Berita Terkini

Dongkrak Partisipasi Pemilih, KPU Banten Selenggarakan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan

Pada hari Senin (4/10) berlokasi di ruang pertemuan Pasar Desa  Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, KPU Provinsi Banten mengadakan Pembekalan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Progam ini merupakan turunan dari Program Pendidikan Pemilih Berkelanjutan yang telah ditetapkan menjadi Program Prioritas Nasional Tahun 2021. Hadir secara daring komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat  KPU Republik Indonesia, serta  Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU RI. Sementara dilokasi kegiatan tampak hadir, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Banten beserta jajaran, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang, Kordiv Sosdiklih Parmas KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten, Kepala Bagian Tata Pemerintahan  Pemerintah Kabupaten Serang, Camat Kopo Kabupaten Serang,  Pj. Kepala Desa Nyompok, serta 25 Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Kegiatan diawali dengan laporan Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon, beliau menyampaikan dasar hukum, latar belakang hingga  tujuan utama diadakannya kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Wahyul menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemetaan tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilihan Serentak tahun 2020 di empat kabupaten/kota, diketahui bahwa tingkat partisipasi masyarakat desa Nyompok pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang pada tahun 2020 sangat rendah yaitu sebesar 46,36%, sehingga program ini diadakan agar dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi masyarakat serta membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat. "KPU Provinsi Banten telah memilih 25 kader yang terdiri dari berbagai basis pemilih yang telah memenuhi syarat, diharapkan kader ini akan membantu KPU untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Pemilu dan Pemilihan. KPU Provinsi Banten bekerjasama dengan fasilitaror yang telah memiliki kapasitas yang sesuai dengan kriteria yaitu Rohman, MA selaku akademisi UIN  Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan CR. Nurdin wartawan sekaligus tokoh masyarakat dan mantan penyelenggara Pemilu" terang Wahyul Furqon. Ditempat yang sama, H. Rudianto Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Serang, menyampaikan sambutan mewakili Bupati Serang, beliau menyampaikan bahwa pada intinya Pemerintah Kabupaten Serang sangat mendukung setiap kegiatan khususnya yang berhubungan dengan persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. “Partisipasi pemilih di Kabupaten Serang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020 sebesar 64%, ada peningkatan dibanding partisipasi pemilih pada Pilkada tahun 2015 sebesar 50,8% harapan kami pada pemilu dan pemilihan kedepan bisa meningkat hingga 75% atau lebih sehingga ini harus kita sikapi sebagai tantangan, langkah strategi kedepan untuk mencapai target sebesar 75%,” terang H. Rudianto. “Untuk Desa Nyompok  dengan angka partisipasi sebesar 46,3% harus disikapi agar kedepan tingkat partisipasi bisa sejajar dengan kecamatan. Selain itu KPU dapat menyampaikan informasi-informasi khususnya untuk menangkal Hoax agar masyarakat lebih tahu dan tidak terpengaruh dengan berita-berita bohong. Untuk menjawab tantangan tersebut KPU Provinsi Banten mengadakan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan diharapkan kader-kader  tersebut dapat berperan menyampaikan informasi yang benar sehingga  tingkat partisipasi menjadi lebih baik sehingga dalam jangka panjang  melalui keberhasilan program ini Kabupaten Serang dapat menjadi lokasi Desa Wisata Demokrasi”, terang H. Rudianto. Acara dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan, oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota KPU RI, beliau menyampaikan bahwa KPU memberikan atensi yang besar kepada Program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih khususnya untuk persiapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. “Di tahun 2021 ini KPU meluncurkan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, garis besarnya program ini adalah program unggulan KPU yang telah ditetapkan sebagai program prioritas, dilatarbelakangi partisipasi masyarakat, kemudian aspek sosialisasi dan pendidikan  pemilih sejak dini menjadi hal yang penting”, jelas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. “Apalagi tahun 2024 adalah tahun yang sangat penting dari aspek perwujudan demokrasi di tanah air dan tahun kompleks dari aspek tata kelola  penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Melalui program ini kami berharap KPU semakin dekat dengan masyarakat khususnya para  tokoh masyarakat, alim ulama, pimpinan dan jajaran pemerintah daerah yang berlokus di desa, kampung atau kelurahan”, jelas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Anggota KPU RI tersebut menyampaikan bahwa KPU meyakini substansi atau inti kehidupan demokrasi ada di desa atau kampung atau kelurahan, sehingga melalui program ini selain ingin lebih dekat dengan menjalin silaturahmi dan komunikasi serta menyampaiakan aturan dan persiapan  Pemilu dan Pemilihan yang telah diagendakan KPU, kami juga ingin mendapatkan masukan-masukan bagaimana kemudian kedepan selain kita bisa meningkatkan kualitas demokrasi maka demokrasi sebagai  perwujudan pemilu dan pemilihan diharapkan lebih berkualitas dari aspek partisipasi. Bukan hanya soal angka tetapi bagaimana partisipasi itu berjalan sesuai aturan, dalam suasana yang  tertib  penuh persaudaraan dan demokratis”, terang I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Pada kesempatan itu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mewakili Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia, membuka dan meresmikan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dan berharap nantinya Desa Nyompok dapat menjadi proyek percontohan untuk desa ataupun kecamatan lainnya. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi kepada 25 Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Desa Nyompok yang dilakukan oleh Fasilitator yaitu, Rohman, MA dan CR. Nurdin yang menyampaikan 6 pokok materi yaitu 1. Pentingnya Demokrasi, Pemilu, dan Partisipasi,  2. Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang, 3. Sistem dan Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan, 4. Tehnik Komunikasi Publik, 5. Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA, 6. Teknik dan Metode Identifikasi Berita Bohong (Hoaks). Materi tersebut akan disampaikan dalam 2 hari yaitu mulai tanggal 4 hingga 5 Oktober 2021.

