Berita Terkini

KPU Banten Gelar Rapat Migrasi Template Website

Bertempat di Aula KPU Provinsi Banten, hari ini Rabu (8/9) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menggelar Rapat Migrasi Template Website KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se Provinsi.  Peserta rapat yang hadir Anggota KPU kabupaten/kota Divisi Data dan Informasi, Anggota KPU kabupaten/kota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat serta Operator Website KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten. Dalam sambutannya, H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi menyampaikan progress migrasi template website. Rapat hari ini merupakan tindak lanjut mengenai migrasi website yang beberapa waktu lalu sudah disosialisasikan oleh KPU RI. “Untuk di Provinsi Banten baru satu satker yakni KPU Provinsi Banten yang sudah melakukan migrasi template website  dan saat ini operator website KPU Provinsi Banten sedang melakukan proses unggah data ke template website yang baru, sedangkan 8 Satker KPU kabupaten/kota saat ini masih menggunakan template website sendiri,” terang Agus Sutisna. “Proses migrasi bertujuan untuk menata website agar semakin optimal, maka kita harus mempercepat proses ini agar kondisi website kita bisa siap pakai untuk penyebarluasan informasi Pemilu dan Pemilihan 2024," tambah H. Agus Sutisna. Dalam paparannya Kapusdatin KPU RI Bapak Sumariyandono menyampaikan alasan migrasi template website yakni jenis CMS yang digunakan oleh tiap Satker beragam, untuk penyeragaman tampilan website, perbaikan keamanan/bug lebih mudah, kesamaan operasional antara web satker dengan web KPU RI,  serta agar lebih mudah dalam mengelola mitigasi apabila terjadi serangan. Eka Satialaksmana Anggota Provinsi Banten Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi  Masyarakat mendorong KPU kabupaten/kota agar segera mengajukan surat permohonan  migrasi template website KPU, mengingat dengan migrasi template website maka KPU kab./kota akan lebih mudah dalam melakukan mitigasi serta sebagai upaya untuk perbaikan keamanan website. Selain membahas migrasi template website, tim Pusdatin KPU RI juga menyampaikan materi tentang implementasi Naskah Dinas Elektronik (NDE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di KPU. Seusai penyampaian materi, tim Pusdatin KPU RI memandu operator website KPU kabupaten/kota untuk melakukan back up data, serta membuat local host untuk kemudian dilakukan proses migrasi template website. Di akhir kegiatan, Ferry Syahminan selaku Sekretaris KPU Provinsi Banten mengucapkan terima kasih kepada Tim Pusdatin KPU RI dan berharap agar KPU kabupaten/kota tetap menyelesaikan proses migrasi template website dengan tetap berkoordinasi dengan KPU Provinsi Banten.    

KPU Banten Hadiri Rakor Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum

KPU Provinsi Banten mengikuti Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi dalam Penyusunan Produk Hukum secara daring yang diselenggarakan oleh Biro Hukum KPU Republik Indonesia, Rabu (8/9). Adapun dalam kegiatan ini dari KPU Provinsi Banten diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten, Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Kepala Sub Bagian Hukum, dan Staf Pelaksana Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Banten. Kegiatan kali ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dari Divisi Hukum dalam melakukan penyusunan dan pengelolaan produk hukum. Bertindak selaku narasumber yang pertama Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Bapak Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. yang membawakan materi Kedudukan Peraturan KPU dalam Hirarki Peraturan Perundang-Undangan Pemilu. Kemudian untuk sesi kedua dibawakan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Republik Indonesia Bapak Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D. dengan materi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Untuk sesi ketiga dibawakan oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Kementerian Hukum dan HAM Bapak Dr. Roberia, S.H., M.H.

Apel Virtual dan Penganugerahan PNS Berpestasi KPU Provinsi Banten Tahun 2021. 

Pada hari ini, Senin 6 September 2021, melalui media zoom meeting KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Apel Rutin secara Virtual, pada kegiatan apel kali ini terdapat kegiatan tambahan berupa penganugrahan kepada PNS Berprestasi tahun 2021. Kegiatan apel berlangsung secara baik dengan diikuti Ketua dan jajaran Anggota, Sekretaris serta jajaran sekretariat KPU Provinsi Banten.  Pada kesempatan kalin ini, Ramelan selaku anggota KPU Banten bertugas menjadi pembina apel, beliau menyampaikan, bahwa telah diadakan rapat ditingkat pimpinan terkait perencanaan pelaksanaan kegiatan KPU Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dengan tetap memperhatikan situasi terkini terkait covid-19 di Provinsi Banten. Selain itu beliau juga meminta untuk pelaksanaan apel pagi perlu dilakukan gladi bersih agar jalannya apel dapat berjalan dengan lancar.  Acara dilanjutkan dengan pembacaan hasil rapat terkait penilaian PNS Berprestasi oleh Ferry Syahminan selaku Sekretaris KPU Banten, beliau menyampaikan bahwa hasil penilaian ini merupakan hasil akumulasi dari beberapa poin penilaian diantaranya orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, inovasi, komunikasi, dan kepemimpinan, atas dasar Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1783/SDM.03.7-SD/05/SJ/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberian Penghargaan bagi PNS Berprestasi di Lingkungan  Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, hasil penilaian sebagai berikut : Kasubag Berprestasi Tahun 2021 total penilaian 265 diberikan kepada : Riana Laila Sari, S.Sos. dan kemudian untuk Pegawai Negeri Berprestasi Tahun 2021 total penilaian 216 diberikan kepada : Danny Widodo Uji Prakoso, S.IP. semoga hasil ini dapat memberikan motivasi untuk seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Banten agar lebih giat dan lebih baik lagi dalam melaksakan tugasnya.

