Berita Terkini

Anggota KPU RI Pramono U. Tanthowi Meresmikan Rumah Pintar Pemilu dan Aplikasi SIPANGSI KPU Kota Tangerang Selatan

KPU Provinsi Banten hari ini Rabu (22/12) memenuhi undangan dari KPU Kota Tangerang Selatan dalam acara Peresmian Rumah Pintar Pemilu (RPP) dan Launching Aplikasi Sistem Informasi Pemilu dan Pemilihan Kota Tangerang Selatan Terintegrasi (SIPANGSI). Tampak hadir Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Anggota KPU Provinsi Banten Eka Satialaksmana dan Masudi, Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan serta Kabag Hukum Teknis dan Hupmas Annisa Puspa beserta staf sekretariat KPU Provinsi Banten. Kegiatan peresmian RPP dan Aplikasi SIPANGSI KPU Kota Tangerang Selatan juga dihadiri tamu undangan antara lain Anggota KPU RI Pramono U. Tanthowi, , Walikota Tangerang Selatan, Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Pimpinan Partai Politik Se Kota Tangerang Selatan serta Forkominda Kota Tangerang Selatan. Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan H. Abdul Rasyid, S.Ag, mengharapkan bahwa dengan hadirnya Aplikasi ini dapat menjadikan media pendidikan politik bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan. Sementara itu, Anggota KPU Kota Tangerang Selatan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Ade Wahyu Hidayat dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan berharap kepada Walikota Tangerang Selatan serta tamu undangan yang hadir untuk dapat membantu mensosialisasikan keberadaan RPP dan Aplikasi SIPANGSI kepada stakeholder dan masyarakat Kota Tangerang Selatan. Walikota Tangerang Selatan  Benyamin Davnie dalam sambutannya menyampaikan “Aplikasi Sistem Informasi Pemilu dan Pemilihan Kota Tangerang Selatan Terintegrasi (SIPANGSI) diambil dari nama Baju Silat Betawi, harapannya Aplikasi ini dapat digunakan oleh semua elemen masyarakat. Walikota Tangerang Selatan juga berharap tingkat partisipasi politik masyarakat Kota Tangerang Selatan bisa meningkat dan juga kehadiran RPP dan Aplikasi SIPANGSI KPU Kota Tangerang Selatan bisa mempermudah masyarakat dalam mengecek data yang mereka butuhkan. Rumah Pintar Pemilu (RPP) dan Aplikasi Sistem Informasi Pemilu dan Pemilihan Kota Tangerang Selatan Terintegrasi (SIPANGSI) diresmikan langsung oleh Anggota KPU RI Pramono U. Tanthowi. Pramono mengingatkan bahwa kunci penting demokrasi adalah partisipasi politik, “Partisipasi bukan hanya pada saat Pemilihan di TPS tapi dilakukan dalam tahapan Pemilu dan proses perumusan kebijakan pemerintah”, ungkap Pramono. Salah satu Produk Rumah Pintar Pemilu (RPP) terdapat E Vote untuk Media Pendidikan Pemilu kepada Masyarakat sedangkan Aplikasi Sistem Informasi Pemilu dan Pemilihan Kota Tangerang Selatan Terintegrasi (SIPANGSI) menyajikan data-data kepemiluan termasuk titik koordinat TPS. Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk memeriksa data lokasi tempat pemungutan suara dilaksanakan.  

Perkuat Substansi Demokrasi, KPU Banten Gelar Rakor PAW bersama Partai Politik, KPU Kab./Kota dan Instansi Terkait

