Berita Terkini

Terkait PDPB, KPU Banten Sosialisasikan PKPU 6 Tahun 2021

KPU Provinsi Banten mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui media zoom cloud meeting. Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten, Jajaran Instansi terkait dan Organisasi Masyarakat. (13/01) Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon, dalam sambutan dan pembukaan acara ini menyampaikan bahwa meskipun tidak dalam tahapan Pemilu/Pemilihan KPU tetap bekerja. Salah satunya adalah KPU selalu memutakhirkan data pemillih secara berkelanjutan. “Pada hari ini KPU Banten akan mensosialisasikan PKPU 6 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, selama ini KPU Banten selalu melibatkan Stakeholder dalam proses pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan“, ungkap Wahyul Furqon. Wahyul menambahkan bahwa PKPU 6 Tahun 2021 ini adalah PKPU baru yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tujuan PDPB adalah memelihara, memperbarui dan mengevaluasi data pemilih pemilu terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk Pemilu/Pemilihan berikutnya. KPU Provinsi Banten sangat mengapresiasi partisipasi segala pihak yang turut aktif dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sehingga melahirkan data pemilih yang mutakhir dan akuntabel. Selanjutnya H. Agus Sutisna, Koordinator Divisi Data dan Informasi yang dimoderatori oleh Edy Handoko, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, memaparkan tentang PKPU Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Materi yang disampaikan meliputi prinsip dalam PDPB di antaranya adalah inklusif yang berarti melibatkan semua pihak dan juga prinsip perlindungan data pribadi. Agus Sutisna juga memaparkan pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab secara hierarkis antara KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian juga dijelaskan alur terkait proses PDPB. Selain itu dibahas juga mengenai perubahan paradigma dalam pemutakhiran data, yang sebelumnya Periodic List menjadi Continous List dengan terus merawat data pemilih secara berkelanjutan yang sebelumnya data pemilih tidak dirawat lagi setelah selesai tahapan Pemilu/Pemilihan. Acara dilanjutkan dengan sesi tanggapan dan tanya jawab. Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo, menyampaikan tanggapan bahwa yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten dalam memutakhirkan data pemilih cukup baik, Budi berharap pemutakhiran data dapat dilakukan secara transparan dan menjaga kerahasiaan data pribadi, kemudian dengan adanya data yang berkelanjutan tentu akan memudahkan pelaksanaannya dengan adanya data yang single. Data pemilih sangat penting karena basis dari suara adalah akurasi data yang dimiliki KPU. Kemudian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, Ade Ariyanto yang pada kegiatan ini mewakili Gubernur Banten menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten mengapresiasi dan mendukung kegiatan yang terus berkesinambungan, dan semangat bersama dalam penyelenggaraan pemilu ke depan persoalan terkait data pemilih dapat diantisipasi, beliau juga menyampaikan harapan mudah-mudahan dengan panjangnya proses pemutakhiran data pemilih ini semua pihak dapat saling melengkapi dan menyempurnakan. Tak lupa beberapa partai politik dan peserta rapat menyampaikan masukan serta tanggapan mengenai PKPU 6 Tahun 2021, hal ini tidak lain untuk menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas untuk pelaksanaan Pemilu/Pemilihan kedepannya. Kegiatan ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon “Saya sampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak atas saran dan masukan, tentunya ini akan menjadi bahan perbaikan untuk KPU Provinsi Banten karena KPU ingin mendapatkan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, selain itu harapan yang diinginkan  oleh KPU adalah persoalan terkait data pemilih dalam Pemilu/Pemilihan tidak terjadi lagi“, pungkasnya.    

