Berita Terkini

KPU Banten Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Cilegon

Pada hari ini, Jumat, 1 Oktober 2021 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten yang diwakili Kordinator Divisi Data dan Informasi  H. Agus Sutisna hadir secara daring pada Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Cilegon  Periode September 2021 . Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB dihadiri pula oleh Bawaslu Kota Cilegon, Badan Kesbangpolinmas Kota Cilegon, Dinas Kesehatan Kota Cilegon,Polres, Dandim, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon, dan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kota Cilegon. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu upaya KPU dalam mewujudkan data pemilih yang mutakhir, akurat dan komprehensif. Mulya Mansyur selaku Anggota KPU Kota Cilegon, memaparkan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode September 2021 yang telah dilakukan oleh KPU Kota Cilegon. “Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Cilegon Periode September 2021 berjumlah 301.803 yang terdiri dari  151.457 Pemilih laki – laki dan 150.346 Pemilih perempuan, jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak 648 pemilih dari jumlah data pemilih berkelanjutan bulan sebelumnya. Selain itu terdapat pemilih tidak memenuhi syarat dengan jumlah 174 pemilih yang terdiri dari 146 pemilih meninggal  dan 28 pemilih pindah domisili”, ungkap Mulya Mansyur. Sementara itu H. Agus Sutisna menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang saat ini sedang dilakukan oleh jajaran KPU perlu dukungan semua pihak, data ini bersifat dimanis perubahannya sangat cepat, ada yang meninggal dan ada juga warga baru yang datang. “KPU sebenarnya berupaya dengan adanya Sidalih berkelanjutan, namun Sidalih Berkelanjutan masih dalam proses penyempurnaan di KPU RI. Mengenai Data pemilih sebenarnya bukan saja urusan KPU, namun semua pihak juga memiliki tanggungjawab yang sama dalam rangka menciptakan data pemilih yang akurat dan mutakhir”, pungkas Agus Sutisna.

Jumlah Pemilih Kota Serang Periode September 2021 berjumlah 470.170 Pemilih

Hal itu tertuang dalam Berita Acara KPU Kota Serang Nomor 26/PL.02.1-BA/3673/KPU-Kot/X/2021 tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021 Periode Bulan September 2021. Menurut Nanas Nasehudin selaku Anggota KPU Kota Serang, Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Serang Periode September 2021 berjumlah 470.170 yang terdiri dari  237.690 Pemilih laki – laki dan 232.480 Pemilih perempuan, jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak 511 pemilih dari jumlah data pemilih berkelanjutan periode sebelumnya. Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu upaya KPU dalam mewujudkan data pemilih yang mutakhir, akurat dan Komprehensif dengan dasar Surat Dinas 366 KPU RI. Hj. Rohimah selaku Anggota KPU Provinsi Banten turut menghadiri kegiatan Rakor PDPB yang diselenggarakan oleh KPU Kota Serang. Beliau menyampaikan bahwa  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini merupakan pekerjaan yang harus teliti dan terus menerus, dapat dikatakan sebagai kesempatan yang baik dalam hal partisipasi masyarakat. “Wujud dari demokrasi salah satunya adalah pelaksanaan Pemilu, adanya  aplikasi Siapem tentu mempermudah partisipasi masyarakat, kerjasama akan terus terjalin agar data pemilih dapat sempurna, meskipun dinamis tetapi harus dimimalisir kesalahan-kesalahan sebelumnya, agar terwujud pemilu yang berintegritas dan lebih baik, pungkasnya. Kegiatan Rakor PDPB di Kota Serang dilakukan pada hari ini, Jumat, 1 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Serang dengan dihadiri Bawaslu Kota Serang, Polres, Dandim, Kanwil Kemenag Kota Serang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang, dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kota Serang.

KPU Banten Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Pandeglang

Hari ini Kamis, 30 September 2021 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten yang diwakili H. Agus Sutisna selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi  hadir pada Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Pandeglang periode September 2021 secara daring. Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB dihadiri pula oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Asisten Daerah Pemkab. Pandeglang, Kapolres, Dandim, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pandeglang, Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang dan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pandeglang. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Pandeglang Bapak Ahmad Suja’i, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu upaya KPU dalam mewujudkan data pemilih yang mutakhir, akurat dan Komprehensif. Sementara itu H. Agus Sutisna dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang saat ini sedang dilakukan oleh jajaran KPU perlu dukungan semua pihak. “Data ini bersifat dinamis, perubahannya sangat cepat, ada yang meninggal dan ada juga warga baru yang datang , maka perlu dukungan dari semua pihak agar akurat”, ungkapnya. Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Pandeglang Periode September 2021 berjumlah 906.585 pemilih, terdiri dari  465.721 Pemilih laki – laki dan 440.864 Pemilih perempuan, jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak 49 pemilih dari jumlah data pemilih berkelanjutan bulan sebelumnya.

