Berita Terkini

KPU Banten Hadiri Rakor PDPB KPU Kabupaten Lebak dan KPU Kota Serang Periode Triwulan IV Tahun 2021

Pada hari ini, Selasa, 28 Desember 2021 KPU Kabupaten Lebak dan KPU Kota Serang menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)  Triwulan IV Tahun 2021 secara luring bertempat di Aula KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Rakor PDPB di KPU Kabupaten Lebak dihadiri H. Agus Sutisna  Anggota KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna Koordinator Divisi Data dan Informasi, sedangkan Rakor PDPB di KPU Kota Serang dihadiri Eka Satialaksmana selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menghadiri Rapat Koordinasi di KPU Kota Serang. Kedua kegiatan Rakor berjalan lancar  dengan dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat kabupaten/kota, Bawaslu  serta Instansi terkait. Pada rapat tersebut diketahui, data pemilih berkelanjutan periode Desember  tahun 2021 di Kabupaten Lebak sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 20/PL/02.1-BA/3602/Kab/XII/2021 data pemilih berjumlah 998.773 pemilih terdiri dari pemilih  laki – laki sebanyak 509.448 pemilih  dan pemilih perempuan sebanyak 489.285 pemilih yang tersebar pada 28 kecamatan. Sedangkan jumlah pemilih di KPU Kota Serang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 48/PL.02.3/3673/2021 dengan total pemilih berjumlah 471.271 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah  238.007 dan pemilih perempuan berjumlah 233.264 pemilih yang tersebar di 6 kecamatan. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan berdasarkan pada Surat Dinas KPU Republik Indonesia nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 dan kemudian KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan telah diundangkan kedalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1259. KPU Provinsi Banten mengapresiasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten/Kota Periode Triwulan  IV tahun 2021, KPU Provinsi Banten berharap tingkat partisipasi semua stakeholder khusunya partai politik peserta pemilu dapat terus meningkat dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

KPU Banten Hadiri Rakor PDPB KPU Kabupaten Serang dan KPU Kota Cilegon Periode Triwulan IV Tahun 2021

Pada hari ini, Senin, 27 Desember 2021 KPU Kabupaten Serang dan KPU Kota Cilegon menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2021. KPU Kabupaten Serang menyelenggarakan Rapat Koordinasi secara daring melalui media zoom meeting, sedangkan KPU Kota Cilegon menyelenggaran kegiatan Rapat Koordinasi secara luring bertempat di Aula KPU Kota Cilegon. Anggota KPU Provinsi Banten yang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi , yaitu Nurkhayat Santosa Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan menghadiri Rakor di KPU Kabupaten Serang dan H. Agus Sutisna Koordinator Divisi Data dan Informasi menghadiri Rapat Koordinasi di KPU Kota Cilegon. Secara bersamaan kedua kegiatan baik di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon berjalan dengan baik dengan dihadiri pula oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu  dan Instansi terkait. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan berdasarkan pada Surat Dinas KPU Republik Indonesia nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 dan kemudian KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan telah diundangkan kedalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1259. Pada kesempatan itu KPU Provinsi Banten mengapresiasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten/Kota Periode Triwulan  IV tahun 2021, KPU Provinsi Banten berharap partisipasi semua stakeholder khusunya partai politik peserta pemilu dapat terus meningkat dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Data pemilih berkelanjutan periode Desember  tahun 2021 di Kabupaten Serang ditetapkan pada Berita Acara Nomor 123/PP.07/3604/2021 dengan jumlah 1.142.037 Pemilih dengan jumlah pemilih  laki – laki 578.398 dan Pemilih Perempuan 563.639 yang tersebar pada 29 kecamatan. Sedangkan di KPU Kota Cilegon tertuang pada Berita Acara Nomor 10/BA-KPU.CLG/XII/2021 dengan jumlah 303.779 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 152.478 dan pemilih perempuan 151.301 yang tersebar pada 8 kecamatan.