KPU Banten Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Cilegon

Pada hari ini, Jumat, 1 Oktober 2021 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten yang diwakili Kordinator Divisi Data dan Informasi  H. Agus Sutisna hadir secara daring pada Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Cilegon  Periode September 2021 . Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB dihadiri pula oleh Bawaslu Kota Cilegon, Badan Kesbangpolinmas Kota Cilegon, Dinas Kesehatan Kota Cilegon,Polres, Dandim, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon, dan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kota Cilegon. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu upaya KPU dalam mewujudkan data pemilih yang mutakhir, akurat dan komprehensif. Mulya Mansyur selaku Anggota KPU Kota Cilegon, memaparkan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode September 2021 yang telah dilakukan oleh KPU Kota Cilegon. “Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Cilegon Periode September 2021 berjumlah 301.803 yang terdiri dari  151.457 Pemilih laki – laki dan 150.346 Pemilih perempuan, jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak 648 pemilih dari jumlah data pemilih berkelanjutan bulan sebelumnya. Selain itu terdapat pemilih tidak memenuhi syarat dengan jumlah 174 pemilih yang terdiri dari 146 pemilih meninggal  dan 28 pemilih pindah domisili”, ungkap Mulya Mansyur. Sementara itu H. Agus Sutisna menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang saat ini sedang dilakukan oleh jajaran KPU perlu dukungan semua pihak, data ini bersifat dimanis perubahannya sangat cepat, ada yang meninggal dan ada juga warga baru yang datang. “KPU sebenarnya berupaya dengan adanya Sidalih berkelanjutan, namun Sidalih Berkelanjutan masih dalam proses penyempurnaan di KPU RI. Mengenai Data pemilih sebenarnya bukan saja urusan KPU, namun semua pihak juga memiliki tanggungjawab yang sama dalam rangka menciptakan data pemilih yang akurat dan mutakhir”, pungkas Agus Sutisna.