KPU Banten Selengarakan Rakor dan Sosialisasi Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pada hari ini, Kamis 30 September 2021 bertempat di Saepisan Resto, Kota Tangerang Selatan, KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupateten/Kota Tahun 2021. Hadir dalam kegiatan tersebur, Ketua, Anggota, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten, sedangkan peserta dari KPU kabupaten/kota yaitu Anggota KPU kabupaten/kota Divisi Sosdiklihparmas dan SDM, Sekretaris KPU kabupaten/kota, dan Kepala Sub Bagian Keuangan Umum  dan Logistik KPU kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Acara diawali oleh sambutan dari Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, M. Taufiq MZ, beliau menyampaikan ucapan selamat datang di Kota Tangerang Selatan dan berharap  berjalan lancar dan banyak ilmu yang dapat diserap oleh semua peserta. Dalam sambutannya, Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten menyampaikan, “Dalam kegiatan kali ini akan disampaikan materi dari dua narasumber  yang tentunya akan menyampaikan ilmunya  baik dari Kementerian PAN RB, dan juga dari Biro SDM KPU RI. Semoga acara dapat berjalan lancar dan output kegiatan dapat tercapai”, terang Wahyul Furqon. Ramelan selaku Anggota KPU Banten menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah salah satu kegiatan KPU sebagai pelayan masyarakat. “Tidak hanya pelayanan kepada masyarakat pegawai harus memiliki kebijaksanaan dan ke bijaksinian, kebijaksanaan adalah bentuk dalam pelayanan masyarakat, sedangkan ke bijaksinian adalah bagaimana seorang pegawai mendapat hak nya baik itu karier dan lain sebagainya.  Apapun yang kita lakukan adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat”, jelas Ramelan. Rohimah, Anggota KPU Banten Divisi SDM dan Litbang menyampaikan bahwa selama ini urusan SDM di KPU Kabupaten/Kota cukup berat karena mengampu banyak pekerjaan. “Semoga nantinya acara ini dapat jalan penyelesaian dari KPU RI. Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri PAN RB nomor 17 tahun 2021. Penyesuaian jabatan fungsional yang diatur dalam  semua aturan nantinya akan juga disesuaikan agar kerja KPU akan lebih baik, berintegritas dan mandiri”, ungkap Rohimah. Kegiatan Rakor dan Sosialisasi diisi dengan penyampaian materi dari Mita Nezky, Analisis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Manajemen Karier dan Talenta Kemenpan RB, menyampaikan materi dengan tema Administrasi Jabatan Fungsional. Materi kedua dengan narasumber Kausar Agus Hutari, Kepala Bagian Pengembangan Karier Pegawai, Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI, menyampaikan materi tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing. Kegiatan sosialisasi dan Rakor berjalan lancar dan peserta antusias mengikuti acara serta aktif berdiskusi dengan narasumber.