KPU Banten Hadiri Rakor  PDPB  KPU Pandeglang  Periode Desember 2021  

Pada hari ini, Jumat, 24 Desember 2021 melalui media zoom meeting KPU Provinsi Banten yang diwakili oleh Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Pandeglang. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pandeglang, Bawaslu  Kabupaten Pandeglang dan Instansi terkait. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja'i dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada undangan yang telah hadir, selain itu beliau juga menyampaikan bahwa KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan telah diundangkan kedalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1259. Anggota  KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna mengapresiasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Pandeglang Periode Desember 2021, “Alhamdulilah Rapat Koordinasi ini berjalan baik, dihadiri oleh instansi terkait, Bawaslu, Partai Politik dan Instansi terkait  serta penyajian yang disampaikan oleh KPU Pandeglang sangat mumpuni” ujarnya Pada rapat tersebut diketahui, data pemilih berkelanjutan periode Desember 2021 berjumlah 906.727 Pemilih dengan jumlah pemilih laki – laki 465.774 dan Pemilih Perempuan 440.953.

KPU Banten Anugerahkan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik bagi KPU Kabupaten/Kota

KPU Provinsi Banten, menggelar Rapat Penyampaian Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten, Jumat (24/12). Anggota KPU Provinsi Banten Ramelan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa: “Acara ini bukanlah acara seremonial semata, bukan hanya agenda pemberian penghargaan, namun juga menilai sejauh mana keterbukaan informasi publik di KPU kabupaten/kota”. Sementara itu Anggota KPU Provinsi Banten  Nurkhayat Santosa dalam arahannya menyampaikan bahwa sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik mengamanatkan kepada badan publik untuk membuka diri. “Lembaga instansi yang sumber anggarannya baik keseluruhan/sebagian bersumber dari APBN atau APBD, maka punya kewajiban untuk memberukan informasi seluas-luasnya kepada public”, terang Nurkhayat Santosa. “PPID adalah akses yang wajib kita berikan agar masyarakat mudah untuk mencari data, informasi, dan hal-hal terkait kepemiluan, semakin baik PPID kita, semakin baik pula pelayanan kita kepada masyarakat,” tambah Nurkhayat Santosa. Senada dengan Nurkhayat Santosa, Anggota KPU Provinsi Banten Hj. Rohimah menekankan kepada KPU kabupaten/kota untuk meningkatkan pelayanan informasi publik. “Walaupun PPID ini tidak mendapatkan anggaran yang spesifik untuk mengelolanya, mari kita bergotong-royong menjadikan PPID sebagai ruang untuk berkontribusi, tidak ada ego sektoral antar sub bagian dalam menyukseskan PPID, semua harus terlibat dan memberikan pelayanan sepenuh hati,” ujar Rohimah yang membawahi Divisi Sumber Daya Manusia. Penyampaian hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik ini secara spesifik disampaikan oleh Eka Satialaksmana selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarkat, “Monitoring dan Evaluasi Badan Publik ini dilakukan beberapa tahap, mulai dari pengiriman surat pemberitahuan, pengembalian kuisioner, pemeriksaan kuisioner, melakukan uji petik pelayanan informasi melalui media online, dan visitasi pelayanan informasi melalui tatap muka.” terang Eka Satialaksmana. Eka Satialaksmana pun memberikan beberapa catatan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik mencakup lima catatan  garis besar antara lain: adanya ketidaksesuaian data yang diminta, tautan yang tidak dapat dibuka, Adanya ketidaksesuaian data yang diunggah, tidak adanya  dokumen SOP yang dibuat oleh satker dan tidak adanya koordinasi rutin PPID. Hasil penilaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan public dilingkungan KPU kabupaten/kota tahun 2021 tersebut, terdapat 3 Satker yang mendapat predikat “Kurang Informatif” yaitu KPU Kabupaten Serang, KPU Kota Tangerang Selatan dan KPU Kabupaten Lebak, sedangkan untuk kategori predikat “Cukup Informatif” disandang oleh KPU Kota Cilegon, KPU Kota Tangerang, KPU Kabupaten Tangerang. Untuk kategori “Menuju Informatif” diraih oleh KPU Kabupaten Pandeglang, dan yang terbaik, menyandang predikat “Informatif “ didapatkan KPU Kota Serang dengan nilai tertinggi diantara KPU kabupaten/kota lainnya. Pada paparan terakhir sekaligus mengakhiri kegiatan ini, Eka Satialaksmana menghimbau agar semua satker KPU kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi rutin dalam bentuk rapat PPID minimal setahun sekali, dan senantiasa meningkatkan pengelolaan PPID, karena hal ini tidak lepas dari spirit raihan KPU Provinsi Banten sebagai Badan Publik informatif di kategori Lembaga Non Struktural se-Provinsi Banten dan Penganugerahan PPID terbaik kedua dari 34 KPU/KIP Seluruh Indonesia.