Jumlah Pemilih Kota Serang Periode September 2021 berjumlah 470.170 Pemilih

Hal itu tertuang dalam Berita Acara KPU Kota Serang Nomor 26/PL.02.1-BA/3673/KPU-Kot/X/2021 tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021 Periode Bulan September 2021. Menurut Nanas Nasehudin selaku Anggota KPU Kota Serang, Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Serang Periode September 2021 berjumlah 470.170 yang terdiri dari  237.690 Pemilih laki – laki dan 232.480 Pemilih perempuan, jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak 511 pemilih dari jumlah data pemilih berkelanjutan periode sebelumnya. Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu upaya KPU dalam mewujudkan data pemilih yang mutakhir, akurat dan Komprehensif dengan dasar Surat Dinas 366 KPU RI. Hj. Rohimah selaku Anggota KPU Provinsi Banten turut menghadiri kegiatan Rakor PDPB yang diselenggarakan oleh KPU Kota Serang. Beliau menyampaikan bahwa  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini merupakan pekerjaan yang harus teliti dan terus menerus, dapat dikatakan sebagai kesempatan yang baik dalam hal partisipasi masyarakat. “Wujud dari demokrasi salah satunya adalah pelaksanaan Pemilu, adanya  aplikasi Siapem tentu mempermudah partisipasi masyarakat, kerjasama akan terus terjalin agar data pemilih dapat sempurna, meskipun dinamis tetapi harus dimimalisir kesalahan-kesalahan sebelumnya, agar terwujud pemilu yang berintegritas dan lebih baik, pungkasnya. Kegiatan Rakor PDPB di Kota Serang dilakukan pada hari ini, Jumat, 1 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Serang dengan dihadiri Bawaslu Kota Serang, Polres, Dandim, Kanwil Kemenag Kota Serang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang, dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kota Serang.

KPU Banten Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Pandeglang

Hari ini Kamis, 30 September 2021 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten yang diwakili H. Agus Sutisna selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi  hadir pada Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Pandeglang periode September 2021 secara daring. Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB dihadiri pula oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Asisten Daerah Pemkab. Pandeglang, Kapolres, Dandim, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pandeglang, Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang dan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pandeglang. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Pandeglang Bapak Ahmad Suja’i, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu upaya KPU dalam mewujudkan data pemilih yang mutakhir, akurat dan Komprehensif. Sementara itu H. Agus Sutisna dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang saat ini sedang dilakukan oleh jajaran KPU perlu dukungan semua pihak. “Data ini bersifat dinamis, perubahannya sangat cepat, ada yang meninggal dan ada juga warga baru yang datang , maka perlu dukungan dari semua pihak agar akurat”, ungkapnya. Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Pandeglang Periode September 2021 berjumlah 906.585 pemilih, terdiri dari  465.721 Pemilih laki – laki dan 440.864 Pemilih perempuan, jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak 49 pemilih dari jumlah data pemilih berkelanjutan bulan sebelumnya.

