Berita Terkini

Seleksi Wawancara Calon Sekretaris KPU Kota Serang Provinsi Banten

Pada hari ini, Selasa 31 Agustus 2021, pukul 13.00 hingga 16.00 WIB berlokasi di Kantor KPU Provinsi Banten, Tim Uji Kesesuaian Pengisian Jabatan Calon Sekretaris KPU Kota Serang mengadakan seleksi wawancara untuk pengisian jabatan Sekretaris KPU Kota Serang. Tim Uji Kesesuaian Pengisian Jabatan Calon Sekretaris KPU Kota Serang terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu Suryadi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI selaku Ketua, Ferry Syahminan Sekretaris KPU Provinsi Banten selaku Sekretaris, dan Fahmi Musyafa Anggota KPU Kota Serang selaku Anggota. Kegiatan diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua Tim Uji Kesesuaian Pengisian Jabatan Calon Sekretaris KPU Kota Serang, Suryadi dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa proses seleksi wawancara ini merupakan lanjutan dari proses seleksi sebelumnya, yaitu seleksi administrasi, yang telah menghasilkan 3 (tiga) peserta, yaitu Encep Supriyadi, S.H, Hendro Sulistyo, S.Sos., M.Si, dan Rivandi, S.H., M.H. Suryadi juga menyampaikan bahwa semua peserta  harus siap berkompetisi dengan sehat, proses wawancara ini terdapat 4 kriteria penilaian yaitu poin sosial kultural, kompetensi, integritas dan penelusuran rekam jejak. Dikarenakan kegiatan wawancara dilakukan secara langsung/luring maka terdapat persyaratan yang harus disiapkan, yaitu peserta ketika hadir ke KPU Provinsi Banten wajib melampirkan hasil rapid test Antigen atau PCR hasil negatif dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam, hasil test Covid dapat berupa soft copy maupun hard copy, peserta wajib menunjukkan KTP atau kartu identitas yang ditunjukkan kepada panitia ketika akan memulai kegiatan wawancara, panitia diwajibkan melakukan perekaman baik barupa Audio ataupun Video pelaksanaan wawancara, dan ruang wawancara wajib menerapakan standard protokol Covid-19. Kegiatan wawancara berlangsung dengan lancar dan dapat diikuti oleh semua peserta dengan baik, tahap berikutnya adalah penyampaian hasil wawancara kepada Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia untuk di rangking dan rangking tertinggi dinyatakan memenuhi syarat untuk kemudian dilantik menjadi Sekretaris KPU Kota Serang.

Apel Pagi Virtual di Lingkungan KPU Provinsi Banten

KPU Provinsi Banten hari ini Senin (30/8) melaksanakan kegiatan apel pagi rutin secara virtual dengan dihadiri Komisioner, Sekretaris, Kabag, Kasubbag serta staff dilingkungan KPU Provinsi Banten. Eka Satialaksmana selaku pembina apel memberi arahan kepada seluruh peserta apel agar pelaksanaan tugas pokok terus dilaksanakan seperti kegiatan di luar tahapan baik yang berbasis APBN dan APBD untuk disesuaikan dengan status daerah pada masa pandemi Covid19, bagi ASN untuk tetap berpegang teguh dan melaksanakan 5 janji / Panca Prasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia berlaku untuk semua pegawai, dan untuk komisioner untuk tetap menjunjung tinggi kode etik penyelenggara pemilu.    

Materi Promosi dan Publikasi Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021

Menindaklanjuti surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Perihal Dukungan Sosialisasi dan Publikasi Pelaksanaan Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 tahun 2021 tentang  Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama  Kendaraan Bermotor  Penyerahan Pertama, Penyerahan Kedua, dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan  Bermotor, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menyampaikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam Program Combo Untung dalam rangka Kemerdekaan dan HUT Banten ke 21 antara lain: 1. Pengurangan 2%-10% Pokok PKB dan BBNKB I 2. Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II 3. Penghapusan Tunggakan Pokok PKB.      

