Berita Terkini

KPU Provinsi Banten Datangi Kajati Sebagai Persiapan Kolaborasi

KPU BANTEN - Ketua KPU Provinsi Banten dan Seluruh Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten beserta Sekretaris dan Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian KPU Provinsi Banten pada Senin, 4 Juli 2022 Pukul 10.30-11.00 WIB. Audiensi kali ini disambut baik oleh Kajati, Asisten Kajati Bagian Umum, dan jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Banten. Ketua KPU Provinsi Banten menyampaikan maksud dan tujuan audiensi ini untuk silaturahim dan menyampaikan bahwa tahapan pemilu sudah di mulai sejak 14 Juni 2022. "Terimakasih, kepada Bapak Kajati, atas kesempatan yang diberikan kepada kami, dalam kesempatan ini kami bermaksud untuk menyampaikan beberapa informasi kepemiluan dan tentu saja bersilaturahim", ucap Wahyul Furqon. Kajati menyampaikan bahwa sejatinya Kejaksaan selalu siap membantu dan kolaborasi, beberapa catatan kami adalah tentang gugatan yang seringkali terjadi pada saat pemilu. "Kami sangat terbuka untuk membantu dan mendampingi KPU Provinsi Banten terutama untuk gugatan dan yang paling berat adalah perkara pemilu", Ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Kajati menambahkan, "Ada hal-hal penting yang harus kita jaga, terutama sikap netral, karena kita tidak bisa terlepas dari adanya kepentingan dan tekanan dari pihak lain", Ungkap Kajati. Dalam sesi acara Anggota KPU Provinsi Banten menyatakan, "Pada tahun 2018, dan Pilkada 2020 kami sangat nyaman dengan adanya e-katalog, untuk pengadaan biasanya kita mungkin kendalanya di formulir yang jumlahnya kadang kurang atau salah kirim, kita selalu minta arahan dari KPU RI, karena pengadaan barang dan jasa kita terpusat."Ungkap Ramelan. Acara ditutup dengan foto bersama dan saling memberikan support dalam bentuk rencana perpanjangan MoU antara KPU Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten.***  

Hadiri Peluncuran Kampung Demokrasi, Kordiv Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Banten : Kampung Demokrasi sebagai Alat Menyejahterakan Bangsa

KPUBANTEN - Sabtu 2 juli 2022 KPU Kota Tangerang meresmikan peluncuran kampung Demokrasi di kampung gembor kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang. Peluncuran Kampung Demokrasi kali ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon bersama anggota KPU Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Eka Satia Laksmana. Kegiatan ini dihadiri pula Camat Jatiuwung, Lurah Pasir Jaya, Polsek Jatiuwung dan Muspika lainnya. Dalam sambutannya Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat mengatakan "Kampung Demokrasi ini diluncurkan untuk menghadapi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, tujuan dari Kampung Demokrasi ini Dibentuk untuk mencerdaskan masyarakat, menyejahterakan masyarakat dan membentuk kader kader pemilu seperti petugas PPDP, PPK, PPS hingga KPPS", terang Eka.  Tujuan dari dibentuknya Kampung Demokrasi, ialah mengurangi hoax dan disinformasi. Eka menyatakan, "dalam Pemilu dan Pemilihan ini kita harus cerdas dalam menyaring berita berita yang beredar terutama yang beredar di media sosial, karena dengan kemajuan teknologi saat ini banyak sekali berita yang asal-usul atau data faktanya tidak jelas" Papar Anggota KPU Provinsi Banten. Dalam sambutannya, Eka juga memberikan pesan kepada seluruh kader dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 ini agar demokratis dan terbuka, karena demokrasi itu berawal dari kampung, dari kampung untuk Indonesia. Dalam peluncuran kampung demokrasi ini, ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra membuka peluncuran kampung demokrasi di kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang. Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada Camat Jatiuwung dan Lurah Pasir Jaya atas dukungan yang diberikan dalam memajukan demokrasi di Kota Tangerang, beliau juga berpesan kepada KP Gembor khususnya dan masyarakat Kota Tangerang umumnya "Mari kita bersama menIngkatkan partisipasi, pengetahuan tentang Pemilu serta harus ikut berperan dalam mencerdaskan anak bangsa." Ucap Syailendra. Peluncuran Kampung Demokrasi ini adalah kali kedua di wilayah Kota Tangerang, yang sebelumnya pekan lalu diadakan di Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang.***

Kordiv Datin KPU Banten Lakukan Supervisi, Asistensi dan Monitoring Rekap PDPB Triwulan II KPU Kab. Lebak

