Berita Terkini

KPU Banten Sosialisasikan Keputusan KPU Nomor: 531 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan Bagi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab./Kota

Sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi mengenai izin perkuliahan bagi Anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 KPU Provinsi Banten menggelar kegiatan Sosialisasikan Keputusan KPU Nomor: 531 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan Bagi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab./Kota. Acara Sosialisasi dihadiri Ketua, Angggota KPU Provinsi Banten serta Sekretaris dan Kabag Program Data Organisasi dan SDM serta Kasubbag Organisasi dan SDM KPU Provinsi Banten. Tampak hadir Ketua dan Anggota KPU kabupaten/kota  se Provinsi Banten. Wahyul Furqon dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Provinsi baru saja menerima keputusan KPU 531 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan, ada beberapa norma yang diatur dalam keputusan 531 terkait bagaimana mekanisme yang kita lakukan saat kita ingin melanjutkan pendidikan. “Pemilu 2024 sangat kompleks, dan masa tahapan diusulkan 30 bulan dan ini nampaknya masih menunggu kapan tahapan akan dimulai., karena hal ini terkait bagaimana kelanjutan bagi yang nanti akan mengikuti kuliah dan tahapan yang berjalan karena ada norma-norma yang harus dipatuhi dalam kegiatan perkuliahan”, ungkap Wahyul Furqon. Hj Rohimah selaku Koordinator Divisi SDM dan Litbang dalam paparannya menyampaikan bahwa di PKPU Nomor 21 tahun 2020, ada perubahan di Pasal 90 yang pada intinya adalah membuka kran untuk membolehkan anggota KPU untuk melakukan/melanjutkan pendidikan. “PKPU 4 tahun 2021, ada dasar bagi anggota KPU untuk melanjutkan perkuliahan selanjutnya diatur di keputusan KPU Nomor 531. Ada dua model izin perkuliahan, pertama izin mendaftar artinya mahasiswa baru yang tadinya D3 akan melanjutkan S1, atau yang tadinya S1 dia akan melanjutkan S2 maka dia akan mendaftar menjadi mahasiswa baru diperguruan tinggi tersebut.”, terang Hj. Rohimah. “Kedua ada izin melanjutkan kuliah, ini dua hal yang berbeda, kalua pengajuan izin melanjutkan kuliah dia sudah terdaftar sebagai mahasiswa dalam Perguruan Tinggi namun karena ada tahapan   maka dia tidak melanjutkan atau mengajukan cuti kuliah”, jelas Hj. Rohimah. Lebih lanjut Hj. Rohimah menjelaskan tata cara pengajuan izin perkuliahan. Persyaratan pengajuan kuliah, mengajukan ijin perkuliahan kepada ketua KPU RI, mengikuti perkuliahan di luar tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, waktu perkuliahan dilaksanakan di luar jam kerja dan/atau pada hari Sabtu dan/atau Minggu, mengutamakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU provinsi/kab/kota, perkuliahan dilakukan pada PT di dalam wilayah kerja atau di luar wilayah kerja terdekat, memilih rencana judul penelitian skripsi, tesis atau disertasi sebagai tugas akhir perkuliahan sesuai dengan dengan tugas, wewnang dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU provinsi/kab/kota. ata Cara Pengajuan Izin, Anggota KPU provinsi/kab/kota mengajukan ijin perkuliahan kepada ketua KPU sebelum melakukan pendaftaran perkuliahan. Pengajuan ijin dilengkapi dokumen persyaratan berupa Surat permohonan izin mendaftar perkuliahan  ditandatangani oleh yang bersangkutan & bermaterai  (Form Ik-1), Surat pernyataan bermaterai cukup (FORM Ik-2), rencana judul penelitian sebagai tugas akhir  (FORM Ik-3), informasi Perguruan Tinggi dan program studi (FORM Ik-4). Selain itu juga ada formulir yang harus dilengkapi  yakni formulir Model IK-2 (Surat Pernyataan) “Pengajuan izin melanjutkan perkuliahan, yaitu telah melakukan pendaftaran perkuliahan sebelum ditetapkannya PKPU nomor 8 tahun 2019, mengikuti perkuliahan di luar tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Waktu perkuliahan dilaksanakan di luar jam kerja dan/atau pada hari Sabtu dan/atau Minggu. Mengutamakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU provinsi/kab/kota. Perkuliahan dilakukan pada Perguruan Tinggi di dalam wilayah kerja atau di luar wilayah kerja terdekat. Memilih rencana judul penelitian skripsi, tesis atau disertasi sebagai tugas akhir perkuliahan sesuai dengan dengan tugas, wewnang dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU provinsi/kab/kota”, terang Hj. Rohimah. Tata cara pengajuan izin melanjutkan perkuliahan, Anggota KPU/provinsi/kab/kota mengajukan izin melanjutkan perkuliahan kepada ketua KPU sebelum kembali aktif mengikuti perkuliahan, Pengajuan izin melanjutkan perkuliahan  dilengkapi dokumen persyaratan yaitu Surat permohonan izin melanjutkan perkuliahan  (FORM Ik-1), Surat pernyataan bermaterai cukup (FORM Ik-2), Rencana judul penelitian sebagai tugas akhir  (FORM Ik-3), informasi Perguruan Tinggi dan program studi (FORM Ik-4) “Kita masih menunggu surat tugas dari KPU RI, bahwa KPU provinsi akan membentuk tim verifikasi dan klarifikasi yang terdiri dari Koordinator Divisi SDM dan Sekretariatnya adalah dibawah SubbagSDM/Kabag Program Data Organisasi dan SDM. Nanti KPU dapat menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan”, ungkap Hj. Rohimah. Diakhir paparannya Hj. Rohimah menjelaskan bahwa hasil verifikasi dan klarifikasi akan disampaikan dalam rapat pleno KPU provinsi dan  dituangkan dalam berita acara. KPU Provinsi menyampaikan dokumen persyaratan izin perkuliahan, hasil verifikasi dan klarifikasi serta berita acara pleno kepada KPU RI. Selanjutnya Tim verifikasi dan klarifikasi KPU RI menyampaikan dokumen dari KPU provinsi untuk dibahas dalam pleno KPU RI