KPU Provinsi Banten selenggarakan Self Assessment Internal Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran

KPU Provinsi Banten selenggarakan Self Assessment Internal Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Pada Hari ini, Selasa, 11 Januari 2022 secara daring  KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Self Assessment Internal terkait Pelaksanaan  Kegiatan dan Anggaran KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten. Kegiatan diadakan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3553/KU.03/01/2021. Pada Pembukaan Ketua KPU Provinsi Banten memberikan sambutan bahwa  kegiatan kali ini merupakan tindaklanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3553/KU.03/01/2021 terkait Self Assessment Internal. Presentasi kali ini akan mengukur seberapa besar implementasi Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran. Kegiatan kali ini juga dihadiri oleh Sekretariat Jenderal KPU RI, sehingga diharapkan dapat dilakukan dengan serius dan baik. Acara dilanjutkan dengan kegiatan Self Assessment Internal yang dilakukan oleh Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Edy Handoko dengan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Provinsi Banten, Riana Laila Sari.  Kegiatan juga dipantau oleh Tim dari Bagian Monev dan Pelaporan KPU RI. Kegiatan ditutup oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan, beliau berpesan bahwa KPU Kab/Kota agar lebih serius khusunya KPU Kota Cilegon yang mendapat nilai rendah, kemarin KPU Kota Serang dan KPU Kabupaten Serang sudah langsung dinilai langsung KPU RI. Sekretaris KPU Provinsi Banten  merasa bahwa kegiatan seperti ini sangat penting, karena dengan monitoring dan evaluasi internal ini, dapat memastikan dan melihat berapa capaian hasil yang dicapai dan kendala yang dialami. KPU Kabupaten/Kota di  agar lebih siap dalam mempersiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi kedepannya.  

Awali Tahun Baru, KPU Provinsi Banten Siapkan SDM yang Tangguh Melalui Pelantikan Sekretaris KPU Kab Serang dan Pelantikan Kepala Bagian

Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia, Bernad Dermawan Sutrisno  hari ini Rabu (5/01) melantik Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional Pada Sekretariat Jenderal KPU Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota secara serentak di seluruh Indonesia. Pelantikan secara hybrid ini sekaligus mengisi kekosongan Jabatan Administrator atau Jabatan Eselon III di seluruh Sekretariat KPU se-Indonesia. Termasuk juga dengan kekosongan beberapa jabatan baru yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, salah satunya di Provinsi Banten. Merujuk pada PKPU tersebut, Sekretariat KPU Provinsi Banten merupakan Provinsi Tipologi A yang terdiri atas empat Bagian dan delapan Sub Bagian. Guna memenuhi kebutuhan tersebut, dilantiklah empat pejabat administrator pada Sekretariat KPU Provinsi Banten, yaitu Annisa Puspa Pemilustiati sebagai Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, dan H. Agus Supriyadi sebagai Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Yudi Gunawan sebagai Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, serta Edy Handoko sebagai Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Selain dilantiknya empat pejabat administrator pada Sekretariat KPU Provinsi Banten, Sekretariat KPU Kabupaten Serang juga memiliki pimpinan baru, yaitu Ade Wahyu Margono sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Serang yang juga dilantik pada hari ini. Ade yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Banten menggantikan Mulyadi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Serang. Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dalam sambutannya berpesan kepada pejabat yang baru dilantik bahwa hari ini adalah momentum yang sangat baik sebagai implementasi PKPU 14 tahun 2020 ditingkat KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. “Pejabat yang dilantik untuk menyesuaikan diri dengan ritme dan sistem kerja sesuai dengan PKPU 14 tahun 2020,   dan bagi Sekretaris KPU Kabupaten/kota yang baru dilantik untuk segera melapor kepada Ketua dan Anggota di KPU kabupaten/Kota serta melakukan konsultasi anggaran kepada KPU Provinsi dan konsultasi program kegiatan”, pesan Bernad Dermawan Sutrisno. Pelantikan pada hari ini telah mengisi seluruh kekosongan jabatan Eselon III di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Banten dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Semoga seluruh pejabat yang dilantik pada hari ini mampu menjalankan amanah dengan baik dan dapat memberikan perubahan positif di satuan kerjanya masing-masing, sehingga persiapan tahapan pemilu akan dipersiapkan dengan peforma SDM yang prima. Seusai acara pelantikan dilakukan pemberian ucapan selamat dimulai dari  Komisioner dan Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang, Sekretaris KPU kabupaten/kota serta tamu undangan dan pelaksana.