KPU BANTEN - Pada hari Jum’at tanggal 1 Juli 2022 pukul 13.30 WIB bertempat Aula KPU Kabupaten Lebak, KPU Kabupaten Lebak menggelar Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II Tahun 2022. Tampak hadir Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Lebak, Kodim 0603 Lebak, BAWASLU Kabupaten Lebak, Kementrian Agama Kabupaten Lebak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Perlindungan Masyarakat Kabupaten Lebak, Badan Pusat Statistik Kabupaten Lebak, serta perwakilan dari partai politik. Kegiatan Rakor disupervisi langsung oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna. Dalam sambutannya H. Agus Sutisna  menjelaskan bahwa KPU Republik Indonesia telah melakukan Peluncuran Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2024, KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga dengan adanya PKPU Tahapan ini maka diskusi atau wacana penundaan pemilu sudah tidak ada lagi. “PKPU ini merupakan tahapan global penyelenggaraan Pemilu 2024 saja karena di dalam PKPU ini hanya ada tahapan besarnya saja nanti akan ada program-program detail dari rangkaian kegiatan  pemilu tersebut pada PKPU terkait dengan bagian kegiatannya saja  seperti dalam konteks pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih,  jadwal akan tertuang dalam rancangan PKPU tersebut, semoga dalam satu sampai dua bulan ini PKPU bisa diterbitkan”, terang H. Agus Sutisna. H.Agus Sutisna menambahkan, tahapan mutarlih dengan dimulainya Penyerahaan Data Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (WNI) kepada KPU dan data WNI bertempat tinggal di luar negeri untuk penyusunan daftar Pemilih luar negeri dari Kementerian Luar Negeri kepada KPU pada bulan Oktober 2022.  Sinkronisasi data kependudukan Warga Negara Indonesia diperkirakan pada bulan Oktober 2022, penyerahan data penduduk potensial pemilih pemilu  oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU pertengahan Desember 2022, penyandingan DPT Pemilu/Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu hasil sinkronisasi dan penyerahan data pemilih dari KPU ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota  pada Desember 2022”, ungkap H. Agus Sutisna. Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Lebak Encep Supriatna membacakan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni 2022. Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Lebak Nomor 06/PL.02-BA/3602/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni Tahun 2022 (Triwulan II) tanggal awal Juli 2022, Jumlah Pemilih  sebanyak 995.677 dengan rincian Pemilih Laki-Laki berjumlah 507.442 Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 488.235 Pemilih tersebar di 28 Kecamatan.***