Bertempat di Aula KPU Provinsi Banten, pada hari Selasa (21/12) KPU Provinsi Banten menggelar rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu (PAW) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang menghadirkan perwakilan partai politik, instansi terkait dan KPU Kabupaten/Kota dengan narasumber dari KPU RI, yaitu Pramono Ubaid Tanthowi, Prof Lili Romli, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Usep Hasan Sadikin, peneliti Perludem. Kegiatan ini bermaksud untuk meningkatkan pengetahuan dan mekanisme Penggantian Antarwaktu, serta berbagi pengalaman terkait mekanisme PAW Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kegiatan Rakor PAW dihadiri Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta jajaran Sekretariat baik Kabag dan Kasubbag dilingkungan KPU Provinsi Banten. Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon dalam sambutannya menyampaikan pentingnya proses PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika terjadi PAW, maka dari itu kegiatan ini bertujuan agar menambah skill kita dan memperkuat peran KPU bersama partai politik”, terang Wahyul Furqon. Sesi pertama diawali oleh paparan Prof Lili Romli, Peneliti BRIN, “Partai politik merupakan suatu keniscayaan dalam demokrasi, tidak ada demokrasi tanpa partai politik. Di Indonesia, hampir semua lembaga politik diisi oleh elemen partai politik”. Ujar Prof Lili. Profesor Ilmu Politik Universitas Indonesia itu juga menambahkan bahwa ada beberapa tipe dari anggota legislatif, yaitu ada tipe wali, delegasi, participant dan politico. “Wali adalah tipe yang paling dibenci oleh partai politik dan masyarakat. Sedangkan partisipan adalah wakil rakyat yang hanya mewakili partainya, sedangkan politico adalah wakil rakyat yang mengikuti arah angin, kadang berpihak pada masyarakat, dan kadang pada partai politik, maka dari itu yang paling ideal adalah tipe delegasi, dimana wakil rakyat menjadi delegasi kepentingan rakyat dan merepresentasikan kebutuhan public”, terang Prof. Lili Romli. Sesi selanjutnya Pramono Ubaid Tanthowi, Anggota KPU RI memberikan penjelasan tentang mekanisme PAW.  “Klarifikasi dasarnya adalah adanya  Informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon pengganti antarwaktu yang  dinyatakan TMS atau calon PAW yang diajukan tidak sesuai dengan urutan peringkat berikutnya pada dapil yang sama.  Mekanisme klarifikasinya Pertama, koordinasi dengan partai politik mengenai pengunduran diri dan pemberhentian calon PAW, kemudian koordinasi dengan calon pengganti antarwaktu untuk mendapatkan pernyataan tertulis, serta koordinasi dengan lembaga terkait,” terang Pramono U. Tanthowi. Pramono menjelaskan bahwa PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pramono menambahkan terkait gambaran tahapan Pemilu 2024 bahwa “sebagai informasi, pendaftaran partai politik akan dilaksanakan pada bulan Agustus, maka dari itu pada proses pencalonan jika anggota DPRD pindah partai maka harus segera di PAW. Dan kemungkinan SIPOL dibuka bulan 4, dan bisa digunakan 120 sebelum pendaftaran dibuka.” Pada Materi ketiga, Usep Hasan Sadikin dari Perludem menegaskan kembali “Pada sistem pemilu proporsional, pemilik kursi parlemen adalah partai politik, bukan individu dewan. PAW, dalam sistem proporsional, yang punya hak adalah partai politik. Suara caleg dianggap suara partai politik, dalam penghitungan tidak ada suara caleg, itulah mengapa, PAW menjadi hak partai politik.” Usep Hasan Sadikin juga mengingatkan agar dalam proses PAW penyelanggara pemilu untuk bebas dari intervensi partai politik. Diakhir sesi, rapat koordinasi ditutup dengan arahan dan closing statement dari Anggota KPU Provinsi Banten. Masudi mengatakan, “Dengan adanya acara ini, diharapkan tata kelola demokrasi semakin baik dan KPU senantiasa mengawal amanat suara rakyat melalui mekanisme PAW yang baik dan konstitusional, sesuai dengan regulasi yang berlaku.”              

