Berita Terkini

Ketua KPU RI Saksikan Penandatanganan NPHD Hibah Tanah untuk KPU Lebak

Pagi ini Rabu (3/11) bertempat di kantor Bupati Lebak dilakukan Penandatanganan NPHD dan BAST Hibah Tanah dari Pemerintah Kabupaten Lebak ke KPU Kabupaten Lebak dengan luas tanah 2.485 meter disaksikan oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra, didampingi Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten, jajaran KPU Kabupaten Lebak serta dinas instansi terkait. Ilham Saputra dalam keterangan persnya menjelaskan, "Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lebak, dan ini adalah komitmen yang luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Lebak kepada KPU, agar kami bekerja maksimal dalam penguatan demokrasi di Kabupaten Lebak dan tentu untuk persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024." Ilham Saputra juga menjelaskan bahwa setelah tanah ini diterima akan dikaji untuk penyusunan anggaran pembangunan gedungnya, harus dipahami bahwa tidak semua KPU mempunyai gedung karena sebagian besar masih pinjam pakai dengan pemda, atau sewa. Lebih lanjut Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menjelaskan, "Tujuan diberikan hibah tanah seluas 2485 meter oleh Pemerintah Kabupaten Lebak kepada KPU Kab. Lebak karena KPU sebuah lembaga yang diberi tugas sangat berat untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan, maka KPU Lebak harus punya tempat yang layak tidak berpindah-pindah, kita siapkan tanahnya dan untuk gedungnya nanti dibangun oleh KPU RI."            

Ketua KPU RI, Kunjungi KPU Banten

Siang tadi Rabu (3/11) seusai menghadiri acara penandatanganan NPHD Hibah tanah di Pemkab Lebak, Ketua KPU RI Ilham Saputra berkunjung ke kantor KPU Provinsi Banten. Kunjungan Ketua KPU RI Ilham Saputra diterima oleh Ketua, dan Anggota KPU Provinsi Banten dengan didampingi pejabat struktural pada Sekretariat KPU Provinsi Banten. Dalam kunjungannya, Ilham Saputra memeriksa sarana prasarana yang dimiliki KPU Provinsi Banten seperti Rumah Pintar Pemilu, Desk Pelayanan Informasi PPID, ruangan podcast serta aula KPU Provinsi Banten. Selain memeriksa sarana prasarana, Ketua KPU RI memberikan arahan kepada jajaran KPU Provinsi Banten mengingat tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 akan segera dimulai. Ketua KPU RI juga berpesan agar tetap bekerja profesional, serta menjaga integritas. Diakhir kunjungannya Ketua KPU RI melakukan foto bersama dengan jajaran KPU Provinsi Banten termasuk dengan CPNS yang baru selesai mengikuti Latsar CPNS.  

