Berita Terkini

Rabu 14 Februari 2024 Diluncurkan Sebagai Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024

Hari ini Sernin (14/2) pelaksaanaa kegiatan peluncuran hari pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Aula KPU Provinsi Banten, hadir Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta jajaran Sekretariat. Selain itu juga tamu undangan dari stakeholders tingkat Provinsi Banten diantaranya Asda I, Septo Kalnadi dalam hal ini mewakili Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Kepala Kesbangpol Provinsi Banten, perwakilan dari Polda Banten, perwakilan Danrem 064 Maulana Yusuf, perwakilan dari Kemenag, Anggota KI Provinsi Banten, UIN Banten, Tokoh Masyarakat, dan dari Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi Banten. Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon menyampaikan dalam sambutannya bahwa tidak ada lagi perdebatan tarik ulur dan berita yang simpang-siur terkait hari pemungutan suara Pemilu Serentak dan Pemilihan Kepala Daerah, alhamdulillah sudah ditetapkan. Tidak ada lagi suara-suara sumbang perdebatan yang panjang, sudah terang benderang bahwa perhelatan dua agenda besar yaitu Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dan alhamdulillah Banten dengan pengalaman yang ada, siap melaksanakan Pemilu dan Pemilihan 2024, pada hari ini KPU RI mengadakan launching hari Pemungutan Suara Pemilu 2024. Kegiatan hari ini merupakan perintah dari KPU Republik Indonesia dan tidak hanya dilaksanakan di KPU Provinsi Banten, tetapi dilaksanakan juga di 34 KPU Provinsi dan seluruh KPU Kabupaten/Kota yang ada di seluruh provinsi. Di kegiatan ini kita berharap publik juga melihat, kegiatan ini juga merupakan siar KPU untuk mensosialisasikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Pupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. Diakhir sambutannya Ketua KPU Provinsi Banten mengharapkan adanya kesadaran kolektif dari seluruh masyarakat Banten. “Kita berharap kedepan ada kesadaran kolektif dari warga masyarakat Banten bagaimana mengawal proses pemilu ini dengan baik”, pungkas Wahyul Furqon. Selanjutkan pelaksanaan agenda utama kegiatan adalah mengikuti acara Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 secara daring melalui zoom meeting dan youtube KPU RI yang disiarkan langsung dari Rooftop Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat. Dalam kegiatan ini Ketua KPU RI, Ilham Syaputra menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan hari ini adalah berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yaitu 14 Feb 2024, tentunya kami tidak dapat menyelenggaran Pemilu tanpa dukungan dari Pemerintah, dukungan dari DPR, dukungan dari Partai Politik, serta dukungan dari seluruh stakeholders lain-lainnya, bagaimanapun KPU tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Persiapan-persiapan lainnya yang dilakukan oleh KPU juga persiapan terkait anggaran, bahwa anggaran yang kami ajukan itu masih bisa dirasionalisasikan. Tetapi KPU berkomitmen untuk mengembangkan sarana dan prasarana KPU di Kabupatenkota maupun di procinsi, bahwa kondisi kantor kami di KPU Kabupaten/kota dan provinsi, masih ngontrak di beberapa ruko dan masih pinjam dari pemerintah daerah. Dan salah satu hal lain juga KPU ingin meningkatkan terkait honor pentugas penyelenggara adhock bisa dinaikan. Kita berharap hasil pemilu menentukan roda pemerintahan kedapan, dapat mencipatakan pemimpin kita yang mensejahterakan masyarakat, ini tentu diawali dengan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis. Menyinggung terkait infrastruktur jaringan untuk mendukung aplikasi, bahwa pemerintah betul-betul mendukung dengan disiapkan jaringan-jaring sehingga aplikasi yang ada dapat digunakan oleh penyelelnggara adhock sampai dengan tingkat KPPS, hal tersebut tadi disinggung oleh Mentri Kominfo yang sebagai Sekretaris Partai NasDem. Terkait dengan SIREKAP meskipun merupakan alat bantu yang dapat memperingan tugas kami di lapangan, ini sudah dipraktekan pada Pemilihan 2020, ini sangat membantu pelaksanaan tugas di level KPPS dan kecamatan menjadi lebih baik. Cukup dengan menscand formulir, tidak perlu menulis formulir sejumlah saksi. Demikian juga terkait masa kampanye, pemerintah dan DPR menginginkan agar masa kampanye dipersingkat menjadi 90 hari, KPU mengusulkan 120 hari, tentu KPU mempunyai pertimbangan-pertimbangan kenapa kampanye harus 120 hari dilaksanakan. Pertama adalah terkait dengan perselisihan, gugatan pencalonan-pencalon, dan juga terkait dengan penyiapan logistik, dan lain sebagainya, tentu ini semuanya membutuhkan waktu, tidak hanya pelaksanaan kampanye saja. Tetapi KPU akan mengajukan kembali terkait dengan rancangan Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal untuk Pemilu 2024 kita sampaikan kepada Komisi II DPR RI. Dan rancangan ini kita akan sosialisasikan dan lakukan uji publik dengan mengundang bapak/ibu sekalian. Bahwa kegiatan lounching hari pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 ini semoga masyarakat awaer terhadap pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Ini seperti siar, seperti sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat faham dan kemudian ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan datang. Diakhir sambutannya beliau berharap “apa yang kita ikhtiarkan bersama, apa yang kita impikan bersama, untuk mewujudkan demokrasi yang kuat di indonesia melalui Pemilu yang berintegritas dan profesional dan tentu Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat bisa kita lakukan bersama, melakukan kerja sama yang baik antara pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP, Partai politik, dan masyarakat serta stakeholders, agar kita dapat mewujudkan bagaimana Pemilu dapat terlakasana dengan damai, aman, dan sentosa”, pungkas Ilham.

