
KPU Banten Sosialisasikan Keputusan KPU Nomor: 531 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan Bagi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab./Kota
Sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi mengenai izin perkuliahan bagi Anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 KPU Provinsi Banten menggelar kegiatan Sosialisasikan Keputusan KPU Nomor: 531 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan Bagi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab./Kota. Acara Sosialisasi dihadiri Ketua, Angggota KPU Provinsi Banten serta Sekretaris dan Kabag Program Data Organisasi dan SDM serta Kasubbag Organisasi dan SDM KPU Provinsi Banten. Tampak hadir Ketua dan Anggota KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten. Wahyul Furqon dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Provinsi baru saja menerima keputusan KPU 531 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan, ada beberapa norma yang diatur dalam keputusan 531 terkait bagaimana mekanisme yang kita lakukan saat kita ingin melanjutkan pendidikan. “Pemilu 2024 sangat kompleks, dan masa tahapan diusulkan 30 bulan dan ini nampaknya masih menunggu kapan tahapan akan dimulai., karena hal ini terkait bagaimana kelanjutan bagi yang nanti akan mengikuti kuliah dan tahapan yang berjalan karena ada norma-norma yang harus dipatuhi dalam kegiatan perkuliahan”, ungkap Wahyul Furqon. Hj Rohimah selaku Koordinator Divisi SDM dan Litbang dalam paparannya menyampaikan bahwa di PKPU Nomor 21 tahun 2020, ada perubahan di Pasal 90 yang pada intinya adalah membuka kran untuk membolehkan anggota KPU untuk melakukan/melanjutkan pendidikan. “PKPU 4 tahun 2021, ada dasar bagi anggota KPU untuk melanjutkan perkuliahan selanjutnya diatur di keputusan KPU Nomor 531. Ada dua model izin perkuliahan, pertama izin mendaftar artinya mahasiswa baru yang tadinya D3 akan melanjutkan S1, atau yang tadinya S1 dia akan melanjutkan S2 maka dia akan mendaftar menjadi mahasiswa baru diperguruan tinggi tersebut.”, terang Hj. Rohimah. “Kedua ada izin melanjutkan kuliah, ini dua hal yang berbeda, kalua pengajuan izin melanjutkan kuliah dia sudah terdaftar sebagai mahasiswa dalam Perguruan Tinggi namun karena ada tahapan maka dia tidak melanjutkan atau mengajukan cuti kuliah”, jelas Hj. Rohimah. Lebih lanjut Hj. Rohimah menjelaskan tata cara pengajuan izin perkuliahan. Persyaratan pengajuan kuliah, mengajukan ijin perkuliahan kepada ketua KPU RI, mengikuti perkuliahan di luar tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, waktu perkuliahan dilaksanakan di luar jam kerja dan/atau pada hari Sabtu dan/atau Minggu, mengutamakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU provinsi/kab/kota, perkuliahan dilakukan pada PT di dalam wilayah kerja atau di luar wilayah kerja terdekat, memilih rencana judul penelitian skripsi, tesis atau disertasi sebagai tugas akhir perkuliahan sesuai dengan dengan tugas, wewnang dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU provinsi/kab/kota. ata Cara Pengajuan Izin, Anggota KPU provinsi/kab/kota mengajukan ijin perkuliahan kepada ketua KPU sebelum melakukan pendaftaran perkuliahan. Pengajuan ijin dilengkapi dokumen persyaratan berupa Surat permohonan izin mendaftar perkuliahan ditandatangani oleh yang bersangkutan & bermaterai (Form Ik-1), Surat pernyataan bermaterai cukup (FORM Ik-2), rencana judul penelitian sebagai tugas akhir (FORM Ik-3), informasi Perguruan Tinggi dan program studi (FORM Ik-4). Selain itu juga ada formulir yang harus dilengkapi yakni formulir Model IK-2 (Surat Pernyataan) “Pengajuan izin melanjutkan perkuliahan, yaitu telah melakukan pendaftaran perkuliahan sebelum ditetapkannya PKPU nomor 8 tahun 2019, mengikuti perkuliahan di luar tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Waktu perkuliahan dilaksanakan di luar jam kerja dan/atau pada hari Sabtu dan/atau Minggu. Mengutamakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU provinsi/kab/kota. Perkuliahan dilakukan pada Perguruan Tinggi di dalam wilayah kerja atau di luar wilayah kerja terdekat. Memilih rencana judul penelitian skripsi, tesis atau disertasi sebagai tugas akhir perkuliahan sesuai dengan dengan tugas, wewnang dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU provinsi/kab/kota”, terang Hj. Rohimah. Tata cara pengajuan izin melanjutkan perkuliahan, Anggota KPU/provinsi/kab/kota mengajukan izin melanjutkan perkuliahan kepada ketua KPU sebelum kembali aktif mengikuti perkuliahan, Pengajuan izin melanjutkan perkuliahan dilengkapi dokumen persyaratan yaitu Surat permohonan izin melanjutkan perkuliahan (FORM Ik-1), Surat pernyataan bermaterai cukup (FORM Ik-2), Rencana judul penelitian sebagai tugas akhir (FORM Ik-3), informasi Perguruan Tinggi dan program studi (FORM Ik-4) “Kita masih menunggu surat tugas dari KPU RI, bahwa KPU provinsi akan membentuk tim verifikasi dan klarifikasi yang terdiri dari Koordinator Divisi SDM dan Sekretariatnya adalah dibawah SubbagSDM/Kabag Program Data Organisasi dan SDM. Nanti KPU dapat menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan”, ungkap Hj. Rohimah. Diakhir paparannya Hj. Rohimah menjelaskan bahwa hasil verifikasi dan klarifikasi akan disampaikan dalam rapat pleno KPU provinsi dan dituangkan dalam berita acara. KPU Provinsi menyampaikan dokumen persyaratan izin perkuliahan, hasil verifikasi dan klarifikasi serta berita acara pleno kepada KPU RI. Selanjutnya Tim verifikasi dan klarifikasi KPU RI menyampaikan dokumen dari KPU provinsi untuk dibahas dalam pleno KPU RI