Berita Terkini

KPU Banten Bahas Progres Pendataan Wilayah Bahan Penataan Daerah Pemilihan

Pada hari Minggu (5/9) KPU Provinsi Banten menggelar Rapat Pembahasan Progress Tindak Lanjut Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor: 754/PP.07-SD/06/KPU/VIII/2021 Perihal Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Dapil. Hadir pada acara rapat tersebut Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Banten serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten. Sedangkan peserta dari KPU kabupaten/kota adalah Ketua KPU kabupaten/kota, Anggota KPU kabupaten/kota Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/kota se Provinsi Banten. Dalam paparannya, Masudi selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan bahwa KPU RI telah mengirimkan surat nomor: 754/PP.07-SD/06/KPU/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 perihal pendataan wilayah administrasi untuk persiapan penataan Dapil, dan KPU Provinsi Banten diminta untuk mengirimkan data tersebut maksimal tanggal 15 September 2021. “KPU kabupaten/kota untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui surat resmi tentang ada tidaknya pemekaran wilayah, dan jawaban dari pemerintah daerah dijadikan lampiran dalam surat kepada KPU Provinsi Banten untuk kemudian disampaikan oleh KPU Provinsi Banten kepada KPU RI”, terang Masudi. “Selain data ada tidaknya pemekaran, mohon diinfokan juga terkait data jumlah penduduk di masing-masing kabupaten/kota berdasarkan data Semester I tahun 2021 hal ini sebagai gambaran terkait jumlah penduduk yang tentunya berpengaruh terhadap jumlah kursi DPRD kabupaten/kota” terang Masudi. Pada kesempatan itu masing-masing KPU kabupaten/kota menyampaikan progress pendataan wilayah administrasi untuk persiapan penataan Dapil. KPU Provinsi Banten meminta agar data tersebut dikirimkan pada minggu ini untuk kemudian dikompilasi dan disampaikan ke  KPU RI.    

KPU Banten Gelar Rapat Internal Bahas Rencana Kerja

Agenda KPU Provinsi Banten pada hari Kamis (2/9) adalah Rapat Internal KPU Provinsi Banten dengan membahas rencana kegiatan masing-masing divisi, dengan dihadiri Komisioner, Sekretaris, Para Kabag dan Kasubbag di lingkungan KPU Provinsi Banten. Dalam sambutannya Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten menjelaskan bahwa rapat internal ini penting dilakukan mengingat banyak agenda kegiatan yang tertunda akibat adanya PPKM yang sudah berjalan sekitar dua bulan dan saat ini sudah memasuki bulan September sehingga perlu dilakukan strategi agar pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran bisa berjalan sebagaimana yang direncanakan. Ferry Syahminan selaku Sekretaris KPU Provinsi Banten pada rapat tersebut menyampaikan terkait revisi anggaran untuk sarana dan prasarana kantor, tahapan seleksi calon Sekretaris di KPU kabupaten/kota, serta hasil rapat RKBMN seperti penghapusan aset BMN maupun dukungan sarana prasarana pada tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024.. Rapat juga membahas terkait capaian realisasi anggaran,serta informasi mengenai perkembangan pembahasan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang akan dibahas oleh KPU RI bersama dengan Komisi II DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu..

Seleksi Wawancara Calon Sekretaris KPU Kota Serang Provinsi Banten

Pada hari ini, Selasa 31 Agustus 2021, pukul 13.00 hingga 16.00 WIB berlokasi di Kantor KPU Provinsi Banten, Tim Uji Kesesuaian Pengisian Jabatan Calon Sekretaris KPU Kota Serang mengadakan seleksi wawancara untuk pengisian jabatan Sekretaris KPU Kota Serang. Tim Uji Kesesuaian Pengisian Jabatan Calon Sekretaris KPU Kota Serang terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu Suryadi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI selaku Ketua, Ferry Syahminan Sekretaris KPU Provinsi Banten selaku Sekretaris, dan Fahmi Musyafa Anggota KPU Kota Serang selaku Anggota. Kegiatan diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua Tim Uji Kesesuaian Pengisian Jabatan Calon Sekretaris KPU Kota Serang, Suryadi dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa proses seleksi wawancara ini merupakan lanjutan dari proses seleksi sebelumnya, yaitu seleksi administrasi, yang telah menghasilkan 3 (tiga) peserta, yaitu Encep Supriyadi, S.H, Hendro Sulistyo, S.Sos., M.Si, dan Rivandi, S.H., M.H. Suryadi juga menyampaikan bahwa semua peserta  harus siap berkompetisi dengan sehat, proses wawancara ini terdapat 4 kriteria penilaian yaitu poin sosial kultural, kompetensi, integritas dan penelusuran rekam jejak. Dikarenakan kegiatan wawancara dilakukan secara langsung/luring maka terdapat persyaratan yang harus disiapkan, yaitu peserta ketika hadir ke KPU Provinsi Banten wajib melampirkan hasil rapid test Antigen atau PCR hasil negatif dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam, hasil test Covid dapat berupa soft copy maupun hard copy, peserta wajib menunjukkan KTP atau kartu identitas yang ditunjukkan kepada panitia ketika akan memulai kegiatan wawancara, panitia diwajibkan melakukan perekaman baik barupa Audio ataupun Video pelaksanaan wawancara, dan ruang wawancara wajib menerapakan standard protokol Covid-19. Kegiatan wawancara berlangsung dengan lancar dan dapat diikuti oleh semua peserta dengan baik, tahap berikutnya adalah penyampaian hasil wawancara kepada Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia untuk di rangking dan rangking tertinggi dinyatakan memenuhi syarat untuk kemudian dilantik menjadi Sekretaris KPU Kota Serang.

