Berita Terkini

Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Desember tahun 2021 di Provinsi Banten berjumlah 8.179.547 Pemilih

KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Desember Tahun 2021 Tingkat Provinsi Banten pada hari Kamis, 30 Desember 2021 dengan dihadiri Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten, Kabag Program Data Organisasi dan SDM serta Kasubbag Program dan Data serta staf pelaksana. Kegiatan rakor juga dihadiri Bawaslu Provinsi Banten, perwakilan partai politik tingkat Provinsi Banten, DP3AKKB Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Polda Banten, Korem 064 Maulana Yusuf, Pengadilan Tinggi Banten, serta KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Desember tahun 2021 di Provinsi Banten berjumlah 8.179.547 (Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh) Pemilih dengan rincian pemilih laki – laki berjumlah 4.124.480 (Empat Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Empat Ratus Delapan Puluh) Pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 4.055.067 (Empat Juta Lima Puluh Lima Ribu Enam Puluh Tujuh) Pemilih, tersebar di 8 (Delapan) Kabupaten/Kota seperti disampaikan dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 099/BA/KPU-PROV/XII/2021 tentang  Rekapitulasi Daftar Pemilih  Berkelanjutan Desember Semester II Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021. Dalam rekapitulasi pemilih periode Desember Tahun 2021 terdapat 5.685 pemilih baru dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 3.272 pemilih, terdiri dari 1.592 pemilih meninggal dunia, 112 pemilih dibawah umur, 1.473 pemilih pindah domisili, 40 Anggota TNI, dan 55 Anggota Polri.  Secara detail dapat dilihat pada Infografis dan Berita Acara sebagaimana terlampir. Kegiatan Rekapitulasi Data Pemilih dilakukan berdasarkan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Selain itu KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang menyempurnakan regulasi  dan aturan-aturan teknis dalam proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Provinsi Banten menerima masukan dan rekomendasi dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, Masyarakat dapat memberikan masukan ke KPU Provinsi Banten dan juga KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten melalui semua akses media sosial, Website, Aplikasi penunjang yang telah disediakan atau dapat langsung datang ke Kantor KPU kabupaten/kota setempat. Berita Acara Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Desember Semester II tahun 2021    

KPU Banten Hadiri Webinar Keamanan Siber dan Kedaulatan Digital Pemilu 2024

Pada hari ini, Rabu 29 Desember 2021, KPU Provinsi Banten mengikuti kegiatan Webinar Seri VIII yang diselenggarakan oleh KPU RI dengan tema Keamanan Siber dan Kedaulatan Digital Pemilu 2024. Peserta webinar adalah jajaran KPU Provinsi seluruh Indonesia, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Organisasi Masyarakat yang aktif dalam kepemiluan. Turut hadir, H. Agus Sutisna Koordinator Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi. Kegiatan Webinar dibuka oleh Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi. Dalam sambutan dan pembukaannya Pramono Ubaid Tantowi menyampaikan bahwa Penerapan Teknologi informasi memang tidak dapat dihindari, dalam hal penyelenggaraaan Pemilu. “Penggunaan Teknologi Informasi mempermudah kerja KPU, seperti contoh terkait pemutakhiran Data Pemilih, tanpa teknologi informasi tentu akan susah untuk mengecek kegandaan pemilih, sangat tidak mungkin jika dilakukan secara manual”, ungkap Pramono. “Kemudian misalnya dalam pengajuan calon, salah satu partai politik dapat saja ditolak karena jumlah keterwakilan perempuan tidak memenuhi syarat dan hal itu dapat dilihat dalam sistem informasi, jadi jelas apa yang diputuskan oleh KPU  itu akan diketahui oleh peserta pemilu dan masyarakat. Sehingga transparansi itu menjadi penting, dan dapat dilihat langsung oleh public”, tambah Pramono U. Tanthowi. Pramono melanjutkan, dalam penerapan teknologi informasi terdapat kendala terkait keamanan teknologi informasi, keamanan cyber harus menjadi perhatian, pengalaman di negara lain menjadi contoh ketika terdapat pihak lain yang dapat meretas keamanan cyber, sehingga merubah hasil pemilu. Maka salah satu tantangannya adalah, bagaimana KPU harus dapat memastikan keamanan cyber sehingga tidak ada campur tangan pihak lain yang dapat merubah proses dan hasil pemilu. “Tidak boleh celah keamanan digital merubah proses dan hasil. Isu keamanan cyber memang meningkat karena perkembangan teknologi yang sangat pesat, sehingga KPU mempertimbangkan keamanan cyber terus ditingkatkan, hal ini system informasi tidak hanya userfriendly tapi juga harus terjamin kemananannya. KPU sudah menjalin kerjasama kepada Cyber Polri, BSSN dan instansi lain untuk memastikan bahwa seluruh system yang digunakan KPU terjamin securitynya”, ujar Pramono menambahkan. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber  dengan dipandu oleh Sumariandono Kepala Pusat Data dan Informasi KPU RI, Narasumber kegiatan webinar kali ini terdiri dari Edmon Makarim yang merupakan  Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Elysabeth Dhamayanti yang merupakan OVP Cybersecurity PT Telkom Indonesia, kemudian narasumber terakir adalah Ismail Fahmi yang merupakan Direktur PT Media Karnels Indonesia (Drone Emprit).

