Berita Terkini

KPU Banten Hadiri Bimtek dan Simulasi Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja PNS Periode I Tahun 2021

KPU Provinsi Banten hari ini Rabu (15/12) menghadiri secara daring Bimbingan Teknis dan Simulasi Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja PNS Periode I Tahun 2021 pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Narasumber pada kegiatan ini adalah ibu Endah Purnamawati dari Biro SDM Sektretariat Jenderal KPU Republik Indonesia dan juga dari Direktorat Kinerja ASN Badan Kepegawaian Negara. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Kegiatan bimtek dan simulasi ini mengakoomodir visi dari Menteri PAN-RB dalam menyelaraskan  kinerja organisasi dengan kinerja individu. Hal ini terdapat pada transformasi penyusunan SKP dari setiap ASN, yang tadinya berdasarkan “Kerja” menjadi “Kinerja”. Perbedaan dari dua aspek ini disampaikan oleh ibu Erysa dari Direktorat Kinerja ASN BKN “Perbedaan sasaran kegiatan pada SKP yang terbaru terdapat pada rencana kegiatan yang tadinya ‘Kerja’ dimana kegiatan berbasis pada aktivitas setiap individu ASN, menjadi ‘Kinerja’ yang mana rencana kegiatan berbasis pada outcome/hasil.”  ujar Erysa menambahkan. Lebih lanjut Erysa menjelaskan, perbedaan SKP yang sekarang dengan yang sebelumnya juga terdapat pada format SKP yang tadinya satu tahun menjadi dua semester yang nantinya akan diintegrasikan ke dalam nilai selama satu tahun. Keselarasan kinerja organisasi dengan kinerja individu juga akan menciptakan suatu integrasi antara organisasi dengan individu, di mana individu-individu ASN yang berkinerja baik akan menciptakan organisasi yang baik pula. “Tentu hal ini berbeda dengan format SKP yang sebelumnya dimana penyusunan SKP hanya berdasar pada aktivitas setiap individu ASN, sehingga ASN yang baik kinerjanya belum tentu menciptakan suatu organisasi yang baik pula”, pungkas Erysa.

KPU Banten Sosialisasikan PKPU 5 dan  PKPU 6 Tahun 2021 

Pada hari ini, Selasa, 14 Desember 2021 melalui media Zoom Meeting KPU Provinsi Banten mengundang KPU Kab/Kota di Provinsi Banten dalam kegiatan Sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor  5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan KPU Nomor  6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan menghadirkan secara daring Pusdatin KPU RI sebagai Narasumber. Nampak hadir Anggota, Sekretaris serta jajaran sekretariat KPU Provinsi Banten pada acara tersebut. H. Agus Sutisna, selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi sekaligus mewakili Ketua KPU Provinsi Banten dalam sambutan menyampaikan bahwa pada Peraturan KPU (PKPU)  yang akan disosialisasikan oleh tim dari Datin ini melalui proses yang panjang, sudah cukup lama draft PKPU 5 dan 6 disiapkan dan kemudian disahkan di awal November kemarin, khusus pada PKPU 6 ini memang sudah lama ditunggu karena selama ini kegiatan PDPB hanya mengacu pada regulasi surat dinas KPU RI saja. "Nah jadi karena itu maka beberapa hal menjadi tidak tuntas. Pada  ayat 3 PKPU 5 ada keharusan jajaran KPU membentuk suatu tim koordinasi terkait SPBE, namun belum ada kejelasan kapan tim ini harus segera dibentuk apakah secepatnya atau mungkin akan ada juknis mengatur secara detail terkait langkah-langkah yang harus dilakukan. Temen-temen pastinya sudah memiliki sejumlah persoalan pertanyaan yang nanti dapat disampaikan kepada para Narasumber dari Pusdatin KPU RI", ungkap H. Agus Sutisna. Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan materi terkait PKPU 5 dan PKPU 6 oleh  Cecep Husni Mubarok dan Nanang Indra dari Pusdatin KPU RI, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait Sitem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.      

