Berita Terkini

Sambut Hangat Kunjungan Kemenpan-RB, Tata Pelaksanaan KPU Provinsi Banten Jadi Sorotan

KPUBANTEN - Pada Kamis 11 Maret 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) menerima kunjungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).  Adapun kedatangan Kemenpan-RB ke KPU Provinsi Banten dengan maksud untuk mempelajari lebih dalam tata pelaksanaan dan struktur kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu Lembaga Non Struktural (LNS). Kehadiran Kemenpan-RB disambut hangat oleh segenap jajaran dari pimpinan KPU Provinsi Banten.  Mengawali kegiatan kunjungan yang dilakukan oleh Kemenpan-RB, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon mengatakan bahwa struktur keorganisasian lembaga di KPU Provinsi Banten memilik 7 orang Komisioner. "Dengan jajaran sekretariat terdiri dari Sekretaris dan 4 Kepala Bagian dan 8 Kepala Sub Bagian," ucap Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon ketika membuka pertemuan ini.   Setelah itu dari Kemenpan-RB yang dipimpin oleh Ngalimun sebagai Analis Kebijakan Madya dan Kelembagaan menyampaikan bahwa kunjungan ke KPU Provinsi Banten ini dalam rangka mempelajari kebijakan yang ada terkait Lembaga - Lembaga Non Struktural.  "Kalau dilihat secara umum Lembaga Non Struktural yang kami jumpai memang bervariasi strukturnya, dalam penataan LNS ini kami ingin melihat gambaran organisasi di KPU seperti apa dengan pola penyederhanaan organanisasi," ungkap Ngalimun. Ngalimun juga menegaskan bahwa kunjungan ini untuk melihat bentuk penyederhanaan terbaik dalam penataan organisasi akan lebih baik lagi. Dalam sesi diskusi, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Edy Handoko menjelaskan terkait struktur di KPU Provinsi Banten. Edy Handoko menyebutkan bahwa terdapat jabatan fungsional yang sebenarnya sudah ada di KPU, tetapi sumber daya manusia belum ada. Lebih lanjut Edy menerangkan bahwa terkait perubahan jabatan di KPU Kab/Kota sampai saat ini belum ada pun perubahan jumlah jabatan struktural.  "Fungsi pelayanan rutin ada di RPP, PPID dan JDIH, sedangkan untuk pelayanan langsung akan lebih banyak ketika mulai tahapan," terang Edy.  Terkait tata pelaksanaan belum ada hasil dari peta proses bisnis yang diatur oleh Kemenpan-RB dalam kebijakan Nomor 18 Tahun 2019, yang menggambarkan hubungan kinerja antara unit satu dengan yang lain. Salah satu indikator penilaian dari Kemenpan-RB bahwa setiap instansi pemerintah harus ada peta proses tersebut. Pasalnya hal ini merupakan perkara yang wajib dimiliki oleh setiap instansi pemerintah. "Jika sudah ada diturunkan dan dijabarkan dalam SOP, maka kita akan tahu kelemahannya di mana, siapa yang mengerjakannya, sehingga semua sudah bisa direkam peta jejaknya," imbuh Ngalimun. Analis Kebijakan Madya dan Kelembagaan di Kemenpan Reformasi Birokrasi kembali menekankan maksud dan tujuannya adalah ingin melihat gambaran struktur organisasi yang ada di KPU Provinsi Banten. “Dalam perumusan kelembagaan, kami ingin melihat organisasi KPU seperti apa, karena LNS di Indonesia itu bervariasi, ada adhoc dan anggota yang melekat seperti di kementerian dan lain sebagainya," katanya  Kemenpan-RB berharap ke depannya ada keseragaman dalam bentuk peraturan atau organisasi, sebagaimana dalam kementerian ada regulasi, Permen, dan Keppres. Kemenpan-RB diakhir kunjungan sudah merencanakan kegiatan yang sama di Kalimantan Selatan untuk melihat LNS di daerah-daerah tersebut.  “Saya menilai, KPU Provinsi Banten konsen dalam menyiapkan penataan organisasi, dari kepala sampai tim semua hadir, sehingga saya sangat senang dan terbantu dalam mengetahui kelemahan dan kelebihan yang ada di KPU Provinsi Banten,” pungkasnya.***

