Berita Terkini

Komisi Informasi Provinsi Banten Lakukan Visitasi Badan Publik ke KPU Banten

Hari ini Senin (25/10) Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik  Tahun 2021 yang dipimpin oleh Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Heri Wahidin beserta tim Monev Komisi Informasi Provinsi Banten melakukan visitasi  badan publik ke KPU Provinsji Banten untuk kategori Lembaga Non Struktural (LNS) tahun 2021. Kehadiran Tim Monev Komisi Informasi Provinsi Banten disambut langsung oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta para Kabag dan Kasubbag. Dalam sambutannya Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten mengucapkan selamat datang kepada Tim Monev Komisi Informasi Provinsi Banten. Heri Wahidin selaku Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan visitasi yang diberikan oleh KPU Provinsi Banten, “kami meyakini itu adalah bagian dari komitmen  yang dibangun KPU Provinsi Banten untuk menghadirkan informasi yang aktual yang dibutuhkan masyarkat”. “Tujuan kami melakukan visitasi  pertama ingin mengkonfiirmasi seluruh dokumen yang ada di indikator III dan IV, indikator I dan II hanya sebatas memantau saja diwebsite, untuk indikator III dan IV kami ingin melihat secara fisik apakah tersedia atau tidak di meja PPID”, terang Heri Wahidin. “Staf kami akan mengecek dokumen, karena meskipun tidak ada kegiatan visitasi namun dokumen yang memang menjadi bagian dari di indikator III dan IV harus ada di meja PPID terutama terkait Daftar Iinformasi Publik yang dimutakhirkan, itu harus ada  SOP sebagai landasan pengelolaan untuk memberikan informasi kepada publik”, ungkap Heri Wahidin. Heri Wahidin menambahkan, “Dari sejarah perjalanan KPU Provinsi Banten sampai terakhir tahun 2020 mudah-mudahan bisa mempertahankan predikatnya, meskipun  sering kami sampaikan ke badan publik bahwa predikat hanyalah bonus, yang utamanya bagaimana bisa memastikan Badan Publik patuh terhadap kewajibannya untuk menyediakan informasi publik.” “Ada tidak ada monev itu bagian dari  dari kewajiban Badan Publik. Selain itu kami berharap KPU Provinsi Banten bisa menjadi role model khususnya bagi Lembaga Non Struktural (LNS) supaya apa-apa yang menjadi inovasi  serta yang sudah dilakukan  oleh KPU Provinsk Banten bisa ditiru Badan Publik lainnya, karena banyak Badan Publik khususny LNS masih kebingungan, jangankan membuat inovasi namun untuk mengisi Daftar Informasi Publik masih bingung, mungkin nanti bisa belajar dari sini hal-hal tersebut”, pesan Heri Wahidin. Eka Satialaksmana selaku Anggota KPU Provinsi banten Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada kesempatan itu kembali  menegaskan komitmen KPU Provinsi Banten untuk menyediakan informasi yang mudah diakses bagi semua kalangan. “Kerja tim PPID tentu disupport juga oleh seluruh elemen yang ada di KPU Banten baik penyiapan data maupun updating informasi yang dibutuhkan oleh publik, termasuk inovasi selain dibangun oleh KPU RI  juga secara mandiri diadopsi oleh tim KPU Banten seperti penyediaan shor cut agar E PPID bisa diakses di android, termasuk E PPID dan sarana prasarana kita siapkan  dilantai bawah agar lebih  mudah diakses oleh semua kalangan serta  aksesible bagi difabel, ini adalah upaya kita untuk terus kita tingkatkan komitmen sekaligus layanannya”, tegas Eka Satialaksmana. Eka Satialaksmana juga menambahkan, KPU sebagai lembaga vertikal tentu sangat terikat dengan kebijakan dan keputusan KPU RI termasuk dalam hal layanan inormasif publik, KPU RI telah mengeluarkan peraturan dan keputusan KPU tentang standar layanan informasi termasuk misalnya juga menyangkut informasi yang dikecualikan itu KPU RI yang menetapkan termasuk uji konsekuensinya. Sementara itu Rohimah Anggota KPU Provinsi Banten dihadapan Tim Monev Komisi Informasi juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah sebagai perwujudan dari asas keterbukaan di KPU. “Dalam pengelolaan keterbukaan informasi semua subbag di KPU Provinsi Banten terlibat, dan berjalan lancar untuk penyediaan datanya, tidak ada sekat dalam hal penyediaan data, rakor juga sering kita lakukan, kami yakin penyediaan semua dokumen dan hal-hal lain bukan hanya kami ingin juara tetapi itulah KPU dengan asas keterbukaannya, kami juga berharap hal ini bisa dilaksanakan untuk KPU kabupaten/kota lainnya”, terang Hj. Rohimah. Pada acara tersebut Tim Monev dari Komisi Informasi Provinsi Banten memeriksa dokumen serta memeriksa sarana dan prasarana PPID KPU Provinsi Banten dan diakhiri dengan penyerahan berita acara serta foto bersama.          

