Berita Terkini

Sekretaris KPU Banten Berikan Pengarahan Dalam Rangka Pembinaan Pegawai

Bertempat di Aula KPU Provinsi Banten, hari ini Senin (29/11) Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan memberikan pengarahan kepada jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten guna peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan KPU Provinsi Banten. Dalam arahannya Ferry Syahminan menyoroti adanya Pegawai Negeri Sipil serta karyawan dan karyawati yang tidak mengikuti apel rutin tiap hari Senin. Ferry Syahminan menyampaikan bagi para CPNS, PNS dan karyawan-karyawati yang tidak mengikuti apel pagi dengan tanpa keterangan akan dilakukan pembinaan mulai dari teguran sampai dengan  hukuman disiplin lainnya. “Semua pegawai untuk siap ditugaskan menjadi petugas upacara maupun apel pagi termasuk apabila diberikan tugas lainnya oleh pimpinan”, tegas Ferry Syahminan. Pada kesempatan itu Ferry menyampaikan terkait dengan peringatan  HUT KORPRI ke 50, KPU Provinsi Banten akan melaksanakan bhakti sosial berupa pengumpulan pakaian layak pakai serta bahan sembako untuk kemudian diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada kesempatan itu Ferry Syahminan juga mengingatkan pentingnya menjaga soliditas tim di internal KPU Provinsi Banten. Soliditas tim ini dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan olah raga seperti bulu tangkis, tenis meja serta kegiatan olah raga lainnya yang bisa dilakukan di kantor KPU Provinsi Banten.

KPU Banten Kembali Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Banten

Hari ini Rabu (24/11) pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten meraih penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Banten sebagai Badan Publik Informatif dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada kategori Lembaga Non Struktural (LNS) /Lembaga vertikal tahun 2021 dengan skor tertinggi dengan nilai 95.50 . Prestasi  ini kali kedua diraih KPU Provinsi Banten setelah pada tahun 2020 kemarin juga meraih predikat sebagai badan publik informatif dari Komisi Informasi Provinsi Banten. Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Himan, M.Si dan diterima oleh Masudi selaku Anggota KPU Provinsi Banten. Acara yang dihadiri Anggota Komisi Informasi Pusat, Ketua DPRD Provinsi Banten, perwakilan Pemkab/Pemkot se Provinsi Banten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Lembaga Non Struktural, pimpinan partai politik, media cetak dan elektronik, dan tamu undangan diawali dengan sambutan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten. Dihadapan tamu undangan, Hilman, M.Si menyampaikan bahwa monev badan publik tahun 2021 melibatkan 29 OPD, 8 pemerintah kabupaten/kota, 24 Lembaga Non Struktural (LNS)/Instansi Vertikal, 18 BUMD, dan 12 partai politik tingkat Provinsi Banten.Hilman juga mengucapkan selamat kepada Pemprov Banten yang telah berhasil mempertahankan prestasi pada kategori provinsi informatif tingkat nasional dua tahun berturut-turut. “Kedepan Komisi Informasi Provinsi Banten akan terus melakukan upaya langkah-langkah strategis untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik, kemudian akan berupaya persuasif, edukatif dan akan tegas terhadap pemohon informasi yang menyalahgunakan informasi”, terang Hilman. Anggota Komisi Informasi Pusat yang membidangi regulasi dan kebijakan publik, Muhamad Syahyan menjelaskan saat ini  tren keterbukaan informasi di Provinsi Banten mengalami tren kenaikan. “Dua tahun berturut-turut Pemprov Banten mendapatkan penghargaan sebagai provinsi yang informatif, serta  di dalam indeks keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat, Pemprov Banten juga mendapat nilai baik yaitu 81 dan masuk 10 besar yang indeks informasinya sangat baik. Tentu ini tidak lepas dari komitmen semua pihak serta Bapak Gubernur dalam berkomitmen dan mendorong keterbukaan informasi di Provinsi Banten”, ujar Muhamad Syahyan. Sementara itu Andra Soni Ketua DPRD Provinsi Banten menyampaikan apresiasinya kepada Komisi Informasi Provinsi Banten  yang telah membantu  bagian dari fungsi pengawasan  DPRD Provinsi Banten dalam hal ini mengawasi dan memastikan kepatuhan badan publik dalam melaksanakan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. “Mengutip pernyataan Wapres saat penganugerahan keterbukaan informasi beberapa waktu yang lalu, Wapres meminta badan publik meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat melalui  fasilitas informasi digital sehingga fungsi cepat, murah dan tepat waktu dapat dipenuhi badan publik. Adanya pelayanan informasi yang baik tentu akan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah”, terang Andra Soni. Terakhir, Andra Soni juga menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Banten akan terus berkoordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi Banten untuk memastikan kepatuhan semua OPD, pemerintah kabupaten/kota dan badan publik lainnya untuk melaksanakan apa yang menjadi perintah Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dorong Peningkatan Kualitas Demokrasi, PERMAHI Banten Audiensi ke KPU Banten

