Berita Terkini

KPU dan Pemprov Banten Bersinergi Dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

KPU BANTEN – 25 Mei 2022. Pada hari ini Rabu (25/5) KPU melakukan audiensi dan konsolidasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, bertempat di Aula Rapat Pendopo Gubernur Banten. Pada acara tersebut hadir Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI M. Afifudin, Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar, serta Forkominda lainnya diantaranya dari DPRD Provinsi Banten, dari Kejaksaan Tinggi Banten, Polda Banten, Pengadilan Tinggi Banten, Darrem 064 Maulana Yusuf, Danrem 052 Wijayakrama, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, serta Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten. Selain dari pada itu juga turut hadir dari Pemerintahan Daerah Provinsi Banten, diantaranya Kepala Kesbangpol, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD. Dalam sambutannya Pj. Gubernur Banten menyampaikan “Kita akan bersinergi menyiapkan agenda teknis untuk mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Sebagai bagian dari pemerintah, kami sangat memperhatikan kontrol publik, termasuk menyangkut berbagai hal tentang pelaksanaan pemerintahan sangat kami dengarkan. “Kita sedang mempersiapkan PERDA Dana Cadangan jika nanti itu dibutuhkan, kita persiapkan dengan baik, Agar dana untuk Pilkada bisa tersedia dan mencukupi.” ungkap beliau dalam akhir sambutannya. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memberikan sambutan sekaligus menyampaikan maksud dan tujuannya untuk silaturahim sebagai upaya memperkuat konsolidasi dengan semua elemen. Kami menyadari KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa berjalan sendirian, maka dari itu niat kami disini untuk silaturahmi dan konsolidasi. ucap Hasyim. “Kami menyadari setiap daerah ada sohibul daerahnya, maka dari itu kita harus menjaga silaturahim, dan Provinsi Banten merupakan provinsi pertama yang kami kunjungi, tadi malam juga kami sudah berziarah ke Banten Lama agar semakin lancar kegiatan pada pagi hari ini.” Beberapa poin penting yang disampaikan Ketua KPU RI diantaranya, mengantisipasi adanya konflik, dimana selain kekerasan fisik kita juga meningkatkan pengamanan termasuk dari kekerasan verbal. Pemilu merupakan konflik yang dianggap sah dan legal, dulu kita konflik dengan senjata, sekarang surat suara, pemilu adalah perubahan peradaban, from bullet to ballot, mengubah tradisi perang menjadi pemilu. KPU juga sedang meningkatkan peforma Kelembagaannya agar makin kuat, dengan adanya pegawai organik. Berkaitan dengan Covid, kita tetap berpikir bagaimana cara mengurangi resiko, karena beban kerjanya berat, sehingga harus diantisipasi. Kerja cermat, akuntabel menjadi beban kerja tersendiri, yang pertama menjadi tugas kita untuk badan adhoc adalah dibawah 50 tahun dan harus sehat. Maka dari itu kita dorong pemerintah daerah agar bisa membantu memfasilitasi, karena biayanya kesehatan masih relatif tinggi. Selain itu verifikasi parpol, PDPB menjadi penting. Demikian juga KPU Provinsi mengidentifikasi penyelenggara adhoc untuk bisa tertib dibawah 50 tahun, sehat jasmani rohani, dan vaksin 2 kali. Dana cadangan dan dana asli untuk Pemilu sudah siap sehingga tidak mengganggu daerah. Kami juga mengusulkan bahwa pilkada di APBN-kan saja karena menjadi agenda nasional. Saya kira penting untuk menjelaskan detailnya kita bisa membicarakan mekanisme pendanaan. Tanpa mengurangi rasa hormat, kita juga butuh keikutsertaan TNI dan POLRI dlam pelaksanaan Pemilu, seperti halnya dalam menerbitkan surat keterangan pidana bagi para calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, harus integral yang bisa melacak apakah peserta pernah melakukan pidana di tempat lain. Termasuk pada tahap ketika surat suara dan formulir yang harus sortir lipat distribusi, saya minta bapak TNI dan POLRI untuk mengawal dan mengamankan logistik tersebut. Pungkas Hasyim Asy’ari.