KPU Banten Gelar Rakor Pembentukan dan Penyusunan Infografis Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu/Pemilihan

Hari ini Selasa (19/10) KPU Provinsi Banten menggelar Rakor Pembentukan dan Penyusunan Infografis badan Ad Hoc Penyelenggara  Pemilu/Pemilihan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten bertempat di Rumah Makan S`Rizki Kabupaten Pandeglang dengan peserta KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten. Dalam sambutan selamat datangnya, Nunung Nurazizah selaku Anggota KPU Pandeglang Divisi Sosdikilih, Parmas, dan SDM, menyampaikan sebuah kebanggaan bagi kami karena langsung didatangi oleh Anggota KPU RI. “Inilah Pandeglang Kabupaten yang terletak paling barat di Pulau Jawa. Jumlah Kecamatan di Pandeglang sebanyak 35 dan 15 kecamatan tersebut berada di pesisir dan di aliran sungai sehingga menyulitkan Badan Ad Hoc, dan adanya pelanggaran oleh salah satu Badan Ad Hoc dan menyebabkan diselenggarakannya PSU di satu TPS”, ungkap Nunung Nurazizah. Rapat Koordinasi di buka oleh Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon,  beliau menyampaikan “Salah satu persoalan yang dihadapi adalah SDM, bagaimana keikutsertaan masyarakat dalam pemilu/pemilihan tidak hanya sekedar datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya saja, tetapi ikut serta dalam segala proses pemilu/pemilihan”. “Kegiatan hari ini dimaksudkan untuk keterbukaan informasi. Kita ingin menampilkan infografis badan adhoc untuk dibahas bersama-sama”, terang Wahyul Furqon. Sementara itu Hj. Rohimah selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM dan Litbang dalam arahannya menyampaikan kenapa KPU Banten melakukan kegiatan ini? Karena pada tanggal 16 Agustus 2021 mendapat surat Ketua KPU RI. “Kegiatan ini merupakan persiapan kita menghadapi proses pemilu/pemilihan di tahun 2024 yang tentunya akan lebih berat. Ada perubahan syarat Badan Ad Hoc. Ini sangat memberatkan bagi KPU Kabupaten/Kota. Rakor ini bukan hanya pemaparan narasumber, tetapi juga ditugaskan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk sharing knowledge tentang kesulitan dan tantangan apa saja yang dihadapi,” ungkap Hj. Rohimah. Kegiatan Rapat Koordinasi dihadiri oleh Arief Budiman selaku Anggota KPU RI, dalam paparanya Arief menyinggung soal pengajuan perpanjangan masa jabatan Anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. “Ketika RDP dengan Komisi II kita bisa mengatakan dengan yakin memohon perpanjangan masa jabatan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, sangat logis dan rasional kita mengusulkan