KPU Provinsi Banten Hadiri Sosialisasi Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan

Jumat, 11 Februari 2022, KPU Provinsi Banten menghadiri Sosialisasi Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan KPU Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI bersama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan KPU RI. Narasumber kegiatan ini  adalah Aba Subagja dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB). Dalam pemaparannya Aba menjelaskan tentang upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM Aparatur Sipil Negara. Salah satunya dengan transformasi Learning and Development bagi ASN serta transformasi organisasi. Materi utama dalam kegiatan ini adalah pemaparan tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar. Tugas Belajar adalah tugas kedinasan yang diberikan kepada ASN untuk mengikuti pendidikan formal dengan meninggalkan tugas, di mana biaya pendidikannya ditanggung oleh pemerintah. Sementara Izin Belajar adalah mekanisme ASN mengikuti pendidikan formal tanpa dibebas-tugaskan dan biaya pendidikan ditanggung masing-masing.

Harmonisasi Visi Reformasi Birokrasi KPU Provinsi Banten

KPU Provinsi Banten menghadiri undangan dari KPU Republik Indonesia terkait Kegiatan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan secara daring. Nampak hadir, Ketua, Anggota, Sekretaris, Kabag dan Kasubag serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten. (8/2) Dalam pembukaan kegiatan, Ilham Saputra, Ketua KPU RI menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi adalah keseharian kerja lembaga, pada tahun 2021 KPU mendapat nilai indeks Reformasi Birokrasi sebesar 71.63 dengan kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hasil ini sebenarnya bagus namun masih belum mancapai target KPU pada tahun 2021 adalah 77, semoga kita tahun ini dapat mendapat yang lebih tinggi karena target KPU adalah di angka 78, untuk kebaikan penyelenggara Pemilu 2024 kita harus melaksanakan Reformasi Birokrasi dengan baik. KPU perlu penguatan dalam rangka mensukseskan tahapan-tahapan Pemilu 2024. Bagaimana melakukan tahapan dengan baik juga merupakan bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang baik. Para Komisioner dan Pimpinan harus menjadi contoh dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Pada kegiatan sosialisasi ini, KPU berharap narasumber dari Kemenpan RB, agar dapat memberikan pandangan bagaimana proses reformasi birokrasi diterapkan dengan tahapan pemilu dan pemilihan 2024. Ini harus dievaluasi, bagaimana reformasi birokrasi ini dapat berkorelasi langsung dengan bagaimana tugas dan fungsi kpu dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan kedepan.   Kegiatan dilanjutkan sesi pemaparan materi dan diskusi dengan narasumber adalah Ummu Hanifah, Sub Koordinator Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB.  Kegiatan ditutup oleh Suryadi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, beliau menyampaikan bahwa akan dilakukan penyesuaian agar kegiatan Reformasi Birokrasi dipastikan tidak akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan. KPU juga berencana melakukan review Renstra agar semua targret dan sasaran akan sesuai dengan program yang menjadi tugas pokok dan fungsi KPU.