Konsolidasi KPU: Integritas 24 Jam untuk Pemilu 2024

KPU BANTEN - Rabu, 25 Maret 2022 - Ketua KPU Republik Indonesia, Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Hukum, Sekretaris Jenderal beserta jajaran Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia bertandang ke Aula KPU Provinsi Banten dalam acara Pengarahan dan Konsolidasi Komisi Pemilihan Umum dalam Rangka Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara ini merupakan acara penutup dari rangkaian kegiatan KPU Republik Indonesia dalam menyambangi KPU Provinsi Banten. Sebelumnya, telah dilaksanakan kegiatan Audiensi dan Konsolidasi KPU dengan Pemerintah Provinsi Banten yang dilaksanakan di Aula Pendopo Gubernur Banten serta Penandatanganan Nota Kesepahaman Universitas Primagraha dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang yang bertempat di Aula Gedung Universitas Primagraha. Selain dihadiri oleh jajaran KPU Republik Indonesia, acara ini juga dihadiri Anggota, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten beserta Anggota, Sekretaris dan Pejabat Eselon IV Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon, dalam sambutannya menyampaikan ucapan minal aidin walfaidzin mohon maaf lahir dan batin kepada jajaran KPU Republik Indonesia dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagaimana momentum bulan syawal yang masih terasa sampai hari ini. Beliau juga menyampaikan ucapan selamat datang di Provinsi Banten kepada Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, yang mana dalam akhirnya berkesempatan menyambangi Provinsi Banten setelah dua periode menjabat sebagai anggota KPU Republik Indonesia. Terakhir, beliau juga berharap bahwa acara ini dapat menjadi momentum untuk mempersiapkan tahapan pemilu, mulai dari persiapan regulasi, sumber daya manusia, teknis penyelenggaraan, termasuk tahapan seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia, Bernad Dermawan Sutrisno, selaku keynote speaker yang pertama menyampaikan arahannya, berpesan kepada jajaran Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk menerapkan empat aspek kesekretariatan KPU. Pertama, konsolidasi, yakni menjaga solidaritas antara sekretariat dengan anggota KPU karena tugas utama sekretariat adalah memberikan dukungan teknis atas segala putusan pleno dapat terlaksana. Kedua, soliditas, yaitu antara hierarki kesekretariatan baik Sekretariat Jenderal, Sekretariat Provinsi dan Sekretariat Kabupaten/Kota serta koordinasi dengan penyelenggara pemilu lainnya seperti Bawaslu, dan juga pihak lainnya seperti pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Ketiga, meningkatkan kompetensi, dalam hal ini seluruh pegawai sekretariat harus memahami tugasnya serta wajib meningkatkan kualitas diri melalui diklat-diklat kepemiluan. Keempat, komitmen yang baik dalam melaksanakan tugas kesekretariatan dengan turut membangun integritas yang baik. Berikutnya, arahan dari Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Hukum dan Pengawasan Internal sekaligus Koordinator Wilayah Provinsi Banten, Mochammad Afifudin. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa harapan masyarakat kepada KPU untuk dapat melaksanakan Pemilu secara luberjurdil sangatlah besar. Segala hal yang ingin KPU lakukan harus bisa dilaksanakan secara bersinergi dan beriringan serta tidak boleh ada kompetisi antar divisi dan daerah. Selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal juga menyampaikan bahwa inovasi dalam pembentukan PKPU kedepannya akan terdapat penyesuaian dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, lembaga dan lain sebagainya. Sehingga harapannya KPU dapat meningkatkan kedekatan dengan masyarakat guna meringankan beban kerja di KPU yang sangat berat serta meningkatkan kekompakan dan sinergitas menuju tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Terakhir, Hasyim Asy’ari, selaku Ketua KPU Republik Indonesia memberikan arahannya. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan konsolidasi dan langkah persiapan KPU selaku pemimpin pelaksanaan kepemiluan dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Sehingga, berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemilu ada di KPU. KPU RI tidak berhasil tanpa KPU Provinsi, KPU Provinsi tidak akan berhasil tanpa KPU Kabupaten/Kota. Sehingga wajib diingat bahwa KPU secara hierarkis dari tingkat pusat sampai daerah merupakan suatu kesatuan lembaga. Beliau juga mengingatkan bahwa sepanjang ada pemilu, maka KPU akan tetap ada. Salah satu tantangan yang harus kita jawab adalah menjawab anggapan bahwa kinerja KPU selaku penyelenggara pemilu yang hanya bekerja lima tahun sekali. Dalam waktu lima tahun ini KPU harus menyiapkan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan agar dapat mempertahankan diri sebagai lembaga yang permanen dan tetap. Sebagai penutup, beliau berpesan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan jajaran sekretariat agar menjaga sikap dalam menjalin hubungan dengan partai politik serta pejabat-pejabat politik. KPU selaku pelaksana pemilu harus menjaga netralitas serta menjaga jarak yang sama dengan partai politik peserta pemilu. Selain itu, dalam hal pelaksanaan pemilu, KPU merupakan lembaga yang tidak dapat berjalan sendiri. Dalam pelaksanaannya KPU berjalan bersama dengan Bawaslu, DKPP, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga lainnya. Sehingga KPU harus meningkatkan koordinasi dan menjaga hubungan yang baik antar penyelenggara pemilu. ***

