Berita Terkini

KPU Banten mengikuti Training of Trainer pengisian LKE Reformasi Birokrasi

KPU BANTEN - Pada hari ini, Selasa 5 Juli 2022, melalui Zoom Cloud Meeting KPU Banten mengikuti kegiatan Training of Trainer (ToT) Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birkorasi (PMPRB) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2022. Nampak hadir, Riana Laila Sari,  Kepala Sub Bagian Perencanaan KPU Provinsi Banten. Kegiatan diawali dengan laporan panitia yang disampaikan oleh Nur Syafaat, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, beliau menyampaikan bahwa “kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari apa yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi, yaitu mengisi LKE dan telah direview oleh Biro Perencanaan dan Organisasi bersama dengan Inspektorat serta sudah disampaikan ke Kemenpan RB untuk dievaluasi,  kemudian banyak KPU Kabupaten/Kota yang menyampaikan pertanyaan langsung ke KPU RI terkait Reformasi Birokrasi, oleh karena ini kami harap dengan kegiatan kali ini KPU Provinsi dapat lebih memahami terkait pengisian LKE Reformasi Birokrasi. kegiatan ini diadakan dalam 3 hari yaitu mulai tanggal 5 hingga 7 Juli 2022, peserta dari 34 Provinsi dibagi menjadi 3 sesi yaitu hari ini 12 Provinsi, tanggal 6 nanti 12 Provinsi dan tanggal 7 diikuti oleh 10 Provinsi”, Ungkap Nur Syafaat. Acara dilanjutkan pembukaan oleh Purwoto Ruslan Hidayat, Deputi Bidang Administrasi KPU RI, dalam arahannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Biro Perencanan dan Organisasi khususnya Bagian Organisasi dan Tata Laksana karena telah menyusun kegiatan terkait Reformasi Birokrasi, KPU Provinsi harus dapat menjembatani komunikasi dari KPU RI ke KPU Kabupaten Kota dan sebaliknya. “Pada kegiatan kali ini, peserta diharapkan dapat menyerap apa yang akan diberikan oleh tim dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana dengan baik, agar dapat memberikan Bimbingan Teknis kepada KPU Kabupaten/Kota dengan baik dan dapat difahami oleh KPU Kabupaten/Kota.” pungkasnya Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh KPU RI  terkait penjelasan tata cara pengisian LKE yang baik kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama seluruh peserta.***

KPU Provinsi Banten Hadiri Rakor Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berekelanjutan Semester II Tahun 2021 Dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berekelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022, pukul 11.00 WIB s.d selesai yang bertempat di Bintang Laguna Jl. Ahmad Yani No. 23 Cibeber Cilegon Banten. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten, serta Admin Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. Pada sambutannya, Ketua KPU Provinsi Banten mengatakan “Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,  perihal data pemilih berkelanjutan menjadi dasar kita sebagai pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi ini. Rapat Koordinasi yang sudah dilakukan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota mengikut sertakan para Pemangku Kepentingan untuk ikut serta dalam mengawal data pemilih meskipun Partai Politik dalam hal ini tingkat kehadiran dalam Rakor belum sesuai dengan harapan padahal pada tingkat Provinsi kami sudah menyampaikan kepada pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi untuk mendorong Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota untuk meningkatkan partisipasinya dalam proses penyampaian informasi terkait data pemilih”. Selain itu Wahyul Furqon mengatakan Rapat Koordinasi yang telah dilakukan oleh KPU Republik Indonesia minggu lalu dengan turut mengundang KPU Provinsi Jabar, KPU DKI serta KPU Kabupaten/Kota yang diundang khususnya KPU Kota Cilegon, KPU Kota Tangerang dan KPU Kabupaten Tangerang dapat menjadikan tindak lanjut dari hasil Rakor Nasional tersebut untuk memecahkan persoalan-persoalan yang pernah timbul di Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yaitu Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada Serentak Tahun 2020. Wahyul Furqon menambahkan, KPU Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan Coklit Terbatas (COKTAS) dalam memverifikasi data diharapkan dapat membuat suatu tulisan hasil dari beraneka ragam yang ditemukan dilapangan dalam bentuk tulisan untuk nantinya dapat di kompilasi dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten yang akan dijadikan sebuah buku perjalanan COKTAS dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pada kesempatan rakor tersebut, Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten,  H. Agus Sutisna memimpin rapat dengan pembahasan tindak lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II Tahun 2021 yang diturunkan oleh KPU Republik Indonesia dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Anggota dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten diberikan kesempatan untuk memaparkan permasalahan yang timbul di setiap Kabupaten/Kota nya masing-masing dan dicarikan solusi bersama agar memiliki satu kesepahaman antara KPU Kabupaten/Kota yang satu dengan yang lainnya. Diharapkan dengan adanya rakor tindak lanjut ini, dapat menghasilkan data pemilih yang lebih baik lagi dan akurat.***