PPID KPU Banten Raih Predikat PPID Terbaik ke-2 Terinformatif dari KPU RI

Pada hari Jumat (29/10) dalam acara penutupan Rakornas PPID dan Workshoop Kehumasan, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memberikan penghargaan  atas pelayanan dan pengelolaan keterbukaan Informasi Publik  PPID KPU Provinsi dan KIP Aceh yang diselenggarakan secara luring dan disiarkan melalui akun Youtube KPU RI dengan diikuti oleh KIP Aceh, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se Indonesia. Pada acara tersebut, KPU Provinsi Banten meraih penghargaan terbaik ke-2 PPID Terinformatif atas pelayanan dan pengelolaan keterbukaan Informasi Publik dilingkungan PPID KIP/KPU Provinsi se Indonesia. Penganugerahan diberikan oleh Anggota KPU RI I Dewa Kade  I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dengan terlebih dahulu mengumumkan 10 nominasi PPID terbaik KPU Provinsi se Indonesia. Berikut hasil pemeringkatan untuk pelayanan dan keterbukaan informasi publik KPU Provinsi/KIP Aceh: 1. KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Terinformatif 1) 2. KPU Provinsi Banten (Terinformatif 2) 3.KPU Prov Kepri ((Terinformatif 3) 4.KPU Provinsi Bali 5. KPU Provinsi Jambi 6. KPU Provinsi Sulawesi Tengah 7. KPU Provinsi Jawa Tengah 8. KPU Provinsi Kalimantan Tengah 9. KPU Provinsi Gorontalo 10. KPU Provinsi Sumatera Selatan,   Dalam sambutannya  I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menginginkan adanya perbaikan dengan maksud untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik oleh KPU ke masyarakat dan kualitas kehumasan yang diberikan oleh KPU. “Dengan upaya yang diberikan, tentu KPU berharap dalam menghadapi pemilu dan pemilihan  upaya pembenahan akan menghasilkan hasil yang signifikan” terang I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Lebih lanjut I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan bahwa catatan yang berhasil dirangkum terkait permasalahan, antara lain terkait pengelolaan website yang belum seragam, personil yang menagani website atau aplikasi satker masih sangat terbatas, kapasitas E PPID, akses staf terhadap E PPID yang terbatas.PPID Satker belum sepenuhnya  memahami PKPU 1 tahun 2015, Terkait agenda tindak lanjut, Anggota KPU RI Divisi Sosdiklih Parmas tersebut juga menyampaikan upaya perbaikan terhadap regulasi/PKPU dengan disesuaikan PERKI 1 tahun 2021, reformulasi buku panduan terkait pengelolaan website dan aplikasi PPID mobile dan juga strategi kehumasan kedepan, peningkatan kualitas teknologi informasi, pengembangan pelayanan.

Perkuat JDIH, KPU Banten Gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Pada hari Kamis (28/10/2021) bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, KPU Provinsi Banten mengadakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Adapun selaku tuan rumah adalah KPU Kabupaten Tangerang yang bertempat di Rumah Makan Kampoeng Kalapa Kabupaten Tangerang. Tampak hadir Ketua dan jajaran Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian, serta Staf Pelaksana Subag Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat. Untuk peserta kegiatan adalah 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan Staf Pelaksana Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota. Rapat juga dihadiri jajaran KPU Kabupaten Tangerang selaku tuan rumah kegiatan. Ketua KPU Kabupaten Tangerang M. Ali Zainal Abidin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada tamu undangan dan menyampaikan bahwa  kegiatan