perpanjangan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota”, terang Arief Budiman. Arief menambahkan, tidak masuk akal KPU RI diberi beban untuk merekrut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di tengah tahapan Pemilu 2024 yang luar biasa berat. KPU RI pertama kali diberi beban melakukan rekrutmen KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, kalau dulu tidak, KPU kabupaten/kota di rekrut KPU Provinsi, KPU Provinsi di rekrut KPU RI. “Jadi mungkin dalam sejarah, kalau ada infografis yang dibuat oleh KPU RI nanti tentang sanksi pelanggaran kode etik. Sejak dibentuknya SIPP /Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu, bayangkan nanti kalau ada proses rekrutmen maka kita akan tahu riwayat pendaftar dan akan memudahkan KPU generasi yang akan datang, jadi gak akan yang bisa main-main sampai level KPPS karena akan diketahui berapa kali dia menjadi KPPS, PPS. Nanti akan mudah kita lacak, jadi sistem informasi ini akan bisa membaca hal itu, termasuk kita juga mengembangkan SI-AKBA”, ungkap Anggota KPU RI tersebut. Arief Budiman menambahkan, bukan hal yang mudah merapikan, menata badan ad hoc, jadi kalau tetap direkrut dalam durasi yang normal, dalam masa jabatan periodesasi yang normal saya memperkirakan KPU kedepan masih akan sangat  kerepotan dengan itu, karena saya sudah mengalami itu,  merekrut teman-teman ini, jadi teman-teman musti ingat anda direkrut dengan proses tidak mudah, melalui perdebatan kami yang cukup panjang,  maka kalau anda kerjanya tidak baik, tetapi juga nakal itu menyakitkan bagi kami. Lebih lanjut Arief Budiman menerangkan bahwa berdasarkan komparasinya dengan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 semuanya kita usulkan lebih besar, awalnya kenapa anggaran KPU yang diusulkan pemilu 2024 sebesar 86 trilyun karena semua sektor kita usulkan tidak boleh dibawah UMR daerah setempat. Kita usulkan semua diatas UMR paling rendah setara UMR daerah setempat. “Sebelumnya KPPS kita usulkan 3 juta, akhirnya  karena ada masukan kita masih pandemic maka diformulasikan baru lagi, sekarang kita usulkan 3 kali lipat naikknya, 550 ribu untuk Ketua KPPS, 500 ribu untuk Anggota, kita usulkan honornya menjadi satu juta lima ratus”, terang Arief Budiman.  “KPU kedepan termasuk badan ad hoc, bukan hanya sebagai penyelenggara teknis pemilu tetapi anda juga menjadi  agen perubahan agar pemilu kita menjadi baik, jadi  ikut memikirkan bagaimana sih menemukan pemilu yang bisa luber dan jurdil itu”, pinta Arief Budiman. Rapat koordinasi selain diisi penyampaian materi juga diisi dengan diskusi terkait dengan permasalahan badan ad hoc.    

