Jelang Pemilu, KPU Banten Gelar Rakor Logistik
Sebagai salah satu upaya untuk tata kelola logistik menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Instruksi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tindak Lanjut Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu dan Pemilihan Untuk Kebutuhan Penyimpanan Logistik Pemilu 2024 bertempat di Ruang Rapat Setda Kota Cilegon, Rabu (29/9). Tampak hadir Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta Para Kabag dan Kasubbag serta Ketua KPU kabupaten/kota beserta Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik. Dalam sambutan selamat datangnya, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi menyampaikan harapan agar tata kelola logistik semakin efisien dan tidak menghabiskan energy mengingat berdasarkan pengalaman Pemilu dan Pemilihan 2020 banyak catatan mengenai logistik pemilu. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon memberikan gambaran mengenai tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 apabila pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan di Bulan Mei 2024. “Persoalan yang dihadapi antara lain adalah persoalan logistik, apalagi pemungutan dilakukan di bulan Mei 2024, karena akan sangat beririsan tahapannya dengan tahapan Pemilihan 2024, mengingat logistik untuk pemilu belum bergerak dan logistik pilkada harus masuk”, terang Wahyul Furqon. Ramelan selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Perencanaan dan Logistik dalam arahannya menyampaikan, “tanggal 5 September 2021 kemarin harus diserahkan data terkait logistik untuk persiapan logistik Pemilu 2024, penting juga buat kami di provinsi perlu ada gudang, karena pada saat Pilkada harus tersedia, sementara gudang untuk kebutuhan pemilihan sudah penuh, apakah bisa secepatnya dikosongkan”. Sementara itu Nurkhayat Santosa selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum dan Pengawasan dalam arahannya menyampaikan, “Ada konsekuensi dalam tata kelola logistik apabila tidak sesuai ketentuan, oleh karenanya pemusnahan dengan cara lelang ada ketentuannya. Untuk tata kelola logistik harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga aman tidak ada permasalahan.”, ungkap Nurkhayat Santosa. Penyampaian materi dilakukan oleh narasumber dari Biro Logistik yakni Dedi Cahriadi, Kasubbag logistik Serta Hendra Abdi Kasubbag penyusun laporan logistik. Dalam paparannya Dedi Cahriadi menyampaikan mengenai siklus logistik, perencanaan logistic berikut anggarannya, pengadaan, distribusi, serta pemeliharaan. Identifikasi Permasalahan logistik eks Pemilu dan pemilihan antara lain mengenai sisa barang logistik eks Pemilu dan Pemilihan dipengaruhi oleh : Barang Logistik Eks Pemilu Masih Tersimpan di Gudang Formulir C1 Plano Menjadi Arsip Permanen Bilik Suara Alumunium Belum Dihapuskan (Dikarenakan Kondisinya Masih Baik/Layak) Akumulasi Barang Tersebut Menyebabkan Penumpukan di Gudang Beban Sewa Prosedur Penghapusan dan Pemusnahan dipengaruhi oleh, Sewa Gudang Tidak Memperhitungkan Waktu/Proses Persetujuan Penghapusan/Reviu Inspektorat, Instruksi Sekjen KPU RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu dan Pemilihan untuk Kebutuhan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, terdapat 13 instruksi yaitu: Periksa dan hitung Logistik dan Perlengkapan Prokes Covid 19 yang masih tersimpan Logistik Yang Memiliki Nilai Ekonomis untuk di lelang/Hibah Batas Waktu/Masa Guna Kotak dan Bilik Alumunium (Rusak/Baik) >10 Thn untuk Dihapuskan Arsip yang tidak memiliki nilai Guna/Habis masa Retensi dilakukan Pemindahtangan/musnah setelah ijin dari ANRI Logistik/Perlengkatan Prokes yang tidak memiliki Nilai Guna/Tidak digunakan/tidak dapat dipindahtangankan untuk dimusnahkan Pemindahtangan dan Pemusnahan agar ijin ke Sekjen KPU RI cq. Biro Keuangan dan BMN Melaporkan pelaksanaan Atas Pemindahtangan dan Pemusnahan ke KPU RI. “Batas waktu nya tanggal 30 November 2021, apabila di jual melampirkan risalah lelang, apabila di hibahkan melampirkan Naskah Perjanjian Hibah, Berita Acara pemusnahan apabila dimusnahkan” terang Hendra Abdi. Untuk bagian kedua, kebutuhan tempat penyimpanan logistik pemilu dan pemilihan tahun 2024: Status Gudang, Saat ini, dan menghitung kebutuhan tempat logistik untuk Pemilu dan Pemilihan 2024. Koordinasi dengan Pemda dan Usulan Biaya Sewa, Untuk Melakukan Peminjaman ke Pemda atau Sewa sesuai kewajaran untuk volume tempat Mekanisme Tata Kelola Logistik Pemilu dan Pemilihan, Berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 421 Tahun 2020 (sampai adanya Keputusan Pengganti) Pengisian Form Kebutuhan Tempat Penyimpanan, Kirim Via Email. Logistik.silog@kpu.go.id KPU Provinsi Melakukan Monitoring, Pengawasan atas Pengelolaan Logistik Pasca dan Atas Usulan Kebutuhan Tempat Penyimpanan dari KPU Kab/Kota. Melaksanakan Instruksi dengan Tanggungjawab Narasumber dari Biro Logistik KPU juga menjelaskan terkait dengan Persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 antara lain: kemungkinan problem/permasalahannya yakni, tidak tersedia gudang yang memadai, biaya sewa yang tidak cukup, lokasi di luar wilayah kab/kota, pengamanan tempat penyimpanan, irisan waktu pelaksanaan pemilu dan pemilihan untuk penyimpanan dan penghapusan membutuhkan tenaga dan kesempatan, jangka waktu sewa, standar harga yang tidak ada dalam penyewaan tempat penyimpanan.