Siapkan Pemilu 2024, KPU Se-Indonesia Gelar Rakor PDPB Nasional

KPU BANTEN - Hari ini Selasa 24 Mei 2022, KPU Provinsi Banten mengikuti Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Untuk Keperluan Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU Republik Indonesia. Adapun pesertanya terdiri dari Anggota KPU Provinsi Divisi Data dan Informasi, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi serta Admin Sidalih Provinsi seluruh Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dibuka langsung oleh Ibu Betty Epsilon Idroos Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi.  Dalam sambutannya beliau menyampaikan agar KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota menjalin komunikasi yang baik dengan Disdukcapil dan juga para stakeholder demi terciptanya data pemilih yang akurat dan akuntable.  "Kita membutuhkan seni dengan tetap menjaga profesional dan integritas dengan bekerjasama dengan instansi terkait", Ungkap Betty Epsilon Idroos. Pada kesempatan yang sama, beliau menyampaikan bahwa data DP4 hari ini akan diterima oleh KPU RI dan dalam waktu dekat akan di olah oleh KPU RI dan segera di distribusikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh. Selain itu, beliau mengingatkan agar KPU Prov/KIP Aceh/Kabupaten/Kota terus memutakhirkan data ke publik terkait daftar pemilih ke website resmi yang dimiliki baik secara infografis maupun story telling

