Berita Terkini

KPU Banten Uji Kualitas PPID KPU Kabupaten Pandeglang dengan Kejutan Visitasi

Datang tanpa dijemput dan pulang tanpa diantar menjadi strategi visitasi badan publik yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten ke PPID KPU Kabupaten Pandeglang di penghujung tahun ini (17/12). Tim visitasi badan publik yang melaksanakan tugas ini dipimpin oleh Rohimah dan didampingi oleh staf teknis dan hupmas KPU Provinsi Banten. Kegiatan ini tentu saja mempunyai dasar regulasi yang berakar pada Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. “Kedatangan kami, dengan cara yang surprised ini tentu punya tujuan untuk melihat apakah PPID KPU kabupaten/kota yang ada di Banten benar-benar memberikan kualitas terbaik dalam pelayanan informasi publik melalui PPID  KPU kabupaten/kota,” ujar Rohimah menjelaskan maksud kedatangan tim visitasi.  Kegiatan visitasi disambut hangat oleh Dina Kurnia Sari, Sekretaris KPU Kabupaten Pandeglang selaku atasan PPID beserta Kasubbag dan staf Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Pandeglang. “Kami sangat senang bisa mendapatkan kunjungan visitasi Badan Publik oleh KPU Provinsi Banten”, ungkap Dina Kurnia Sari. Dalam proses penilaian dan verifikasi data dukung indikator pelayanan publik dan indikator penyediaan informasi publik tidak ada masalah dan kendala yang berarti, semua data dukung yang disediakan di PPID dan pelayanan PPID KPU Kabupaten Pandeglang. Seluruh tim saling bekerjasama dalam memberikan data dukung yang relevan dan sesuai dengan segala indikator yang diuji oleh tim visitasi. Rohimah, yang akrab dipanggil bu Iim menyampaikan beberapa arahan bahwa semua data yang disajikan dalam bentuk hard file itu sangat penting untuk mendukung kualitas pelayanan penyediaan informasi publik, terlebih sebagai antisipasi apabila koneksi internet dan soft copy dari informasi yang dimaksud tidak dapat di akses, sehingga pemohon informasi tidak mendapatkan kesulitan dan hambatan dalam mendapatkan hak atas keterbukaan informasi. Terakhir Rohimah berpesan “Kita akan selalu memantau kualitas PPID di kabupaten/ kota karena ini merupakan komitmen yang kita teruskan atas raihan KPU Provinsi Banten sebagai Lembaga Non Struktural “Informatif”, sehingga KPU kabupaten/kota juga memiliki kualitas yang sama”. Tim visitasi diakhir kegiatan juga memberikan apresiasi atas pelayanan informasi yang KPU Kabupaten Pandeglang berikan sepanjang tahun ini bagi masyarakat yang mengakses E PPID baik melalui website, whatssaps dan datang langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Pandeglang.

Di KPU Kab Serang, Kegiatan Visitasi Badan Publik Sempat Diwarnai Insiden Banjir

Hujan deras yang mengguyur Kota Serang pada hari Jumat siang (17/12) membuat sebagian kantor KPU Kabupaten Serang sempat dilanda banjir. Namun beruntungnya untuk ruangan PPID KPU Kabupaten Serang karena lantainya lebih tinggi maka ruangan PPID tidak kebanjiran sehingga tim visitasi KPU Banten masih bisa melanjutkan kegiatan visitasi dan verifikasi dokumen PPID. Tim visitasi badan publik KPU Provinsi Banten yang dipimpin oleh Nurkhayat Santosa selaku Anggota KPU Provinsi Banten serta staf pelaksana diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar, didampingi Anggota KPU Kabupaten Serang serta Kasubbag Teknis dan Hupmas  dan staf pelaksana. Setelah menyampaikan maksud dan tujuan, tim visitasi KPU Banten memeriksa dokumen hard copy serta sarana prasarana PPID KPU Kabupaten Serang. Dokumen-dokumen seperti SK dan Struktur PPID,  formulir, buku register dan SOP pelayanan informasi diminta ditunjukkan kepada tim visitasi. Sarana Prasarana PPID juga tak luput diperiksa oleh tim visitasi KPU Provinsi Banten, antara lain meja dan kursi tunggu, maklumat pelayanan informasi, kotak saran dan kotak kepuasan, serta perangkat komputer yang ada diruangan PPID KPU kabupaten Serang.. Diakhir kegiatan visitasi, Nurkhayat Santosa  menekankan kepada PPID KPU Kabupaten Serang untuk selalu melakukan koordinasi antar sub bagian sebagai upaya pemenuhan data PPID KPU Kabupaten Serang. “Jangan lupa untuk rutin memeriksa permohonan informasi yang masuk, baik melalui E PPID maupun email, karena permohonan informasi harus dijawab maksimal sepuluh hari kerja”, pesan Nurkhayat Santosa dipenghujung kegiatan visitasi badan publik.    