40 Pejabat Kasubag KPU Dilantik

  KPU BANTEN - Kegiatan pelantikan jabatan Kepala Sub Bagian dilingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Banten pada hari Jum’at (11/03) mulai pukul 14.00 WIB, pelantikan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta para Kabag, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. Pelantikan ini dilakukan oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry syahminan. Pelantikan  pejabat Kasubag ini dilaksanakan juga di 34 KPU Provinsi seluruh Indonesia secara serentak. Pelantikan 40 orang pejabat di KPU Provinsi Banten berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 241 Tahun 2022 tanggal 9 Maret 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota Di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Tahun 2022. Sambutan Sekretaris Jenderal KPU RI yang disampaikan Sekretaris KPU Provinsi Banten menyampaikan beberapa hal, di antaranya bahwa Pelantikan dan Pengambilan sumpah/janji pada hari ini, Jumat/11 Maret 2022 merupakan bagian dari pelaksanaan PKPU Nomor 14 Tahun 2020 secara tuntas. Pelantikan secara serentak sebanyak 2121 (dua ribu seratus dua satu) Jabatan Pengawas di Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, menjadi momentum bagi kita dalam memulai sebuah langkah pembenahan organisasi Sekretariat Penyelenggara Pemilu. Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kesekretariatan KPU akan memperluas dukungan pada tugas fungsi pelayanan agar lebih kompetitif, inovatif, dan produktif serta akuntabel dalam mempersiapkan penyelengaraan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Sekretariat KPU merupakan bagian penting dan strategis dalam sebuah ekosistem demokrasi, khususnya penyelenggara Pemilu. Tugas sekretariat adalah memberi dukungan dan pelayanan teknis dan administrasi kepada KPU secara bertingkat. Oleh karena itu, keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan, merupakan visi utama sekretariat dalam menjalankan tugas pelayanan. Dalam menjalankan tugas ke depan kita harus melaksanakan konsolidasi untuk menjaga soliditas, koordinasi dengan berbagai stakeholders, dan kompetensi harus ditingkatkan. Pesan yang disampaikan pada kesempatan ini juga bagi para pejabat yang baru saja dilantik untuk melakukan langkah-langkah, di antaranya melaporkan diri kepada masing-masing atasan, menyusun rencana kerja masing-masing jabatan, melaksanakan sistem pengendalian internal pemerintah secara masif dan mencegah praktek KKN, dan menjaga integritas dalam memegang teguh kode etik penyelenggara pemilu dan ASN. Ketua KPU Banten dalam sambutannya menyampaikan, bahwa yang baru saja mengucapkan sumpah, sumpahnya atas nama Allah bukan atas nama manusia, jadi ada tanggung jawab besar yang harus anda pikul. KPU Melayani, kita harus berlaku adil, melayani kepada seluruh tokoh rakyat. Di akhir sambutannya, wahyul Furqon menyampaikan sebentar lagi kita memasuki tahapan, kita tunjukan komitmen kita bekerja dengan baik, sesuai regulasi.  Berikut ini nama-nama Kasubag KPU Provinsi Banten yang baru saja dilantik, di antaranya; Riana Laila Sari sebagai Kasubag Perencanaan, Indhi Beniarto sebagai Kasubag Datin, Karni Kumalasari sebagai Kasubag Keuangan, Qoriyatiningsih sebagai Kasubag Umum dan Logistik, Andrie Minggon sebagai Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Lisnawati sebagai Kasubag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Ratih Permata sebagai Kasubag Hukum dan Hanif Mulya Alfani sebagai Kasubag Sumber Daya Manusia.

Pemilih di Banten 8.1 Juta Orang

KPU Banten menyelenggarakan rapat rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Februari Tahun 2022 tingkat Provinsi Banten pada hari Senin (07/03). Kegiatan rekapitulasi DPB dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Adapun hasil rekapitulasi pemutakhiran DPB periode bulan Februari tahun 2022 di Provinsi Banten berjumlah 8.182.519 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 4.125.969 pemilih dan perempuan berjumlah 4.056.550 pemilih, tersebar di delapan kabupaten/kota seperti disampaikan dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 012/03.1-BA/36/PROV/III/2022 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih  Berkelanjutan Bulan Februari Tahun 2022 tanggal 7 Maret 2022. Dalam rekapitulasi pemilih periode Februari 2022 terdapat 2.832 pemilih baru yang terdiri dari 2.465 pemilih pemula, 2 pemilih ubah status dari Polri, dan 365 pemilih pindah masuk. Terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1.345 pemilih dengan rincian 573 pemilih pindah keluar, 643 pemilih meninggal, 54 pemilih ganda, dan 75 pemilih yang merupakan anggota Polri. Kemudian, terdapat 224 pemilih yang merubah elemen data. KPU Banten bersifat terbuka dalam menerima masukan, tanggapan, dan rekomendasi dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran DPB. Masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPU Banten dan juga KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten melalui semua akses media sosial, website, aplikasi penunjang yang telah disediakan dan atau dapat datang secara langsung ke Kantor KPU setempat.