KPU Banten Hadiri Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaksanaan Marketplace/Digipay

Di penghujung tahun 2021 KPU Provinsi Banten mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaksanaan marketplace/Digipay yang diselenggarakan secara daring oleh KPPN Serang, Jumat (31/12). Tampak hadir pengelola keuangan KPU Provinsi Banten mengikuti acara bimtek di ruangan RPP KPU Provinsi Banten.  "Digipay merupakan salah satu bentuk platform modernisasi pengelolaan kas negara yang terkait erat dengan digitalisasi sistem pembayaran", tutur Wariyanti selaku narasumber Bimtek dari KPPN Serang. Wariyanti menambahkan, Digipay mengintegrasikan tiga aktifitas yaitu pengadaan barang/jasa, pembayaran, pelaporan, dan perpajakan dalam satu ekosistem. "Manfaat digipay bagi Satker yakni pertama,  otomatisasi & efisiensi ( seluruh proses dijalankan secara otomatis. Kedua,  integrasi pengadaan barang/jasa , pembayaran, perpajakan, dan pelaporan. Ketiga Simplikasi SPJ, dan keempat  menghilangkan moral hazard (transparan dan akuntabel)", ungkap Wariyanti. Sementara bagi vendor UMKM manfaatnya adalah adanya kepastian pembayaran karena platform menyediakan schedule payment, peluang jadi rekanan di banyak satker, serta adanya bank lending facility (pinjaman bagi vendor, dari bank mitra). Manfaat bagi Bank yakni pasar baru kredit, layanan bagi targeted segmen, serta sebagai brand mitra pemerintah. Manfaat bagi DJPb adalah manajemen likuiditas yang lebih efisien karena saldo kas termonitor, perencanaan kas yang lebih efektif, dan terakhir manfaat bagi auditor adalah mengurangi adanya fraud karena transaksi dijalankan secara sistem tidak ada pertemuan langsung antara satker dengan vendor.. Terkait penggunaan Digipay, KPPN akan memberikan akun kepada satker untuk kemudian mendaftarkan akun baik bagi internal satker maupun bagi penyedia/vendor.  

Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Desember tahun 2021 di Provinsi Banten berjumlah 8.179.547 Pemilih

KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Desember Tahun 2021 Tingkat Provinsi Banten pada hari Kamis, 30 Desember 2021 dengan dihadiri Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten, Kabag Program Data Organisasi dan SDM serta Kasubbag Program dan Data serta staf pelaksana. Kegiatan rakor juga dihadiri Bawaslu Provinsi Banten, perwakilan partai politik tingkat Provinsi Banten, DP3AKKB Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Polda Banten, Korem 064 Maulana Yusuf, Pengadilan Tinggi Banten, serta KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Desember tahun 2021 di Provinsi Banten berjumlah 8.179.547 (Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh) Pemilih dengan rincian pemilih laki – laki berjumlah 4.124.480 (Empat Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Empat Ratus Delapan Puluh) Pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 4.055.067 (Empat Juta Lima Puluh Lima Ribu Enam Puluh Tujuh) Pemilih, tersebar di 8 (Delapan) Kabupaten/Kota seperti disampaikan dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 099/BA/KPU-PROV/XII/2021 tentang  Rekapitulasi Daftar Pemilih  Berkelanjutan Desember Semester II Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021. Dalam rekapitulasi pemilih periode Desember Tahun 2021 terdapat 5.685 pemilih baru dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 3.272 pemilih, terdiri dari 1.592 pemilih meninggal dunia, 112 pemilih dibawah umur, 1.473 pemilih pindah domisili, 40 Anggota TNI, dan 55 Anggota Polri.  Secara detail dapat dilihat pada Infografis dan Berita Acara sebagaimana terlampir. Kegiatan Rekapitulasi Data Pemilih dilakukan berdasarkan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Selain itu KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang menyempurnakan regulasi  dan aturan-aturan teknis dalam proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Provinsi Banten menerima masukan dan rekomendasi dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, Masyarakat dapat memberikan masukan ke KPU Provinsi Banten dan juga KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten melalui semua akses media sosial, Website, Aplikasi penunjang yang telah disediakan atau dapat langsung datang ke Kantor KPU kabupaten/kota setempat. Berita Acara Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Desember Semester II tahun 2021    