KPU Provinsi Banten Datangi Kajati Sebagai Persiapan Kolaborasi

KPU BANTEN - Ketua KPU Provinsi Banten dan Seluruh Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten beserta Sekretaris dan Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian KPU Provinsi Banten pada Senin, 4 Juli 2022 Pukul 10.30-11.00 WIB. Audiensi kali ini disambut baik oleh Kajati, Asisten Kajati Bagian Umum, dan jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Banten. Ketua KPU Provinsi Banten menyampaikan maksud dan tujuan audiensi ini untuk silaturahim dan menyampaikan bahwa tahapan pemilu sudah di mulai sejak 14 Juni 2022. "Terimakasih, kepada Bapak Kajati, atas kesempatan yang diberikan kepada kami, dalam kesempatan ini kami bermaksud untuk menyampaikan beberapa informasi kepemiluan dan tentu saja bersilaturahim", ucap Wahyul Furqon. Kajati menyampaikan bahwa sejatinya Kejaksaan selalu siap membantu dan kolaborasi, beberapa catatan kami adalah tentang gugatan yang seringkali terjadi pada saat pemilu. "Kami sangat terbuka untuk membantu dan mendampingi KPU Provinsi Banten terutama untuk gugatan dan yang paling berat adalah perkara pemilu", Ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Kajati menambahkan, "Ada hal-hal penting yang harus kita jaga, terutama sikap netral, karena kita tidak bisa terlepas dari adanya kepentingan dan tekanan dari pihak lain", Ungkap Kajati. Dalam sesi acara Anggota KPU Provinsi Banten menyatakan, "Pada tahun 2018, dan Pilkada 2020 kami sangat nyaman dengan adanya e-katalog, untuk pengadaan biasanya kita mungkin kendalanya di formulir yang jumlahnya kadang kurang atau salah kirim, kita selalu minta arahan dari KPU RI, karena pengadaan barang dan jasa kita terpusat."Ungkap Ramelan. Acara ditutup dengan foto bersama dan saling memberikan support dalam bentuk rencana perpanjangan MoU antara KPU Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten.***  

Hadiri Peluncuran Kampung Demokrasi, Kordiv Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Banten : Kampung Demokrasi sebagai Alat Menyejahterakan Bangsa

KPUBANTEN - Sabtu 2 juli 2022 KPU Kota Tangerang meresmikan peluncuran kampung Demokrasi di kampung gembor kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang. Peluncuran Kampung Demokrasi kali ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon bersama anggota KPU Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Eka Satia Laksmana. Kegiatan ini dihadiri pula Camat Jatiuwung, Lurah Pasir Jaya, Polsek Jatiuwung dan Muspika lainnya. Dalam sambutannya Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat mengatakan "Kampung Demokrasi ini diluncurkan untuk menghadapi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, tujuan dari Kampung Demokrasi ini Dibentuk untuk mencerdaskan masyarakat, menyejahterakan masyarakat dan membentuk kader kader pemilu seperti petugas PPDP, PPK, PPS hingga KPPS", terang Eka.  Tujuan dari dibentuknya Kampung Demokrasi, ialah mengurangi hoax dan disinformasi. Eka menyatakan, "dalam Pemilu dan Pemilihan ini kita harus cerdas dalam menyaring berita berita yang beredar terutama yang beredar di media sosial, karena dengan kemajuan teknologi saat ini banyak sekali berita yang asal-usul atau data faktanya tidak jelas" Papar Anggota KPU Provinsi Banten. Dalam sambutannya, Eka juga memberikan pesan kepada seluruh kader dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 ini agar demokratis dan terbuka, karena demokrasi itu berawal dari kampung, dari kampung untuk Indonesia. Dalam peluncuran kampung demokrasi ini, ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra membuka peluncuran kampung demokrasi di kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang. Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada Camat Jatiuwung dan Lurah Pasir Jaya atas dukungan yang diberikan dalam memajukan demokrasi di Kota Tangerang, beliau juga berpesan kepada KP Gembor khususnya dan masyarakat Kota Tangerang umumnya "Mari kita bersama menIngkatkan partisipasi, pengetahuan tentang Pemilu serta harus ikut berperan dalam mencerdaskan anak bangsa." Ucap Syailendra. Peluncuran Kampung Demokrasi ini adalah kali kedua di wilayah Kota Tangerang, yang sebelumnya pekan lalu diadakan di Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang.***