KPU Banten Selengarakan Rakor dan Sosialisasi Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pada hari ini, Kamis 30 September 2021 bertempat di Saepisan Resto, Kota Tangerang Selatan, KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupateten/Kota Tahun 2021. Hadir dalam kegiatan tersebur, Ketua, Anggota, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten, sedangkan peserta dari KPU kabupaten/kota yaitu Anggota KPU kabupaten/kota Divisi Sosdiklihparmas dan SDM, Sekretaris KPU kabupaten/kota, dan Kepala Sub Bagian Keuangan Umum  dan Logistik KPU kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Acara diawali oleh sambutan dari Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, M. Taufiq MZ, beliau menyampaikan ucapan selamat datang di Kota Tangerang Selatan dan berharap  berjalan lancar dan banyak ilmu yang dapat diserap oleh semua peserta. Dalam sambutannya, Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten menyampaikan, “Dalam kegiatan kali ini akan disampaikan materi dari dua narasumber  yang tentunya akan menyampaikan ilmunya  baik dari Kementerian PAN RB, dan juga dari Biro SDM KPU RI. Semoga acara dapat berjalan lancar dan output kegiatan dapat tercapai”, terang Wahyul Furqon. Ramelan selaku Anggota KPU Banten menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah salah satu kegiatan KPU sebagai pelayan masyarakat. “Tidak hanya pelayanan kepada masyarakat pegawai harus memiliki kebijaksanaan dan ke bijaksinian, kebijaksanaan adalah bentuk dalam pelayanan masyarakat, sedangkan ke bijaksinian adalah bagaimana seorang pegawai mendapat hak nya baik itu karier dan lain sebagainya.  Apapun yang kita lakukan adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat”, jelas Ramelan. Rohimah, Anggota KPU Banten Divisi SDM dan Litbang menyampaikan bahwa selama ini urusan SDM di KPU Kabupaten/Kota cukup berat karena mengampu banyak pekerjaan. “Semoga nantinya acara ini dapat jalan penyelesaian dari KPU RI. Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri PAN RB nomor 17 tahun 2021. Penyesuaian jabatan fungsional yang diatur dalam  semua aturan nantinya akan juga disesuaikan agar kerja KPU akan lebih baik, berintegritas dan mandiri”, ungkap Rohimah. Kegiatan Rakor dan Sosialisasi diisi dengan penyampaian materi dari Mita Nezky, Analisis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Manajemen Karier dan Talenta Kemenpan RB, menyampaikan materi dengan tema Administrasi Jabatan Fungsional. Materi kedua dengan narasumber Kausar Agus Hutari, Kepala Bagian Pengembangan Karier Pegawai, Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI, menyampaikan materi tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing. Kegiatan sosialisasi dan Rakor berjalan lancar dan peserta antusias mengikuti acara serta aktif berdiskusi dengan narasumber.

