Berita Terkini

Sosialisasi Penerapan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Dilaksanakan oleh KPU Provinsi Banten

KPU Provinsi Banten melangsungkan Sosialisasi Penerapan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan secara daring pada tanggal 14 Januari 2022. Kegiatan ini berdasarkan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3508/KU.03.2/02/2021 tanggal 29 Desember 2021 perihal Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan untuk mendukung Proses Penyusunan LK Unaudited 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh segenap peserta yang terdiri dari KPU Kabupaten dan Kota, di antaranya hadir juga, Ketua KPU Provinsi Banten, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Banten, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, Kasubag Hukum KPU Provinsi Banten, Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten/Kota, Plt. Kasubag Keuangan KPU Provinsi Banten, Kasubag di delapan satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, beserta staf keuangan KPU Provinsi Banten. M. Aminsyah Kabag Aklap Biro Keuangan KPU RI dan Bachtiar Luthfi Staff Biro Keuangan KPU RI menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisi tersebut. Dalam paparannya, Aminsyah menjelaskan pengertian dari Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Menurut Aminsyah bahswasaya pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar pemerintahan. “KPU Provinsi, selaku UAPPA-W wajib merekap Laporan PIPK Satuan Kerja di wilayahnya dan disampaikan ke KPU RI paling lambat tanggal 11 Februari 2022 dengan tembusan kepada Inspektorat KPU RI untuk dilakukan review sebelum disampaikan kepada BPK RI sebagai bahan pemeriksaan,” ulas Kabag Aklap Biro Keuangan KPU RI.  Acara dilanjutkan dengan sesi Bahtiar Lutfi yang memandu cara pengisian template Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Wahyu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Biro Keuangan KPU RI yang bersedia menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi PIPK yang merupakan hal baru dan segera harus dilaksanakan guna mewujudkan penilaian atas Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian. Wahyul Furqon juga menggunakan kesempatan itu untuk bertanya mengenai hal-hal yang kurang dimengerti dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan. Ketua KPU Provinsi Banten menutup acara dengan perasaan bahagia karena kegiatan Sosialisasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 telah berjalan dengan baik. “Marilah kita secara terus-menerus menanamkan semangat Reformasi Birokrasi untuk mengelola pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel, efektif dan efisien,” pungkasnya.

KPU Provinsi Banten Tingkatkan Kinerja Pegawai Melalui Asistensi Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil.

KPU Provinsi Banten pada hari Jumat, 14 Januari 2022 menyelenggarakan acara Asistensi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan di Aula Sekretariat KPU Provinsi Banten. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari PP 30/2019 PERMENPANRB 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yang menyasar agar pendistribusian rencana kinerja pegawai menjadi semakin sistematis. Acara tersebut diikuti oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten, Kepala bagian dan kepala sub bagian KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Kabupaten Kota, serta Perwakilan Kasubag, dari berbagai satuan kerja yang mendampingi. Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Sub Bagian Penilaian Kinerja Pegawai Sekretariat KPU Republik Indonesia, Edi Rahardjo. Dalam pemaparannya, Edi Rahardjo menyampaikan bahwa aspek yang paling berbeda antara format SKP lama dan SKP baru terdapat pada output SKP yang berbasis pasa kinerja. "Kita harus bisa membedakan bahasa kerja dan kinerja, maka dari itu SKP yang baru ini menggunakan kata kinerja yang kita sesuaikan dengan pekerjaan kita sehari-hari." Ulas Kasubag Penilaian Kinerja Pegawai ini." Acara dilanjutkan dengan asistensi pengisian SKP yang dimulai dari Sekretaris, Kabag, Kasubag dan Pelaksana. Banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta tentang pengisian SKP ini. Hal yang biasanya dipertanyakan adalah prosedur pengisian ketika dalam perjalanan terjadi pergantian pimpinan, atau mendapat amanat baru sebagai Pelaksana Tugas. Selain itu, prosedur untuk tugas belajar dan ijin belajar juga mendapat bimbingan khusus dalam pengisian SKP ini. Pada akhir sesi, acara ditutup oleh Kepala Bagian SDM dan Sekretaris KPU Provinsi Banten dalam penutupnya Ferry Syahminan menyampaikan "Semoga dalam pengisian SKP kita tidak kesulitan karena sudah di asistensi langsung oleh KPU RI."