KPU Banten bersama Bawaslu Banten Hadiri Rakor PDPB Semester II Tahun 2021 tingkat Nasional

Pada hari ini, Kamis (3/02) KPU Provinsi Banten  menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring. Nampak hadir Ketua dan Anggota KPU RI, Bawaslu RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Luar Negeri, Pimpinan Partai Politik dan instansi terkait. KPU Provinsi Banten diwakili oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta Kabag Perencanaan Data dan Informasi. Sementara itu, Bawaslu Banten dihadiri Anggota Bawaslu Banten, Nuryati Solapari beserta staf yang mendampingi di ruangan Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Banten. Sumariandono Kepala Pusat Data dan Informasi KPU RI menyampaikan bahwa kegiatan rakor ini adalah bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berjejang, yang dilaksanakan oleh dari KPU kabupaten/kota setiap 3 bulan, kemudian KPU Provinsi setiap 6 bulan dan tingkat Nasional setiap 6 bulan. “Ada beberapa prinsip yang digunakan dalam pemutakhiran data pemilih sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2021. Kegiatan hari ini selain melakukan rekapitulasi data pemilih, KPU juga akan melakukan soft launching aplikasi mobile terkait pemutakhiran data pemilih,” ungkap Sumariandono. Kemudian, Ilham Saputra Ketua KPU RI menyampaikan bahwa dengan Pemutakhiran Data Pemilih secara Berkelanjutan KPU berharap akan mendapat data pemilih yang mutakhir dan akurat. “KPU mengundang semua pihak terkait yang menjadi leading sektor pada tupoksinya masing-masing. KPU terus bekerja maksimal, melakukan inovasi dan evaluasi dalam proses PDPB agar menghasilkan data pemilih yang berkualitas, akurat dan mutakhir,” jelas Ilham Saputra. Terkait layanan data pemilih, Ilham Saputra menjelaskan bahwa KPU telah membuat aplikasi mobile terkait data pemilih yaitu lindungi hakmu  untuk seluruh masyarakat. KPU akan terus memfasilitasi dan melindungi hak pemilih dengan maksimal. I Dewa Kade Wiarsa Anggota KPU RI menyampaikan bahwa  Forum Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sangat penting, karena diharapkan ada masukan-masukan untuk terus menciptakan data pemilih yang mutakhir dan akurat yang siap dimanfaatkan untuk Pemilu dan Pemilihan kedepan yaitu pada tahun 2024. Viryan Azis Anggota KPU RI pada forum rakor tersebut menjelaskan bahwa senantiasa di setiap pemilu ada persoalan terkait DPT, penyelesaian tidaklah mudah, akarnya yang harus diselesaikan. “Idealnya  100% pemilih terdata, pengalaman Pemilu 2019 yang lalu jumlah data yang bermasalah sekitar 0,5% dan itu harus kita selesaikan karena berdampak pada konversi suara menjadi kursi di setiap jenjangnya,”ungkap Viryan Azis. “Dengan  tantangan seperti itu idealnya kita bisa menyajikan 100% persen pemilih terdaftar, di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2019 Pemutakhiran Pemilih berkelanjutan continous list artinya dimutakhirkan teus menerus, memang sulit menghasilkan data yang akurat jika kita tidak bekerja sejak dini atau terus menerus sehingga ketika kita beralih ke continuous list diperlukan transisi yang baik seperti apa yang dilakukan oleh kita hari ini ,” terang Viryan. “Kedepan, akan ada 10 daerah kabupaten/ kota sebagai pilot project penggunaan aplikasi mobile lindungi hakmu, oleh karena itu diminta kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk me massifkan  penggunaan aplikasi mobile lindungi hak pilihmu”, pungkas Viryan Azis.

Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas KPU Banten Siap di Canangkan