KPU Banten Hadiri Webinar Keamanan Siber dan Kedaulatan Digital Pemilu 2024

Pada hari ini, Rabu 29 Desember 2021, KPU Provinsi Banten mengikuti kegiatan Webinar Seri VIII yang diselenggarakan oleh KPU RI dengan tema Keamanan Siber dan Kedaulatan Digital Pemilu 2024. Peserta webinar adalah jajaran KPU Provinsi seluruh Indonesia, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Organisasi Masyarakat yang aktif dalam kepemiluan. Turut hadir, H. Agus Sutisna Koordinator Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi. Kegiatan Webinar dibuka oleh Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi. Dalam sambutan dan pembukaannya Pramono Ubaid Tantowi menyampaikan bahwa Penerapan Teknologi informasi memang tidak dapat dihindari, dalam hal penyelenggaraaan Pemilu. “Penggunaan Teknologi Informasi mempermudah kerja KPU, seperti contoh terkait pemutakhiran Data Pemilih, tanpa teknologi informasi tentu akan susah untuk mengecek kegandaan pemilih, sangat tidak mungkin jika dilakukan secara manual”, ungkap Pramono. “Kemudian misalnya dalam pengajuan calon, salah satu partai politik dapat saja ditolak karena jumlah keterwakilan perempuan tidak memenuhi syarat dan hal itu dapat dilihat dalam sistem informasi, jadi jelas apa yang diputuskan oleh KPU  itu akan diketahui oleh peserta pemilu dan masyarakat. Sehingga transparansi itu menjadi penting, dan dapat dilihat langsung oleh public”, tambah Pramono U. Tanthowi. Pramono melanjutkan, dalam penerapan teknologi informasi terdapat kendala terkait keamanan teknologi informasi, keamanan cyber harus menjadi perhatian, pengalaman di negara lain menjadi contoh ketika terdapat pihak lain yang dapat meretas keamanan cyber, sehingga merubah hasil pemilu. Maka salah satu tantangannya adalah, bagaimana KPU harus dapat memastikan keamanan cyber sehingga tidak ada campur tangan pihak lain yang dapat merubah proses dan hasil pemilu. “Tidak boleh celah keamanan digital merubah proses dan hasil. Isu keamanan cyber memang meningkat karena perkembangan teknologi yang sangat pesat, sehingga KPU mempertimbangkan keamanan cyber terus ditingkatkan, hal ini system informasi tidak hanya userfriendly tapi juga harus terjamin kemananannya. KPU sudah menjalin kerjasama kepada Cyber Polri, BSSN dan instansi lain untuk memastikan bahwa seluruh system yang digunakan KPU terjamin securitynya”, ujar Pramono menambahkan. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber  dengan dipandu oleh Sumariandono Kepala Pusat Data dan Informasi KPU RI, Narasumber kegiatan webinar kali ini terdiri dari Edmon Makarim yang merupakan  Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Elysabeth Dhamayanti yang merupakan OVP Cybersecurity PT Telkom Indonesia, kemudian narasumber terakir adalah Ismail Fahmi yang merupakan Direktur PT Media Karnels Indonesia (Drone Emprit).