Sosialisasi SKP, PDM mySAPK Upaya Peningkatan Kualitas Kepegawaian

KPU Provinsi Banten melakukan sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Pengisian Data Mandiri mySAPK (PDM mySAPK) dan absensi virtual KPU Provinsi Banten. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Kepala Bagian KPU Provinsi Banten, Kepala Sub Bagian KPU Provinsi Banten dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, serta para pelaksana di Sekretariat KPU Provinsi Banten yang dilaksanakan secara daring pada hari Kamis (12/8). “SKP dan Pengisian Data Mandiri pada aplikasi mySAPK sangat penting bagi Pegawai Negeri Sipil. Karena ini merupakan bentuk pembaruan sistem untuk kedepannya mempermudah mengurus Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, dan lain sebagainya. Selain itu, absensi virtual sebagai sistem absensi kehadiran juga sangat inovatif untuk dilakukan dalam masa pandemi Covid-19”, terang Ferry Syahminan selaku Sekretaris KPU Provinsi Banten. Sesi pertama adalah materi SKP yang disampaikan oleh Bapak Edhi Rahardjoe dari Biro SDM Setjen KPU Republik Indonesia. Dalam penyampaiannya secara garis besar perbedaan SKP yang terbaru dengan SKP yang lama terdapat pada aspek penilainnya. Yaitu, yang sebelumnya dilaksanakan dalam waktu satu tahun, menjadi per semester. Artinya, dalam satu tahun dibuat dua SKP. Sesi kedua adalah terkait PDM mySAPK yang disampaikan oleh Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Banten, H. Agus Supriyadi. Dilanjutkan dengan simulasi pengisian PDM mySAPK secara langsung oleh staff sub bagian SDM Sekretariat KPU Provinsi Banten, Aldhi Rizki Darmawan. Sesi ketiga adalah pembahasan absensi virtual di lingkungan KPU Provinsi Banten yang dibimbing oleh pelaksana sub bagian Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Banten, Danang Arief Sumedi.  

KPU Provinsi Banten Laksanakan Ujian Alih Status untuk Pegawai Negeri Sipil

Pada hari Rabu, 18/08 masih dalam suasana peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia, Sekretariat KPU Provinsi Banten melaksanakan Ujian Alih Status bagi Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan (PNS DPK) pada Sekretariat KPU se-Provinsi Banten. Ujian ini dilakukan dengan mekanisme wawancara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 1818/SDM.05.1-SD/05/SJ/VIII/2021, ujian dilaksanakan secara serentak se-Indonesia mulai dari tanggal 18 s.d. 20 Agustus 2021. Untuk waktu pelaksanaan, ujian dilakukan sepanjang hari dimulai dari jam 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB dengan masing-masing peserta diberikan waktu selama 30-45 menit. Adapun peserta yang mengikuti ujian berjumlah sembilan orang yang terdiri dari PNS DPK pada Sekretariat KPU Provinsi Banten (satu orang), Sekretariat KPU Kabupaten Lebak (lima orang), Sekretariat KPU Kabupaten Pandeglang (satu orang) dan Sekretariat KPU Kabupaten Serang (dua orang). Tim penguji pada Ujian Alih Status periode ini terdiri dari bapak Ferry Syahminan sebagai ketua, bapak Ade Wahyu Margono sebagai sekretaris, dan  Aldhi Rizki Darmawan sebagai anggota. Sementara untuk pejabat Eselon III pada Sekretariat KPU Provinsi Banten diuji oleh bapak Kautsar Agus Hutari dari Biro SDM KPU Republik Indonesia dan bapak Ferry Syahminan sebagai Sekretaris KPU Provinsi Banten. Materi yang diujikan pada Ujian Alih Status kali ini terdiri dari pengetahuan kelembagaan dan organisasi, motivasi, komitmen, integritas, visioning, serta kemampuan individu. Diharapkan ke depannya pegawai yang lolos Ujian Alih Status menjadi pegawai organik K pegawai yang memiliki intelektual dan integritas yang baik.

