagai bahan pemeriksaan,” ulas Kabag Aklap Biro Keuangan KPU RI.  Acara dilanjutkan dengan sesi Bahtiar Lutfi yang memandu cara pengisian template Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Wahyu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Biro Keuangan KPU RI yang bersedia menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi PIPK yang merupakan hal baru dan segera harus dilaksanakan guna mewujudkan penilaian atas Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian. Wahyul Furqon juga menggunakan kesempatan itu untuk bertanya mengenai hal-hal yang kurang dimengerti dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan. Ketua KPU Provinsi Banten menutup acara dengan perasaan bahagia karena kegiatan Sosialisasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 telah berjalan dengan baik. “Marilah kita secara terus-menerus menanamkan semangat Reformasi Birokrasi untuk mengelola pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel, efektif dan efisien,” pungkasnya.

KPU Provinsi Banten Tingkatkan Kinerja Pegawai Melalui Asistensi Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil.

KPU Provinsi Banten pada hari Jumat, 14 Januari 2022 menyelenggarakan acara Asistensi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan di Aula Sekretariat KPU Provinsi Banten. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari PP 30/2019 PERMENPANRB 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yang menyasar agar pendistribusian rencana kinerja pegawai menjadi semakin sistematis. Acara tersebut diikuti oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten, Kepala bagian dan kepala sub bagian KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Kabupaten Kota, serta Perwakilan Kasubag, dari berbagai satuan kerja yang mendampingi. Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Sub Bagian Penilaian Kinerja Pegawai Sekretariat KPU Republik Indonesia, Edi Rahardjo. Dalam pemaparannya, Edi Rahardjo menyampaikan bahwa aspek yang paling berbeda antara format SKP lama dan SKP baru terdapat pada output SKP yang berbasis pasa kinerja. "Kita harus bisa membedakan bahasa kerja dan kinerja, maka dari itu SKP yang baru ini menggunakan kata kinerja yang kita sesuaikan dengan pekerjaan kita sehari-hari." Ulas Kasubag Penilaian Kinerja Pegawai ini." Acara dilanjutkan dengan asistensi pengisian SKP yang dimulai dari Sekretaris, Kabag, Kasubag dan Pelaksana. Banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta tentang pengisian SKP ini. Hal yang biasanya dipertanyakan adalah prosedur pengisian ketika dalam perjalanan terjadi pergantian pimpinan, atau mendapat amanat baru sebagai Pelaksana Tugas. Selain itu, prosedur untuk tugas belajar dan ijin belajar juga mendapat bimbingan khusus dalam pengisian SKP ini. Pada akhir sesi, acara ditutup oleh Kepala Bagian SDM dan Sekretaris KPU Provinsi Banten dalam penutupnya Ferry Syahminan menyampaikan "Semoga dalam pengisian SKP kita tidak kesulitan karena sudah di asistensi langsung oleh KPU RI."