Anggota KPU RI Pramono U. Tanthowi Meresmikan Rumah Pintar Pemilu dan Aplikasi SIPANGSI KPU Kota Tangerang Selatan

KPU Provinsi Banten hari ini Rabu (22/12) memenuhi undangan dari KPU Kota Tangerang Selatan dalam acara Peresmian Rumah Pintar Pemilu (RPP) dan Launching Aplikasi Sistem Informasi Pemilu dan Pemilihan Kota Tangerang Selatan Terintegrasi (SIPANGSI). Tampak hadir Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Anggota KPU Provinsi Banten Eka Satialaksmana dan Masudi, Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan serta Kabag Hukum Teknis dan Hupmas Annisa Puspa beserta staf sekretariat KPU Provinsi Banten. Kegiatan peresmian RPP dan Aplikasi SIPANGSI KPU Kota Tangerang Selatan juga dihadiri tamu undangan antara lain Anggota KPU RI Pramono U. Tanthowi, , Walikota Tangerang Selatan, Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Pimpinan Partai Politik Se Kota Tangerang Selatan serta Forkominda Kota Tangerang Selatan. Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan H. Abdul Rasyid, S.Ag, mengharapkan bahwa dengan hadirnya Aplikasi ini dapat menjadikan media pendidikan politik bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan. Sementara itu, Anggota KPU Kota Tangerang Selatan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Ade Wahyu Hidayat dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan berharap kepada Walikota Tangerang Selatan serta tamu undangan yang hadir untuk dapat membantu mensosialisasikan keberadaan RPP dan Aplikasi SIPANGSI kepada stakeholder dan masyarakat Kota Tangerang Selatan. Walikota Tangerang Selatan  Benyamin Davnie dalam sambutannya menyampaikan “Aplikasi Sistem Informasi Pemilu dan Pemilihan Kota Tangerang Selatan Terintegrasi (SIPANGSI) diambil dari nama Baju Silat Betawi, harapannya Aplikasi ini dapat digunakan oleh semua elemen masyarakat. Walikota Tangerang Selatan juga berharap tingkat partisipasi politik masyarakat Kota Tangerang Selatan bisa meningkat dan juga kehadiran RPP dan Aplikasi SIPANGSI KPU Kota Tangerang Selatan bisa mempermudah masyarakat dalam mengecek data yang mereka butuhkan. Rumah Pintar Pemilu (RPP) dan Aplikasi Sistem Informasi Pemilu dan Pemilihan Kota Tangerang Selatan Terintegrasi (SIPANGSI) diresmikan langsung oleh Anggota KPU RI Pramono U. Tanthowi. Pramono mengingatkan bahwa kunci penting demokrasi adalah partisipasi politik, “Partisipasi bukan hanya pada saat Pemilihan di TPS tapi dilakukan dalam tahapan Pemilu dan proses perumusan kebijakan pemerintah”, ungkap Pramono. Salah satu Produk Rumah Pintar Pemilu (RPP) terdapat E Vote untuk Media Pendidikan Pemilu kepada Masyarakat sedangkan Aplikasi Sistem Informasi Pemilu dan Pemilihan Kota Tangerang Selatan Terintegrasi (SIPANGSI) menyajikan data-data kepemiluan termasuk titik koordinat TPS. Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk memeriksa data lokasi tempat pemungutan suara dilaksanakan.  