KPU Banten Gelar Rapat Internal Jelang Tahapan Verifikasi Parpol Pemilu 2024

Bertempat di Caldera River Resort  Sukabumi, pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021 KPU Provinsi Banten menggelar “Rapat Persiapan Verifikasi Partai Politik Pemilihan Umum Tahun 2024”. Acara dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Wahyul Furqon, Anggota Komisioner KPU Banten, Ramelan dan Nurkhayat Santosa,  Kepala Bagian Teknis, Hukum dan Partisipasi Masyarakat, Kepala Sub Bagian Hukum dan Kepala Sub Bagian Teknis & Hupmas KPU Provinsi Banten serta juga dihadiri oleh staff bagian Hukum dan Teknis. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon dalam sambutannya menyampaikan maksud tujuan digelarnya rapat ini. “Acara ini adalah upaya kita dari KPU Provinsi Banten untuk evaluasi dan memperbaiki tata kerja internal terkait kegiatan verifikasi parpol agar menjadi lebih baik kedepannya menjelang digelarnya tahapan Pemilu tahun 2024.” ujar Wahyul Furqon saat membukaan acara. Dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Provinsi Banten Nurkhayat Santosa mengatakan “tentang verifikasi partai politik tentu saja kita harus menggunakan dasar hukum yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, putusan MK Nomor 55 Tahun 2020, PKPU 8 Tahun 2018.” “Saat ini KPU RI sudah merancang draft pembahasan tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik dan belum disampaikan ke Publik untuk memberikan masukan. Dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tersebut menyebutkan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual. Tentu hal ini harus kita pedomani. Di Pemilu 2019, ini tupoksi divisi hukum, dan kedepan menjadi tupoksi teknis”, terang Nurkhayat Santosa. “Dalam rapat ini diharapkan persiapan tentang pemindahan tupoksi tersebut, mempunyai output yang jelas yaitu mengenai bagaimana kita melakukan proses pendaftarannya, verifikasinya dan bagaimana cara tahapan pemilu ini akan berjalan lebih baik lagi untuk tahun 2024”, terang Nurkhayat Santosa selaku Koordinator Divisi Hukum. “Dengan adanya PKPU, kita akan di guidance menjadi lebih baik dalam menyampaikan tahapan tentang kepemiluan nantinya kepada KPU Kabupaten/Kota sehingga kedepan penyesuaian kita lebih cepat.”, tambah Nurkhayat Santosa. Penambahan anggota pokja untuk divisi hukum dan teknis nantinya akan dibutuhkan untuk membantu terselenggaranya pemilu yang lebih baik dengan qualified yang lebih baik. Selanjutnya Ramelan juga menyinggung persoalan perencanaan dana hibah agar dapat disisir kembali mengenai revisi dan perbaikan anggaran agar persoalan perencanaan dana ini akan menjadi lebih jelas. “Hal ini diperlukan agar anggaran yang kita butuhkan bisa tersampaikan dengan baik tidak hanya diketahui oleh pejabat-pejabat yang berwenang saja, namun juga oleh pegawai KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.”, tutup Ramelan. Pada kegiatan rapat tersebut, masing-masing peserta rapat memberikan catatan evaluasi dann masukan atas penyelenggaraan kegiatan verifikasi partai politik pada Pemilu tahun 2019. Beberapa masukan dan catatan antara lain perlunya KPU kabupaten/kota untuk mempersiapkan personil yang cukup pada saat verifikasi faktual keanggotaan,  jumlah personil yang digunakan sebagai tenaga pendukung bagi KPU sangat terbatas. Perlunya penambahan menu Sipol untuk Sipol KPU Provinsi agar bisa memantau Sipol KPU Kabupaten/Kota, perlunya pembagian kerja yang jelas terhadap personil pokja.