  Seluruh jajaran pimpinan mulai dari Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU Provinsi Banten laksanakan rapat tindaklanjut surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 117/ORT.07/01/2022 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Tahun 2022 dan Penyusunan Laporan Kegiatan Reformasi Birokrasi Tahun 2021. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Provinsi Banten, Jalan Syech Nawawi Al-Bantani (31/01) Dalam sambutannya Wahyul Furqon, Ketua  KPU Banten menyatakan Kegiatan ZI dan RB ini harus segera ditindaklanjuti, terdapat beberapa catatan penting, diantaranya adalah terkait siapa saja yang dapat dijadikan responden, KPU Banten harus mengupayakan pembagian kuesioner responden internal dan eksternal yang pernah menerima pelayanan.  Selanjutnya Sekretaris KPU Banten, Ferry Syahminan menyampaikan bahwa terkait Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas, sebelumnya sudah ada rapat secara daring dengan KPU RI, ibu Rohimah sudah memberikan arahan kepada tim agar menindaklanjuti Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas. Surat Keputusan dan beberapa bahan sudah siap, semua bagian akan terlibat dalam kegiatan ini, Ungkap beliau.  Rohimah, mengatakan, "Pembicaraan pendahuluan sudah  dilakukan dengan tim kecil pada hari Jumat 28 Januari 2022, lalu. Terkait Reformasi Birokrasi ada 2 hal yang harus dikerjakan, pertama adalah Laporan Reformasi Birokrasi Tahun 2021. Kemudian, KPU Banten  menargetkan Juknis 314 dari KPU RI akan dilengkapi program mikronya. Kemudian amanah surat 117 adalah  menetapkan Tim Reformasi Tahun 2022, draft SK silahkan dikoreksi dan dicermati jika ada yg tidak tepat terkait 8 area perubahan dapat dilakukan pergeseran," ulas Koordinator Divisi SDM dan Organisasi KPU Provinsi Banten. Eka Satialaksmana menambahkan, "Prinsip Reformasi Birokrasi adalah prinsip yang sangat baik, setidak-tidaknya hal ini dapat dimulai dari internalisasi nilai-nilai di lingkungan kantor, internalisasi berlaku untuk semua jajaran di KPU Banten. Tim bisa memilah mana yang perlu dipublikasikan dan mana yang tidak." Ungkap Anggota KPU Banten yang membidangi Sosdiklih Parmas.

KPU Provinsi Banten Gelar Rapat Rekonsiliasi Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan 2021

KPU Provinsi Banten Gelar Rapat Rekonsiliasi Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan 2021 (Unaudited) Serta Perlakuan Akuntansi Atas Transaksi Akhir Tahun. Kegiatan ini dilaksanakan daring sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 133/KU.03.2/02/2022 Tanggal 17 Januari 2022 tentang Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2021  (Unaudited)  Serta Perlakuan Akuntansi Atas Transaksi Akhir Tahun. Narasumber yang hadir dalam memberikan panduan dan pengarahan adalah Aminsyah (Kepala Bagian Aklap Biro Keuangan dan BMN KPU RI, Syaiful Bahri (Kepala Bagian BMN Biro Keuangan dan BMN KPU RI), TIM Bagian Aklap Biro Keuangan dan BMN dan TIM Inspektorat Utama Korwil Provinsi Banten. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah Sekretaris KPU Provinsi Banten, beserta segenap Sub Bagian Keuangan, serta dari Kabupaten Kota hadir juga diantaranya Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Kasubbag KUL, PPK, Bendahara Pengeluaran, Operator Simak BMN dan Operator Saiba Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mendapatkan data valid terkait penyusunan dan penyampaian laporan keuangan semester II Tahun Anggaran 2021. Data yang valid ini sangat membantu kita dalam meningkatkan kualitas Laporan Keuangan (LK) KPU Tahun 2021 serta mempertahankan Opini BPK RI terhadap Laporan Keuangan KPU RI dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurut narasumber, pengelola keuangan dapat memanfaatkan kegiatan pendampingan ini dengan sebaik-baiknya walaupun diselenggarakan secara daring. Setelah tahapan pendampingan ini maka akan dilanjutkan dengan Reviu Laporan Keuangan Semester II Tahun 2021 oleh Inspektorat Utama kepada Satker KPU Provinsi dan Satker KPU Kabupaten/Kota yang waktunya akan ditentukan dalam waktu dekat. Acara ditutup oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten, Bapak Ferry Syahminan dengan beberapa catatan penting, bahwa: “Satker agar melakukan perbaikan pada Laporan Keuangan Semester II paling lambat tanggal 2 Februari 2022, Melaksanakan Reviu APIP dijadwalkan tanggal 3,4 dan 7 Pebruari 2022, Menuntaskan laporan PIPK yang disampaikan ke KPU Provinsi paling lambat 4 Februari 2022 serta menyelesaikan data permintaan BPK disampaikan ke APIP dan KPU Provinsi paling lambat tanggal 5 Februari 22.  

Populer

Belum ada data.