Berita Terkini

Jelang Pemilu, KPU Banten Gelar Rakor Logistik

Sebagai salah satu upaya untuk tata kelola logistik menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Instruksi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tindak Lanjut Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu dan Pemilihan Untuk Kebutuhan Penyimpanan Logistik Pemilu 2024 bertempat di Ruang Rapat Setda Kota Cilegon, Rabu (29/9). Tampak hadir Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta Para Kabag dan Kasubbag serta Ketua KPU kabupaten/kota beserta Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik. Dalam sambutan selamat datangnya, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi menyampaikan harapan agar tata kelola logistik semakin efisien dan tidak menghabiskan energy mengingat berdasarkan pengalaman Pemilu dan Pemilihan 2020 banyak catatan mengenai logistik pemilu. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon memberikan gambaran mengenai tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 apabila pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan di Bulan Mei 2024. “Persoalan yang dihadapi antara lain adalah persoalan logistik,  apalagi pemungutan dilakukan di bulan Mei 2024, karena akan sangat beririsan tahapannya dengan tahapan Pemilihan 2024, mengingat logistik untuk pemilu belum bergerak dan logistik pilkada harus masuk”, terang Wahyul Furqon. Ramelan selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Perencanaan dan Logistik dalam arahannya menyampaikan, “tanggal 5 September 2021 kemarin harus diserahkan data terkait logistik untuk persiapan logistik Pemilu 2024, penting juga buat kami di provinsi perlu ada gudang, karena pada saat Pilkada harus tersedia, sementara gudang untuk kebutuhan pemilihan sudah penuh, apakah bisa secepatnya dikosongkan”. Sementara itu Nurkhayat Santosa selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum dan Pengawasan dalam arahannya menyampaikan, “Ada konsekuensi dalam tata kelola logistik apabila tidak sesuai ketentuan, oleh karenanya pemusnahan dengan cara lelang ada ketentuannya. Untuk tata kelola logistik harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga aman tidak ada permasalahan.”, ungkap Nurkhayat Santosa. Penyampaian materi dilakukan oleh narasumber dari Biro Logistik yakni Dedi Cahriadi, Kasubbag logistik Serta Hendra Abdi Kasubbag penyusun laporan logistik. Dalam paparannya Dedi Cahriadi menyampaikan mengenai siklus logistik, perencanaan logistic berikut anggarannya, pengadaan, distribusi, serta pemeliharaan. Identifikasi Permasalahan logistik eks Pemilu dan pemilihan antara lain mengenai sisa barang logistik eks Pemilu dan Pemilihan dipengaruhi oleh : Barang Logistik Eks Pemilu Masih Tersimpan di Gudang Formulir C1 Plano Menjadi Arsip Permanen Bilik Suara Alumunium Belum Dihapuskan (Dikarenakan Kondisinya Masih Baik/Layak) Akumulasi Barang Tersebut Menyebabkan Penumpukan di Gudang Beban Sewa Prosedur Penghapusan dan Pemusnahan dipengaruhi oleh, Sewa Gudang Tidak Memperhitungkan Waktu/Proses Persetujuan Penghapusan/Reviu Inspektorat, Instruksi Sekjen KPU RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu dan Pemilihan untuk Kebutuhan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, terdapat 13 instruksi yaitu: Periksa dan hitung Logistik dan Perlengkapan Prokes Covid 19 yang masih tersimpan Logistik Yang Memiliki Nilai Ekonomis untuk di lelang/Hibah Batas Waktu/Masa Guna Kotak dan Bilik Alumunium (Rusak/Baik) >10 Thn untuk Dihapuskan Arsip  yang tidak memiliki nilai Guna/Habis masa Retensi  dilakukan Pemindahtangan/musnah setelah ijin dari ANRI Logistik/Perlengkatan Prokes yang tidak memiliki Nilai Guna/Tidak digunakan/tidak dapat dipindahtangankan untuk dimusnahkan Pemindahtangan dan Pemusnahan agar ijin ke Sekjen KPU RI cq. Biro Keuangan dan BMN Melaporkan pelaksanaan Atas Pemindahtangan dan Pemusnahan ke KPU RI. “Batas waktu nya tanggal 30 November 2021, apabila di jual melampirkan risalah lelang, apabila di hibahkan melampirkan Naskah Perjanjian Hibah, Berita Acara pemusnahan apabila dimusnahkan” terang Hendra Abdi. Untuk bagian kedua, kebutuhan tempat penyimpanan logistik  pemilu dan pemilihan  tahun 2024: Status Gudang, Saat ini, dan menghitung kebutuhan tempat logistik untuk Pemilu dan Pemilihan 2024. Koordinasi dengan Pemda dan Usulan Biaya Sewa, Untuk Melakukan Peminjaman ke Pemda atau Sewa sesuai kewajaran untuk volume tempat  Mekanisme Tata Kelola Logistik Pemilu dan Pemilihan, Berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 421 Tahun 2020 (sampai adanya Keputusan Pengganti) Pengisian Form Kebutuhan Tempat Penyimpanan, Kirim Via Email. Logistik.silog@kpu.go.id KPU Provinsi Melakukan Monitoring, Pengawasan atas Pengelolaan Logistik Pasca dan  Atas Usulan Kebutuhan Tempat Penyimpanan dari KPU Kab/Kota. Melaksanakan Instruksi dengan Tanggungjawab Narasumber dari Biro Logistik KPU juga menjelaskan terkait dengan Persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 antara lain: kemungkinan problem/permasalahannya yakni, tidak tersedia gudang yang memadai, biaya sewa yang tidak cukup, lokasi di luar wilayah kab/kota, pengamanan tempat penyimpanan, irisan waktu pelaksanaan pemilu dan pemilihan untuk penyimpanan dan penghapusan membutuhkan tenaga dan kesempatan, jangka waktu sewa, standar harga yang tidak ada dalam penyewaan tempat penyimpanan.  

KPU RI Selenggarakan Penyerahan Hasil Pemilu dan Data Pemilih Pemilu Terakhir

Pada hari ini Rabu, 29 September 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama KPU RI, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Hasil Pemilu dan Data Pemilih Pemilu Tahun 2019. Hadir Secara langsung Perwakilan Kementrian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Jajaran Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Turut hadir secara daring KPU Provinsi seluruh Indonesia. Pada kesempatan ini Wahyul Furqon, Ketua KPU Provinsi Banten turut menghadiri kegiatan melalui media Zoom Cloud Meeting. Dalam sambutannya Ilham Saputra, Ketua KPU Republik Indonesia menyampaikan bahwa “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian penting dari prinsip demokrasi elektoral yang sekaligus merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 14 huruf K, data yang hari ini diserahkan nantinya dapat diakses juga  oleh masyarakat secara langsung melalui laman www.opendata.kpu.go.id .”  Kegiatan berjalan dengan baik dengan diakhiri penyerahan Data dan Berita Acara kepada Kemendagri, Bawaslu, DKPP,  Arsip Nasional dan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019.

KPU Banten Gelar Apel Virtual

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini Senin (27/9) menggelar Apel secara virtual dengan pembina Apel Ferry Syahminan selaku Sekretaris KPU Provinsi Banten. Apel pagi diikuti Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta para Kabag, Kasubbag dan staf pelaksana KPU Provinsi Banten. Dalam arahannya, Ferry Syahminan selaku Sekretaris KPU Provinsi Banten menyampaikan informasi mengenai agenda KPU Provinsi Banten di minggu ini, capaian realisasi anggaran, rencana perubahan  SK tim pengelola keuangan, serta penunjukan PIC pelaksanaan kegiatan di Subbag Umum dan Logistik serta di Subbag Keuangan. Selain itu Ferry Syahminan juga meminta kepada peserta apel agar mematuhi tata tertib apel virtual agar pelaksanaan apel virtual dapat berjalan lancar dan khidmat.

Sekjen KPU RI Lantik Sekretaris KPU Kota Serang dan Sekretaris KPU Kab. Lebak

Pada hari ini, Rabu 22 September 2021, pukul 14.00 WIB, KPU Republik Indonesia mengadakan Pelantikan Pejabat Administrator pada Sekretariat KPU Kab/Kota secara virtual serentak se-Indonesia. KPU Provinsi Banten turut serta mengikuti kegiatan pelantikan pejabat administrator di wilayah provinsi Banten bertempat di Aula KPU Provinsi Banten. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilakukan kepada Mohammad Rukbi, SE, MM sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Lebak dan Hendro Sulistyo, S.Sos, M.Si sebagai Sekretaris KPU Kota Serang. Turut hadir secara langsung di Aula KPU Provinso Banten Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten, para kabag dan kasubbag di lingkungan KPU Provinsi Banten. Adapun peserta KPU kabupaten/kota se-Provinsi hadir secara virtual melalui zoom meeting. Dalam amanatnya, Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI menyampaikan bahwa  proses seleksi jabatan Sekretaris KPU kabupaten/kota ini sudah sekitar 2 bulan berjalan dengan berpedoman pada aturan Keputusan Sekjen 366. Bernad Dermawan Sutrisno juga menyampaikan ucapan selamat untuk semua yang telah dilantik dan berpesan agar Sekretaris yang baru dilantik agar segera melaporkan diri dan menghadap serta meminta arahan ke Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, karena tugas Sekretariat KPU adalah melakukan pelayanan yang maksimal. Bernad Dermawan Sutrisno juga meminta Sekretaris KPU kabupaten/kota yang baru dilantik untuk mengumpulkan seluruh jajaran sekretariat guna mengidentifikasi persoalan, selain itu juga meminta untuk memahami lagi aturan mengenai penyelenggaraan pemilu. Lebih lanjut Sekretaris Jenderal KPU RI menjelaskan bahwa pegawai KPU dan ASN terikat dalam 2 kode etik, yaitu kode etik penyelenggara Pemilu dan kode etik ASN, jangan sampai tergoda sehingga bisa menjual harga diri dan integritas KPU. Terakhir Bernad Dermawan Sutrisno berharap agar pejabat yang baru dilantik untuk dapat menjalankan tugas dengan baik dalam dukungan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024. Sekjen KPU RI juga menyampaikan ucapkan terima kasih atas penyelenggaraan seleksi terbatas kepada semua pihak yang terlibat karena telah dapat menyelenggarakan seleksi dengan baik dan berintegritas. Kemudian Ilham Saputra, Ketua KPU RI menyampaikan bahwa telah terselenggara pelantikan Sekretaris KPU Kabupaten Kota di 92 sakter, Ketua mengucapkan terima kasih kepada Sekjen KPU RI dan jajaran yang telah menyelenggarakan seleksi jabatan ini dengan baik, dan berharap agar dapat menyelesaikan semua persoalan baik internal dan eksternal. “Hubungan Komisioner dan Sekretaris harus saling kolaboratif, khususnya tugas Sekretaris menjadi supporting system dalam penyelenggaraan pemilu, kemudian perlu adanya fungsi transparansi, apabila ada kendala sampaikan kepada komisoner sehingga tidak ada kecurigaan, kemudian untuk yang belum beruntung kembali luruskan niat Anda, kembali bekerjasama sesuai tugas dan fungsinya”, terang Ilham Saputra. “Untuk Sekretaris yang baru dilantik jika ada inovasi silahkan diterapkan, jangan bawa kebiasaan buruk, buat suasana bahagia dan kondusif, karena sekretaris adalah tauladan maka bekerjalah dengan baik, selain itu, KPU baru saja mendapatkan WTP di 2020, tugas Sekretaris membantu mempertahankan opini WTP dari BPK, lakukan semua dengan baik. Jika  mau kaya jangan jadi Sekretaris KPU, tapi jadilah pengusaha, jangan memperkaya diri di KPU. Demikian, saya ucapkan selamat, dan pekerjaan kedepan dalam penyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, mari buat KPU menjadi yang lebih baik”, pungkas Ketua KPU RI.

KPU Banten Gelar Rakor Pengelolaan SPIP KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten

Pada hari Rabu (21/09/2021) KPU Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Kegiatan digelar di ruang Oproom lantai 2 Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Tampak hadir Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten, Para Kabag dan Kasubag, serta Staf Pelaksana Subag Hukum, Teknis, dan Hupmas. Peserta Rakor adalah 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Ketua, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan Operator Sistem Pengendalian Intern Pemerintah KPU Kabupaten/Kota. Selaku tuan rumah, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja’i  dalam sambutannya menyampaikan bahwa SPIP mempunyai manfaat dalam pertanggungjawaban keuangan. “Dengan adanya rakor SPIP proses pengelolaan kegiatan, proses penyusunan anggaran dapat menjadi lebih baik, karena SPIP sudah ada dari pusat sampai daerah terutama di lingkungan KPU dari pusat sampai daerah. SPIP diibaratkan sebagai pengawas Ketika nanti terjadi pemeriksaan baik dari BPK, Inspektorat maupun BPKP,” terang Ahmad Suja’i Acara yang dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurkhayat Santosa dalam arahannya menyampaikan arti penting SPIP. “Berdasarkan aturan terbaru, SPIP yang dulunya berada di Subag Keuangan sekarang di Subbag Hukum. Kegiatan ini penting karena tugas ini adalah tugas di luar tahapan yang memang harus dilaporkan sebelum pada tanggal yang ditentukan. Karena dalam laporan SPIP ada hal-hal yang penting dan harus dilaporkan sebagai pengawasan suatu satker hal ini dicerminkan dengan terbaginya pengawasan melalui kartu kendali yang berjumlah 9 (Sembilan) buah untuk memudahkan pelaksanaan pengawasan. Maka diharapkan peserta kegiatan dapat mengikuti acara dan materi sampai selesai mengingat pentingnya acara” terang Nurkhayat Santosa. Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU RI Nanang Priyatna dalam materi yang berjudul Penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU, menyampaikan bahwa SPIP merupakan kewajiban dan kepedulian terhadap suatu pengawasan internal kantor. “Karena dalam suatu kantor menggunakan sumber daya yang tersedia agar tercapai tujuan suatu satker. Pelaksanaan SPIP yang baik maka tujuan bisa tercapai secaera efektif dan efisien dan juga akan taat pada peraturan yang berlaku baik secara laporan maupun pengadaan barang/jasa dan lain-lainnya. Jika SPIP tidak berjalan dengan baik maka nanti akan ada catatan oleh tim pemeriksa”, ungkap Nanang Priyatna. Lebih lanjut Nanang Priyatna menjelaskan bahwa dari sisi pelaporan dan kepatuhan untuk Banten sudah tertib. Perlu juga terkait tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK dan APIP yang belum ditindaklanjuti sehingga penting untuk segera ditindaklanjuti temuan tersebut. Salah satu hal yang menjadi fokus SPIP adalah tindak lanjut hasil temuan. Dalam kegiatan ini terbagi menjadi 3 (tiga) materi, Adapun untuk materi pertama adalah dari Inspektur Wilayah 1 Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia yang Bapak Novy Hasbhy Munawar dengan judul Penyelenggaraan SPIP Di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Banten. Kemudian untuk materi kedua dengan judul Pengelolaan Risiko Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang disampaikan oleh Bapak Dody Eka Marfindra (Auditor wilayah Banten Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia). Untuk materi ketiga disampaikan oleh Auditor Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia Wilayah Banten Ibu Noviana Dyah Puspitarini dengan materi Evaluasi pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah wilayah Banten. Dalam penutupnya Nurkhayat Santosa kembali mengingatkan bahwa penting untuk memahami apa pengertian, tujuan dan fungsi SPIP. “Yang terpenting adalah evaluasi terkait kepatuhan pelaporan, karena SPIP bukan hanya kerja sendiri melainkan perlu koordinasi dengan Subag lain. Beberapa catatan evaluasi tadi yang paling banyak adalah kurangnya data dukung, hal ini tentu dapat jadi perbaikan untuk kita semua. Diharapkan materi yang sudah disampaikan dapat menjadi pencerahan pemahaman bagi kita semua dalam melaksanakan pengelolaan SPIP agar lebih baik kedepannya”, pungkas Nurkhayat Santosa.

KPU Banten Gelar Rakor dan Bimtek Sidalih Berkelanjutan

Bertempat di Kedai Kopi  Cak Alief Rangkasbitung Kab. Lebak, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Bimbingan Teknis Sidalih Berkelanjutan, Kamis (16/9). Rapat koordinasi dihadiri Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten, Para Kabag dan Kasubbag serta Anggota KPU kabupaten/kota Divisi Data dan Informasi, Kasubag Program Data serta operator Sidalih KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten. Mengawali kegiatan, Ni'matullah selaku Ketua KPU Kabupaten Lebak menyampaikan ucapan selamat datang kepada jajaran KPU Provinsi Banten serta KPU kabupaten/kota dan berharap kegiatan rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat berjalan lancar. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu KPU RI telah menggelar bimtek operator Sidalih dengan peserta KPU Provinsi seluruh  Indonesia. “Oleh karena itu, KPU Provinsi Banten merasa perlu untuk melanjutkan bimbingan teknis Sidalih berkelanjutan ini ke KPU kabupaten/kota se-Provinsi Banten”, terang Wahyul Furqon. Wahyul Furqon menambahkan, Pada prinsipnya data yang sudah ada sekarang  dapat terus dirawat dan  di upadate sehingga  dapat menghadirkan data pemilih yang dapat dipertanggungjawabakan, karena sering kali data pemilih menjadi celah masuknya sengketa. Masudi selaku Anggota KPU Provinsi Banten dalam arahannya menyampaikan bahwa satu komponen terbesar dalam pembiayaan Pemilu/Pemilihan adalah mengenai pembiayaan Pantarlih. “Ditengah kondisi keuangan negara saat ini maka KPU dituntut lebih kreatif, salah satunya melalui Data Pemilih Berkelanjutan. Meskipun banyak problem juga sebenarnya khususnya persoalan data, mudah-mudahan kita dapat mengatasai masalah ini, sehingga hal ini menjadi inspirasi KPU RI dan kita dapat yakinkan KPU RI karena kita memiliki data yang baik dan dapat memangkas tahapan serta pembiayaan”, ungkap Masudi. Senada dengan Masudi, Nurkhayat Santosa selaku Anggota KPU Provinsi Banten menekankan pentingnya koordinasi dengan stake holder  agar data pemilih yang dihasilkan bisa valid dan akurat.  Terkait elemen data yang dikecualikan, Nurkhayat Santosa juga berharap ada solusi di tingkat pusat agar di daerah tidak mengalami kesulitan. Sementara itu Hj. Rohimah Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM dan Litbang menyoroti terkait pentingnya menjaga ritme kegiatan dalam mengurusi data pemilih.  “Urusan daftar pemilih berkelanjutan akan panjang, oleh karena itu perlu menjaga ritme kegiatan agar tidak membosankan, perlu dijaga emosi karena tahapan akan panjang dan melelahkan”, ujat Hj. Rohimah.Hj. Rohimah juga berharap  kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU RI akan sinergis dengan Undang-Undang pemilu. Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dipimpin oleh H. Agus Sutisna selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi. Dalam paparannya, H. Agus Sutisna menyampaikan idealnya rakor PDPB dilakukan tiap bulan, namun faktor anggaran menjadisalah satu kendala. “Tanggal 1-5 Oktober 2021 akan ada rakor terbuka dengan mengundang stake holder, oleh karena itu perlu ada kesepakatan bersama agar kegiatan PDPB yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota sama standarnya. “Bimtek hari ini hanya dimaksudkan untuk meneruskan pemahaman pola kerja bagaimana aplikasi sidalih berkelanjutan yang dirancang oleh KPU RI sendiri,  aplikasi Sidalih berkelanjutan sebelumnya sudah dilaunching internal oleh KPU RI, ” Lebih lanjut H. Agus Sutisna menambahkan bahwa KPU RI menghendaki pada Oktober nanti, kegiatan  PDPB sudah menggunakan aplikasi Sidalih berkelanjutan, semua produk seperti Berita Acara berbasis sidalih berkelanjutan,  “Harapannya pada kegiatan ini kita bisa memahami cara kerja Sidalih berkelanjutan baik online maupun offline sehingga nantinya tidak ada perbedaan dalam melakukan pendataan pemilih antar kabupaten/ kota”, pungkas H. Agus Sutisna. Pada sesi Bimtek Sidalih, Kasubbag Program Data Riana Lailasari dan Operator Sidalih KPU Provinsi Banten menyampaikan materi terkait fitur dan alur kerja penggunaan Aplikasi Sidalih Berkelanjutan mulai dari proses aktivasi serta penggunaan fitur Sidalih Berkelanjutan.

Populer

Belum ada data.