KPU Banten Audiensi dengan DPRD Provinsi Banten terkait Anggaran Pilgub Banten 2024

Dalam rangka persiapan menjelang penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024, KPU Provinsi Banten hari ini Kamis (8/12) melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Banten. Audiensi diterima oleh Budi Prajogo selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten di Ruang Pimpinan DPRD Provinsi Banten. Perwakilan KPU Provinsi Banten yang hadir Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Banten bersama dengan Anggota KPU Provinsi Banten yakni Ramelan dan Nurkhayat Santosa serta  didampingi Sekretaris KPU Banten Ferry Syahminan beserta Para Kabag dan jajaran sekretariat. Budi Prajogo dalam sambutan menyampaikan permohonan maaf karena Ketua DPRD Provinsi Banten berhalangan hadir karena ada agenda lain sehingga menugaskan dirinya untuk menerima audiensi dari KPU Provinsi Banten. Selanjunya beliau mempersilahkan KPU Provinsi Banten untuk menyampaikan hal-hal apa saja yang dapat menjadi perhatian bersama khususnya terkait Pemilu dan Pemilihan 2024. Wahyul Furqon, mengawali komunikasi dengan menyampaikan bahwa terkait tahapan Pemilihan secara aturan KPU Banten masih menunggu aturan dan dasar hukum disahkan oleh KPU RI. “Dalam hal persiapan KPU Banten berusaha merencanakan anggaran bersama KPU Kab./Kota, anggaran yang diusulkan memang cukup besar sekitar 526 Milyar dengan porsi terbesar adalah honorarium Badan Ad hoc mencapai 68,19%, kemudian tahapan persiapan dan pelaksanaan  sekitar 29% dan untuk operasional perkantoran sekitar 2%, jadi porsi terbesar ada di Adhoc”, terang Wahyul Furqon. Menurut Wahyul, anggaran ini juga mengakomodir antisipasi KPU untuk penanganan dan pencegahan  Covid19 karena kita tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir. Selanjutnya Ramelan menyampaikan bahwa untuk perencanaan kali ini KPU tetap mengacu pada Undang-undang lama karena tidak ada perubahan Undang-undang, dan khusus untuk perencanaan anggaran KPU Banten berdasar pada keputusan  KPU RI Nomor 444 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran  Kebutuhan Barang & Jasa untuk tahapan pemilihan 2024. “Usulan mengalami peningkatan yang tinggi dikarenakan mengakomodir Honor Badan Adhoc yang dimaksimalkan. Perencanaan awal sempat mencapai angka kita mencapai 700M, namun kemudian kami melakukan pencermatan bersama dengan KPU Kab/Kota dan bersepaham mengenai Honorarium Badan Ad hoc akan diusulkan oleh Provinsi agar terwujud penyeragaman honor”, ujar Ramelan. Ramelan menambahkan, usulan juga termasuk ke ranah teknis seperti bimtek, sosialisasi dan juga logistik dan hal ini sudah disepakati mana hal yang ditanggung KPU Provinsi dan mana yang ditanggung KPU kabupaten/kota agar tidak tidak terjadi duplikasi pembiayaan. Selain itu, KPU Banten juga mencoba mengantisipasi pertumbuhan pemilih yang akan mempengaruhi jumlah TPS pada 2024. Budi Prajogo memberikan tanggapan bahwa pada intinya DPRD Provinsi Banten akan mencoba memfasilitasi, memang agak gamang, ketika aturan tegas dan mengikat dari pusat belum ada. Budi Prajogo juga meminta agar dapat dipastikan kembali terkait honorarium ad hoc tersebut karena mempunyai porsi paling banyak. “Anggaran ini juga harus jelas akan direalisasikan dalam berapa tahun anggaran, dan porsi pertahunnya dapat dirinci nanti jika aturan mengenai tahapan telah muncul”, terang Budi Prajogo. Terakhir, Budi juga berharap agar regulasi terkait tahapan Pemilihan 2024 yang mengikat segera terbit.