Apel Pagi Virtual di Lingkungan KPU Provinsi Banten

KPU Provinsi Banten hari ini Senin (30/8) melaksanakan kegiatan apel pagi rutin secara virtual dengan dihadiri Komisioner, Sekretaris, Kabag, Kasubbag serta staff dilingkungan KPU Provinsi Banten. Eka Satialaksmana selaku pembina apel memberi arahan kepada seluruh peserta apel agar pelaksanaan tugas pokok terus dilaksanakan seperti kegiatan di luar tahapan baik yang berbasis APBN dan APBD untuk disesuaikan dengan status daerah pada masa pandemi Covid19, bagi ASN untuk tetap berpegang teguh dan melaksanakan 5 janji / Panca Prasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia berlaku untuk semua pegawai, dan untuk komisioner untuk tetap menjunjung tinggi kode etik penyelenggara pemilu.    

Materi Promosi dan Publikasi Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021

Menindaklanjuti surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Perihal Dukungan Sosialisasi dan Publikasi Pelaksanaan Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 tahun 2021 tentang  Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama  Kendaraan Bermotor  Penyerahan Pertama, Penyerahan Kedua, dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan  Bermotor, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menyampaikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam Program Combo Untung dalam rangka Kemerdekaan dan HUT Banten ke 21 antara lain: 1. Pengurangan 2%-10% Pokok PKB dan BBNKB I 2. Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II 3. Penghapusan Tunggakan Pokok PKB.      

Sosialisasi SKP, PDM mySAPK Upaya Peningkatan Kualitas Kepegawaian

KPU Provinsi Banten melakukan sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Pengisian Data Mandiri mySAPK (PDM mySAPK) dan absensi virtual KPU Provinsi Banten. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Kepala Bagian KPU Provinsi Banten, Kepala Sub Bagian KPU Provinsi Banten dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, serta para pelaksana di Sekretariat KPU Provinsi Banten yang dilaksanakan secara daring pada hari Kamis (12/8). “SKP dan Pengisian Data Mandiri pada aplikasi mySAPK sangat penting bagi Pegawai Negeri Sipil. Karena ini merupakan bentuk pembaruan sistem untuk kedepannya mempermudah mengurus Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, dan lain sebagainya. Selain itu, absensi virtual sebagai sistem absensi kehadiran juga sangat inovatif untuk dilakukan dalam masa pandemi Covid-19”, terang Ferry Syahminan selaku Sekretaris KPU Provinsi Banten. Sesi pertama adalah materi SKP yang disampaikan oleh Bapak Edhi Rahardjoe dari Biro SDM Setjen KPU Republik Indonesia. Dalam penyampaiannya secara garis besar perbedaan SKP yang terbaru dengan SKP yang lama terdapat pada aspek penilainnya. Yaitu, yang sebelumnya dilaksanakan dalam waktu satu tahun, menjadi per semester. Artinya, dalam satu tahun dibuat dua SKP. Sesi kedua adalah terkait PDM mySAPK yang disampaikan oleh Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Banten, H. Agus Supriyadi. Dilanjutkan dengan simulasi pengisian PDM mySAPK secara langsung oleh staff sub bagian SDM Sekretariat KPU Provinsi Banten, Aldhi Rizki Darmawan. Sesi ketiga adalah pembahasan absensi virtual di lingkungan KPU Provinsi Banten yang dibimbing oleh pelaksana sub bagian Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Banten, Danang Arief Sumedi.  

Populer

Belum ada data.