Kordiv Datin KPU Banten Lakukan Supervisi, Asistensi dan Monitoring Rekap PDPB Triwulan II KPU Kab. Lebak

KPU BANTEN - Pada hari Jum’at tanggal 1 Juli 2022 pukul 13.30 WIB bertempat Aula KPU Kabupaten Lebak, KPU Kabupaten Lebak menggelar Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II Tahun 2022. Tampak hadir Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Lebak, Kodim 0603 Lebak, BAWASLU Kabupaten Lebak, Kementrian Agama Kabupaten Lebak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Perlindungan Masyarakat Kabupaten Lebak, Badan Pusat Statistik Kabupaten Lebak, serta perwakilan dari partai politik. Kegiatan Rakor disupervisi langsung oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna. Dalam sambutannya H. Agus Sutisna  menjelaskan bahwa KPU Republik Indonesia telah melakukan Peluncuran Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2024, KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga dengan adanya PKPU Tahapan ini maka diskusi atau wacana penundaan pemilu sudah tidak ada lagi. “PKPU ini merupakan tahapan global penyelenggaraan Pemilu 2024 saja karena di dalam PKPU ini hanya ada tahapan besarnya saja nanti akan ada program-program detail dari rangkaian kegiatan  pemilu tersebut pada PKPU terkait dengan bagian kegiatannya saja  seperti dalam konteks pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih,  jadwal akan tertuang dalam rancangan PKPU tersebut, semoga dalam satu sampai dua bulan ini PKPU bisa diterbitkan”, terang H. Agus Sutisna. H.Agus Sutisna menambahkan, tahapan mutarlih dengan dimulainya Penyerahaan Data Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (WNI) kepada KPU dan data WNI bertempat tinggal di luar negeri untuk penyusunan daftar Pemilih luar negeri dari Kementerian Luar Negeri kepada KPU pada bulan Oktober 2022.  Sinkronisasi data kependudukan Warga Negara Indonesia diperkirakan pada bulan Oktober 2022, penyerahan data penduduk potensial pemilih pemilu  oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU pertengahan Desember 2022, penyandingan DPT Pemilu/Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu hasil sinkronisasi dan penyerahan data pemilih dari KPU ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota  pada Desember 2022”, ungkap H. Agus Sutisna. Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Lebak Encep Supriatna membacakan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni 2022. Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Lebak Nomor 06/PL.02-BA/3602/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni Tahun 2022 (Triwulan II) tanggal awal Juli 2022, Jumlah Pemilih  sebanyak 995.677 dengan rincian Pemilih Laki-Laki berjumlah 507.442 Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 488.235 Pemilih tersebar di 28 Kecamatan.***