Kamis, 18 November 2021 bertempat di Aula Lantai 2, KPU Provinsi Banten menerima Audiensi Pengurus PERMAHI Cabang Banten. Audiensi diterima oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Wahyul Furqon, beserta Komisioner KPU Banten, dan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas, Kepala Sub Bagian Hukum beserta staf pelaksana. “Pemimpin ini adalah harus orang-orang yang bersih sehingga bisa tercapai good government”, terang Wahyul Furqon dalam membuka acara audiensi ini menanggapi gagasan yang dilontarkan oleh Mahasiswa yang menyatakan tentang mantan koruptor masih boleh mencalonkan diri dalam Pemilu tahun 2019. Pemilu tahun 2019 adalah Pemilu yang memang melelahkan dan KPU berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan sehingga tahun 2024 Pemilu bisa terlaksana dengan lebih baik dari sebelumnya. “Kami butuh teman-teman dari mahasiswa ini untuk memberikan umpan balik bagi kami selaku penyelenggara Pemilihan Umum sehingga kami bisa menjalankan Pemilihan dengan lebih baik”, jelas Ketua KPU Provinsi Banten.  “Upaya hukum moral dibutuhkan untuk menghambat pelaku-pelaku korupsi untuk menduduki legislatif ini, dan teman-teman Mahasiswa inilah yang bisa berperan untuk mengupayakan ini beserta masyarakat”, jelas Masudi. Undang-Undang mengenai Pemilihan Umum tidak berubah antara tahun 2019 dengan 2024 sehingga permasalahan-permasalahan yang akan timbul juga tidak akan jauh berbeda, sehingga yang bisa dilakukan adalah melakukan perbaikan mengenai potensi tentang bagaimana menyelesaikan permasalahan tersebut. KPU paham akan hal-hal yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga KPU berusaha untuk mendengar segala aspirasi yang muncul dari masyarakat. “Pemilu menjadi lebih mudah dan menjamin hak-hak politik bagi semua orang adalah merupakan hal yang diinginkan oleh masyarakat sehingga kami akan berusaha untuk merealisasikannya dan disesuaikan dengan regulasi yang ada di Indonesia.”, jelas Agus Sutisna selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten. KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus berpedoman pada aturan Perundang-undangan dan regulasi setelah Undang-Undang adalah pada Peraturan Komisi Pemilihan Komisi Umum (PKPU) dan itu merupakan kewenangan dari KPU RI, bukan dari KPU tingkat Provinsi ataupun KPU Kabupaten/Kota. “Dalam persoalan penyelenggaraan Pemilu sudah memiliki peradilannya masing-masing, seperti untuk menangani proses hukum secara Pidana diselesaikan di Pengadilan Negeri dan persoalan kode etik diselesaikan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.”, ungkap Nurkhayat Santosa selaku Kordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten. “PERMAHI diharapkan dapat berpartisipasi untuk bisa mengajak lebih banyak lagi masyarakat berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan setidaknya untuk lingkungan kemahasiswaan. Dan KPU juga akan mendengarkan kritik dan saran yang dilontarkan dari PERMAHI untuk menjadi tolak ukur bagi KPU dalam melaksanakan penyelenggaraan tahapan Pemilihan”, jelas Eka Satialaksmana selaku Kordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Beberapa pertanyaan yang membuat diskusi semakin hangat hadir dalam suasana audiensi, misalkan terkait Pemilu, Abdul Malik Fajar menyatakan bahwa Barometer Pemilihan terbaik adalah tahun 1955. Maka bagaimana partisipan  bisa mengajak masyarakat milenial menjadi pemilih yang baik? Kemudian Bagaimana tanggapan tentang  money politic yang ada di Banten ini? Tanya Rizky, salah satu peserta audiensi. “Mengenai tingginya angka milenial dalam melakukan pemilihan dibuktikan dalam bagaimana nantinya pemilih dengan rentang usia 17 tahun hingga 25 tahun yang akan datang ke tempat pemilihan umum maka dari itu dibutuhkan strategi sosialisasi yang tepat,”, tandas Eka Satialaksmana. “Sosialisasi dapat disampaikan dengan banyak cara dan metode, tentu dan dalam banyak metode tersebut juga disesuaikan kontennya dengan peraturan perundang-undangan”, tambah Nurkhayat Santosa. “Pendidikan Politik itu penting agar masyarakat tidak mudah untuk tergoda dengan iming-iming yang dijanjikan oleh peserta pemilu. Dan Pendidikan politik tersebut jangan hanya dilakukan ketika dekat dengan tahapan pemilihan, namun harusnya dilakukan jauh hari sebelum tahapan pemilihan tersebut dilakukan sehingga tidak hanya menimbulkan efek yang singkat bagi masyarakat namun dapat memberikan edukasi yang bisa menjadi budaya bagi masyarakat sehingga money politic tidak lagi menjadi budaya yang ada di masyarakat.” Jawab Wahyul Furqon. Sementara itu Masudi selaku Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu menekankan pentingnya kajian yang dihasilkan oleh organisasi mahasiswa. “Mahasiswa diharapkan sering melakukan kajian hukum tidak hanya terkait kepemiluan namun juga mengenai issue lain agar bisa menjadi tolak ukur bagi pemerintah dalam melakukan pembaharuan dan melakukan perbaikan agar roda pemerintahan berjalan semakin baik.”, pungkas Masudi. Acara berakhir dengan ramah tamah dan ditutup pada pukul 12:30 WIB oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dan disimpulkan kembali oleh juru bicara Mahasiswa Pengurus PERMAHI Cabang Banten.