KPU Banten dan LLDIKTI Wilayah IV Sepakat Jalin Kerjasama Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

Bertempat di ruang rapat lantai 2 KPU Provinsi Banten, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dalam Rangka Peningkatan Partisipasi Pemilih Tingkat Perguruan Tinggi di Provinsi Banten antara KPU Provinsi Banten dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi  (LLDIKTI) Wilayah IV, Kamis (14/10). Tampak hadir Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten serta pimpinan LLDIKTI Wilayah IV serta jajaran sekretariat KPU Provinsi Banten. Dalam sambutannya, Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten menyambut baik kegiatan penandatanganan MoU ini dan berharap dengan adanya Nota Kesepahaman atau MoU ini maka kerjasama antara KPU Banten dengan LLDIKTI bisa berdampak bagi peningkatan partisipasi masyarakat. Pimpinan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV (LDIKTI wilayah IV) Yurie Ajie menjelaskan bahwa inisiasi kerjasama LLDIKTI dengan KPU dimulai di bulan Agustus, dimana ada permintaan diskusi dari KPU Jawa Barat dan KPU kabupaten/kota se Jawa Barat  yang meminta perjanjian kerjasama dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih ditingkat Perguruan Tinggi. “Kita sebenarnya sudah mempunyai niat  untuk melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga, soalnya kita ada program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) yang mewajibkan 8 unit indikator, tentang pendidikan MBKM ada 3 indikator diantaranya tentang peningkatan kualitas dosen, mahasiswa dan kurikulum”, terang Yurie Ajie. Yurie Ajie menambahkan bahwa kerjasama LLDIKTI dengan KPU ini ada program MBKM tersendiri untuk peningkatan kualitas mahasiswa. Ada persyaratan dua semester mahasiswa untuk melakukan/mengambil mata kuliah di luar kampus dan satu  semester di dalam kampus yang mana setara dengan 22 SKS. “Karena LLDIKTI Wilayah IV ada Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten maka LLDIKTI selain melakukan kerjasama dengan KPU Jawa Bara, LLDIKTI juga melakukan kerja sama dengan KPU Provinsi Banten. Kami mengharapkan nanti tidak berhenti disini, kita menginginkan perguruan tinggi di Banten untuk melakukan MoU juga dengan KPU Provinsi Banten, kurang lebih ada 99 Perguruan Tinggi di Provinsi Banten”, ungkap Yurie Ajie. Dihadapan pimpinan LLDIKTI, Eka Satialaksmana selaku Anggota KPU Provinsi Banten menjelaskan bahwa MoU dengan Perguruan Tinggi sudah sering dilakukan oleh KPU seperti pada Pemilu 2014 sampai dengan Pemilu 2019 ada program KPU goes to campus, mudah-mudahan karena MoU datang dari LLDIKTI maka diharapkan kedepan perguruan tinggi juga lebih aktif terkait dengan program kepemiluan. Agus Sutisna selaku Anggota KPU Provinsi Banten menambahkan, “Selama ini kita lebih banyak kerjasama saat tahapan pemilu/pemilihan, dengan adanya MoU ada ikatan tertulis dalam jangka waktu tertentu, mengingat kebutuhan literasi politik, pilkada/pemilu bagi mahasiswa merupakan sesuatu yang wajib. Mau mahasiswa apapun, jurusan apapun, karena soal pemilu tidak melihat dari jurusan dan program studi apa. Pengetahuan kepemiluan wajib bagi seluruh mahasiswa sebagai warga negara. “Ini adalah terobosan yang luar biasa an kami berharap dengan adanya MoU ini kampus mulai ada kesadaran penuh bahwa literasi pemilu wajib bagi semua mahasiswa”, terang Agus Sutisna. Terkait dengan harapan yang muncul dari KPU Provinsi Banten, Yurie Ajie menjelaskan bahwa nanti LLDIKTI Wilayah IV akan mengeluarkan edaran ke Perguruan Tinggi bahwa sudah ada kerjasama dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Provinsi Banten. “Jadi nanti kemungkinannya perguruan tinggi yang akan banyak menghubungi KPU Provinsi Banten untuk melakukan kerjasama. MoU ini sudah disambut baik Perguruan Tinggi, dengan adanya payung hukum MoU maka perguruan tinggi lebih percaya dan lebih legal mengarahkan mahasiswanya, dan nanti untuk program-programnya diserahkan ke perguruan tinggi, seperti dari KPU bisa sebagai narasumber, maupun dengan peningkatan literasi  demokrasi pemilu atau sejenisnya”, pungkas Yurie Ajie. Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU Provinsi Banten dan LLDIKTI Wilayah IV diakhiri dengan foto bersama.

KPU Banten Selenggarakan Rakor Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak 2024