yang diadakan sangat bermanfaat bagi jajaran penyelenggara pemilu khususnya terkait pengelolaan JDIH. Dalam pembukaannya, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon menyampaikan bahwa terkait JDIH yang tujuannya untuk mempermudah bagaimana seseorang menemukan informasi dan produk hukum. “Memang setiap kabupaten/kota punya persoalan tersendiri. Namun diharapkan tidak ada masalah terkait JDIH", terang Wahyu Furqon. “Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum, JDIH terdiri dari standar abstrak dan PUU, standar dokumen dan informasi hukum, standar pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum”, terang Wahyul Furqon. Mengakhiri sambutannya Wahyu Furqon berharap dari acara ini jajaran KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat menemukan apa saja yang perlu ditingkatkan untuk pengelolaannya agar JDIH dapat lebih baik dan maksimal. Sementara itu Anggota KPU Provinsi Banten Masudi dalam arahannya menyampaikan harapannya terkait JDIH kedepan, “JDIH bermacam-macam ada peraturan, tulisan, dan keputusan-keputusan. Kalau dibahasakan secara manual JDIH merupakan kodifikasi mengenai arsip hukum, sehingga JDIH dapat dikemas lebih menarik lagi nantinya terkait isi maupun design dari website agar JDIH agar menarik, informatif dan cakupan isinya lebih luas lagi sehingga kita dapat mencari pembanding bagi JDIH kita.” Senada dengan Masudi, Anggota KPU Provinsi Banten   H. Agus Sutisna dalam arahannya juga menyinggung pentingnya integrasi data dalam JDIH. “Setiap kantor pasti memiliki website JDIH yang mana pasti setiap instansi memiliki peraturan yang berbeda-beda isinya. Konsep JDIH disadari karena Indonesia punya Lembaga, dimensi dan cakupan hukumnya luas, jika cakupan hukum tidak saling terintegrasi akan terjadi pertentangan satu dengan yang lain sehingga muncul ide mengenai JDIH yang bukan hanya dalam konteks instansi tetapi dalam konteks nasional dan terintegrasi untuk memastika segala regulasi tidak bertentangan”, ungkap H. Agus Sutisna. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten Nurkhayat Santosa dalam arahannya menyampaikan  target atau fokus dari kegiatan Rakor JDIH  ini.  “Kegiatan hari ini berfokus mengenai bagaimana pengelolaan JDIH yang baik dan berkualitas dan yang kedua adalah digitalisasi yaitu mengenai peraturan dalam dunia digital sehingga jika saat ini publik ingin mencari produk hukum agar lebih mudah”, terang Nurkhayat Santosa, Acara Rakor kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi satu yang sampaikan oleh Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ibu Emalia Suwartika, S.Sos., M.Si. dan dimoderatori oleh Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Ibu Annisa Puspa P, S.T., M.E. Adapun Materi yang disampaikan berjudul Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Pada materi kedua yang Disampaikan oleh Kepala Program Studi Teknik Informatika Universitas Serang Raya, Bapak Akip Suhendar, M. Kom. dan dimoderatori oleh Kepala Sub Bagian Hukum Bapak Indhi Beniarto. Adapun Materi yang disampaikan berjudul Optimalisasi User Experience (Pengalaman Pengguna) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten. Dalam Penutupan acara Wahyul Furqon menyampaikan harapannya agar  apa yang telah disampaikan oleh narasumber diharapkan dapat kita ambil manfaatnya dan dapat kita gunakan ilmu yang diberikan untuk mengembangkan pengelolaan JDIH. Kegiatan rapat koordinasi diakhiri dengan foto bersama diantara peserta dan narasumber.