KPU Banten Lakukan Visitasi Badan Publik  ke PPID KPU Kota Tangerang

Dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan public tahun 2021 dilingkungan KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten, pada hari Rabu (15/12) Tim Visitasi Badan Publik melakukan kegiatan visitasi badan publik ke KPU Kota Tangerang. Tim Visitasi dari KPU Provinsi Banten dipimpin oleh Eka Satialaksamana selaku Anggota KPU Provinsi Banten didampingi Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Banten. Kegiatan visitasi diterima oleh Anggota KPU Kota Tangerang yakni  Qori Ayatullah dan Akhmad Gozali, didampingi Sekretaris KPU Kota Tangerang selaku Atasan PPID, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi beserta para Kasubbag dilingkungan KPU Kota Tangerang dan staf pelaksana. Eka Satialaksmana menjelaskan bahwa kegiatan visitasi ini merupakan rangkaian dari kegiatan monev keterbukaan informasi badan publik tahun 2021 dilingkungan KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten. “Dokumen yang dilaporkan dalam kuesioner yang sebelumnya telah dikirimkan ke KPU Provinsi Banten akan diperiksa hard copynya  seperti formulir-formulir di meja pelayanan informasi, buku register, Daftar Informasi Publik, maupun SOP yang ada di KPU Kota Tangerang”, terang Eka Satialaksmana. Eka Satialaksamana juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan visitasi, KPU Provinsi Banten akan mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2021 yang waktunya akan diinformasikan kembali ke KPU kabupaten/kota. Terkait kegiatan visitasi badan publik yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten, Anggota KPU Kota Tangerang  Qori Ayatullah menyampaikan ucapan terima kasih dan menjelaskan bahwa  KPU Kota Tangerang melakukan beberapa langkah dan upaya dalam mewujudkan keterbukaan informasi public, antara lain dengan melakukan digitalisasi data, pembuatan SOP terkait dengan pelayanan informasi. Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Tangerang, Fandu Dwiadma Oktavirawan juga menambahkan terkait keterbukaan informasi pengadaan barang/jasa, KPU Kota Tangerang telah mencatat kegiatan pengadaan barang/jasa tahun 2021 melalui pencatatan Non Tender di LPSE yang bisa diakses oleh masyarakat.        

KPU Provinsi Banten Melakukan Visitasi Badan Publik ke KPU Kota Serang

KPU Provinsi Banten hari ini Kamis tanggal 16 Desember 2021 melakukan Visitasi Badan Publik dalam rangka kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 ke  KPU Kota Serang, yang dengan dipimpin H. Agus Sutisna selaku Anggota KPU Provinsi Banten didampingi Hanif Mulya Alfani Staf Pelaksana Sekretariat KPU Provinsi Banten. Kegiatan visitasi di diterima Ketua beserta Anggota KPU Kota Serang, Sekretaris KPU Kota Serang serta Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas dan staf pelaksana.  Dihadapan tim visitasi KPU Banten, Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran menerangkan alur permohonan informasi antara lain pemohon informasi dapat mengakses informasi publik secara langsung dengan mengakses E-PPID KPU Kota Serang di https://serangkotappid.kpu.go.id/ dengan cara registrasi terlebih dahulu kolom akun yang ada di dashboard dan aktifasi melalui email yang telah didaftarkan. “Dalam website juga terdapat formulir online yang dapat diisi oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang telah terdaftar dalam daftar informasi publik tahun 2021 KPU Kota Serang, selain itu terkait dengan biaya pelayanan Informasi Publik, bagi masyarakat semua digratiskan.”, ungkap Ade Jahran. Ade Jahran menambahkan, terkait dengan pelayanan masyarakat, KPU Kota Serang juga telah menyediakan Aplikasi Sistem Admistrasi Informasi Pemilu ( SIAPEM) sebagai bentuk inovasi KPU Kota Serang. Tim Visitasi KPU Provinsi Banten selain memeriksa dokumen hard copy juga memeriksa sarana dan prasarana pelayanan informasi publik yang dimiliki KPU Kota Serang diantaranya meja pelayanan, kursi tunggu, komputer, formulir pelayanan Informasi . PPID KPU Kota Serang menunjukkan sarana prasarana penunjang, seperti jadwal piket pelayanan informasi PPID Kota Serang, struktur PPID serta kotak kepuasan layanan masyarakat. Diakhir kegiatan visitasi, H. Agus Sutisna berpesan kepada KPU Kota Serang untuk tidak lupa melakukan Sosialisasi tentang layanan informasi Publik Secara Online melalui E-PPID kepada Publik/Masyarakat.