KPU Tangsel Tetapkan DPB Triwulan II sebanyak 992.216 Pemilih

KPUBANTEN - Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2022 pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022, pukul 14.00 WIB bertempat di Aula Bambang Dwitoro Kantor KPU Kota Tangerang Selatan. Selain dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang Selatan, Rakor PDPB juga dihadiri Anggota KPU Provinsi Banten Hj. Rohimah, Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Polres Kota Tangerang Selatan, Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Kesbangpol Kota Tangerang Selatan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan, Dinas Kominfo Kota Tangerang Selatan, Camat Setu, Camat Ciputat, Camat Serpong, Camat Serpong Utara, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang. Pada sambutannya, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M. Taufiq, MZ mengatakan, “Menjadi pilar penting dalam penyelenggaraan Kepemiluan, bukan hanya penyelenggara maupun kontestan, dalam hal ini Partai Politik, Pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden, Calon DPD, Calon DPRD, tetapi tidak kalah penting adalah pemilih”. “Oleh karena itu,  KPU dalam siklus Pemilu nya diluar tahapan KPU melakukan perbaikan data pemilih, maka ada pemutakhiran data berkelanjutan yang kita mulai dari pasca Pilkada Kota Tangerang Selatan Tahun 2020, hari ini kita rapat adalah  koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Triwulan ke II Tahun 2022. Salah satu tahapan yang paling krusial dalam sebuah proses demokrasi atau kepemiluan adalah persoalan daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan tentu KPU melaksanakan tugas itu dengan cermat dan baik, tetapi tidak menutup kemungkinan dalam proses Rapat Koordinasi ini ada masukan dan tambahan dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan maupun dari Partai Politik”, terang M. Taufiq, MZ Turut hadir secara daring melalui Zoom Cloud Meeting Hj. Rohimah selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM dan Litbang, dalam arahannya menyampaikan mengenai prinsip PDPB. “Prinsip dasar dari Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini tentu kita melaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan yang terakhir adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021”, jelas Rohimah. Hj. Rohimah menambahkan, Pemutakhiran Data Pemilih ini dilaksanakan karena untuk melaksanakan ketentuan Pasal 204 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dan sudah dilaksanakan sejak Pemilu terakhir Tahun 2019. Setelah selesai melaksanakan Pemilu Tahun 2019, bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pemilihan Tahun 2020 mereka melaksanakan Pemutakhiran Pemilih berkelanjutan menggunakan DPT Pemilu terakhir 2019, namun karena KPU Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pemilihan/Pilkada Tahun 2020 maka data yang digunakan adalah DPT terakhir Pilkada Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 dan dilakukan secara berkelanjutan. Hj. Rohimah melanjutkan bahwa latar belakang dilakukannya Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini adalah untuk meminimalisir kecurigaan atau potensi manipulasi daftar pemilih. Daftar pemilih merupakan salah satu sumber persoalan ketika sudah memasuki Pemilu, terutama dihari pemungutan suara. Banyak sekali protes pada hari tersebut orang secara beramai-ramai melakukan protes bahwa dirinya tidak terdaftar dalam daftar pemilih atau sudah terdaftar dalam daftar pemilih yang ada di TPS dia tempat tinggal tetapi karena suatu hal, ia ingin melakukan pencoblosan di TPS lain apalagi di luar Kecamatan atau Kabupaten/Kota nya karena tidak mengurus daftar pindah memilih. Maka kita harus terus melaksanakan pemilihan daftar pemilih secara berkelanjutan untuk meminimalisir kecurigaan tadi. Selain itu Hj. Rohimah mengatakan Daftar Pemilih Berkelanjutan dilakukan untuk mempermudah kerja secara teknis dan secara berkelanjutan, karena daftar pemilih dapat terus menerus diperbaharui dengan mekanisme kerja yang memungkinkan pemutakhiran daftar pemilih secara berkala, secara terukur, kekurangan dan masalah teknis administrasi daftar pemilih yang teridentifikasi dapat di perbaharui. Dan manfaatnya pasti sudah dirasakan oleh Bapak/Ibu khususnya di Wilayah Kota Tangerang Selatan setelah di laksanakannya DPB ini secara intens. Sementara itu, Anggota Divisi Perencanaan Program dan Data Kota Tangerang Selatan, Heni Lestari memaparkan bahwa kegiatan selama 3 bulan ini dari bulan April, Mei, dan Juni bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan ini adalah data pemilih yang di mutakhirkan dari DPT terakhir Pilkada Tahun 2020 hingga saat ini di tahun 2022. Informasi Pemilu saat ini telah dilakukan peluncuran pada tanggal 14 Februari 2022 dan untuk Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih masuk dalam jadwal tahapan akan di mulai pada bulan Oktober 2022 sampai dengan Juni 2023, maka nanti kita akan bertemu kembali dengan Pemutakhiran Data Pemilih pada Triwulan ke III sampai akhirnya masuk dalam tahapan pemutakhiran Data Pemilih. Heni menambahkan kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Triwulan II ini adalah kegiatan seperti audiensi dengan beberapa dinas dan juga melakukan koordinasi dengan RT dan RW juga sebagai tindak lanjut data yang diberikan oleh KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Banten. Selain itu KPU Kota Tangerang Selatan juga telah bersurat kepada Partai Politik untuk meminta masukan terkait data pemilih bagi para anggotanya yang belum terdaftar dalam Daftar pemilih Berkelanjutan demi terciptanya data yang akurat. Pada rakor tersebut, KPU Kota Tangerang Selatan menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II sebanyak 992.216 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah 488.412 Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 503.804 Pemilih yang tersebar di 7 Kecamatan, Kelurahan dan 2.979 TPS.

