Berita Terkini

Apel Pagi dan Penyerahan Satyalancana Karya Satya

KPU Provinsi Banten hari ini Senin (13/9) melakukan apel pagi secara daring dengan dihadiri Ketua, Anggota, Sekretaris, Para Kabag dan Kasubbag serta staf pelaksana di lingkungan KPU Provinsi Banten. Anggota KPU Provinsi Banten, Masudi selaku Pembina Apel menyampaikan arahan  antara lain seiring dengan penurunan kondisi Covid19 agar kita segera mendesain ulang kegiatan yang direncanakan apakah secara daring/luring dengan menerapkan protokol kesehatan. Masudi juga meminta kepada peserta apel untuk bersama-sama mensukseskan kegiatan yang telah disusun dengan menjaga kekompakan dan kebersamaan diantara kita. “Sebagaimana dibacakan janji PNS yang dibacakan, itu sangat relevan bagi kita  sebagai lembaga penyelenggara pemilu, antara lain menjaga etika, profesionalisme, dan disiplin. Oleh karena itu  rangkaian kegiatan yang kita jalankan untuk tetap tetap menjunjung tinggi integritas, profesionalitas serta meningkatkan moralitas kita, karena dengan itu semua itulah sesungguhnya harga dari pengabdian kita kepada bangsa dan negara”, pesan Masudi. Diakhir acara apel dilakukan penyampaian penghargaan Satyalancana Karya Satya bagi PNS yang telah berbakti selama 10  lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.      

Jelang Pemilu, KPU Se-Banten Siap Optimalkan Pelayanan Informasi Publik

Kamis (9/9) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar “Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Aula Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Cilegon. Acara ini dihadiri Anggota KPU kabupaten/kota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Kasubbag Teknis dan Hupmas serta Operator PPID KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Banten serta jajaran KPU Provinsi Banten. Melalui sambutannya Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon menyatakan, "KPU akan terus menjaga komitmen sebagai lembaga yang menjunjung prinsip transparansi informasi publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Eka Satialaksmana selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam pengantarnya menjelaskan bahwa seperti tahun lalu KPU Provinsi Banten akan melakukan monev keterbukaan informasi publik, KPU kabupaten/kota diminta untuk meningkatkat pelayanan dan meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan informasi publik. Eka Satialaksmana menambahkan secara kelembagaan image KPU sebagai penyelenggara pemilu harus bisa ditangkap oleh publik melalui kegiatan/aktifitas yang kita lakukan, sehingga nanti akan ada kursus singkat mengenai pembuatan press release agar informasi terkait kelembagaan KPU baik provinsi dan kabupaten/kota bisa diterima oleh masyarakat dengan baik. Rapat Koordinasi ini menghadirkan narasumber Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi, Nana Subana yang menekankan bahwa PPID wajib memberikan informasi kepada masyarakat secara masif dan efektif, serta mengumumkan kepada masyarakat . “Di Pasal 1 ayat 20, PERKI 1 tahun 2021 mengamanatkan pembuatan Daftar Informasi Publik (DIP) oleh badan publik. DIP merupakan catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, namun tidak termasuk Informasi yang dikecualikan”, ungkap Nana Subana. Lebih lanjut Nana Subana menjelaskan bahwa Daftar Informasi Publik memuat nomor, ringkasan isi informasi, pejabat/unit Satker yang menguasai informasi, penanggung jawab pembuatan/penerbitan informasi public, waktu dan tempat pembuatan informasi, bentuk informasi yang tersedia, dan jangka waktu penyimpanan /retensi arsip. Diakhir paparannya Nana Subana meminta agar demokrasi harus berjalan dewasa, penyelenggaranya berintegritas, akses publik dibuka, partisipasi publik yang banyak dan terukur, pesannya partisipasi bukan mobilisasi maka informasi publiknya harus dibuka. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan materi pembuatan rilis dan berita bagi instansi pemerintah yang disampaikan oleh General Manager dari Banten Pos, Saepudin. Saepudin menjelaskan “Berita merupakan salah satu alat komunikasi publik serta alat membentuk citra lembaga, maka dari itu berita harus menarik dan bagus.”  “Tren press release.sekarang mengalami perubahan, dulu pers press release. bentuknya semi berita atau masih berita mentah, sekarang press release.berubah trennya harus berbentuk berita jadi. Rilis yang sudah jadi berita menjadi sangat strategis bagi media”, ungkap Saepudin. “Oleh karena itu press release.yang dikeluarkan oleh KPU harus memuat standar pembuatan rilis berita seperti adanya judul, lead berita (kepala) yang merupakan inti sari dalam berita dimana di dalamnya terdapat memuat 5W dan 1 H, tubuh berita, serta ekor berita”, jelas Saepudin. Diakhir paparannya Saepudin berharap KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota membuat semacam press room yang berisi tim khusus humas yang bertugas membuat berita yang out put nya  berupa tulisan, foto maupun video yang bisa diakses oleh masyarakat dan media. Dalam  sesi penutupan, Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon mengajak agar jajaran KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pelayanan informasi melalui PPID sehingga PPID KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota bisa menjadi barometer informasi publik di Provinsi Banten.