Terkait PDPB, KPU Banten Sosialisasikan PKPU 6 Tahun 2021

KPU Provinsi Banten mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui media zoom cloud meeting. Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten, Jajaran Instansi terkait dan Organisasi Masyarakat. (13/01) Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon, dalam sambutan dan pembukaan acara ini menyampaikan bahwa meskipun tidak dalam tahapan Pemilu/Pemilihan KPU tetap bekerja. Salah satunya adalah KPU selalu memutakhirkan data pemillih secara berkelanjutan. “Pada hari ini KPU Banten akan mensosialisasikan PKPU 6 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, selama ini KPU Banten selalu melibatkan Stakeholder dalam proses pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan“, ungkap Wahyul Furqon. Wahyul menambahkan bahwa PKPU 6 Tahun 2021 ini adalah PKPU baru yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tujuan PDPB adalah memelihara, memperbarui dan mengevaluasi data pemilih pemilu terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk Pemilu/Pemilihan berikutnya. KPU Provinsi Banten sangat mengapresiasi partisipasi segala pihak yang turut aktif dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sehingga melahirkan data pemilih yang mutakhir dan akuntabel. Selanjutnya H. Agus Sutisna, Koordinator Divisi Data dan Informasi yang dimoderatori oleh Edy Handoko, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, memaparkan tentang PKPU Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Materi yang disampaikan meliputi prinsip dalam PDPB di antaranya adalah inklusif yang berarti melibatkan semua pihak dan juga prinsip perlindungan data pribadi. Agus Sutisna juga memaparkan pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab secara hierarkis antara KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian juga dijelaskan alur terkait proses PDPB. Selain itu dibahas juga mengenai perubahan paradigma dalam pemutakhiran data, yang sebelumnya Periodic List menjadi Continous List dengan terus merawat data pemilih secara berkelanjutan yang sebelumnya data pemilih tidak dirawat lagi setelah selesai tahapan Pemilu/Pemilihan. Acara dilanjutkan dengan sesi tanggapan dan tanya jawab. Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo, menyampaikan tanggapan bahwa yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten dalam memutakhirkan data pemilih cukup baik, Budi berharap pemutakhiran data dapat dilakukan secara transparan dan menjaga kerahasiaan data pribadi, kemudian dengan adanya data yang berkelanjutan tentu akan memudahkan pelaksanaannya dengan adanya data yang single. Data pemilih sangat penting karena basis dari suara adalah akurasi data yang dimiliki KPU. Kemudian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, Ade Ariyanto yang pada kegiatan ini mewakili Gubernur Banten menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten mengapresiasi dan mendukung kegiatan yang terus berkesinambungan, dan semangat bersama dalam penyelenggaraan pemilu ke depan persoalan terkait data pemilih dapat diantisipasi, beliau juga menyampaikan harapan mudah-mudahan dengan panjangnya proses pemutakhiran data pemilih ini semua pihak dapat saling melengkapi dan menyempurnakan. Tak lupa beberapa partai politik dan peserta rapat menyampaikan masukan serta tanggapan mengenai PKPU 6 Tahun 2021, hal ini tidak lain untuk menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas untuk pelaksanaan Pemilu/Pemilihan kedepannya. Kegiatan ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon “Saya sampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak atas saran dan masukan, tentunya ini akan menjadi bahan perbaikan untuk KPU Provinsi Banten karena KPU ingin mendapatkan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, selain itu harapan yang diinginkan  oleh KPU adalah persoalan terkait data pemilih dalam Pemilu/Pemilihan tidak terjadi lagi“, pungkasnya.    

KPU Provinsi Banten selenggarakan Self Assessment Internal Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran

KPU Provinsi Banten selenggarakan Self Assessment Internal Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Pada Hari ini, Selasa, 11 Januari 2022 secara daring  KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Self Assessment Internal terkait Pelaksanaan  Kegiatan dan Anggaran KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten. Kegiatan diadakan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3553/KU.03/01/2021. Pada Pembukaan Ketua KPU Provinsi Banten memberikan sambutan bahwa  kegiatan kali ini merupakan tindaklanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3553/KU.03/01/2021 terkait Self Assessment Internal. Presentasi kali ini akan mengukur seberapa besar implementasi Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran. Kegiatan kali ini juga dihadiri oleh Sekretariat Jenderal KPU RI, sehingga diharapkan dapat dilakukan dengan serius dan baik. Acara dilanjutkan dengan kegiatan Self Assessment Internal yang dilakukan oleh Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Edy Handoko dengan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Provinsi Banten, Riana Laila Sari.  Kegiatan juga dipantau oleh Tim dari Bagian Monev dan Pelaporan KPU RI. Kegiatan ditutup oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan, beliau berpesan bahwa KPU Kab/Kota agar lebih serius khusunya KPU Kota Cilegon yang mendapat nilai rendah, kemarin KPU Kota Serang dan KPU Kabupaten Serang sudah langsung dinilai langsung KPU RI. Sekretaris KPU Provinsi Banten  merasa bahwa kegiatan seperti ini sangat penting, karena dengan monitoring dan evaluasi internal ini, dapat memastikan dan melihat berapa capaian hasil yang dicapai dan kendala yang dialami. KPU Kabupaten/Kota di  agar lebih siap dalam mempersiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi kedepannya.  

