Berita Terkini

KPU Provinsi Banten Laksanakan Ujian Alih Status untuk Pegawai Negeri Sipil

Pada hari Rabu, 18/08 masih dalam suasana peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia, Sekretariat KPU Provinsi Banten melaksanakan Ujian Alih Status bagi Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan (PNS DPK) pada Sekretariat KPU se-Provinsi Banten. Ujian ini dilakukan dengan mekanisme wawancara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 1818/SDM.05.1-SD/05/SJ/VIII/2021, ujian dilaksanakan secara serentak se-Indonesia mulai dari tanggal 18 s.d. 20 Agustus 2021. Untuk waktu pelaksanaan, ujian dilakukan sepanjang hari dimulai dari jam 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB dengan masing-masing peserta diberikan waktu selama 30-45 menit. Adapun peserta yang mengikuti ujian berjumlah sembilan orang yang terdiri dari PNS DPK pada Sekretariat KPU Provinsi Banten (satu orang), Sekretariat KPU Kabupaten Lebak (lima orang), Sekretariat KPU Kabupaten Pandeglang (satu orang) dan Sekretariat KPU Kabupaten Serang (dua orang). Tim penguji pada Ujian Alih Status periode ini terdiri dari bapak Ferry Syahminan sebagai ketua, bapak Ade Wahyu Margono sebagai sekretaris, dan  Aldhi Rizki Darmawan sebagai anggota. Sementara untuk pejabat Eselon III pada Sekretariat KPU Provinsi Banten diuji oleh bapak Kautsar Agus Hutari dari Biro SDM KPU Republik Indonesia dan bapak Ferry Syahminan sebagai Sekretaris KPU Provinsi Banten. Materi yang diujikan pada Ujian Alih Status kali ini terdiri dari pengetahuan kelembagaan dan organisasi, motivasi, komitmen, integritas, visioning, serta kemampuan individu. Diharapkan ke depannya pegawai yang lolos Ujian Alih Status menjadi pegawai organik K pegawai yang memiliki intelektual dan integritas yang baik.