Perkuat Substansi Demokrasi, KPU Banten Gelar Rakor PAW bersama Partai Politik, KPU Kab./Kota dan Instansi Terkait

Bertempat di Aula KPU Provinsi Banten, pada hari Selasa (21/12) KPU Provinsi Banten menggelar rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu (PAW) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang menghadirkan perwakilan partai politik, instansi terkait dan KPU Kabupaten/Kota dengan narasumber dari KPU RI, yaitu Pramono Ubaid Tanthowi, Prof Lili Romli, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Usep Hasan Sadikin, peneliti Perludem. Kegiatan ini bermaksud untuk meningkatkan pengetahuan dan mekanisme Penggantian Antarwaktu, serta berbagi pengalaman terkait mekanisme PAW Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kegiatan Rakor PAW dihadiri Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta jajaran Sekretariat baik Kabag dan Kasubbag dilingkungan KPU Provinsi Banten. Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon dalam sambutannya menyampaikan pentingnya proses PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika terjadi PAW, maka dari itu kegiatan ini bertujuan agar menambah skill kita dan memperkuat peran KPU bersama partai politik”, terang Wahyul Furqon. Sesi pertama diawali oleh paparan Prof Lili Romli, Peneliti BRIN, “Partai politik merupakan suatu keniscayaan dalam demokrasi, tidak ada demokrasi tanpa partai politik. Di Indonesia, hampir semua lembaga politik diisi oleh elemen partai politik”. Ujar Prof Lili. Profesor Ilmu Politik Universitas Indonesia itu juga menambahkan bahwa ada beberapa tipe dari anggota legislatif, yaitu ada tipe wali, delegasi, participant dan politico. “Wali adalah tipe yang paling dibenci oleh partai politik dan masyarakat. Sedangkan partisipan adalah wakil rakyat yang hanya mewakili partainya, sedangkan politico adalah wakil rakyat yang mengikuti arah angin, kadang berpihak pada masyarakat, dan kadang pada partai politik, maka dari itu yang paling ideal adalah tipe delegasi, dimana wakil rakyat menjadi delegasi kepentingan rakyat dan merepresentasikan kebutuhan public”, terang Prof. Lili Romli. Sesi selanjutnya Pramono Ubaid Tanthowi, Anggota KPU RI memberikan penjelasan tentang mekanisme PAW.  “Klarifikasi dasarnya adalah adanya  Informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon pengganti antarwaktu yang  dinyatakan TMS atau calon PAW yang diajukan tidak sesuai dengan urutan peringkat berikutnya pada dapil yang sama.  Mekanisme klarifikasinya Pertama, koordinasi dengan partai politik mengenai pengunduran diri dan pemberhentian calon PAW, kemudian koordinasi dengan calon pengganti antarwaktu untuk mendapatkan pernyataan tertulis, serta koordinasi dengan lembaga terkait,” terang Pramono U. Tanthowi. Pramono menjelaskan bahwa PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pramono menambahkan terkait gambaran tahapan Pemilu 2024 bahwa “sebagai informasi, pendaftaran partai politik akan dilaksanakan pada bulan Agustus, maka dari itu pada proses pencalonan jika anggota DPRD pindah partai maka harus segera di PAW. Dan kemungkinan SIPOL dibuka bulan 4, dan bisa digunakan 120 sebelum pendaftaran dibuka.” Pada Materi ketiga, Usep Hasan Sadikin dari Perludem menegaskan kembali “Pada sistem pemilu proporsional, pemilik kursi parlemen adalah partai politik, bukan individu dewan. PAW, dalam sistem proporsional, yang punya hak adalah partai politik. Suara caleg dianggap suara partai politik, dalam penghitungan tidak ada suara caleg, itulah mengapa, PAW menjadi hak partai politik.” Usep Hasan Sadikin juga mengingatkan agar dalam proses PAW penyelanggara pemilu untuk bebas dari intervensi partai politik. Diakhir sesi, rapat koordinasi ditutup dengan arahan dan closing statement dari Anggota KPU Provinsi Banten. Masudi mengatakan, “Dengan adanya acara ini, diharapkan tata kelola demokrasi semakin baik dan KPU senantiasa mengawal amanat suara rakyat melalui mekanisme PAW yang baik dan konstitusional, sesuai dengan regulasi yang berlaku.”