KPU Pandeglang Gelar Rakor DPB Periode Triwulan II Tahun 2022

KPU BANTEN - KPU Kabupaten Pandeglang pada hari ini Kamis tanggal 30 Juni 2022, pada pukul 13.30 WIB bertempat di Aula KPU Kabupaten Pandeglang melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Juni Tahun 2022 (Triwulan II) Tingkat Kabupaten Pandeglang . Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten, Perwakilan Asda Bidang Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pandeglang, Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Kodim 0601 Kabupaten Pandeglang, Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, BPS Kabupaten Pandeglang, DPMPD Kabupaten Pandeglang, DP2KB P3A  Kabupaten Pandeglang, Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, dan perwakilan Partai Politik. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujaí mengucapkan terima kasih kepada peserta kegiatan yang telah hadir, beliau juga menyampaikan terima kasih atas kerja samanya dari instansi terkait berkaitan dengan proses pelaksanaan Pemutakhiran DPB terutama kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang telah menghimbau kepada Camat se-Kabupaten Pandeglang dalam proses kegiatan tersebut mengingat agar kualitas data pemilih yang mutakhir dan akurat. Pada kesempatan tersebut Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan memberikan sambutan dengan  terlebih dahulu mengucapkan terima kasih kepada para peserta undangan yang telah hadir. Ferry Syahminan mengemukakan bahwa dalam ketentuan Pasal 204 Undang–Undang Nomor  7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengamanatkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar  pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. “Tujuan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan adalah untuk memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi DPT pemilu/pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya”, terang Ferry Syahminan. Ferry menambahkan,  bahwa KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun  2024 dimana tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. “Paling tidak kita semua memiliki waktu hingga 4 bulan kedepan untuk memaksimalkan pelaksanaan  pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan  berpedoman pada 9 prinsip pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel dan  pelindungan data pribadi”, jelas Ferry Syahminan. Sekretaris KPU Provinsi Banten tersebut menambahkan, keberhasilan pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) akan sangat membantu dalam proses penyusunan daftar pemilih pada pemilu 2024 nanti, melalui PDPB  secara tidak langsung kita sudah menyaring data pemilih untuk 2024, dimana pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat kita  TMS kan, pemilih baru/pemula yang sebelumnya tidak terdaftar  pada proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini kita daftarkan menjadi pemilih serta pemilih yang merubah elemen data kita rubah sesuai adminduk yang dimilikinya. Keberhasilan tersebut menurut Ferry Syahminan terjadi jika seluruh komponen saling mendukung, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu, partai politik selaku peserta pemilu dan masyarakat. Untuk itu mari kita bersama – sama saling bahu membahu mewujudkan data pemilih yang akurat, bersih dan dapat dipertanggung jawabkan. Berdasarkan Berita Acara Nomor 09/PL.01.2/3601/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Juni 2022 tanggal 30 Juni 2022 dan berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor 10/PL.01.2/3601/2022 tentang Rapat Koordinasi Dafftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II (Dua), jumlah Rekapitulasi DPB oleh KPU Kabupaten Pandeglang dengan jumlah Pemilih sejumlah 907.476 Pemilih, dengan rincian Pemilih Laki-Laki sejumlah 466.144 Pemilih dan Pemilih Perempuan  sejumlah 441.332 Pemilih, tersebar di 35  kecamatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang menerima masukan data dari Hasil Konsolidasi Data KPU RI dan KEMENDAGRI, hasil pencermatan DPT dan hasil tanggapan dan masukan terhadap PDPB.

KPU Kabupaten Tangerang Tetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II tahun 2022 Sebesar 2.189.282 Pemilih