KPU Banten bersama KPU Kab/Kota Dalami Rancangan PKPU Verifikasi Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini Senin (16/8) menggelar Rapat Pembahasan Draft/Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain dihadiri komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten rapat juga dihadiri Anggota KPU kabupaten/kota Divisi Teknis Penyelenggaraan beserta Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten. Dalam pengantarnya Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten menyampaikan pentingnya kegiatan ini yakni untuk memberikan saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan KPU tentang Verifikasi Partai Politik yang sudah disusun oleh KPU RI. Anggota KPU Provinsi Banten Nurkhayat Santosa menyampaikan arahan antara lain terkait dengan pembahasan rancangan draft PKPU, bahwa PKPU tentang verifikasi parpol ini adalah sebagai persiapan untuk menghadapi pemilu 2024 tentu ini banyak hal untuk menjadi perbaikan kedepan. “Untuk dasar hukum sama yakni UU Nomor 7 tahun 2017 serta ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVIII/2020,  itu menjadikan titik poin juga dalam draft PKPU ini dan nantinya PKPU ini menggantikan PKPU 6 tahun 2018. Tentunya harapan kami ada masukan dari KPU kabupaten/kota terutama dalam hal kasuistik yang terjadi dilapangan untuk perbaikan bersama termasuk apabila ada perbedaan penafsiran”, terang Nurkhayat Santosa. Masudi selaku anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan yang memimpin jalannya acara menyampaikan pengantar terkait dengan Draft Rancangan PKPU. “Sebetulnya kita ini sama sama memberikan catatan, masukan terhadap draft PKPU verifikasi dan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, catatan komentar dan masukan basisnya dari pengalaman yang lalu, atau berdasarkan bahan bacaan regulasi kita”, ungkap Masudi. Sebagai informasi lanjutan bahwa draft PKPU ini relatif lebih detil dibandingkan PKPU 6 tahun 2018 tentang verifikasi partai politik, draft ini sudah memasukkan dasar hukum putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVIII/2020  yang menyebutkan bahwa semua parpol diwajibkan mendaftarkan ke KPU. “Untuk partai politik parlemen yang memiliki kursi DPR RI hanya dilakukan verifikasi administrasi sementara parpol non parlemen termasuk parpol baru diwajibkan untuk diverifikasi faktual. Dua perlakuan ini yang dimuat dalam draft PKPU ini, yang pasti mereka harus mendaftar ke KPU RI baik melalui Sipol maupun dengan hard copy”, jelas Masudi. Verifikasi baik oleh KPU provinsi maupun KPU kab./ kota sedikit meringankan karena tidak semua partai politik dilakukan verifikasi faktual, hanya partai politik non parlemen dan partai politik baru sehingga beban kerjanya relatif berkurang sementara. Sementara dalam sisi waktu bertambah sehingga  nantinya diharapkan hasilnya lebih valid. Masudi menambahkan, alur verifikasi administrasi tentu dilalui dengan pengumuman pendaftaran oleh KPU RI, semuanya didaftarkan ke KPU RI, tetapi pada saat verifikasi administrasi melibatkan daerah, soal kelengkapan data oleh KPU RI tetapi soal kegandaan dan keanggotaan yang TMS dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. KPU Provinsi hanya koordinator, walaupaun secara hierarki dokumen melalui KPU Provinsi. “Sampai nanti proses perbaikannya dinaikkan lagi kemudian disampaikan secara berjenjang ke atas lalu turun lagi dalam bentuk rekapitulasi oleh KPU RI  mana yang harus diperbaiki, kemudian perbaikan verifikasi disampaikan ke KPU kabupaten/kota untuk diperiksa ulang lagi, setelah lengkap baru dilakukan verifikasi faktual”, terang Masudi. Pada saat verifikasi faktual provinsi dan kab./kota dilibatkan, ada dua yang diverifikasi faktual yakni soal keaanggotaan dan di luar keanggotaan seperti kantor, kelengkapan pengurus dan sebagainya, khusus keanggotaan dilakukan verfak oleh KPU kab./ kota tentu dengan melibatkan tenaga verifikator yang direkrut sesuai kebutuhan. Menurut Masudi ada problem soal kegandaan di verifikasi administrasi ada potensi masalah akibat dari perlakuan  dari putusan MK, bahwa parpol parlemen tidak diharuskan untuk di lakukan verifikasi faktual maka kalau nanti sewaktu-waktu bisa saja ada potensi kegandaan ket ika ditemukan ada ganda di partai politik parlemen, kegandaannya itu misalnya dengan politik baru atau partai politik non parlemen,  atau ada dokumen yang tidak valid/tidak sah kita tidak bisa melakukan verfaknya ini nantinya menjadi problem. Beberapa masukan dari KPU kabupaten/kota terhadap draft rancangan PKPU tentang verifikasi partai politik antara lain  terkait dengan potensi permasalahan kegandaan keanggotaan partai politik parlemen dan non parlemen, tidak dicantumkan sejumlah profesi yang sejatinya juga terlarang menjadi anggota parpol, seperti penyelenggara pemilu, aparatur desa, kepala desa, komisaris BUMN, dan komisaris BUMD, perlakuan terhadap KTP/KTA yang buram, perlakuan ketika ada ketidaksesuaian nama di KTA dan KTP elektronik, verifikator faktual yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, perbedaan persepsi mengenai pendampingan pengawas saat verifikasi faktual, batas kewenangan petugas verifikator, perbedaan pemaknaan terhadap status MS/TMS, perlunya juknis pendaftaran dan verifikasi partai politik beserta alat kerja, pemberian akses Sipol serta hal-hal lainnya. Output berupa saran masukan dari KPU kabupaten/kota  nantinya akan menjadi bahan masukan yang akan disampaikan oleh KPU Provinsi Banten kepada KPU RI pada saat FGD dengan KPU RI nanti.

KPU Banten Sosialisasikan Keputusan KPU Nomor: 531 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan Bagi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab./Kota

Sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi mengenai izin perkuliahan bagi Anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 KPU Provinsi Banten menggelar kegiatan Sosialisasikan Keputusan KPU Nomor: 531 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan Bagi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab./Kota. Acara Sosialisasi dihadiri Ketua, Angggota KPU Provinsi Banten serta Sekretaris dan Kabag Program Data Organisasi dan SDM serta Kasubbag Organisasi dan SDM KPU Provinsi Banten. Tampak hadir Ketua dan Anggota KPU kabupaten/kota  se Provinsi Banten. Wahyul Furqon dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Provinsi baru saja menerima keputusan KPU 531 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan, ada beberapa norma yang diatur dalam keputusan 531 terkait bagaimana mekanisme yang kita lakukan saat kita ingin melanjutkan pendidikan. “Pemilu 2024 sangat kompleks, dan masa tahapan diusulkan 30 bulan dan ini nampaknya masih menunggu kapan tahapan akan dimulai., karena hal ini terkait bagaimana kelanjutan bagi yang nanti akan mengikuti kuliah dan tahapan yang berjalan karena ada norma-norma yang harus dipatuhi dalam kegiatan perkuliahan”, ungkap Wahyul Furqon. Hj Rohimah selaku Koordinator Divisi SDM dan Litbang dalam paparannya menyampaikan bahwa di PKPU Nomor 21 tahun 2020, ada perubahan di Pasal 90 yang pada intinya adalah membuka kran untuk membolehkan anggota KPU untuk melakukan/melanjutkan pendidikan. “PKPU 4 tahun 2021, ada dasar bagi anggota KPU untuk melanjutkan perkuliahan selanjutnya diatur di keputusan KPU Nomor 531. Ada dua model izin perkuliahan, pertama izin mendaftar artinya mahasiswa baru yang tadinya D3 akan melanjutkan S1, atau yang tadinya S1 dia akan melanjutkan S2 maka dia akan mendaftar menjadi mahasiswa baru diperguruan tinggi tersebut.”, terang Hj. Rohimah. “Kedua ada izin melanjutkan kuliah, ini dua hal yang berbeda, kalua pengajuan izin melanjutkan kuliah dia sudah terdaftar sebagai mahasiswa dalam Perguruan Tinggi namun karena ada tahapan   maka dia tidak melanjutkan atau mengajukan cuti kuliah”, jelas Hj. Rohimah. Lebih lanjut Hj. Rohimah menjelaskan tata cara pengajuan izin perkuliahan. Persyaratan pengajuan kuliah, mengajukan ijin perkuliahan kepada ketua KPU RI, mengikuti perkuliahan di luar tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, waktu perkuliahan dilaksanakan di luar jam kerja dan/atau pada hari Sabtu dan/atau Minggu, mengutamakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU provinsi/kab/kota, perkuliahan dilakukan pada PT di dalam wilayah kerja atau di luar wilayah kerja terdekat, memilih rencana judul penelitian skripsi, tesis atau disertasi sebagai tugas akhir perkuliahan sesuai dengan dengan tugas, wewnang dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU provinsi/kab/kota. ata Cara Pengajuan Izin, Anggota KPU provinsi/kab/kota mengajukan ijin perkuliahan kepada ketua KPU sebelum melakukan pendaftaran perkuliahan. Pengajuan ijin dilengkapi dokumen persyaratan berupa Surat permohonan izin mendaftar perkuliahan  ditandatangani oleh yang bersangkutan & bermaterai  (Form Ik-1), Surat pernyataan bermaterai cukup (FORM Ik-2), rencana judul penelitian sebagai tugas akhir  (FORM Ik-3), informasi Perguruan Tinggi dan program studi (FORM Ik-4). Selain itu juga ada formulir yang harus dilengkapi  yakni formulir Model IK-2 (Surat Pernyataan) “Pengajuan izin melanjutkan perkuliahan, yaitu telah melakukan pendaftaran perkuliahan sebelum ditetapkannya PKPU nomor 8 tahun 2019, mengikuti perkuliahan di luar tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Waktu perkuliahan dilaksanakan di luar jam kerja dan/atau pada hari Sabtu dan/atau Minggu. Mengutamakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU provinsi/kab/kota. Perkuliahan dilakukan pada Perguruan Tinggi di dalam wilayah kerja atau di luar wilayah kerja terdekat. Memilih rencana judul penelitian skripsi, tesis atau disertasi sebagai tugas akhir perkuliahan sesuai dengan dengan tugas, wewnang dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU provinsi/kab/kota”, terang Hj. Rohimah. Tata cara pengajuan izin melanjutkan perkuliahan, Anggota KPU/provinsi/kab/kota mengajukan izin melanjutkan perkuliahan kepada ketua KPU sebelum kembali aktif mengikuti perkuliahan, Pengajuan izin melanjutkan perkuliahan  dilengkapi dokumen persyaratan yaitu Surat permohonan izin melanjutkan perkuliahan  (FORM Ik-1), Surat pernyataan bermaterai cukup (FORM Ik-2), Rencana judul penelitian sebagai tugas akhir  (FORM Ik-3), informasi Perguruan Tinggi dan program studi (FORM Ik-4) “Kita masih menunggu surat tugas dari KPU RI, bahwa KPU provinsi akan membentuk tim verifikasi dan klarifikasi yang terdiri dari Koordinator Divisi SDM dan Sekretariatnya adalah dibawah SubbagSDM/Kabag Program Data Organisasi dan SDM. Nanti KPU dapat menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan”, ungkap Hj. Rohimah. Diakhir paparannya Hj. Rohimah menjelaskan bahwa hasil verifikasi dan klarifikasi akan disampaikan dalam rapat pleno KPU provinsi dan  dituangkan dalam berita acara. KPU Provinsi menyampaikan dokumen persyaratan izin perkuliahan, hasil verifikasi dan klarifikasi serta berita acara pleno kepada KPU RI. Selanjutnya Tim verifikasi dan klarifikasi KPU RI menyampaikan dokumen dari KPU provinsi untuk dibahas dalam pleno KPU RI