KPU Banten bersama KPU Kab/Kota Dalami Rancangan PKPU Verifikasi Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini Senin (16/8) menggelar Rapat Pembahasan Draft/Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain dihadiri komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten rapat juga dihadiri Anggota KPU kabupaten/kota Divisi Teknis Penyelenggaraan beserta Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten. Dalam pengantarnya Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten menyampaikan pentingnya kegiatan ini yakni untuk memberikan saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan KPU tentang Verifikasi Partai Politik yang sudah disusun oleh KPU RI. Anggota KPU Provinsi Banten Nurkhayat Santosa menyampaikan arahan antara lain terkait dengan pembahasan rancangan draft PKPU, bahwa PKPU tentang verifikasi parpol ini adalah sebagai persiapan untuk menghadapi pemilu 2024 tentu ini banyak hal untuk menjadi perbaikan kedepan. “Untuk dasar hukum sama yakni UU Nomor 7 tahun 2017 serta ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVIII/2020,  itu menjadikan titik poin juga dalam draft PKPU ini dan nantinya PKPU ini menggantikan PKPU 6 tahun 2018. Tentunya harapan kami ada masukan dari KPU kabupaten/kota terutama dalam hal kasuistik yang terjadi dilapangan untuk perbaikan bersama termasuk apabila ada perbedaan penafsiran”, terang Nurkhayat Santosa. Masudi selaku anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan yang memimpin jalannya acara menyampaikan pengantar terkait dengan Draft Rancangan PKPU. “Sebetulnya kita ini sama sama memberikan catatan, masukan terhadap draft PKPU verifikasi dan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, catatan komentar dan masukan basisnya dari pengalaman yang lalu, atau berdasarkan bahan bacaan regulasi kita”, ungkap Masudi. Sebagai informasi lanjutan bahwa draft PKPU ini relatif lebih detil dibandingkan PKPU 6 tahun 2018 tentang verifikasi partai politik, draft ini sudah memasukkan dasar hukum putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVIII/2020  yang menyebutkan bahwa semua parpol diwajibkan mendaftarkan ke KPU. “Untuk partai politik parlemen yang memiliki kursi DPR RI hanya dilakukan verifikasi administrasi sementara parpol non parlemen termasuk parpol baru diwajibkan untuk diverifikasi faktual. Dua perlakuan ini yang dimuat dalam draft PKPU ini, yang pasti mereka harus mendaftar ke KPU RI baik melalui Sipol maupun dengan hard copy”, jelas Masudi. Verifikasi baik oleh KPU provinsi maupun KPU kab./ kota sedikit meringankan karena tidak semua partai politik dilakukan verifikasi faktual, hanya partai politik non parlemen dan partai politik baru sehingga beban kerjanya relatif berkurang sementara. Sementara dalam sisi waktu bertambah sehingga  nantinya diharapkan hasilnya lebih valid. Masudi menambahkan, alur verifikasi administrasi tentu dilalui dengan pengumuman pendaftaran oleh KPU RI, semuanya didaftarkan ke KPU RI, tetapi pada saat verifikasi administrasi melibatkan daerah, soal kelengkapan data oleh KPU RI tetapi soal kegandaan dan keanggotaan yang TMS dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. KPU Provinsi hanya koordinator, walaupaun secara hierarki dokumen melalui KPU Provinsi. “Sampai nanti proses perbaikannya dinaikkan lagi kemudian disampaikan secara berjenjang ke atas lalu turun lagi dalam bentuk rekapitulasi oleh KPU RI  mana yang harus diperbaiki, kemudian perbaikan verifikasi disampaikan ke KPU kabupaten/kota untuk diperiksa ulang lagi, setelah lengkap baru dilakukan verifikasi faktual”, terang Masudi. Pada saat verifikasi faktual provinsi dan kab./kota dilibatkan, ada dua yang diverifikasi faktual yakni soal keaanggotaan dan di luar keanggotaan seperti kantor, kelengkapan pengurus dan sebagainya, khusus keanggotaan dilakukan verfak oleh KPU kab./ kota tentu dengan melibatkan tenaga verifikator yang direkrut sesuai kebutuhan. Menurut Masudi ada problem soal kegandaan di verifikasi administrasi ada potensi masalah akibat dari perlakuan  dari putusan MK, bahwa parpol parlemen tidak diharuskan untuk di lakukan verifikasi faktual maka kalau nanti sewaktu-waktu bisa saja ada potensi kegandaan ket ika ditemukan ada ganda di partai politik parlemen, kegandaannya itu misalnya dengan politik baru atau partai politik non parlemen,  atau ada dokumen yang tidak valid/tidak sah kita tidak bisa melakukan verfaknya ini nantinya menjadi problem. Beberapa masukan dari KPU kabupaten/kota terhadap draft rancangan PKPU tentang verifikasi partai politik antara lain  terkait dengan potensi permasalahan kegandaan keanggotaan partai politik parlemen dan non parlemen, tidak dicantumkan sejumlah profesi yang sejatinya juga terlarang menjadi anggota parpol, seperti penyelenggara pemilu, aparatur desa, kepala desa, komisaris BUMN, dan komisaris BUMD, perlakuan terhadap KTP/KTA yang buram, perlakuan ketika ada ketidaksesuaian nama di KTA dan KTP elektronik, verifikator faktual yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, perbedaan persepsi mengenai pendampingan pengawas saat verifikasi faktual, batas kewenangan petugas verifikator, perbedaan pemaknaan terhadap status MS/TMS, perlunya juknis pendaftaran dan verifikasi partai politik beserta alat kerja, pemberian akses Sipol serta hal-hal lainnya. Output berupa saran masukan dari KPU kabupaten/kota  nantinya akan menjadi bahan masukan yang akan disampaikan oleh KPU Provinsi Banten kepada KPU RI pada saat FGD dengan KPU RI nanti.