KPU Banten Hadiri Bimtek dan Simulasi Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja PNS Periode I Tahun 2021

KPU Provinsi Banten hari ini Rabu (15/12) menghadiri secara daring Bimbingan Teknis dan Simulasi Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja PNS Periode I Tahun 2021 pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Narasumber pada kegiatan ini adalah ibu Endah Purnamawati dari Biro SDM Sektretariat Jenderal KPU Republik Indonesia dan juga dari Direktorat Kinerja ASN Badan Kepegawaian Negara. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Kegiatan bimtek dan simulasi ini mengakoomodir visi dari Menteri PAN-RB dalam menyelaraskan  kinerja organisasi dengan kinerja individu. Hal ini terdapat pada transformasi penyusunan SKP dari setiap ASN, yang tadinya berdasarkan “Kerja” menjadi “Kinerja”. Perbedaan dari dua aspek ini disampaikan oleh ibu Erysa dari Direktorat Kinerja ASN BKN “Perbedaan sasaran kegiatan pada SKP yang terbaru terdapat pada rencana kegiatan yang tadinya ‘Kerja’ dimana kegiatan berbasis pada aktivitas setiap individu ASN, menjadi ‘Kinerja’ yang mana rencana kegiatan berbasis pada outcome/hasil.”  ujar Erysa menambahkan. Lebih lanjut Erysa menjelaskan, perbedaan SKP yang sekarang dengan yang sebelumnya juga terdapat pada format SKP yang tadinya satu tahun menjadi dua semester yang nantinya akan diintegrasikan ke dalam nilai selama satu tahun. Keselarasan kinerja organisasi dengan kinerja individu juga akan menciptakan suatu integrasi antara organisasi dengan individu, di mana individu-individu ASN yang berkinerja baik akan menciptakan organisasi yang baik pula. “Tentu hal ini berbeda dengan format SKP yang sebelumnya dimana penyusunan SKP hanya berdasar pada aktivitas setiap individu ASN, sehingga ASN yang baik kinerjanya belum tentu menciptakan suatu organisasi yang baik pula”, pungkas Erysa.

KPU Banten Sosialisasikan PKPU 5 dan  PKPU 6 Tahun 2021 

Pada hari ini, Selasa, 14 Desember 2021 melalui media Zoom Meeting KPU Provinsi Banten mengundang KPU Kab/Kota di Provinsi Banten dalam kegiatan Sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor  5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan KPU Nomor  6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan menghadirkan secara daring Pusdatin KPU RI sebagai Narasumber. Nampak hadir Anggota, Sekretaris serta jajaran sekretariat KPU Provinsi Banten pada acara tersebut. H. Agus Sutisna, selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi sekaligus mewakili Ketua KPU Provinsi Banten dalam sambutan menyampaikan bahwa pada Peraturan KPU (PKPU)  yang akan disosialisasikan oleh tim dari Datin ini melalui proses yang panjang, sudah cukup lama draft PKPU 5 dan 6 disiapkan dan kemudian disahkan di awal November kemarin, khusus pada PKPU 6 ini memang sudah lama ditunggu karena selama ini kegiatan PDPB hanya mengacu pada regulasi surat dinas KPU RI saja. "Nah jadi karena itu maka beberapa hal menjadi tidak tuntas. Pada  ayat 3 PKPU 5 ada keharusan jajaran KPU membentuk suatu tim koordinasi terkait SPBE, namun belum ada kejelasan kapan tim ini harus segera dibentuk apakah secepatnya atau mungkin akan ada juknis mengatur secara detail terkait langkah-langkah yang harus dilakukan. Temen-temen pastinya sudah memiliki sejumlah persoalan pertanyaan yang nanti dapat disampaikan kepada para Narasumber dari Pusdatin KPU RI", ungkap H. Agus Sutisna. Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan materi terkait PKPU 5 dan PKPU 6 oleh  Cecep Husni Mubarok dan Nanang Indra dari Pusdatin KPU RI, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait Sitem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.