Jelang Pemilu, KPU Banten Gelar Rakor Logistik

Sebagai salah satu upaya untuk tata kelola logistik menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Instruksi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tindak Lanjut Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu dan Pemilihan Untuk Kebutuhan Penyimpanan Logistik Pemilu 2024 bertempat di Ruang Rapat Setda Kota Cilegon, Rabu (29/9). Tampak hadir Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta Para Kabag dan Kasubbag serta Ketua KPU kabupaten/kota beserta Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik. Dalam sambutan selamat datangnya, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi menyampaikan harapan agar tata kelola logistik semakin efisien dan tidak menghabiskan energy mengingat berdasarkan pengalaman Pemilu dan Pemilihan 2020 banyak catatan mengenai logistik pemilu. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon memberikan gambaran mengenai tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 apabila pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan di Bulan Mei 2024. “Persoalan yang dihadapi antara lain adalah persoalan logistik,  apalagi pemungutan dilakukan di bulan Mei 2024, karena akan sangat beririsan tahapannya dengan tahapan Pemilihan 2024, mengingat logistik untuk pemilu belum bergerak dan logistik pilkada harus masuk”, terang Wahyul Furqon. Ramelan selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Perencanaan dan Logistik dalam arahannya menyampaikan, “tanggal 5 September 2021 kemarin harus diserahkan data terkait logistik untuk persiapan logistik Pemilu 2024, penting juga buat kami di provinsi perlu ada gudang, karena pada saat Pilkada harus tersedia, sementara gudang untuk kebutuhan pemilihan sudah penuh, apakah bisa secepatnya dikosongkan”. Sementara itu Nurkhayat Santosa selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum dan Pengawasan dalam arahannya menyampaikan, “Ada konsekuensi dalam tata kelola logistik apabila tidak sesuai ketentuan, oleh karenanya pemusnahan dengan cara lelang ada ketentuannya. Untuk tata kelola logistik harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga aman tidak ada permasalahan.”, ungkap Nurkhayat Santosa. Penyampaian materi dilakukan oleh narasumber dari Biro Logistik yakni Dedi Cahriadi, Kasubbag logistik Serta Hendra Abdi Kasubbag penyusun laporan logistik. Dalam paparannya Dedi Cahriadi menyampaikan mengenai siklus logistik, perencanaan logistic berikut anggarannya, pengadaan, distribusi, serta pemeliharaan. Identifikasi Permasalahan logistik eks Pemilu dan pemilihan antara lain mengenai sisa barang logistik eks Pemilu dan Pemilihan dipengaruhi oleh : Barang Logistik Eks Pemilu Masih Tersimpan di Gudang Formulir C1 Plano Menjadi Arsip Permanen Bilik Suara Alumunium Belum Dihapuskan (Dikarenakan Kondisinya Masih Baik/Layak) Akumulasi Barang Tersebut Menyebabkan Penumpukan di Gudang Beban Sewa Prosedur Penghapusan dan Pemusnahan dipengaruhi oleh, Sewa Gudang Tidak Memperhitungkan Waktu/Proses Persetujuan Penghapusan/Reviu Inspektorat, Instruksi Sekjen KPU RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu dan Pemilihan untuk Kebutuhan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, terdapat 13 instruksi yaitu: Periksa dan hitung Logistik dan Perlengkapan Prokes Covid 19 yang masih tersimpan Logistik Yang Memiliki Nilai Ekonomis untuk di lelang/Hibah Batas Waktu/Masa Guna Kotak dan Bilik Alumunium (Rusak/Baik) >10 Thn untuk Dihapuskan Arsip  yang tidak memiliki nilai Guna/Habis masa Retensi  dilakukan Pemindahtangan/musnah setelah ijin dari ANRI Logistik/Perlengkatan Prokes yang tidak memiliki Nilai Guna/Tidak digunakan/tidak dapat dipindahtangankan untuk dimusnahkan Pemindahtangan dan Pemusnahan agar ijin ke Sekjen KPU RI cq. Biro Keuangan dan BMN Melaporkan pelaksanaan Atas Pemindahtangan dan Pemusnahan ke KPU RI. “Batas waktu nya tanggal 30 November 2021, apabila di jual melampirkan risalah lelang, apabila di hibahkan melampirkan Naskah Perjanjian Hibah, Berita Acara pemusnahan apabila dimusnahkan” terang Hendra Abdi. Untuk bagian kedua, kebutuhan tempat penyimpanan logistik  pemilu dan pemilihan  tahun 2024: Status Gudang, Saat ini, dan menghitung kebutuhan tempat logistik untuk Pemilu dan Pemilihan 2024. Koordinasi dengan Pemda dan Usulan Biaya Sewa, Untuk Melakukan Peminjaman ke Pemda atau Sewa sesuai kewajaran untuk volume tempat  Mekanisme Tata Kelola Logistik Pemilu dan Pemilihan, Berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 421 Tahun 2020 (sampai adanya Keputusan Pengganti) Pengisian Form Kebutuhan Tempat Penyimpanan, Kirim Via Email. Logistik.silog@kpu.go.id KPU Provinsi Melakukan Monitoring, Pengawasan atas Pengelolaan Logistik Pasca dan  Atas Usulan Kebutuhan Tempat Penyimpanan dari KPU Kab/Kota. Melaksanakan Instruksi dengan Tanggungjawab Narasumber dari Biro Logistik KPU juga menjelaskan terkait dengan Persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 antara lain: kemungkinan problem/permasalahannya yakni, tidak tersedia gudang yang memadai, biaya sewa yang tidak cukup, lokasi di luar wilayah kab/kota, pengamanan tempat penyimpanan, irisan waktu pelaksanaan pemilu dan pemilihan untuk penyimpanan dan penghapusan membutuhkan tenaga dan kesempatan, jangka waktu sewa, standar harga yang tidak ada dalam penyewaan tempat penyimpanan.