Ketua DKPP Republik Indonesia Kunjungi KPU Banten

Pada hari Selasa (26/10/2021) KPU Provinsi Banten menerima kunjungan dari Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si, tampak hadir Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DKPP Republik Indonesia Drs. Yudia Ramli, M.Si beserta jajaran sekretariat DKPP Republik Indonesia. Adapun dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten diwakili oleh jajaran Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nurkhayat Santosa, Ramelan, serta Masudi. Tampak hadir dalam rombongan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Dr. Didih M. Sudi, M. Sc. Kunjungan ini dilakukan Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si disela-sela kegiatan Kuliah Umum dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang diselenggarakan oleh Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Dalam kunjungannya, Ketua DKPP Republik Indonesia melihat sarana prasarana KPU Provinsi Banten, seperti ruang komisioner, ruang rapat, aula, Rumah Pintar Pemilu, media center serta ruang Podcast Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten. Kunjungan Ketua DKPP RI dilanjutkan dengan mengunjungi Kantor Bawaslu Provinsi Banten.                            

KPU Banten Gelar Rakor Penataan Kearsipan dan Bimtek Persuratan

Hari ini Selasa (26/10) KPU Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Penataan Kearsipan dan Bimbingan Teknis Persuratan & Penataan Arsip Di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten bertempat di Kota Cilegon. Tampak hadir Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta jajaran serta Ketua dan Sekretaris KPU kabupaten/kota beserta Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU kabupaten/kota se Provinsi banten. Dalam penyampaian laporan kegiatan, Plt. Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Banten Ade Wahyu Margono menjelaskan terkait dengan tujuan dilaksanakannya kegiatan bimbingan teknis ini yaitu untuk penataan kearsipan yang ada di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten, dimana arsip yang ada harus sesuai dengan sistem dan peraturan yang ditetapkan oleh ANRI dan KPU RI. Pada kesempatan itu Irfan Alfi selaku Ketua KPU Kota Cilegon mengucapkan selamat datang kepada semua panitia dan peserta dan menyampaikan bahwa  kearsipan ini merupakan momen yang sangat kita tunggu-tunggu karena sebagai bagian dari proses penyempurnaan tata kelola kearsipan pemilu dan pemilihan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon mengungkapkan bahwa kearsipan merupakan hal yang sangat penting, ketika selesai semua pekerjaan, seringkali semua dokumen arsip kurang diperhatikan padahal banyak hal penting yang kita kerjakan sehingga dokumen tersebut banyak yang terbengkalai. “Bagaimana proses tata kelola arsip, pendokumentasian dan pemusnahan arsip tersebut, dimana tata kelola kearsipan yang kita lakukan terbentur adanya sumber daya yang khusus untuk membidanginya, sarana dan prasarananya belum memadai. Anggaran tata kelola kearsipan kadang tidak terpikirkan untuk dianggarkan oleh KPU RI”, ungkap Wahyul Furqon. "Arsip-arsip yang tercipta dalam proses Pemilu/Pemilihan mesti dikelola dengan baik. Salah satu fungsi kearsipan dari aspek hukum adalah sebagai pembuktian.”pungkas Wahyul Furqon. Narasumber pertama Yayan Daryan dari ANRI menyampaikan materi tentang Persuratan dan Penataan Arsip tentang Pengelolaan Pemilu. “Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip” jelas Yayan Daryan. “Dalam pengelolaan arsip, terbagi dua yakni pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis. Fokus penyelamatan arsip negara oleh KPU pada pengelolaan arsip dinamis, sedangkan pengelolaan arsip statis menjadi fokus pelestarian arsip negara oleh ANRI” ungkap Yayan Daryan. Menurut Yayan Daryan, Pengelolaan Arsip Dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan. “Arsip dinamis terbagi dua yakni arsip aktif yaitu arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus dan arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun”, jelas Yayan Daryan. Yayan menambahkan, penggunaan arsip aktif adalah kegiatan pemanfaatan dan penyediaan arsip bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. Penggunaan arsip untuk berbagai kepentingan pengguna seperti Pertanggungjawaban, laporan, alat bukti/barang bukti, referensi perencanaan dan lain-lain. Sementara itu narasumber kedua M.S. Iskandar Kepala Biro Umum KPU RI menyampaikan materi mengenai tata kelola persuratan dilingkungan KPU. “Untuk Apa Naskah Dinas/Arsip  Dikelola? Yaitu untuk sumber informasi, alat bukti, memori organisasi, serta memori kolektif. Naskah dinas atau arsip yang baik adalah asli/autentik, dapat dipercaya, utuh/lengkap, serta dapat digunakan/ditemukan” terang M.S. Iskandar mengawali paparannya. Lebih lanjut M.S. Iskandar menjelaskan mengenai alur/proses pengelolaan arsip dinamis dilingkungan pencipta arsip. Surat masuk atau surat keluar dilakukan pengkategorian, kemudian dilakukan registrasi, lalu distribusi. “Terkait dengan arsip, perlu kita ketahui juga tentang penyusutan arsip, yaitu kegiatan  pengurangan jumlah  arsip dengan cara Pemindahan arsip inaktif dari  unit pengolah ke unit kearsipan, Pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilaiguna, Penyerahan arsip statis kepada  lembaga Kearsipan. Semua proses tersebut dilakukan pendokumentasian. Adapun tujuan dilakukan penyusutan arsip adalan untuk efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip serta penyelamatan arsip bernilai kesejarahan” ungkap Kepala Biro Umum KPU RI. Dihadapan peserta rapat, M.S. Iskandar mengenalkan aplikasi SRIKANDI yaitu Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. “Sistem pengelolan secara digital elektronik akan menggunakan SRIKANDI yang dibuat oleh ANRI dan dokumen tersebut akan terakreditasi oleh ANRI. KPU  akan menggunakan aplikasi tersebut setelah digunakan secara nasional”, jelas M.S Iskandar. Kegiatan rapat selain diisi dengan penyampaian materi juga dilakukan diskusi tanya jawab antara peserta dengan narasumber dan diakhiri dengan kegiatan foto bersama.

Populer

Belum ada data.