Pada hari ini, Selasa, 12 Oktober 2021 dalam rangka mempersiapkan diri dalam menghadapi pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024, bertempat di Saung Makan Jagarawa, Kota Tangerang. Tampak hadir, Ketua beserta Anggota KPU Provinsi Banten dan juga Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten. Peserta acara hadir Anggota KPU Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, serta Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. KPU Provinsi Banten menghadirkan 2  Narasumber yang berasal dari Biro Perencanaan dan Organisasi Sekjen KPU RI dan Badan Kesbangpol Provinsi Banten. Acara diawali dengan ucapan selamat datang dari Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa perencanaan menjadi hal penting, karena jika perencanaan berjalan baik maka setengah dari kegiatan sudah berjalan baik. Kemudian sekaligus membuka acara, Wahyul Furqon, Ketua KPU Banten menyampaikan informasi rancangan tahapan Pemilu dan Pemilihan. “Hingga kini tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 memang belum ditetapkan karena beberapa kali KPU RI rapat dengan Pemerintah dan DPR RI belum ada kesepakatan. Namun sebagai lembaga, KPU harus melakukan perencanaan, karena jika semua direncanakan dengan baik maka hasilnya juga baik. Pada dasarnya KPU tidak menutup diri terkait saran dan masukan dalam penyusunan anggaran”, ungkap Wahyul Furqon. “Dengan rakor kali ini antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota harus ada kesamaan, khususnya terkait dengan perundang-undangan, oleh karena itu kegiatan ini bertujuan terciptanya sinergitas antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ada dua pembicara pertama dari Biro Perencanaan KPU RI dan Kesbangpol Provinsi Banten. Namun, karena ada hal yg tidak dapat ditinggalkan maka dari KPU RI akan bergabung secara daring”, terang Wahyul Furqon. Selanjutnya, Rohimah, anggota KPU Banten menyampaikan pentingnya kesiapan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. “Meskipun Pemilu dan Pemilihan 2024 belum ada kesepakatan tahapan, namun sebagai lembaga KPU harus bersiap, acara hari ini dalam rangka mensinergiskan KPU di Provinsi Banten, selain itu juga juga harus ada perkiraan jumlah TPS yang tepat dengan segala perkiraan dengan membandingkan data-data di Pemilu dan Pemilihan sebelumnya karena nanti menyangkut dengan honorarium badan adhoc”, jelas Rohimah. Sementara itu Agus Sutisna selaku Anggota KPU Banten juga turut memberi arahan,” kali ini kegiatan terkait perencanaan sifatnya penting sekali, salah satunya adalah sinkronisasi, karena bagaimanapun jika tidak ada halangan KPU akan mengalami pengalaman pertama Pemilu dan Pilkada yang serentak, tolong diperhatikan betul, tentang soliditas sikap secara hirarkis dari KPU RI”, pesan Agus Sutisna. “Karena itu maka mulailah jalin komunikasi dengan pemerintah daerah demi kepentingan lembaga, karena amanat dari Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah menggunakan APBD. Kemudian dalam perencanaan anggaran harus juga dikedepankan aspek rasionalitas, mendasar pada kebutuhan. Yang terakhir terkait TPS, karena Sidalih Berkelanjutan masih belum final maka kita dalam posisi standby, siap menerima arahan dan perintah”, terang Agus Sutisna. Anggota KPU Banten, Nurkhayat Santosa turut memberi arahan, terkait perencanaan anggaran, tentu harus diantisipasi penganggaran mana yang ditanggung Provinsi dan mana yang ditanggung oleh Kabupaten/Kota, meskipun aturan belum ada namun harus tetap disiapkan. Beberapa daerah sudah ada Perda terkait dana cadangan. “Dana cadangan untuk Pemilihan 2024, begitu juga KPU Provinsi Banten sedang mematangkan usulan anggaran dan KPU Kabupaten/Kota juga dapat menyusul. Kemudian bagaimanapun juga intinya harus siap, bagaimanapun itu nanti perkembangan terkait Pemilu dan Pemilihan”, ungkap Nurkhayat Santosa. Arahan selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris KPU Banten, Ferry Syahminan, beliau menyampaikan bahwa perencanaan adalah hal yang penting, begitu juga harus patuh pada aturan-aturan yang ada. “Buat saya, perencanaan anggaran untuk Pemilihan merupakan hal baru, jika bisa apakah dapat disusun program dan kegiatan baru kedepan sebagai terobosan agar lebih menarik”, pesan Ferry Syahminan. Kemudian Ramelan, Anggota KPU Banten, menyampaikan arahan terkait perencanaan yang baik akan menjadi ikhtiar agar kita bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh. “Mungkin tidak akan maksimal namun poin-poin utama harus disiapkan, beberapa daerah lain dapat menjadi pengalaman dan pembelajaran bagi kita, sehingga kita menghadirkan dari Biro Perencanaan KPU RI dan juga Kesbangpol Provinsi Banten”, terang Ramelan. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Biro Perencanaan KPU RI dengan tema "Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024", kemudian dilanjutkan materi dari Kesbangpol Provinsi Banten dengan tema "Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024".