KPU Banten Uji Kualitas PPID KPU Kabupaten Pandeglang dengan Kejutan Visitasi

Datang tanpa dijemput dan pulang tanpa diantar menjadi strategi visitasi badan publik yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten ke PPID KPU Kabupaten Pandeglang di penghujung tahun ini (17/12). Tim visitasi badan publik yang melaksanakan tugas ini dipimpin oleh Rohimah dan didampingi oleh staf teknis dan hupmas KPU Provinsi Banten. Kegiatan ini tentu saja mempunyai dasar regulasi yang berakar pada Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. “Kedatangan kami, dengan cara yang surprised ini tentu punya tujuan untuk melihat apakah PPID KPU kabupaten/kota yang ada di Banten benar-benar memberikan kualitas terbaik dalam pelayanan informasi publik melalui PPID  KPU kabupaten/kota,” ujar Rohimah menjelaskan maksud kedatangan tim visitasi.  Kegiatan visitasi disambut hangat oleh Dina Kurnia Sari, Sekretaris KPU Kabupaten Pandeglang selaku atasan PPID beserta Kasubbag dan staf Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Pandeglang. “Kami sangat senang bisa mendapatkan kunjungan visitasi Badan Publik oleh KPU Provinsi Banten”, ungkap Dina Kurnia Sari. Dalam proses penilaian dan verifikasi data dukung indikator pelayanan publik dan indikator penyediaan informasi publik tidak ada masalah dan kendala yang berarti, semua data dukung yang disediakan di PPID dan pelayanan PPID KPU Kabupaten Pandeglang. Seluruh tim saling bekerjasama dalam memberikan data dukung yang relevan dan sesuai dengan segala indikator yang diuji oleh tim visitasi. Rohimah, yang akrab dipanggil bu Iim menyampaikan beberapa arahan bahwa semua data yang disajikan dalam bentuk hard file itu sangat penting untuk mendukung kualitas pelayanan penyediaan informasi publik, terlebih sebagai antisipasi apabila koneksi internet dan soft copy dari informasi yang dimaksud tidak dapat di akses, sehingga pemohon informasi tidak mendapatkan kesulitan dan hambatan dalam mendapatkan hak atas keterbukaan informasi. Terakhir Rohimah berpesan “Kita akan selalu memantau kualitas PPID di kabupaten/ kota karena ini merupakan komitmen yang kita teruskan atas raihan KPU Provinsi Banten sebagai Lembaga Non Struktural “Informatif”, sehingga KPU kabupaten/kota juga memiliki kualitas yang sama”. Tim visitasi diakhir kegiatan juga memberikan apresiasi atas pelayanan informasi yang KPU Kabupaten Pandeglang berikan sepanjang tahun ini bagi masyarakat yang mengakses E PPID baik melalui website, whatssaps dan datang langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Pandeglang.

Di KPU Kab Serang, Kegiatan Visitasi Badan Publik Sempat Diwarnai Insiden Banjir

Hujan deras yang mengguyur Kota Serang pada hari Jumat siang (17/12) membuat sebagian kantor KPU Kabupaten Serang sempat dilanda banjir. Namun beruntungnya untuk ruangan PPID KPU Kabupaten Serang karena lantainya lebih tinggi maka ruangan PPID tidak kebanjiran sehingga tim visitasi KPU Banten masih bisa melanjutkan kegiatan visitasi dan verifikasi dokumen PPID. Tim visitasi badan publik KPU Provinsi Banten yang dipimpin oleh Nurkhayat Santosa selaku Anggota KPU Provinsi Banten serta staf pelaksana diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar, didampingi Anggota KPU Kabupaten Serang serta Kasubbag Teknis dan Hupmas  dan staf pelaksana. Setelah menyampaikan maksud dan tujuan, tim visitasi KPU Banten memeriksa dokumen hard copy serta sarana prasarana PPID KPU Kabupaten Serang. Dokumen-dokumen seperti SK dan Struktur PPID,  formulir, buku register dan SOP pelayanan informasi diminta ditunjukkan kepada tim visitasi. Sarana Prasarana PPID juga tak luput diperiksa oleh tim visitasi KPU Provinsi Banten, antara lain meja dan kursi tunggu, maklumat pelayanan informasi, kotak saran dan kotak kepuasan, serta perangkat komputer yang ada diruangan PPID KPU kabupaten Serang.. Diakhir kegiatan visitasi, Nurkhayat Santosa  menekankan kepada PPID KPU Kabupaten Serang untuk selalu melakukan koordinasi antar sub bagian sebagai upaya pemenuhan data PPID KPU Kabupaten Serang. “Jangan lupa untuk rutin memeriksa permohonan informasi yang masuk, baik melalui E PPID maupun email, karena permohonan informasi harus dijawab maksimal sepuluh hari kerja”, pesan Nurkhayat Santosa dipenghujung kegiatan visitasi badan publik.    