Sebanyak 3.055 Pemilih di Banten Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Oktober tahun 2021 di Provinsi Banten berjumlah 8.175.776 (Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam) pemilih dengan rincian rincian pemilih laki – laki berjumlah 4.122.870 (Empat Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh) Pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 4.052.906 (Empat Juta Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Enam) Pemilih, tersebar di 8 (Delapan) Kabupaten/Kota. Dalam rekapitulasi pemilih periode Oktober tahun 2021 terdapat 4.817 pemilih baru dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 3.055 pemilih, terdiri dari 1.539 pemilih meninggal dunia, 182 pemilih ganda, 1.199 pemilih pindah domisili, 6 Anggota TNI, dan 129 Anggota Polri.  Secara detail dapat dilihat pada Infografis dan Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 081/BA/KPU-PROV/XI/2021 tentang  Rekapitulasi Daftar Pemilih  Berkelanjutan Bulan Oktober Tahun 2021 tanggal 8 November 2021.   Kegiatan Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Oktober Tahun 2021 Tingkat Provinsi Banten diselenggarakan pada hari Senin, 8 November 2021 bertempat di kantor KPU Provinsi Banten dengan mengacu Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 132/PL.02.1SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.  Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 081/BA/KPU-PROV/XI/2021 tentang  Rekapitulasi Daftar Pemilih  Berkelanjutan Bulan Oktober Tahun 2021 tanggal 8 November 2021. KLIK DISINI .    

Hadapi Akhir Tahun, KPU Banten Gelar Rakor dan Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Serta Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Semester II

Bertempat di Waroeng Sunda Telaga Bestari, Kabupaten Tangerang, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Langkah-langkah Akhir Tahun Serta Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Semester II Tahun 2021 KPU Se-Provinsi Banten, Rabu (10/11). Rakor dihadiri Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta jajaran serta Ketua, Sekretaris dan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten. “Kita coba untuk menampilkan narasumber yang berkompeten dari KPPN dan dari KPU RI untuk mempersiapkan langkah-langkah akhir tahun termasuk penyusunan Laporan Keuangan semester 2 Tahun 2021. Materi berisi apa saja yang harus dipersiapkan terutama demi untuk mendapatkan kembali WTP”, ungkap Wahyul Furqon saat membuka acara. Wariyanti selaku narasumber dari KPPN Serang dalam paparannya menjelaskan bahwa langkah-langkah akhir tahun adalah dalam rangka mengendalikan saldo kas negara dan persiapan tutup buku pada akhir tahun. “Bulan Desember hanya ada 23 hari kerja sehingga perlu diantisipasi dan juga pemerintah masih fokus terhadap Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Satker harus memperhatikan mengenai Rencana Penarikan Dana”, terang Wariyanti. Wariyanti juga mengingatkan perlunya Satker untuk memperhatikan jadwal Pendaftaran Data Kontrak/Perubahannya karena mulai dari tanggal 15 Desember hanya ada 4 hari kerja. “Perhatikan untuk pengajuan SPM-LS Kontraktual, sesuaikan dengan tanggal yang telah ditetapkan. Perhatikan pengajuan SPM-LS dengan jaminan pembayaran, diajukan paling lambat 24 Desember 2021. Untuk pengajuan UP, GUP, dan TUP paling lambat diajukan tanggal 6 Desember, kalau terdapat sisa UP dan TUP wajib disetorkan paling lambat 31 Desember”,  tegas Wariyanti kepada peserta rakor. Sementara itu, I Gusti Ayu Pratama Agustini  dari Biro Keuangan KPU RI menyampaikan agar Satker memastikan tidak ada selisih antara data SAI di satker dengan SIAP serta memastikan kebenaran klasifikasi belanja dan realisasi belanja telah sesuai dengan monitoring pada aplikasi OM SPAN. Lebih lanjut, I Gusti Ayu Pratama Agustini  menjelaskan mengenai langkah-langkah penting yang harus dilakukan KPU dalam mendapatkan opini WTP. “Setiap satker menindaklanjuti temuan BPK secara berkelanjutan, dan memastikan tidak terjadi kembali, melakukan rapat rutin tentang penyusunan laporan keuangan dan melakukan mitigasi permasalahan yang akan muncul setiap periode pelaporan  sehingga dapat diantisipasi”, terang I Gusti Ayu Pratama Agustini. Beberapa hal yang menjadi kendala terkait dengan pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan turut dikemukakan oleh peserta Rakor seperti pembelian barang di akun belanja persedian, terbatasnya SDM yang memiliki sertifikat bendahara, pengajuan gaji di akhir tahun, serta mekanisme tindak lanjut temuan BPK, serta penggunaan aplikasi SAKTI.      