Jelang Pemilu, KPU Banten Gelar Rakor Logistik

Sebagai salah satu upaya untuk tata kelola logistik menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Instruksi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tindak Lanjut Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu dan Pemilihan Untuk Kebutuhan Penyimpanan Logistik Pemilu 2024 bertempat di Ruang Rapat Setda Kota Cilegon, Rabu (29/9). Tampak hadir Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta Para Kabag dan Kasubbag serta Ketua KPU kabupaten/kota beserta Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik. Dalam sambutan selamat datangnya, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi menyampaikan harapan agar tata kelola logistik semakin efisien dan tidak menghabiskan energy mengingat berdasarkan pengalaman Pemilu dan Pemilihan 2020 banyak catatan mengenai logistik pemilu. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon memberikan gambaran mengenai tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 apabila pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan di Bulan Mei 2024. “Persoalan yang dihadapi antara lain adalah persoalan logistik,  apalagi pemungutan dilakukan di bulan Mei 2024, karena akan sangat beririsan tahapannya dengan tahapan Pemilihan 2024, mengingat logistik untuk pemilu belum bergerak dan logistik pilkada harus masuk”, terang Wahyul Furqon. Ramelan selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Perencanaan dan Logistik dalam arahannya menyampaikan, “tanggal 5 September 2021 kemarin harus diserahkan data terkait logistik untuk persiapan logistik Pemilu 2024, penting juga buat kami di provinsi perlu ada gudang, karena pada saat Pilkada harus tersedia, sementara gudang untuk kebutuhan pemilihan sudah penuh, apakah bisa secepatnya dikosongkan”. Sementara itu Nurkhayat Santosa selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum dan Pengawasan dalam arahannya menyampaikan, “Ada konsekuensi dalam tata kelola logistik apabila tidak sesuai ketentuan, oleh karenanya pemusnahan dengan cara lelang ada ketentuannya. Untuk tata kelola logistik harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga aman tidak ada permasalahan.”, ungkap Nurkhayat Santosa. Penyampaian materi dilakukan oleh narasumber dari Biro Logistik yakni Dedi Cahriadi, Kasubbag logistik Serta Hendra Abdi Kasubbag penyusun laporan logistik. Dalam paparannya Dedi Cahriadi menyampaikan mengenai siklus logistik, perencanaan logistic berikut anggarannya, pengadaan, distribusi, serta pemeliharaan. Identifikasi Permasalahan logistik eks Pemilu dan pemilihan antara lain mengenai sisa barang logistik eks Pemilu dan Pemilihan dipengaruhi oleh : Barang Logistik Eks Pemilu Masih Tersimpan di Gudang Formulir C1 Plano Menjadi Arsip Permanen Bilik Suara Alumunium Belum Dihapuskan (Dikarenakan Kondisinya Masih Baik/Layak) Akumulasi Barang Tersebut Menyebabkan Penumpukan di Gudang Beban Sewa Prosedur Penghapusan dan Pemusnahan dipengaruhi oleh, Sewa Gudang Tidak Memperhitungkan Waktu/Proses Persetujuan Penghapusan/Reviu Inspektorat, Instruksi Sekjen KPU RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu dan Pemilihan untuk Kebutuhan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, terdapat 13 instruksi yaitu: Periksa dan hitung Logistik dan Perlengkapan Prokes Covid 19 yang masih tersimpan Logistik Yang Memiliki Nilai Ekonomis untuk di lelang/Hibah Batas Waktu/Masa Guna Kotak dan Bilik Alumunium (Rusak/Baik) >10 Thn untuk Dihapuskan Arsip  yang tidak memiliki nilai Guna/Habis masa Retensi  dilakukan Pemindahtangan/musnah setelah ijin dari ANRI Logistik/Perlengkatan Prokes yang tidak memiliki Nilai Guna/Tidak digunakan/tidak dapat dipindahtangankan untuk dimusnahkan Pemindahtangan dan Pemusnahan agar ijin ke Sekjen KPU RI cq. Biro Keuangan dan BMN Melaporkan pelaksanaan Atas Pemindahtangan dan Pemusnahan ke KPU RI. “Batas waktu nya tanggal 30 November 2021, apabila di jual melampirkan risalah lelang, apabila di hibahkan melampirkan Naskah Perjanjian Hibah, Berita Acara pemusnahan apabila dimusnahkan” terang Hendra Abdi. Untuk bagian kedua, kebutuhan tempat penyimpanan logistik  pemilu dan pemilihan  tahun 2024: Status Gudang, Saat ini, dan menghitung kebutuhan tempat logistik untuk Pemilu dan Pemilihan 2024. Koordinasi dengan Pemda dan Usulan Biaya Sewa, Untuk Melakukan Peminjaman ke Pemda atau Sewa sesuai kewajaran untuk volume tempat  Mekanisme Tata Kelola Logistik Pemilu dan Pemilihan, Berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 421 Tahun 2020 (sampai adanya Keputusan Pengganti) Pengisian Form Kebutuhan Tempat Penyimpanan, Kirim Via Email. Logistik.silog@kpu.go.id KPU Provinsi Melakukan Monitoring, Pengawasan atas Pengelolaan Logistik Pasca dan  Atas Usulan Kebutuhan Tempat Penyimpanan dari KPU Kab/Kota. Melaksanakan Instruksi dengan Tanggungjawab Narasumber dari Biro Logistik KPU juga menjelaskan terkait dengan Persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 antara lain: kemungkinan problem/permasalahannya yakni, tidak tersedia gudang yang memadai, biaya sewa yang tidak cukup, lokasi di luar wilayah kab/kota, pengamanan tempat penyimpanan, irisan waktu pelaksanaan pemilu dan pemilihan untuk penyimpanan dan penghapusan membutuhkan tenaga dan kesempatan, jangka waktu sewa, standar harga yang tidak ada dalam penyewaan tempat penyimpanan.  

KPU RI Selenggarakan Penyerahan Hasil Pemilu dan Data Pemilih Pemilu Terakhir

Pada hari ini Rabu, 29 September 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama KPU RI, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Hasil Pemilu dan Data Pemilih Pemilu Tahun 2019. Hadir Secara langsung Perwakilan Kementrian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Jajaran Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Turut hadir secara daring KPU Provinsi seluruh Indonesia. Pada kesempatan ini Wahyul Furqon, Ketua KPU Provinsi Banten turut menghadiri kegiatan melalui media Zoom Cloud Meeting. Dalam sambutannya Ilham Saputra, Ketua KPU Republik Indonesia menyampaikan bahwa “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian penting dari prinsip demokrasi elektoral yang sekaligus merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 14 huruf K, data yang hari ini diserahkan nantinya dapat diakses juga  oleh masyarakat secara langsung melalui laman www.opendata.kpu.go.id .”  Kegiatan berjalan dengan baik dengan diakhiri penyerahan Data dan Berita Acara kepada Kemendagri, Bawaslu, DKPP,  Arsip Nasional dan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019.