KPU Banten Lakukan Visitasi Badan Publik  ke PPID KPU Kota Tangerang

Dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan public tahun 2021 dilingkungan KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten, pada hari Rabu (15/12) Tim Visitasi Badan Publik melakukan kegiatan visitasi badan publik ke KPU Kota Tangerang. Tim Visitasi dari KPU Provinsi Banten dipimpin oleh Eka Satialaksamana selaku Anggota KPU Provinsi Banten didampingi Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Banten. Kegiatan visitasi diterima oleh Anggota KPU Kota Tangerang yakni  Qori Ayatullah dan Akhmad Gozali, didampingi Sekretaris KPU Kota Tangerang selaku Atasan PPID, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi beserta para Kasubbag dilingkungan KPU Kota Tangerang dan staf pelaksana. Eka Satialaksmana menjelaskan bahwa kegiatan visitasi ini merupakan rangkaian dari kegiatan monev keterbukaan informasi badan publik tahun 2021 dilingkungan KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten. “Dokumen yang dilaporkan dalam kuesioner yang sebelumnya telah dikirimkan ke KPU Provinsi Banten akan diperiksa hard copynya  seperti formulir-formulir di meja pelayanan informasi, buku register, Daftar Informasi Publik, maupun SOP yang ada di KPU Kota Tangerang”, terang Eka Satialaksmana. Eka Satialaksamana juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan visitasi, KPU Provinsi Banten akan mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2021 yang waktunya akan diinformasikan kembali ke KPU kabupaten/kota. Terkait kegiatan visitasi badan publik yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten, Anggota KPU Kota Tangerang  Qori Ayatullah menyampaikan ucapan terima kasih dan menjelaskan bahwa  KPU Kota Tangerang melakukan beberapa langkah dan upaya dalam mewujudkan keterbukaan informasi public, antara lain dengan melakukan digitalisasi data, pembuatan SOP terkait dengan pelayanan informasi. Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Tangerang, Fandu Dwiadma Oktavirawan juga menambahkan terkait keterbukaan informasi pengadaan barang/jasa, KPU Kota Tangerang telah mencatat kegiatan pengadaan barang/jasa tahun 2021 melalui pencatatan Non Tender di LPSE yang bisa diakses oleh masyarakat.        

KPU Provinsi Banten Melakukan Visitasi Badan Publik ke KPU Kota Serang

KPU Provinsi Banten hari ini Kamis tanggal 16 Desember 2021 melakukan Visitasi Badan Publik dalam rangka kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 ke  KPU Kota Serang, yang dengan dipimpin H. Agus Sutisna selaku Anggota KPU Provinsi Banten didampingi Hanif Mulya Alfani Staf Pelaksana Sekretariat KPU Provinsi Banten. Kegiatan visitasi di diterima Ketua beserta Anggota KPU Kota Serang, Sekretaris KPU Kota Serang serta Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas dan staf pelaksana.  Dihadapan tim visitasi KPU Banten, Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran menerangkan alur permohonan informasi antara lain pemohon informasi dapat mengakses informasi publik secara langsung dengan mengakses E-PPID KPU Kota Serang di https://serangkotappid.kpu.go.id/ dengan cara registrasi terlebih dahulu kolom akun yang ada di dashboard dan aktifasi melalui email yang telah didaftarkan. “Dalam website juga terdapat formulir online yang dapat diisi oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang telah terdaftar dalam daftar informasi publik tahun 2021 KPU Kota Serang, selain itu terkait dengan biaya pelayanan Informasi Publik, bagi masyarakat semua digratiskan.”, ungkap Ade Jahran. Ade Jahran menambahkan, terkait dengan pelayanan masyarakat, KPU Kota Serang juga telah menyediakan Aplikasi Sistem Admistrasi Informasi Pemilu ( SIAPEM) sebagai bentuk inovasi KPU Kota Serang. Tim Visitasi KPU Provinsi Banten selain memeriksa dokumen hard copy juga memeriksa sarana dan prasarana pelayanan informasi publik yang dimiliki KPU Kota Serang diantaranya meja pelayanan, kursi tunggu, komputer, formulir pelayanan Informasi . PPID KPU Kota Serang menunjukkan sarana prasarana penunjang, seperti jadwal piket pelayanan informasi PPID Kota Serang, struktur PPID serta kotak kepuasan layanan masyarakat. Diakhir kegiatan visitasi, H. Agus Sutisna berpesan kepada KPU Kota Serang untuk tidak lupa melakukan Sosialisasi tentang layanan informasi Publik Secara Online melalui E-PPID kepada Publik/Masyarakat.

Populer

Belum ada data.