KPU Banten Hadiri Rakor PDPB KPU Kabupaten Lebak dan KPU Kota Serang Periode Triwulan IV Tahun 2021

Pada hari ini, Selasa, 28 Desember 2021 KPU Kabupaten Lebak dan KPU Kota Serang menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)  Triwulan IV Tahun 2021 secara luring bertempat di Aula KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Rakor PDPB di KPU Kabupaten Lebak dihadiri H. Agus Sutisna  Anggota KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna Koordinator Divisi Data dan Informasi, sedangkan Rakor PDPB di KPU Kota Serang dihadiri Eka Satialaksmana selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menghadiri Rapat Koordinasi di KPU Kota Serang. Kedua kegiatan Rakor berjalan lancar  dengan dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat kabupaten/kota, Bawaslu  serta Instansi terkait. Pada rapat tersebut diketahui, data pemilih berkelanjutan periode Desember  tahun 2021 di Kabupaten Lebak sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 20/PL/02.1-BA/3602/Kab/XII/2021 data pemilih berjumlah 998.773 pemilih terdiri dari pemilih  laki – laki sebanyak 509.448 pemilih  dan pemilih perempuan sebanyak 489.285 pemilih yang tersebar pada 28 kecamatan. Sedangkan jumlah pemilih di KPU Kota Serang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 48/PL.02.3/3673/2021 dengan total pemilih berjumlah 471.271 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah  238.007 dan pemilih perempuan berjumlah 233.264 pemilih yang tersebar di 6 kecamatan. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan berdasarkan pada Surat Dinas KPU Republik Indonesia nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 dan kemudian KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan telah diundangkan kedalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1259. KPU Provinsi Banten mengapresiasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten/Kota Periode Triwulan  IV tahun 2021, KPU Provinsi Banten berharap tingkat partisipasi semua stakeholder khusunya partai politik peserta pemilu dapat terus meningkat dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

KPU Banten Hadiri Rakor PDPB KPU Kabupaten Serang dan KPU Kota Cilegon Periode Triwulan IV Tahun 2021

Pada hari ini, Senin, 27 Desember 2021 KPU Kabupaten Serang dan KPU Kota Cilegon menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2021. KPU Kabupaten Serang menyelenggarakan Rapat Koordinasi secara daring melalui media zoom meeting, sedangkan KPU Kota Cilegon menyelenggaran kegiatan Rapat Koordinasi secara luring bertempat di Aula KPU Kota Cilegon. Anggota KPU Provinsi Banten yang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi , yaitu Nurkhayat Santosa Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan menghadiri Rakor di KPU Kabupaten Serang dan H. Agus Sutisna Koordinator Divisi Data dan Informasi menghadiri Rapat Koordinasi di KPU Kota Cilegon. Secara bersamaan kedua kegiatan baik di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon berjalan dengan baik dengan dihadiri pula oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu  dan Instansi terkait. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan berdasarkan pada Surat Dinas KPU Republik Indonesia nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 dan kemudian KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan telah diundangkan kedalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1259. Pada kesempatan itu KPU Provinsi Banten mengapresiasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten/Kota Periode Triwulan  IV tahun 2021, KPU Provinsi Banten berharap partisipasi semua stakeholder khusunya partai politik peserta pemilu dapat terus meningkat dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Data pemilih berkelanjutan periode Desember  tahun 2021 di Kabupaten Serang ditetapkan pada Berita Acara Nomor 123/PP.07/3604/2021 dengan jumlah 1.142.037 Pemilih dengan jumlah pemilih  laki – laki 578.398 dan Pemilih Perempuan 563.639 yang tersebar pada 29 kecamatan. Sedangkan di KPU Kota Cilegon tertuang pada Berita Acara Nomor 10/BA-KPU.CLG/XII/2021 dengan jumlah 303.779 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 152.478 dan pemilih perempuan 151.301 yang tersebar pada 8 kecamatan.