Bahas Anggaran Pilgub Banten 2024, KPU Provinsi Banten melakukan Audiensi dengan Kesbangpol Provinsi Banten

Pada hari ini, Selasa 7 Desember 2021, Dalam Rangka Persiapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi Banten melakukan Audiensi dengan Badan Kesbangpol Provinsi Banten terkait Persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 bertempat di Aula Kesbangpol Provinsi Banten. Tampak hadir, Kepala Kesbangpol Ade Heriyadi beserta jajaran,  dan juga Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten..  Dalam sambutannya Kepala Kesbangpol Provinsi Banten, Ade Heriyadi menyampaikan bahwa Kesbangpol menerima disposisi dari Gubernur terkait kegiatan hari ini, pada intinya Gubernur sangat responsif terhadap kegiatan-kegiatan KPU kedepan khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. "Setelah ini Kesbangpol akan menyusun Notulensi dan Laporan untuk Gubernur secepatnya. Kesbangpol memohon kepada KPU Banten agar dapat menyampaikan secara detail segala persiapan KPU Banten dalam menghadapi Pilkada 2024", terang Ade Heryadi. Selanjutnya Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon menyampaikan bahwa KPU Provinsi Banten telah menyusun perencanaan penganggaran dengan nominal sekitar 526 Milyar, dengan porsi terbesar adalah untuk honorarium badan adhoc yang mencapai 68,19%. Secara detail apa saja yang KPU rencanakan akan disampaikan oleh Pak Ramelan selaku Koordinator Divisi Perencanaan dan Logistik.  Ramelan, Koordinator Divisi Perencaaan dan Logistik menyampaikan bahwa dikarenakan revisi Undang-Undang terkait pelaksanaan Pemilihan Serentak tidak dilakukan,  maka KPU mengacu pada  Undang-Undang dan aturan yang lama untuk pelaksanaan pemilihan. "KPU RI juga telah menerbitkan Keputusan nomor 444 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran  Kebutuhan Barang & Jasa untuk tahapan pemilihan 2024. Porsi aggaran yang diusulkan untuk Pemilihan Gubernur Banten 2024 adalah 68% untuk honorarium badan adhoc, 29% untuk tahapan persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan, dan untuk oprasional kantor  sebesar 2,8%", jelas Ramelan. Ramelan menambahkan bahwa KPU Banten telah melakukan pembahasan bersama dengan KPU Kabupaten/Kota agar tidak terjadi duplikasi anggaran untuk Pilgub 2024. Anggaran yang diusulkan oleh KPU Banten terlihat sangat besar karena KPU Banten mencoba mengakomodir secara maksimal honorarium Badan Adhoc.  

Rekapitulasi Jumlah Pemilih Provinsi Banten Periode November Tahun 2021

KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode November Tahun 2021 Tingkat Provinsi Banten pada hari Senin, 6 Desember 2021.  Kegiatan Rekapitulasi Data Pemilih dilakukan berdasarkan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Adapun hasil Rekapitulasi Pemutakhiran DPB periode Bulan November tahun 2021 di Provinsi Banten berjumlah 8.177.134 Pemilih dengan rincian rincian pemilih laki – laki berjumlah 4.123.514 Pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 4.053.620 Pemilih, tersebar di delapan kabupaten/kota seperti disampaikan dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor 085/BA/KPU-PROV/XII/2021 tentang  Rekapitulasi Daftar Pemilih  Berkelanjutan Bulan November Tahun 2021 tanggal 6 Desember 2021. KLIK DISINI BA DPB November 2021 Dalam rekapitulasi pemilih periode November Tahun 2021 terdapat 4.855 pemilih baru dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 3.497 pemilih, terdiri dari 1.354 pemilih meninggal dunia, 108 pemilih ganda, 9 pemilih dibawah umur, 1.962 pemilih pindah domisili, 1 Anggota TNI, dan 63Anggota Polri. Pada prinsipnya KPU Provinsi Banten bersifat terbuka dalam menerima masukan dan rekomendasi dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran DPB ini, masyarakat dapat memberikan masukan ke KPU Provinsi Banten dan juga KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten melalui semua akses Media Sosial, Website, Aplikasi penunjang yang telah disediakan atau dapat langsung datang ke Kantor KPU setempat.

Populer

Belum ada data.