Awali Tahun Baru, KPU Provinsi Banten Siapkan SDM yang Tangguh Melalui Pelantikan Sekretaris KPU Kab Serang dan Pelantikan Kepala Bagian

Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia, Bernad Dermawan Sutrisno  hari ini Rabu (5/01) melantik Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional Pada Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota secara serentak di seluruh Indonesia. Pelantikan secara hybrid ini sekaligus mengisi kekosongan Jabatan Administrator atau Jabatan Eselon III di seluruh Sekretariat KPU se-Indonesia. Termasuk juga dengan kekosongan beberapa jabatan baru yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, salah satunya di Provinsi Banten. Merujuk pada PKPU tersebut, Sekretariat KPU Provinsi Banten merupakan Provinsi Tipologi A yang terdiri atas empat Bagian dan delapan Sub Bagian. Guna memenuhi kebutuhan tersebut, dilantiklah empat pejabat administrator pada Sekretariat KPU Provinsi Banten, yaitu Annisa Puspa Pemilustiati sebagai Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, dan H. Agus Supriyadi sebagai Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Yudi Gunawan sebagai Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, serta Edy Handoko sebagai Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Selain dilantiknya empat pejabat administrator pada Sekretariat KPU Provinsi Banten, Sekretariat KPU Kabupaten Serang juga memiliki pimpinan baru, yaitu Ade Wahyu Margono sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Serang yang juga dilantik pada hari ini. Ade yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Banten menggantikan Mulyadi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Serang. Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dalam sambutannya berpesan kepada pejabat yang baru dilantik bahwa hari ini adalah momentum yang sangat baik sebagai implementasi PKPU 14 tahun 2020 ditingkat KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. “Pejabat yang dilantik untuk menyesuaikan diri dengan ritme dan sistem kerja sesuai dengan PKPU 14 tahun 2020,   dan bagi Sekretaris KPU Kabupaten/kota yang baru dilantik untuk segera melapor kepada Ketua dan Anggota di KPU kabupaten/Kota serta melakukan konsultasi anggaran kepada KPU Provinsi dan konsultasi program kegiatan”, pesan Bernad Dermawan Sutrisno. Pelantikan pada hari ini telah mengisi seluruh kekosongan jabatan Eselon III di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Banten dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Semoga seluruh pejabat yang dilantik pada hari ini mampu menjalankan amanah dengan baik dan dapat memberikan perubahan positif di satuan kerjanya masing-masing, sehingga persiapan tahapan pemilu akan dipersiapkan dengan peforma SDM yang prima. Seusai acara pelantikan dilakukan pemberian ucapan selamat dimulai dari  Komisioner dan Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang, Sekretaris KPU kabupaten/kota serta tamu undangan dan pelaksana.

KPU Banten Hadiri Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaksanaan Marketplace/Digipay

Di penghujung tahun 2021 KPU Provinsi Banten mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaksanaan marketplace/Digipay yang diselenggarakan secara daring oleh KPPN Serang, Jumat (31/12). Tampak hadir pengelola keuangan KPU Provinsi Banten mengikuti acara bimtek di ruangan RPP KPU Provinsi Banten.  "Digipay merupakan salah satu bentuk platform modernisasi pengelolaan kas negara yang terkait erat dengan digitalisasi sistem pembayaran", tutur Wariyanti selaku narasumber Bimtek dari KPPN Serang. Wariyanti menambahkan, Digipay mengintegrasikan tiga aktifitas yaitu pengadaan barang/jasa, pembayaran, pelaporan, dan perpajakan dalam satu ekosistem. "Manfaat digipay bagi Satker yakni pertama,  otomatisasi & efisiensi ( seluruh proses dijalankan secara otomatis. Kedua,  integrasi pengadaan barang/jasa , pembayaran, perpajakan, dan pelaporan. Ketiga Simplikasi SPJ, dan keempat  menghilangkan moral hazard (transparan dan akuntabel)", ungkap Wariyanti. Sementara bagi vendor UMKM manfaatnya adalah adanya kepastian pembayaran karena platform menyediakan schedule payment, peluang jadi rekanan di banyak satker, serta adanya bank lending facility (pinjaman bagi vendor, dari bank mitra). Manfaat bagi Bank yakni pasar baru kredit, layanan bagi targeted segmen, serta sebagai brand mitra pemerintah. Manfaat bagi DJPb adalah manajemen likuiditas yang lebih efisien karena saldo kas termonitor, perencanaan kas yang lebih efektif, dan terakhir manfaat bagi auditor adalah mengurangi adanya fraud karena transaksi dijalankan secara sistem tidak ada pertemuan langsung antara satker dengan vendor.. Terkait penggunaan Digipay, KPPN akan memberikan akun kepada satker untuk kemudian mendaftarkan akun baik bagi internal satker maupun bagi penyedia/vendor.  

Populer

Belum ada data.