KPU Banten Gelar Rapat Migrasi Template Website

Bertempat di Aula KPU Provinsi Banten, hari ini Rabu (8/9) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menggelar Rapat Migrasi Template Website KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se Provinsi.  Peserta rapat yang hadir Anggota KPU kabupaten/kota Divisi Data dan Informasi, Anggota KPU kabupaten/kota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat serta Operator Website KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten. Dalam sambutannya, H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi menyampaikan progress migrasi template website. Rapat hari ini merupakan tindak lanjut mengenai migrasi website yang beberapa waktu lalu sudah disosialisasikan oleh KPU RI. “Untuk di Provinsi Banten baru satu satker yakni KPU Provinsi Banten yang sudah melakukan migrasi template website  dan saat ini operator website KPU Provinsi Banten sedang melakukan proses unggah data ke template website yang baru, sedangkan 8 Satker KPU kabupaten/kota saat ini masih menggunakan template website sendiri,” terang Agus Sutisna. “Proses migrasi bertujuan untuk menata website agar semakin optimal, maka kita harus mempercepat proses ini agar kondisi website kita bisa siap pakai untuk penyebarluasan informasi Pemilu dan Pemilihan 2024," tambah H. Agus Sutisna. Dalam paparannya Kapusdatin KPU RI Bapak Sumariyandono menyampaikan alasan migrasi template website yakni jenis CMS yang digunakan oleh tiap Satker beragam, untuk penyeragaman tampilan website, perbaikan keamanan/bug lebih mudah, kesamaan operasional antara web satker dengan web KPU RI,  serta agar lebih mudah dalam mengelola mitigasi apabila terjadi serangan. Eka Satialaksmana Anggota Provinsi Banten Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi  Masyarakat mendorong KPU kabupaten/kota agar segera mengajukan surat permohonan  migrasi template website KPU, mengingat dengan migrasi template website maka KPU kab./kota akan lebih mudah dalam melakukan mitigasi serta sebagai upaya untuk perbaikan keamanan website. Selain membahas migrasi template website, tim Pusdatin KPU RI juga menyampaikan materi tentang implementasi Naskah Dinas Elektronik (NDE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di KPU. Seusai penyampaian materi, tim Pusdatin KPU RI memandu operator website KPU kabupaten/kota untuk melakukan back up data, serta membuat local host untuk kemudian dilakukan proses migrasi template website. Di akhir kegiatan, Ferry Syahminan selaku Sekretaris KPU Provinsi Banten mengucapkan terima kasih kepada Tim Pusdatin KPU RI dan berharap agar KPU kabupaten/kota tetap menyelesaikan proses migrasi template website dengan tetap berkoordinasi dengan KPU Provinsi Banten.    

KPU Banten Hadiri Rakor Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum

KPU Provinsi Banten mengikuti Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi dalam Penyusunan Produk Hukum secara daring yang diselenggarakan oleh Biro Hukum KPU Republik Indonesia, Rabu (8/9). Adapun dalam kegiatan ini dari KPU Provinsi Banten diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten, Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Kepala Sub Bagian Hukum, dan Staf Pelaksana Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Banten. Kegiatan kali ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dari Divisi Hukum dalam melakukan penyusunan dan pengelolaan produk hukum. Bertindak selaku narasumber yang pertama Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Bapak Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. yang membawakan materi Kedudukan Peraturan KPU dalam Hirarki Peraturan Perundang-Undangan Pemilu. Kemudian untuk sesi kedua dibawakan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Republik Indonesia Bapak Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D. dengan materi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Untuk sesi ketiga dibawakan oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Kementerian Hukum dan HAM Bapak Dr. Roberia, S.H., M.H.