KPU Tangsel Tetapkan DPB Triwulan II sebanyak 992.216 Pemilih

KPUBANTEN - Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2022 pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022, pukul 14.00 WIB bertempat di Aula Bambang Dwitoro Kantor KPU Kota Tangerang Selatan. Selain dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang Selatan, Rakor PDPB juga dihadiri Anggota KPU Provinsi Banten Hj. Rohimah, Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Polres Kota Tangerang Selatan, Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Kesbangpol Kota Tangerang Selatan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan, Dinas Kominfo Kota Tangerang Selatan, Camat Setu, Camat Ciputat, Camat Serpong, Camat Serpong Utara, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang. Pada sambutannya, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M. Taufiq, MZ mengatakan, “Menjadi pilar penting dalam penyelenggaraan Kepemiluan, bukan hanya penyelenggara maupun kontestan, dalam hal ini Partai Politik, Pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden, Calon DPD, Calon DPRD, tetapi tidak kalah penting adalah pemilih”. “Oleh karena itu,  KPU dalam siklus Pemilu nya diluar tahapan KPU melakukan perbaikan data pemilih, maka ada pemutakhiran data berkelanjutan yang kita mulai dari pasca Pilkada Kota Tangerang Selatan Tahun 2020, hari ini kita rapat adalah  koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Triwulan ke II Tahun 2022. Salah satu tahapan yang paling krusial dalam sebuah proses demokrasi atau kepemiluan adalah persoalan daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan tentu KPU melaksanakan tugas itu dengan cermat dan baik, tetapi tidak menutup kemungkinan dalam proses Rapat Koordinasi ini ada masukan dan tambahan dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan maupun dari Partai Politik”, terang M. Taufiq, MZ Turut hadir secara daring melalui Zoom Cloud Meeting Hj. Rohimah selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM dan Litbang, dalam arahannya menyampaikan mengenai prinsip PDPB. “Prinsip dasar dari Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini tentu kita melaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan yang terakhir adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021”, jelas Rohimah. Hj. Rohimah menambahkan, Pemutakhiran Data Pemilih ini dilaksanakan karena untuk melaksanakan ketentuan Pasal 204 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dan sudah dilaksanakan sejak Pemilu terakhir Tahun 2019. Setelah selesai melaksanakan Pemilu Tahun 2019, bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pemilihan Tahun 2020 mereka melaksanakan Pemutakhiran Pemilih berkelanjutan menggunakan DPT Pemilu terakhir 2019, namun karena KPU Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pemilihan/Pilkada Tahun 2020 maka data yang digunakan adalah DPT terakhir Pilkada Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 dan dilakukan secara berkelanjutan. Hj. Rohimah melanjutkan bahwa latar belakang dilakukannya Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini adalah untuk meminimalisir kecurigaan atau potensi manipulasi daftar pemilih. Daftar pemilih merupakan salah satu sumber persoalan ketika sudah memasuki Pemilu, terutama dihari pemungutan suara. Banyak sekali protes pada hari tersebut orang secara beramai-ramai melakukan protes bahwa dirinya tidak terdaftar dalam daftar pemilih atau sudah terdaftar dalam daftar pemilih yang ada di TPS dia tempat tinggal tetapi karena suatu hal, ia ingin melakukan pencoblosan di TPS lain apalagi di luar Kecamatan atau Kabupaten/Kota nya karena tidak mengurus daftar pindah memilih. Maka kita harus terus melaksanakan pemilihan daftar pemilih secara berkelanjutan untuk meminimalisir kecurigaan tadi. Selain itu Hj. Rohimah mengatakan Daftar Pemilih Berkelanjutan dilakukan untuk mempermudah kerja secara teknis dan secara berkelanjutan, karena daftar pemilih dapat terus menerus diperbaharui dengan mekanisme kerja yang memungkinkan pemutakhiran daftar pemilih secara berkala, secara terukur, kekurangan dan masalah teknis administrasi daftar pemilih yang teridentifikasi dapat di perbaharui. Dan manfaatnya pasti sudah dirasakan oleh Bapak/Ibu khususnya di Wilayah Kota Tangerang Selatan setelah di laksanakannya DPB ini secara intens. Sementara itu, Anggota Divisi Perencanaan Program dan Data Kota Tangerang Selatan, Heni Lestari memaparkan bahwa kegiatan selama 3 bulan ini dari bulan April, Mei, dan Juni bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan ini adalah data pemilih yang di mutakhirkan dari DPT terakhir Pilkada Tahun 2020 hingga saat ini di tahun 2022. Informasi Pemilu saat ini telah dilakukan peluncuran pada tanggal 14 Februari 2022 dan untuk Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih masuk dalam jadwal tahapan akan di mulai pada bulan Oktober 2022 sampai dengan Juni 2023, maka nanti kita akan bertemu kembali dengan Pemutakhiran Data Pemilih pada Triwulan ke III sampai akhirnya masuk dalam tahapan pemutakhiran Data Pemilih. Heni menambahkan kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Triwulan II ini adalah kegiatan seperti audiensi dengan beberapa dinas dan juga melakukan koordinasi dengan RT dan RW juga sebagai tindak lanjut data yang diberikan oleh KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Banten. Selain itu KPU Kota Tangerang Selatan juga telah bersurat kepada Partai Politik untuk meminta masukan terkait data pemilih bagi para anggotanya yang belum terdaftar dalam Daftar pemilih Berkelanjutan demi terciptanya data yang akurat. Pada rakor tersebut, KPU Kota Tangerang Selatan menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II sebanyak 992.216 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah 488.412 Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 503.804 Pemilih yang tersebar di 7 Kecamatan, Kelurahan dan 2.979 TPS.

Populer

Belum ada data.