Sinkronkan Anggaran Pemilihan 2024, KPU Banten Gelar Rakor dengan KPU Kab./Kota

Pada hari ini, Selasa 9 November 2021 KPU Provinsi Banten mengadakan Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di Aula KPU Provinsi Banten. Hadir sebagai peserta Ketua, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Kabupaten/Kota. Mewakili Ketua KPU Provinsi Banten, H. Agus Sutisna menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara, beliau menyampaikan bahwa kegiatan hari ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1052 tentang pendataan dan Identifikasi Persiapan Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan surat 1055 tentang Rapat Pimpinan KPU. Beliau juga mengingatkan kepada seluruh Jajaran KPU Kabupaten/Kota Se – Banten untuk selalu siap sedia menjalankan tugas yang diberikan oleh Pimpinan KPU. “Tidak ada istilah mendadak bagi jajaran KPU,  malam  ini surat perintah keluar maka malam itu pula harus segera diselesaikan”, tegas H. Agus Sutisna. Dalam arahannya Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM Hj. Rohimah, menyampaikan bahwa pada surat dinas KPU Nomor 1055 yang berkaitan dengan Divisi SDM adalah Persiapan Pembentukan Tim Seleksi Anggota KPU baik tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota. “Bagi teman – teman yang sedang berproses mengikuti seleksi Anggota KPU RI kami ucapkan selamat, selanjutnya beliau mengingatkan kepada jajaran secretariat KPU baik tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota untuk bersikap profesional, melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya dan tetap menjaga kondusifitas kerja yang selama ini sudah berjalan baik. Kaitan dengan penyusunan anggaran yang hari ini akan dibahas harus mengedepankan asas rasional, terukur sehingga penyerapannnya dapat dipertanggungjawabkan”, ungkap Hj. Rohimah. Pembahasan anggaran Pemilu dan Pemilihan 2024 dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Perencanaan dan Logistik, Ramelan dengan menyampaikan garis besar penyusunan anggaran maupun konstruksi anggaran pemilihan 2024, seperti pembagian beban anggaran yang ditanggung oleh KPU Provinsi maupun beban anggaran yang ditanggung oleh KPU kabupaten/kota. Lebih lanjut Ramelan berharap pembagian beban pembiayaan kebutuhan Tahapan 2024 diharapkan disepakati dalam kegiatan ini. Hal ini ntuk menghindari kesamaan kegiatan, sehingga anggaran pemilihan 2024 menjadi efektif dan efisien . Pada akhir sesi diskusi, Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan menyampaikan dari sisi sekretariat tugas utama adalah memberi dukungan manajemen, angka yang telah disusun kalaupun memang harus besar dan itu rasional maka tidak perlu dikhawatirkan, pada prinsipnya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Acara ditutup oleh Wahyul Furqon, Ketua KPU Provinsi Banten, beliau menyampaikan bahwa pengalaman menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota secara bersamaan merupakan pengalaman pertama bagi KPU Banten, namun tetap harus disiapkan dengan baik agar penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 dapat berjalan dengan baik.

Populer

Belum ada data.