KPU Banten Selenggarakan Rakor Penyusunan Anggaran Pemilihan 2024

Pada hari ini Rabu, 11 Mei 2022 KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Banten dihadiri Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi. Tampak hadir Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten, serta para Kabag dan Kasubbag di lingkungan KPU Provinsi Banten. Ketua KPU Banten Wahyul Furqon dalam sambutannya menyampaikan “Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak tahun 2024 ini sudah beberapa kali dilakukan, berhubung adanya undangan dari Kesbangpol Provinsi Banten terkait pembahasan anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024, maka pada hari ini KPU Banten melakukan review dan pemantapan terhadap apa yang sudah kita usulkan ke Pemerintah Daerah Provinsi Banten ” tuturnya. Kemudian, Anggota KPU Banten Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurkhayat Santosa, menegaskan bahwa “kegiatan ini semua anggaran pemilihan harus sudah ter cover, jangan sampai ada anggaran yang belum dimasukkan dan tak lupa harus dipastikan semua sesuai dengan regulasi yang ada,” pesannya. Agus Sutisna, selaku Anggota KPU Banten Divisi Data dan Informasi menyampaikan kegiatan hari ini agendanya melakukan review terhadap Anggaran Pemilihan Serentak tahun 2024 yang di bebankan masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dibedah secara detail supaya pada saat Rapat dengan TAPD Provinsi Banten dapat diuraikan dan mudah dipahami oleh TAPD secara realistis, karena pada anggaran Pemilihan Serentak tahun 2024 yang diusulkan terdapat kenaikan 100% dari anggaran Pilgub yang lalu”, ungkapnya. Sementara itu, Anggota KPU Banten Divisi SDM dan Litbang, Hj. Rohimah menyampaikan bahwa “terkait Anggaran Pemilihan Serentak tahun 2024 melibatkan seluruh Stake holder disetiap tingkatan Provinsi dan Kabupaten/kota, dalam penyusunan anggaran KPU Banten fokus pada cost sharing anggaran Badan Adhoc yang menyebakan kenaikan yang signifikan. Hj Rohimah juga berpesan agar penyelenggara pemilu untuk tetap menjaga asas penyelenggara pemilu yakni profesional, mandiri dan bekerja dengan penuh berintegritas.” Kegiatan rapat koordinasi dipandu oleh Ramelan selaku  Anggota KPU Banten Divisi Perencanaan dan Logistik, dengan menyampaikan pengantar  mengenai progres usulan anggaran Pemilihan 2024. “Apa yang telah dilakukan oleh KPU Banten selama ini masih dalam pembahasan oleh Pemerintah  Provinsi Banten terakhir dilakukan pembahasan di BPKAD. Dari hasil notulen Rapat dengan Tim TAPD pada 27 April  2022 menghasilkan matrik penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak tahun 2024 dimana terdapat tugas-tugas Stakeholder yang terkait,” jelasnya. Pada kesempatan itu, Ramelan meminta masing-masing KPU kabupaten/kota untuk menyampaikan pencermatan terhadap berita acara kesepakatan komponen pembagian beban pembiayaan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang telah ditandatangani beberapa waktu yang lalu dengan KPU kabupaten/kota. Selain melakukan pencermatan terhadap berita acara dan Rencana Anggaran Biaya yang telah disusun oleh masing-masing satuan kerja, pada rapat tersebut juga diisi dengan  diskusi oleh peserta rapat guna menyamakan persepsi mengenai penyusunan anggaran Pemilihan Serentak tahun 2024.  

April 2022 Pemilih di Banten Capai 8.184.204 Orang

KPU BANTEN – 9 Mei 2022. Pada hari ini Senin (9/5) KPU Provinsi Banten melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode April 2022. Rekapitulasi DPB ini dilaksanakan melalui rapat pleno KPU Provinsi Banten yang dimulai pada pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor KPU Provinsi Banten, setelah melakukan apel pagi dan halal bihalal setelah libur hari raya Idul Fitri 1443 H dengan seluruh pegawai KPU Provinsi Banten. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Provinsi Banten yang dihadiri oleh Ketua dan Seluruh Anggota KPU Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta jajaran Kabag serta Kasubag, melakukan Rekapitulasi DPB untuk periode bulan April 2022 dengan hasil jumlah 8.184.204 pemilih terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 4.126.812 dan perempuan 4.057.392 pemilih tersebar di 28.941 TPS. adapun data lebih lengkap dapat dilihat dalam Lampiran Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Banten. KLIK DISINI BA Pleno DPB Periode April 2022

