
Terkait PDPB, KPU Banten Sosialisasikan PKPU 6 Tahun 2021
KPU Provinsi Banten mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui media zoom cloud meeting. Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten, Jajaran Instansi terkait dan Organisasi Masyarakat. (13/01) Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon, dalam sambutan dan pembukaan acara ini menyampaikan bahwa meskipun tidak dalam tahapan Pemilu/Pemilihan KPU tetap bekerja. Salah satunya adalah KPU selalu memutakhirkan data pemillih secara berkelanjutan. “Pada hari ini KPU Banten akan mensosialisasikan PKPU 6 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, selama ini KPU Banten selalu melibatkan Stakeholder dalam proses pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan“, ungkap Wahyul Furqon. Wahyul menambahkan bahwa PKPU 6 Tahun 2021 ini adalah PKPU baru yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tujuan PDPB adalah memelihara, memperbarui dan mengevaluasi data pemilih pemilu terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk Pemilu/Pemilihan berikutnya. KPU Provinsi Banten sangat mengapresiasi partisipasi segala pihak yang turut aktif dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sehingga melahirkan data pemilih yang mutakhir dan akuntabel. Selanjutnya H. Agus Sutisna, Koordinator Divisi Data dan Informasi yang dimoderatori oleh Edy Handoko, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, memaparkan tentang PKPU Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Materi yang disampaikan meliputi prinsip dalam PDPB di antaranya adalah inklusif yang berarti melibatkan semua pihak dan juga prinsip perlindungan data pribadi. Agus Sutisna juga memaparkan pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab secara hierarkis antara KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian juga dijelaskan alur terkait proses PDPB. Selain itu dibahas juga mengenai perubahan paradigma dalam pemutakhiran data, yang sebelumnya Periodic List menjadi Continous List dengan terus merawat data pemilih secara berkelanjutan yang sebelumnya data pemilih tidak dirawat lagi setelah selesai tahapan Pemilu/Pemilihan. Acara dilanjutkan dengan sesi tanggapan dan tanya jawab. Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo, menyampaikan tanggapan bahwa yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten dalam memutakhirkan data pemilih cukup baik, Budi berharap pemutakhiran data dapat dilakukan secara transparan dan menjaga kerahasiaan data pribadi, kemudian dengan adanya data yang berkelanjutan tentu akan memudahkan pelaksanaannya dengan adanya data yang single. Data pemilih sangat penting karena basis dari suara adalah akurasi data yang dimiliki KPU. Kemudian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, Ade Ariyanto yang pada kegiatan ini mewakili Gubernur Banten menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten mengapresiasi dan mendukung kegiatan yang terus berkesinambungan, dan semangat bersama dalam penyelenggaraan pemilu ke depan persoalan terkait data pemilih dapat diantisipasi, beliau juga menyampaikan harapan mudah-mudahan dengan panjangnya proses pemutakhiran data pemilih ini semua pihak dapat saling melengkapi dan menyempurnakan. Tak lupa beberapa partai politik dan peserta rapat menyampaikan masukan serta tanggapan mengenai PKPU 6 Tahun 2021, hal ini tidak lain untuk menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas untuk pelaksanaan Pemilu/Pemilihan kedepannya. Kegiatan ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon “Saya sampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak atas saran dan masukan, tentunya ini akan menjadi bahan perbaikan untuk KPU Provinsi Banten karena KPU ingin mendapatkan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, selain itu harapan yang diinginkan oleh KPU adalah persoalan terkait data pemilih dalam Pemilu/Pemilihan tidak terjadi lagi“, pungkasnya.