Di Banten, Data Pemilih Bulan Juli 2021 Mencapai 8.169.894 Pemilih

Pada hari Jumat tanggal 6 Agustus 2021 bertempat di kantor KPU Provinsi Banten telah dilaksanakan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli Tahun 2021 Tingkat Provinsi Banten. Kegiatan Rekapitulasi Data Pemilih dilakukan berdasarkan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Juli  tahun 2021 di Provinsi Banten berjumlah 8.169.894 (Delapan Juta Seratus Enam Puluh  Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat) pemilih dengan rincian rincian pemilih laki – laki berjumlah 4.120.587 (Empat Juta Seratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh) Pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 4.049.307 (Empat Juta Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tujuh) Pemilih, tersebar di 8 (Delapan) Kabupaten/Kota seperti tertuang dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 040/BA/KPU-PROV/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih  Berkelanjutan Bulan Juli Tahun 2021. Berdasarkan data Rekapitulasi Pemilih Berkelanjutan Periode Juli Tahun 2021 terdapat pemilih Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 4.497 pemilih yang terdiri dari 1.364 pemilih pindah domisili, 3.115 pemilih Meninggal Dunia, 3 pemilih bukan penduduk, 10 pemilih Ganda, 1 TNI, 4 Polri.  Secara detail dapat dilihat pada Infografis sebagaimana terlampir. Pada prinsipnya KPU Provinsi Banten bersifat terbuka dalam menerima masukan dan rekomendasi dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masyarakat dapat memberikan masukan ke KPU Provinsi Banten / KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten melalui semua akses media sosial, Website, Aplikasi penunjang yang telah disediakan atau dapat langsung datang ke Kantor KPU setempat.

KPU Kota Tangerang Sosialisasikan Regulasi PAW Anggota DPRD

banten.kpu.go.id – 28 Juli 2021. KPU Kota Tangerang mengadakan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, melalui zoom meeting yang diselenggarakan pada pukul 13.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Peserta yang mengikuti acara ini Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang besarta jajaran sekretariat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang, Pimpinan Partai Politik Tingkat Kota Tangerang yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Tangerang, serta hadir juga dari Sekretariat DPRD Kota Tangerang, dan Bagian Pemerintahan Kota Tangerang. Adapun narasumber dalam acara ini adalah Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis, Masudi. Beliau menyampaikan mekanisme terkait PAW anggota DPRD sesuai dengan regulasi yaitu PKPU 6 Tahun 2019. Point penting yang harus diperhatikan dalam PAW adalah “Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD itu oleh DCT yang memperoleh suara terbanyak berikutnya”. Masudi juga menyampaikan, apa saja yang menjadi sebab anggota DPRD itu di PAW. Anggota DPRD dapat di PAW itu karena tiga alasan yaitu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Dan satu hal lagi yang perlu kita perhatikan bersama, bahwa PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPR dan DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, demikian pungkas Masudi.

Kelola Uang Rakyat Secara Transparan dan Akuntabel

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra hadir mengikuti jalannya penyerahan Laporan Hasil Pemilihan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di Istana Negara, secara daring Jumat (25/6). Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin, mengawali sambutan dengan mengingatkan masih berlangsungnya pandemi di Tanah Air. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut kemudian meminta kepada Kementerian/Lembaga untuk cermat dalam menggunakan anggaran yang dimiliki.  Terkait hasil pemeriksaan BPK, presiden juga menegaskan predikat WTP bukanlah tujuan akhir dari proses penggunaan hingga pelaporan anggaran, karena yang terpenting menurut dia adalah menggunakan anggaran yang ada tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat. "Karena kita ingin mempergunakan uang rakyat dengan sebaik-baiknya, dikelola dengan transparan dan akuntabel. Kualitas belanja semakin baik, makin tepat sasaran memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan betul2 betul dirasakan manfaatnya oleh rakyat," kata Jokowi. Terakhir, Presiden Jokowi meminta kepada menteri, kepala lembaga serta kepala daerah untuk patuh pada semua rekomendasi BPK. "Ditindaklanjuti dan diselesaikan," tutup Jokowi. Sebelumnya Kepala BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan laporan kepada presiden terkait pelaporan LHP LKPP dan IHPS Semester II Tahun 2020. (Sumber; www.kpu.go.id)

Populer

Belum ada data.