Jumlah Pemilih Provinsi Banten Periode Agustus Tahun 2021 Berjumlah 8.171.839 Pemilih

KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus Tahun 2021 Tingkat Provinsi Banten pada hari Senin, 6 September 2021.  Kegiatan Rekapitulasi Data Pemilih dilakukan berdasarkan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Adapun hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Agustus  tahun 2021 di Provinsi Banten berjumlah 8.171.839 (Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan) pemilih dengan rincian rincian pemilih laki – laki berjumlah 4.121.362 (Empat Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua) Pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 4.050.477 (Empat Juta Lima Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh) Pemilih, tersebar di 8 (Delapan) Kabupaten/Kota seperti disampaikan dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 059/BA/KPU-PROV/IX/2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih  Berkelanjutan Bulan Agustus Tahun 2021 tanggal 6 September 2021. Dalam rekapitulasi pemilih periode Agustus Tahun 2021 terdapat 7.149 pemilih baru dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 5.204 pemilih, terdiri dari 2.684  pemilih meninggal dunia, 12 pemilih ganda, 2.505 pemilih pindah domisili, dan 3 Polri.  Secara detail dapat dilihat pada Infografis dan berita acara sebagaimana terlampir. Pada prinsipnya KPU Provinsi Banten bersifat terbuka dalam menerima masukan dan rekomendasi dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, Masyarakat dapat memberikan masukan ke KPU Provinsi Banten dan juga KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten melalui semua akses media sosial, Website, Aplikasi penunjang yang telah disediakan atau dapat langsung datang ke Kantor KPU setempat. Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 059/BA/KPU-PROV/IX/2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih  Berkelanjutan Bulan Agustus Tahun 2021 KLIK DISINI  

KPU Banten Bahas Progres Pendataan Wilayah Bahan Penataan Daerah Pemilihan

Pada hari Minggu (5/9) KPU Provinsi Banten menggelar Rapat Pembahasan Progress Tindak Lanjut Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor: 754/PP.07-SD/06/KPU/VIII/2021 Perihal Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Dapil. Hadir pada acara rapat tersebut Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Banten serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten. Sedangkan peserta dari KPU kabupaten/kota adalah Ketua KPU kabupaten/kota, Anggota KPU kabupaten/kota Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/kota se Provinsi Banten. Dalam paparannya, Masudi selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan bahwa KPU RI telah mengirimkan surat nomor: 754/PP.07-SD/06/KPU/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 perihal pendataan wilayah administrasi untuk persiapan penataan Dapil, dan KPU Provinsi Banten diminta untuk mengirimkan data tersebut maksimal tanggal 15 September 2021. “KPU kabupaten/kota untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui surat resmi tentang ada tidaknya pemekaran wilayah, dan jawaban dari pemerintah daerah dijadikan lampiran dalam surat kepada KPU Provinsi Banten untuk kemudian disampaikan oleh KPU Provinsi Banten kepada KPU RI”, terang Masudi. “Selain data ada tidaknya pemekaran, mohon diinfokan juga terkait data jumlah penduduk di masing-masing kabupaten/kota berdasarkan data Semester I tahun 2021 hal ini sebagai gambaran terkait jumlah penduduk yang tentunya berpengaruh terhadap jumlah kursi DPRD kabupaten/kota” terang Masudi. Pada kesempatan itu masing-masing KPU kabupaten/kota menyampaikan progress pendataan wilayah administrasi untuk persiapan penataan Dapil. KPU Provinsi Banten meminta agar data tersebut dikirimkan pada minggu ini untuk kemudian dikompilasi dan disampaikan ke  KPU RI.    

KPU Banten Gelar Rapat Internal Bahas Rencana Kerja

Agenda KPU Provinsi Banten pada hari Kamis (2/9) adalah Rapat Internal KPU Provinsi Banten dengan membahas rencana kegiatan masing-masing divisi, dengan dihadiri Komisioner, Sekretaris, Para Kabag dan Kasubbag di lingkungan KPU Provinsi Banten. Dalam sambutannya Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten menjelaskan bahwa rapat internal ini penting dilakukan mengingat banyak agenda kegiatan yang tertunda akibat adanya PPKM yang sudah berjalan sekitar dua bulan dan saat ini sudah memasuki bulan September sehingga perlu dilakukan strategi agar pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran bisa berjalan sebagaimana yang direncanakan. Ferry Syahminan selaku Sekretaris KPU Provinsi Banten pada rapat tersebut menyampaikan terkait revisi anggaran untuk sarana dan prasarana kantor, tahapan seleksi calon Sekretaris di KPU kabupaten/kota, serta hasil rapat RKBMN seperti penghapusan aset BMN maupun dukungan sarana prasarana pada tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024.. Rapat juga membahas terkait capaian realisasi anggaran,serta informasi mengenai perkembangan pembahasan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang akan dibahas oleh KPU RI bersama dengan Komisi II DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu..