Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini Senin (16/8) menggelar Rapat Pembahasan Draft/Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain dihadiri komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten rapat juga dihadiri Anggota KPU kabupaten/kota Divisi Teknis Penyelenggaraan beserta Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten.
Dalam pengantarnya Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten menyampaikan pentingnya kegiatan ini yakni untuk memberikan saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan KPU tentang Verifikasi Partai Politik yang sudah disusun oleh KPU RI.
Anggota KPU Provinsi Banten Nurkhayat Santosa menyampaikan arahan antara lain terkait dengan pembahasan rancangan draft PKPU, bahwa PKPU tentang verifikasi parpol ini adalah sebagai persiapan untuk menghadapi pemilu 2024 tentu ini banyak hal untuk menjadi perbaikan kedepan.
“Untuk dasar hukum sama yakni UU Nomor 7 tahun 2017 serta ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVIII/2020, itu menjadikan titik poin juga dalam draft PKPU ini dan nantinya PKPU ini menggantikan PKPU 6 tahun 2018. Tentunya harapan kami ada masukan dari KPU kabupaten/kota terutama dalam hal kasuistik yang terjadi dilapangan untuk perbaikan bersama termasuk apabila ada perbedaan penafsiran”, terang Nurkhayat Santosa.
Masudi selaku anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan yang memimpin jalannya acara menyampaikan pengantar terkait dengan Draft Rancangan PKPU.
“Sebetulnya kita ini sama sama memberikan catatan, masukan terhadap draft PKPU verifikasi dan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, catatan komentar dan masukan basisnya dari pengalaman yang lalu, atau berdasarkan bahan bacaan regulasi kita”, ungkap Masudi.
Sebagai informasi lanjutan bahwa draft PKPU ini relatif lebih detil dibandingkan PKPU 6 tahun 2018 tentang verifikasi partai politik, draft ini sudah memasukkan dasar hukum putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang menyebutkan bahwa semua parpol diwajibkan mendaftarkan ke KPU.
“Untuk partai politik parlemen yang memiliki kursi DPR RI hanya dilakukan verifikasi administrasi sementara parpol non parlemen termasuk parpol baru diwajibkan untuk diverifikasi faktual. Dua perlakuan ini yang dimuat dalam draft PKPU ini, yang pasti mereka harus mendaftar ke KPU RI baik melalui Sipol maupun dengan hard copy”, jelas Masudi.
Verifikasi baik oleh KPU provinsi maupun KPU kab./ kota sedikit meringankan karena tidak semua partai politik dilakukan verifikasi faktual, hanya partai politik non parlemen dan partai politik baru sehingga beban kerjanya relatif berkurang sementara. Sementara dalam sisi waktu bertambah sehingga nantinya diharapkan hasilnya lebih valid.
Masudi menambahkan, alur verifikasi administrasi tentu dilalui dengan pengumuman pendaftaran oleh KPU RI, semuanya didaftarkan ke KPU RI, tetapi pada saat verifikasi administrasi melibatkan daerah, soal kelengkapan data oleh KPU RI tetapi soal kegandaan dan keanggotaan yang TMS dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. KPU Provinsi hanya koordinator, walaupaun secara hierarki dokumen melalui KPU Provinsi.
“Sampai nanti proses perbaikannya dinaikkan lagi kemudian disampaikan secara berjenjang ke atas lalu turun lagi dalam bentuk rekapitulasi oleh KPU RI mana yang harus diperbaiki, kemudian perbaikan verifikasi disampaikan ke KPU kabupaten/kota untuk diperiksa ulang lagi, setelah lengkap baru dilakukan verifikasi faktual”, terang Masudi.
Pada saat verifikasi faktual provinsi dan kab./kota dilibatkan, ada dua yang diverifikasi faktual yakni soal keaanggotaan dan di luar keanggotaan seperti kantor, kelengkapan pengurus dan sebagainya, khusus keanggotaan dilakukan verfak oleh KPU kab./ kota tentu dengan melibatkan tenaga verifikator yang direkrut sesuai kebutuhan.
Menurut Masudi ada problem soal kegandaan di verifikasi administrasi ada potensi masalah akibat dari perlakuan dari putusan MK, bahwa parpol parlemen tidak diharuskan untuk di lakukan verifikasi faktual maka kalau nanti sewaktu-waktu bisa saja ada potensi kegandaan ket ika ditemukan ada ganda di partai politik parlemen, kegandaannya itu misalnya dengan politik baru atau partai politik non parlemen, atau ada dokumen yang tidak valid/tidak sah kita tidak bisa melakukan verfaknya ini nantinya menjadi problem.
Beberapa masukan dari KPU kabupaten/kota terhadap draft rancangan PKPU tentang verifikasi partai politik antara lain terkait dengan potensi permasalahan kegandaan keanggotaan partai politik parlemen dan non parlemen, tidak dicantumkan sejumlah profesi yang sejatinya juga terlarang menjadi anggota parpol, seperti penyelenggara pemilu, aparatur desa, kepala desa, komisaris BUMN, dan komisaris BUMD, perlakuan terhadap KTP/KTA yang buram, perlakuan ketika ada ketidaksesuaian nama di KTA dan KTP elektronik, verifikator faktual yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, perbedaan persepsi mengenai pendampingan pengawas saat verifikasi faktual, batas kewenangan petugas verifikator, perbedaan pemaknaan terhadap status MS/TMS, perlunya juknis pendaftaran dan verifikasi partai politik beserta alat kerja, pemberian akses Sipol serta hal-hal lainnya.
Output berupa saran masukan dari KPU kabupaten/kota nantinya akan menjadi bahan masukan yang akan disampaikan oleh KPU Provinsi Banten kepada KPU RI pada saat FGD dengan KPU RI nanti.