21 CPNS di Lingkungan Sekretariat KPU Banten kini Jadi PNS

Hari ini Senin (07/03) Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan melaksanakan pengambilan sumpah janji PNS di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Banten dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten bertempat di Aula KPU Provinsi Banten. Pengambilan sumpah/janji ini berdasarkan Surat Edaran Sekjend KPU RI  Nomor: 363/SDM.11-SD/04/2022 tanggal 22 Februari 2022 Perihal Pengambilan Sumpah/Janji PNS Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Formasi Tahun 2019, di mana sebanyak 21 CPNS yang telah ditempatkan di Sekretariat KPU Provinsi Banten dan di 8 Sekretariat KPU Kabupaten/kota, untuk diambil sumpah janji PNS. Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, serta Kabag dan Kasubag Sekretariat KPU Provinsi Banten. Sekretaris KPU Banten, Ferry Syahminan menyampaikan pesan dalam sambutannya, kepada PNS yang baru saja dilakukan pengambilan sumpah/janji, diantaranya adalah PNS harus memegang teguh nilai PNS sebagai profesi, memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945, serta pemerintahan yang sah. PNS harus menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. PNS harus menjalankan kode etik dan kode prilaku dengan menjaga martabat dan kehormatan PNS dengan cara melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab dan berintegritas, melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin, melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan, melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara. Menjaga agar tidak menjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Kepada para PNS yang baru saja diambil sumpah/janji diharapkan mempunyai semangat baru dalam bekerja dengan meningkatkan kembali Integritas, Profesionalitas bertanggung jawab, taat dan menjalankan peraturan yang ada serta keteladanan  dalam upaya peningkatan kinerja terukur sebagai PNS. Diakhir sambutannya, Ferry Syahminan mengucapkan selamat atas perubahan status kepegawaian dari CPNS menjadi PNS, selamat menunaikan tugas, semoga ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala, senantiasa melimpahkan rahmat, hidayah dan petunjuknya, Aamiin ya Rabbal Alamin Mohon maaf apabila terdapat kekurangan-kekurangan. Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon dalam sambutannya “mengucapkan selamat, karena sekarang sudah hilang C nya dan menjadi PNS. Sumpah janji yang teman-teman ucapkan bukanlah janji kepada manusia, namun janji kepada Allah SWT, itu adalah sumpah dan janji yang berat, sehingga harus dilaksanakan dengan bertanggung jawab. Kita komisioner tidak akan dapat bekerja tanpa sekretariat, maka dari itu, sangat penting peran teman-teman terutama bagian teknis, sosialisasi dan hukum, yang harus banyak membaca dan mengambil ilmu dari mana saja”, ucap Ketua KPU Provinsi Banten. Kegitan diakhiri dengan sesi pemberian selamat darri seluruh undangan kepada PNS yang baru saja diambil sumpah/janji.

Rabu 14 Februari 2024 Diluncurkan Sebagai Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024