Jumlah Pemilih di Banten Periode September Tahun 2021 Mencapai 8.174.014 Pemilih

KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode September Tahun 2021 Tingkat Provinsi Banten pada hari Rabu, 6 Oktober 2021.  Kegiatan Rekapitulasi Data Pemilih dilakukan berdasarkan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Adapun hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan September tahun 2021 di Provinsi Banten berjumlah 8.174.014 (Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Belas) pemilih dengan rincian rincian pemilih laki – laki berjumlah 4.122.128 (Empat Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Delapan) Pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 4.051.886 (Empat Juta Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Enam) Pemilih, tersebar di 8 (Delapan) Kabupaten/Kota seperti disampaikan dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 075/BA/KPU-PROV/X/2021 tentang  Rekapitulasi Daftar Pemilih  Berkelanjutan Bulan September Tahun 2021 tanggal 6 Oktober 2021. Dalam rekapitulasi pemilih periode September Tahun 2021 terdapat 6.795 pemilih baru dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 4.620 pemilih, terdiri dari 1.533 pemilih meninggal dunia, 78 pemilih ganda, 2.585 pemilih pindah domisili, 63 Polri, 30 TNI, 4 pemilih dibawah umur, dan 327 pemilih bukan penduduk.  Secara detail dapat dilihat pada Infografis dan berita acara sebagaimana terlampir. KPU Provinsi Banten bersifat terbuka dalam menerima masukan dan rekomendasi dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, Masyarakat dapat memberikan masukan ke KPU Provinsi Banten dan juga KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten melalui semua akses media sosial, Website, Aplikasi penunjang yang telah disediakan atau dapat langsung datang ke Kantor KPU setempat.   Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan September 2021  

Empat KPU Kabupaten/Kota di Banten Gelar Rakor PDPB Periode Triwulan III Tahun 2021

KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Banten terus melakukan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pada hari ini Selasa (5/10) terdapat 4 KPU Kabupaten/Kota yang menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III (Juli-September) Tahun 2021 dengan metode langsung maupun melalui daring. Kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada hari ini diawali oleh KPU Kabupaten Serang yang melakukan kegiatan secara daring. KPU Kabupaten Serang melaporkan hasil pemutakhiran data pemilih sejumlah 1.139.519 pemilih terdiri dari 557.177 pemilih laki-laki dan 562.342 pemilih perempuan, tersebar di 29 Kecamatan. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Kabupaten Serang berjumlah  72 pemilih dengan rincian 60 pemilih meninggal dunia dan 12 pemilih pindah domisili. Hasil ini dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Serang Nomor 111/PP.07/3604/2021 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode September. Selanjutnya KPU Kota Tangerang Selatan melakukan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan metode luring di Aula KPU Kota Tangerang Selatan. Hasil pemutakhiran data pemilih Kota Tangerang periode Juli hingga September 2021 menghasilkan  sejumlah 992.929 pemilih yang terdiri dari 489.051 pemilih laki-laki, dan 489.051 pemilih perempuan. Pemilih tidak memenuhi syarat di Kota Tangerang Selatan berjumlah 1.421 pemilih dengan rincian 143 pemilih meninggal, 70 pemilih ganda, 1.208 pemilih pindah domisili. KPU Kota Tangerang Selatan melaporkan hasil tersebut dalam Berita Acara KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 63/PL.02.1-BA/3674/KPU-Kot/X/2021 tentang Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan September. Kemudian, KPU Kota Tangerang juga melakukan kegiatan serupa dengan metode luring bertempat di Aula KPU Kota Tangerang, hasil dari proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang berjumlah 1.175.712 pemilih dengan rincian 585.828 pemilih laki-laki dan 589.884 pemilih perempuan, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat berjumlah 1.050 pemilih terdiri dari 816 pemilih meninggal, 8 pemilih ganda, 223 pemilih pindah domisili, dan 3 pemilih yang menjadi Anggota Polri. Hal ini tertuang pada Berita Acara KPU Kota Tangerang Nomor 15/PL.02.1-BA/3671/Kota/X/2021 tentang  Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan September 2021. KPU Kabupaten Lebak juga menyelenggarakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara luring di Aula KPU Kabupaten Lebak dengan hasil 998.702 pemilih dengan rincian 509.560 pemilih laki-laki dan 489.142 pemilih perempuan. Terdapat pemilih tidak memenuhi syarat berjumlah 599 pemilih dengan rincian 116 pemilih meninggal dan 483 pemilih pindah domisili. KPU Kabupaten Lebak melaporkan hasil pada Berita Acara KPU Kabupaten Lebak Nomor 17/PL.02.1-BA/3602/KPU-Kab/X/2021 tentang Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September Tahun 2021 (Triwulan III).

Populer

Belum ada data.