Di Banten, Data Pemilih Bulan Juli 2021 Mencapai 8.169.894 Pemilih

Pada hari Jumat tanggal 6 Agustus 2021 bertempat di kantor KPU Provinsi Banten telah dilaksanakan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli Tahun 2021 Tingkat Provinsi Banten. Kegiatan Rekapitulasi Data Pemilih dilakukan berdasarkan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Juli  tahun 2021 di Provinsi Banten berjumlah 8.169.894 (Delapan Juta Seratus Enam Puluh  Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat) pemilih dengan rincian rincian pemilih laki – laki berjumlah 4.120.587 (Empat Juta Seratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh) Pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 4.049.307 (Empat Juta Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tujuh) Pemilih, tersebar di 8 (Delapan) Kabupaten/Kota seperti tertuang dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 040/BA/KPU-PROV/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih  Berkelanjutan Bulan Juli Tahun 2021. Berdasarkan data Rekapitulasi Pemilih Berkelanjutan Periode Juli Tahun 2021 terdapat pemilih Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 4.497 pemilih yang terdiri dari 1.364 pemilih pindah domisili, 3.115 pemilih Meninggal Dunia, 3 pemilih bukan penduduk, 10 pemilih Ganda, 1 TNI, 4 Polri.  Secara detail dapat dilihat pada Infografis sebagaimana terlampir. Pada prinsipnya KPU Provinsi Banten bersifat terbuka dalam menerima masukan dan rekomendasi dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masyarakat dapat memberikan masukan ke KPU Provinsi Banten / KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten melalui semua akses media sosial, Website, Aplikasi penunjang yang telah disediakan atau dapat langsung datang ke Kantor KPU setempat.

KPU Kota Tangerang Sosialisasikan Regulasi PAW Anggota DPRD

banten.kpu.go.id – 28 Juli 2021. KPU Kota Tangerang mengadakan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, melalui zoom meeting yang diselenggarakan pada pukul 13.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Peserta yang mengikuti acara ini Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang besarta jajaran sekretariat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang, Pimpinan Partai Politik Tingkat Kota Tangerang yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Tangerang, serta hadir juga dari Sekretariat DPRD Kota Tangerang, dan Bagian Pemerintahan Kota Tangerang. Adapun narasumber dalam acara ini adalah Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis, Masudi. Beliau menyampaikan mekanisme terkait PAW anggota DPRD sesuai dengan regulasi yaitu PKPU 6 Tahun 2019. Point penting yang harus diperhatikan dalam PAW adalah “Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD itu oleh DCT yang memperoleh suara terbanyak berikutnya”. Masudi juga menyampaikan, apa saja yang menjadi sebab anggota DPRD itu di PAW. Anggota DPRD dapat di PAW itu karena tiga alasan yaitu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Dan satu hal lagi yang perlu kita perhatikan bersama, bahwa PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPR dan DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, demikian pungkas Masudi.