Apel Virtual dan Penganugerahan PNS Berpestasi KPU Provinsi Banten Tahun 2021. 

Pada hari ini, Senin 6 September 2021, melalui media zoom meeting KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Apel Rutin secara Virtual, pada kegiatan apel kali ini terdapat kegiatan tambahan berupa penganugrahan kepada PNS Berprestasi tahun 2021. Kegiatan apel berlangsung secara baik dengan diikuti Ketua dan jajaran Anggota, Sekretaris serta jajaran sekretariat KPU Provinsi Banten.  Pada kesempatan kalin ini, Ramelan selaku anggota KPU Banten bertugas menjadi pembina apel, beliau menyampaikan, bahwa telah diadakan rapat ditingkat pimpinan terkait perencanaan pelaksanaan kegiatan KPU Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dengan tetap memperhatikan situasi terkini terkait covid-19 di Provinsi Banten. Selain itu beliau juga meminta untuk pelaksanaan apel pagi perlu dilakukan gladi bersih agar jalannya apel dapat berjalan dengan lancar.  Acara dilanjutkan dengan pembacaan hasil rapat terkait penilaian PNS Berprestasi oleh Ferry Syahminan selaku Sekretaris KPU Banten, beliau menyampaikan bahwa hasil penilaian ini merupakan hasil akumulasi dari beberapa poin penilaian diantaranya orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, inovasi, komunikasi, dan kepemimpinan, atas dasar Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1783/SDM.03.7-SD/05/SJ/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberian Penghargaan bagi PNS Berprestasi di Lingkungan  Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, hasil penilaian sebagai berikut : Kasubag Berprestasi Tahun 2021 total penilaian 265 diberikan kepada : Riana Laila Sari, S.Sos. dan kemudian untuk Pegawai Negeri Berprestasi Tahun 2021 total penilaian 216 diberikan kepada : Danny Widodo Uji Prakoso, S.IP. semoga hasil ini dapat memberikan motivasi untuk seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Banten agar lebih giat dan lebih baik lagi dalam melaksakan tugasnya.

Jumlah Pemilih Provinsi Banten Periode Agustus Tahun 2021 Berjumlah 8.171.839 Pemilih

KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus Tahun 2021 Tingkat Provinsi Banten pada hari Senin, 6 September 2021.  Kegiatan Rekapitulasi Data Pemilih dilakukan berdasarkan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Adapun hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Agustus  tahun 2021 di Provinsi Banten berjumlah 8.171.839 (Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan) pemilih dengan rincian rincian pemilih laki – laki berjumlah 4.121.362 (Empat Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua) Pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 4.050.477 (Empat Juta Lima Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh) Pemilih, tersebar di 8 (Delapan) Kabupaten/Kota seperti disampaikan dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 059/BA/KPU-PROV/IX/2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih  Berkelanjutan Bulan Agustus Tahun 2021 tanggal 6 September 2021. Dalam rekapitulasi pemilih periode Agustus Tahun 2021 terdapat 7.149 pemilih baru dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 5.204 pemilih, terdiri dari 2.684  pemilih meninggal dunia, 12 pemilih ganda, 2.505 pemilih pindah domisili, dan 3 Polri.  Secara detail dapat dilihat pada Infografis dan berita acara sebagaimana terlampir. Pada prinsipnya KPU Provinsi Banten bersifat terbuka dalam menerima masukan dan rekomendasi dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, Masyarakat dapat memberikan masukan ke KPU Provinsi Banten dan juga KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten melalui semua akses media sosial, Website, Aplikasi penunjang yang telah disediakan atau dapat langsung datang ke Kantor KPU setempat. Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 059/BA/KPU-PROV/IX/2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih  Berkelanjutan Bulan Agustus Tahun 2021 KLIK DISINI  

Populer

Belum ada data.