
Sambut Hangat Kunjungan Kemenpan-RB, Tata Pelaksanaan KPU Provinsi Banten Jadi Sorotan
KPUBANTEN - Pada Kamis 11 Maret 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) menerima kunjungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Adapun kedatangan Kemenpan-RB ke KPU Provinsi Banten dengan maksud untuk mempelajari lebih dalam tata pelaksanaan dan struktur kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu Lembaga Non Struktural (LNS). Kehadiran Kemenpan-RB disambut hangat oleh segenap jajaran dari pimpinan KPU Provinsi Banten. Mengawali kegiatan kunjungan yang dilakukan oleh Kemenpan-RB, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon mengatakan bahwa struktur keorganisasian lembaga di KPU Provinsi Banten memilik 7 orang Komisioner. "Dengan jajaran sekretariat terdiri dari Sekretaris dan 4 Kepala Bagian dan 8 Kepala Sub Bagian," ucap Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon ketika membuka pertemuan ini. Setelah itu dari Kemenpan-RB yang dipimpin oleh Ngalimun sebagai Analis Kebijakan Madya dan Kelembagaan menyampaikan bahwa kunjungan ke KPU Provinsi Banten ini dalam rangka mempelajari kebijakan yang ada terkait Lembaga - Lembaga Non Struktural. "Kalau dilihat secara umum Lembaga Non Struktural yang kami jumpai memang bervariasi strukturnya, dalam penataan LNS ini kami ingin melihat gambaran organisasi di KPU seperti apa dengan pola penyederhanaan organanisasi," ungkap Ngalimun. Ngalimun juga menegaskan bahwa kunjungan ini untuk melihat bentuk penyederhanaan terbaik dalam penataan organisasi akan lebih baik lagi. Dalam sesi diskusi, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Edy Handoko menjelaskan terkait struktur di KPU Provinsi Banten. Edy Handoko menyebutkan bahwa terdapat jabatan fungsional yang sebenarnya sudah ada di KPU, tetapi sumber daya manusia belum ada. Lebih lanjut Edy menerangkan bahwa terkait perubahan jabatan di KPU Kab/Kota sampai saat ini belum ada pun perubahan jumlah jabatan struktural. "Fungsi pelayanan rutin ada di RPP, PPID dan JDIH, sedangkan untuk pelayanan langsung akan lebih banyak ketika mulai tahapan," terang Edy. Terkait tata pelaksanaan belum ada hasil dari peta proses bisnis yang diatur oleh Kemenpan-RB dalam kebijakan Nomor 18 Tahun 2019, yang menggambarkan hubungan kinerja antara unit satu dengan yang lain. Salah satu indikator penilaian dari Kemenpan-RB bahwa setiap instansi pemerintah harus ada peta proses tersebut. Pasalnya hal ini merupakan perkara yang wajib dimiliki oleh setiap instansi pemerintah. "Jika sudah ada diturunkan dan dijabarkan dalam SOP, maka kita akan tahu kelemahannya di mana, siapa yang mengerjakannya, sehingga semua sudah bisa direkam peta jejaknya," imbuh Ngalimun. Analis Kebijakan Madya dan Kelembagaan di Kemenpan Reformasi Birokrasi kembali menekankan maksud dan tujuannya adalah ingin melihat gambaran struktur organisasi yang ada di KPU Provinsi Banten. “Dalam perumusan kelembagaan, kami ingin melihat organisasi KPU seperti apa, karena LNS di Indonesia itu bervariasi, ada adhoc dan anggota yang melekat seperti di kementerian dan lain sebagainya," katanya Kemenpan-RB berharap ke depannya ada keseragaman dalam bentuk peraturan atau organisasi, sebagaimana dalam kementerian ada regulasi, Permen, dan Keppres. Kemenpan-RB diakhir kunjungan sudah merencanakan kegiatan yang sama di Kalimantan Selatan untuk melihat LNS di daerah-daerah tersebut. “Saya menilai, KPU Provinsi Banten konsen dalam menyiapkan penataan organisasi, dari kepala sampai tim semua hadir, sehingga saya sangat senang dan terbantu dalam mengetahui kelemahan dan kelebihan yang ada di KPU Provinsi Banten,” pungkasnya.***