Hari ini Sernin (14/2) pelaksaanaa kegiatan peluncuran hari pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Aula KPU Provinsi Banten, hadir Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta jajaran Sekretariat. Selain itu juga tamu undangan dari stakeholders tingkat Provinsi Banten diantaranya Asda I, Septo Kalnadi dalam hal ini mewakili Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Kepala Kesbangpol Provinsi Banten, perwakilan dari Polda Banten, perwakilan Danrem 064 Maulana Yusuf, perwakilan dari Kemenag, Anggota KI Provinsi Banten, UIN Banten, Tokoh Masyarakat, dan dari Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi Banten. Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon menyampaikan dalam sambutannya bahwa tidak ada lagi perdebatan tarik ulur dan berita yang simpang-siur terkait hari pemungutan suara Pemilu Serentak dan Pemilihan Kepala Daerah, alhamdulillah sudah ditetapkan. Tidak ada lagi suara-suara sumbang perdebatan yang panjang, sudah terang benderang bahwa perhelatan dua agenda besar yaitu Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dan alhamdulillah Banten dengan pengalaman yang ada, siap melaksanakan Pemilu dan Pemilihan 2024, pada hari ini KPU RI mengadakan launching hari Pemungutan Suara Pemilu 2024. Kegiatan hari ini merupakan perintah dari KPU Republik Indonesia dan tidak hanya dilaksanakan di KPU Provinsi Banten, tetapi dilaksanakan juga di 34 KPU Provinsi dan seluruh KPU Kabupaten/Kota yang ada di seluruh provinsi. Di kegiatan ini kita berharap publik juga melihat, kegiatan ini juga merupakan siar KPU untuk mensosialisasikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Pupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. Diakhir sambutannya Ketua KPU Provinsi Banten mengharapkan adanya kesadaran kolektif dari seluruh masyarakat Banten. “Kita berharap kedepan ada kesadaran kolektif dari warga masyarakat Banten bagaimana mengawal proses pemilu ini dengan baik”, pungkas Wahyul Furqon. Selanjutkan pelaksanaan agenda utama kegiatan adalah mengikuti acara Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 secara daring melalui zoom meeting dan youtube KPU RI yang disiarkan langsung dari Rooftop Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat. Dalam kegiatan ini Ketua KPU RI, Ilham Syaputra menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan hari ini adalah berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yaitu 14 Feb 2024, tentunya kami tidak dapat menyelenggaran Pemilu tanpa dukungan dari Pemerintah, dukungan dari DPR, dukungan dari Partai Politik, serta dukungan dari seluruh stakeholders lain-lainnya, bagaimanapun KPU tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Persiapan-persiapan lainnya yang dilakukan oleh KPU juga persiapan terkait anggaran, bahwa anggaran yang kami ajukan itu masih bisa dirasionalisasikan. Tetapi KPU berkomitmen untuk mengembangkan sarana dan prasarana KPU di Kabupatenkota maupun di procinsi, bahwa kondisi kantor kami di KPU Kabupaten/kota dan provinsi, masih ngontrak di beberapa ruko dan masih pinjam dari pemerintah daerah. Dan salah satu hal lain juga KPU ingin meningkatkan terkait honor pentugas penyelenggara adhock bisa dinaikan. Kita berharap hasil pemilu menentukan roda pemerintahan kedapan, dapat mencipatakan pemimpin kita yang mensejahterakan masyarakat, ini tentu diawali dengan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis. Menyinggung terkait infrastruktur jaringan untuk mendukung aplikasi, bahwa pemerintah betul-betul mendukung dengan disiapkan jaringan-jaring sehingga aplikasi yang ada dapat digunakan oleh penyelelnggara adhock sampai dengan tingkat KPPS, hal tersebut tadi disinggung oleh Mentri Kominfo yang sebagai Sekretaris Partai NasDem. Terkait dengan SIREKAP meskipun merupakan alat bantu yang dapat memperingan tugas kami di lapangan, ini sudah dipraktekan pada Pemilihan 2020, ini sangat membantu pelaksanaan tugas di level KPPS dan kecamatan menjadi lebih baik. Cukup dengan menscand formulir, tidak perlu menulis formulir sejumlah saksi. Demikian juga terkait masa kampanye, pemerintah dan DPR menginginkan agar masa kampanye dipersingkat menjadi 90 hari, KPU mengusulkan 120 hari, tentu KPU mempunyai pertimbangan-pertimbangan kenapa kampanye harus 120 hari dilaksanakan. Pertama adalah terkait dengan perselisihan, gugatan pencalonan-pencalon, dan juga terkait dengan penyiapan logistik, dan lain sebagainya, tentu ini semuanya membutuhkan waktu, tidak hanya pelaksanaan kampanye saja. Tetapi KPU akan mengajukan kembali terkait dengan rancangan Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal untuk Pemilu 2024 kita sampaikan kepada Komisi II DPR RI. Dan rancangan ini kita akan sosialisasikan dan lakukan uji publik dengan mengundang bapak/ibu sekalian. Bahwa kegiatan lounching hari pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 ini semoga masyarakat awaer terhadap pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Ini seperti siar, seperti sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat faham dan kemudian ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan datang. Diakhir sambutannya beliau berharap “apa yang kita ikhtiarkan bersama, apa yang kita impikan bersama, untuk mewujudkan demokrasi yang kuat di indonesia melalui Pemilu yang berintegritas dan profesional dan tentu Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat bisa kita lakukan bersama, melakukan kerja sama yang baik antara pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP, Partai politik, dan masyarakat serta stakeholders, agar kita dapat mewujudkan bagaimana Pemilu dapat terlakasana dengan damai, aman, dan sentosa”, pungkas Ilham.

KPU Provinsi Banten Hadiri Sosialisasi Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan

Jumat, 11 Februari 2022, KPU Provinsi Banten menghadiri Sosialisasi Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan KPU Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI bersama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan KPU RI. Narasumber kegiatan ini  adalah Aba Subagja dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB). Dalam pemaparannya Aba menjelaskan tentang upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM Aparatur Sipil Negara. Salah satunya dengan transformasi Learning and Development bagi ASN serta transformasi organisasi. Materi utama dalam kegiatan ini adalah pemaparan tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar. Tugas Belajar adalah tugas kedinasan yang diberikan kepada ASN untuk mengikuti pendidikan formal dengan meninggalkan tugas, di mana biaya pendidikannya ditanggung oleh pemerintah. Sementara Izin Belajar adalah mekanisme ASN mengikuti pendidikan formal tanpa dibebas-tugaskan dan biaya pendidikan ditanggung masing-masing.