Rakor Kesiapan SDM Dalam Menghadapi Pemilu 2024

KPU BANTEN – Pada hari Selasa (26/04) KPU Provinsi Banten melaksanakan rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dengan agenda kesiapan SDM dalam menghadapi Pemilu 2024. Kegiatan ini secara daring dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon, dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM dan Litbang, Rohimah, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan, Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Banten, Kasubag SDM KPU Provinsi Banten, dan para Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Dalam sambutannya Ketua KPU Banten menyampaikan bahwa, bulan Juni ini tahapan Pemilu 2024 akan dimulai, sehingga dibutuhkan persiapan terutama dalam bidang SDM. “Pelaksanaan pemilu harus lebih baik dari sebelumnya khusunya dalam hal SDM, apabila SDM tidak siap maka akan menganggu keseluruhan prosesnya. Mudah-mudahan kita tidak akan dihadapkan lagi dengan kondisi Covid-19 serta musim penghujan. Apabila menghadapi hal tersebut akan menjadi tantangan untuk kita”, pungkas Wahyul Furqon. Dalam kegiatan tersebut Rohimah, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDm dan Litbang memberikan pengarahan, menurut Rohimah momentum Ramadhan ini merupakan waktu yang paling tepat untuk melakukan pembinaan, bahaya laten integritas selalu diuji. Sehingga bulan Ramdhan ini dimanfaatkan oleh parpol untuk melakukan konsolidasi, bersikap netral merupakan harga mati bagi seorang penyelenggara pemilu. Kegiatan ini menjadi pengingat integritas dan kemandiriaan. Akhir Desember rekrutmen Badan Adhoc dan di awal tahun 2023 akan ada seleksi anggota KPU Provinsi. Dimulai dari sekarang harus ada sharing knowledge terkait pelaksanaan rekrutmen Badan Adhoc, karena ada perpindahan tugas di KPU Kabupaten/Kota yang awalnya di Sub Bagian KUL ke Sub Bagian Hukum dan SDM. Tugas teman-teman sekretariat adalah pelaksana kebijakan, diharapkan layanan administrasi kepegawaian dan data-data Badan Adhoc ini sudah di transfer dengan baik dari Sub Bag KUL ke Sub Bag Hukum dan SDM. Anggota KPU Banten lainnya yang hadir dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan pengarahannya, diantaranya adalah Agus Sutisna, beliau menyampaikan bahwa Tahapan akan dimulai bulan Juni, sehingga rapat ini menjadi penting sebagai “Warming Up” dalam memulai persiapan tahapan pemilu 2024, Soliditas sebagai penyelenggaran baik di lingkungan komisoner dan secretariat. Soliditas ini penting, sehingga pelaksanaan tahapan akan berjalan dengan lancar, Integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu harus selalu dijaga, dan terakhir bahwa kita menghargai banyakanya wacana Penundaan Pemilu itu sebagai suatu dinamika. Pengarahan selanjutnya adalah dari Nurkhayat Santosa, dimana dalam kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa kita Fokus kepada persiapan rekrutmen Badan Adhoc, tentu banyak permasalahan yang ada sehingga gunakan sebagai bahan evaluasi. Rekrutmen Badan Adhoc ini permasalahan hukumnya sangat tinggi sehingga harus selalu mempedomani dan memperhatikan UU, PKPU, SE, Juknis ataupun peraturan turunan dibawahnya. Koordinasi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus tetap diperhatikan. Apabila ada masalah harap melaporkan ke KPU Provinsi yang nantinya akan dilanjutkan ke KPU RI. Selain dari pada itu beliau juga menyampaikan bahwa Persyaratan normative harus terpenuhi. Akan menjadi permasalahan hokum dan berakibat fatal dalam penyelenggaraan pemilu kedepannya, demikian yang disampaikan oleh Nurkhayat Santosa. Selanjutnya agenda acara penyampaian kesiapan dari KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh masing-masing Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM. Dari penyampaian kesiapan KPU Kabupaten/kota terdapat beberapa informasi yang berkaitan dengan pembentukan badan adhoc, diantaranya salah satu syarat sebagai badan adhock harus mempunyai ijazah dan/atau cakap membaca, menulis, dan menghitung, dimana dibeberapa wilayah kabupaten/kota banyak yang memiliki keterbatasan SDM-nya, selain dari itu juga terkait syarat surat keterangan kesehatan yang terkadang dapat membebani bagi calon dan juga waktu dan tempat pengurusannya yang susah dijangkau. Adanya pembatasan periodenisasi keanggotaan, hal tersebut juga sangat mempengaruhi ketersediaan SDM di daerah-daerah.