KPU BANTEN - Bertempat di Aula KPU Kab Tangerang, pada hari Kamis 30 Juni 2022 KPU Kabupaten Tangerang menggelar Rakor Daftar Pemilih BerkelanjutanTriwulan II tahun 2022 dengan dihadiri Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang, Forkopimda dan Instansi terkait, para Camat serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Tangerang. Turut hadir secara daring Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna dengan memberikan sambutan mengenai informasi tahapan Pemilu 2024 serta kebijakan PDPB. H.Agus Sutisna menyampaikan, poin pertama meng update informasi kepemiluan bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah diluncurkan dan kita memasuki count down launching tanggal 14 Juni 2022 yang lalu. Poin penting adalah bahwa kita berharap tidak ada lagi pihak yang berpikir atau mengungkapkan tentang penundaan tahapan pemilu, karena launching dihadiri bersama KPU, Bawaslu, DKPP, partai politik, pemerintah dan DPR. “Kedua, tahapan ini juga sudah dikunci dengan Peraturan KPU Nomor  3 tahun 2022 mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. Ada perbedaan jika dibandingkan dengan format pemilu sebelumnya, kalau dulu program dibuat detail, namun nanti akan dibuat dalam PKPU sesuai dengan tahapan yang berjalan, seperti tahapan mutarlih akan dimulai 14 Oktober dan akan berakhir 21 Juni 2023. Tahapan detilnya akan muncul di dalam PKPU mengenai penyusunan daftar pemilih yang saat ini sedang memasuki harmonisasi dengan Kemenkumham”, terang H. Agus Sutisna. Agus Sutisna menambahkan, kegiatan PDPB dengan merujuk pada jadwal tahapan pemilu sebelumnya dan siklus kepemiluan maka kita dapat memperkirakan kegiatan coklit dimulai yakni dengan merujuk UU Nomor 7 tahun 2017. Selambat-lambatnya 16 bulan sebelum hari Pemungutan suara  pemerintah menyerahkan data kependudukan yang ini akan menjadi bahan DP4 dan akan kita coklit. “Setelah data kependudukan diserahkan oleh Kemendagri, nanti akan disinkronisasi dan dipadankan dan disandingkan dengan data PDPB, atau dengan DPT pemilu terakhir yang dimutakhirkan melalui PDPB, yang hari KPU Kab Tangerang memasuki rekap PDPB Triwulan II tahun 2022”, tambah Agus Sutisna. Lebih lanjut Agus Sutisna menjelaskan bahwa data inilah yang menjadi sandingan dari data kependudukan, lalu disnkronisasi bersama oleh KPU dan Mendagri, dan akhirnya nanti menjadi DP4. Dalam dua bulan disinkronkan dan akan diturunkan ke kabupaten/ kota melalui KPU provinsi untuk kemudian dicermati menjadi daftar pemilih. Kira-kira waktunya dua bulan, lalu KPU kabupaten/ kota melakukan pencermatan by sistem selama satu bulan, lalu menjadi daftar pemilih yang nanti akan diturunkan oleh PPK dan PPS, lalu dicoklit oleh PPDP  pada bulan Februari 2022. Terkait dengan Progres PDPB sebagai gambaran ringkas untuk tingkat Provinsi Banten daftar pemilih berkelanjutan secara normal mengalami kenaikan, meskipun ada dua atau 3 kabupaten/kota yang mengalami sedikit penurunan namun secara kumulatif progresnya relatif normal. “Misalnya kalau dibandingkan DPTHP Pemilu 2019 dibandingkan dengan data PDPB periode bulan Mei 2022 ada kenaikan diangka 70 ribuan se Banten”, jelas H. Agus Sutisna. “Terakhir bagaimana kegiatan PDPB dikaitkan dengan tahapan pemilu 2024. Didalam PKPU 6 tahun 2021 mengenai PDPB dan rancangan PKPU Mutarlih jelas bahwa kegiatan PDPB akan di cut off berhenti diperkirakan pada bulan Oktober/November. Karena bulan Oktober akan dimulai, dihentikan itu artinya hanya berpindah, dan kita akan melakukanpemutakhiran daftar pemilih dengan PKPU Mutarlih yang saat ini sedang difinalisasi”, pungkas H. Agus Sutisna Sementara itu dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Tangerang M. Ali Zainal Abidin menyampaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sudah dilakukan pasca Pemilu 2019 sesuai amanat UU 7 tahun 2017 KPU memiliki tambahan kewajiban untuk mengupdate menjaga sekaligus memutakhirkan setiap hari, setiap waktu yang kemudian dilakukan rekapitulasi setiap bulan, dan dilakukan rapat koordinasi setiap tiga bulan sekali, dengan tujuan DPB bisa mengurai persoalan bisa mengurangi problematika terkait dengan penyusunan daftar pemilih pada saat tahapan mutarlih berkelanjutan. Sementara itu Ita Nurhayati selaku Anggota KPU Kabupaten Tangerang yang memimpin jalannya rapat koordinasi menjelaskan KPU Kabupaten Tangerang menerima Surat Edaran (SE) dari KPU RI  nomor 17 tahun 2022 tentang tindaklanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021. Melalui SE ini KPU kabupaten/kota diminta untuk melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hasil pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II tahun 2021 dengan data Kependudukan kemendagri, dan agar KPU Kabupaten/kota memperbaiki dan memperbaharui Data Pemilih Berkelanjutan. “KPU Kabupaten Tangerang melakukan Coklit Terbatas (Coktas) kebawah untuk menindaklanjuti SE 17 tahun 2022 dan verifikasi ke 26 desa 12 kecamatan terhadap data anomali, data meninggal dari BPS,  masing-masing desa  10 pemilih (data padan 5 orang dan data  meninggal 5 orang)”, terang Ita Nurhayati. Pada Rapat Koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Tangerang menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II tahun 2022 KPU Kabupaten Tangerang sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 161/PK.01/3603/2022 adalah sebanyak 2.189.282 (Dua Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.105.938 (Satu Juta Seratus Lima Ribu Sembilan Ratus Tiga Puhuh Delapan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.083.344 (Satu Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Empat) pemilih, tersebar di 29 (Dua Puluh Sembilan) kecamatan.***