KPU Banten Hadiri Rakor  PDPB  KPU Pandeglang  Periode Desember 2021  

Pada hari ini, Jumat, 24 Desember 2021 melalui media zoom meeting KPU Provinsi Banten yang diwakili oleh Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Pandeglang. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pandeglang, Bawaslu  Kabupaten Pandeglang dan Instansi terkait. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja'i dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada undangan yang telah hadir, selain itu beliau juga menyampaikan bahwa KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan telah diundangkan kedalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1259. Anggota  KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna mengapresiasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Pandeglang Periode Desember 2021, “Alhamdulilah Rapat Koordinasi ini berjalan baik, dihadiri oleh instansi terkait, Bawaslu, Partai Politik dan Instansi terkait  serta penyajian yang disampaikan oleh KPU Pandeglang sangat mumpuni” ujarnya Pada rapat tersebut diketahui, data pemilih berkelanjutan periode Desember 2021 berjumlah 906.727 Pemilih dengan jumlah pemilih laki – laki 465.774 dan Pemilih Perempuan 440.953.

KPU Banten Anugerahkan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik bagi KPU Kabupaten/Kota

KPU Provinsi Banten, menggelar Rapat Penyampaian Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten, Jumat (24/12). Anggota KPU Provinsi Banten Ramelan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa: “Acara ini bukanlah acara seremonial semata, bukan hanya agenda pemberian penghargaan, namun juga menilai sejauh mana keterbukaan informasi publik di KPU kabupaten/kota”. Sementara itu Anggota KPU Provinsi Banten  Nurkhayat Santosa dalam arahannya menyampaikan bahwa sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik mengamanatkan kepada badan publik untuk membuka diri. “Lembaga instansi yang sumber anggarannya baik keseluruhan/sebagian bersumber dari APBN atau APBD, maka punya kewajiban untuk memberukan informasi seluas-luasnya kepada public”, terang Nurkhayat Santosa. “PPID adalah akses yang wajib kita berikan agar masyarakat mudah untuk mencari data, informasi, dan hal-hal terkait kepemiluan, semakin baik PPID kita, semakin baik pula pelayanan kita kepada masyarakat,” tambah Nurkhayat Santosa. Senada dengan Nurkhayat Santosa, Anggota KPU Provinsi Banten Hj. Rohimah menekankan kepada KPU kabupaten/kota untuk meningkatkan pelayanan informasi publik. “Walaupun PPID ini tidak mendapatkan anggaran yang spesifik untuk mengelolanya, mari kita bergotong-royong menjadikan PPID sebagai ruang untuk berkontribusi, tidak ada ego sektoral antar sub bagian dalam menyukseskan PPID, semua harus terlibat dan memberikan pelayanan sepenuh hati,” ujar Rohimah yang membawahi Divisi Sumber Daya Manusia. Penyampaian hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik ini secara spesifik disampaikan oleh Eka Satialaksmana selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarkat, “Monitoring dan Evaluasi Badan Publik ini dilakukan beberapa tahap, mulai dari pengiriman surat pemberitahuan, pengembalian kuisioner, pemeriksaan kuisioner, melakukan uji petik pelayanan informasi melalui media online, dan visitasi pelayanan informasi melalui tatap muka.” terang Eka Satialaksmana. Eka Satialaksmana pun memberikan beberapa catatan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik mencakup lima catatan  garis besar antara lain: adanya ketidaksesuaian data yang diminta, tautan yang tidak dapat dibuka, Adanya ketidaksesuaian data yang diunggah, tidak adanya  dokumen SOP yang dibuat oleh satker dan tidak adanya koordinasi rutin PPID. Hasil penilaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan public dilingkungan KPU kabupaten/kota tahun 2021 tersebut, terdapat 3 Satker yang mendapat predikat “Kurang Informatif” yaitu KPU Kabupaten Serang, KPU Kota Tangerang Selatan dan KPU Kabupaten Lebak, sedangkan untuk kategori predikat “Cukup Informatif” disandang oleh KPU Kota Cilegon, KPU Kota Tangerang, KPU Kabupaten Tangerang. Untuk kategori “Menuju Informatif” diraih oleh KPU Kabupaten Pandeglang, dan yang terbaik, menyandang predikat “Informatif “ didapatkan KPU Kota Serang dengan nilai tertinggi diantara KPU kabupaten/kota lainnya. Pada paparan terakhir sekaligus mengakhiri kegiatan ini, Eka Satialaksmana menghimbau agar semua satker KPU kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi rutin dalam bentuk rapat PPID minimal setahun sekali, dan senantiasa meningkatkan pengelolaan PPID, karena hal ini tidak lepas dari spirit raihan KPU Provinsi Banten sebagai Badan Publik informatif di kategori Lembaga Non Struktural se-Provinsi Banten dan Penganugerahan PPID terbaik kedua dari 34 KPU/KIP Seluruh Indonesia.

Populer

Belum ada data.