Kelola Uang Rakyat Secara Transparan dan Akuntabel

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra hadir mengikuti jalannya penyerahan Laporan Hasil Pemilihan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di Istana Negara, secara daring Jumat (25/6). Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin, mengawali sambutan dengan mengingatkan masih berlangsungnya pandemi di Tanah Air. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut kemudian meminta kepada Kementerian/Lembaga untuk cermat dalam menggunakan anggaran yang dimiliki.  Terkait hasil pemeriksaan BPK, presiden juga menegaskan predikat WTP bukanlah tujuan akhir dari proses penggunaan hingga pelaporan anggaran, karena yang terpenting menurut dia adalah menggunakan anggaran yang ada tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat. "Karena kita ingin mempergunakan uang rakyat dengan sebaik-baiknya, dikelola dengan transparan dan akuntabel. Kualitas belanja semakin baik, makin tepat sasaran memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan betul2 betul dirasakan manfaatnya oleh rakyat," kata Jokowi. Terakhir, Presiden Jokowi meminta kepada menteri, kepala lembaga serta kepala daerah untuk patuh pada semua rekomendasi BPK. "Ditindaklanjuti dan diselesaikan," tutup Jokowi. Sebelumnya Kepala BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan laporan kepada presiden terkait pelaporan LHP LKPP dan IHPS Semester II Tahun 2020. (Sumber; www.kpu.go.id)

Di Pasific Forum Internasional, KPU Bagi Pengalaman Selenggarakan Pemilihan di Tengah Pandemi

Kesuksesan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Pemilihan 2020 menarik perhatian Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) di Indonesia untuk memahami prosesnya.  Bekerja sama dengan International Foundation for Electoral System (IFES), keduanya kemudian mengundang KPU RI untuk hadir sebagai narasumber webinar yang diselenggarakan Kamis (24/6/2021). Kegiatan ini sendiri mengambil tema "Adapting to Covid-19: Indonesia, The United States and The Indo-Pacific. (Session 5 of The Virtual Forum Series).  Mengawali kegiatan diskusi Pasific Forum International ini, moderator yang juga Executive Center for Strategic and International Studies (CSIS) Philips J Vermonte mengatakan latar belakang Kedubes AS menggelar webinar ini adalah karena adanya kesamaan proses demokrasi antara Indonesia dengan Negara Paman Sam. Ditambah adanya pandemi Covid-19 yang membuat pemilu tertunda dan Pemilihan harus mengikuti proses dengan protokol kesehatan. "Dengan webinar ini berharap mendapatkan wawasan bukan hanya pada pemilu yang sudah berlangsung tapi juga untuk pemilu dimasa depan," ujarnya.  Mewakili KPU RI, Anggota Evi Novida Ginting Manik kemudian menceritakan proses KPU melaksanakan Pemilihan 2020 di tengah pandemi Covid-19. Mulai dari penghentian tahapan, perubahan waktu pelaksanaan pemungutan suara, hingga penyesuaian proses dan cara peserta pemilihan dan pemilih saat mengikuti tahapan demi tahapan pemilihan.  Evi juga menekankan pentingnya koordinasi dengan beragam pihak, menyikapi pandemi yang menurut dia hal baru dalam proses pemilihan kepala daerah. "KPU selalu berkoordinasi intensif bersama dengan gugus tugas Covid-19, Kemendagri, dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Yang paling intensif sekali KPU melakuan berbagai pertemuan dengan gugus tugas dimana KPU melakukan konsultasi terkait dengan persiapan yang harus dilakukan didalam mengatasi ataupun menghindari terjadinya terpapar Covid-19 ini " ungkap Evi.  Tak kalah penting Evi mengatakan perlunya penyiapan regulasi, terutama regulasi yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tengah pandemi. Juga penyiapan logistik berupa Alat Pelindung Diri (APD) yang menjadi syarat pemilih dan petugas selama di TPS. "Seperti masker, sarung tangan, penyemprotan di TPS. Itu semua kita lakukan untuk memastikan seluruh pemilih yang datang sehat," tutur Evi. Terakhir, Evi juga mengungkap upaya KPU untuk memaksimalkan penggunaan teknologi informasi disetiap tahapan pemilihan. Yang terbaru adalah pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). "kita gunakan dalam rangka untuk mengurangi penggunaan kertas untuk publikasi dan transparansi serta akuntabilitas sehingga proses penghitungan bisa diakses oleh publik dalam waktu yang cepat," tutup Evi. Hadir sebagai narasumber lain dalam webinar ini, Director of Program Development & Innovation Center International Foundation For Electoral Systems Staffan Darnolf serta Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. (Sumber: www.kpu.go.id)

Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I TA. 2021

Pada hari Jumat (23/7) KPU Provinsi Banten menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I TA.2021, KPU Provinsi Banten  dan KPU Kab/Kota Se-Provinsi Banten. Kegiatan rapat ini dihadiri Ketua KPU Provinsi Banten, Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Pengelola Keuangan, operator SAIBA dan SIMAK  BMN Sekretariat KPU Provinsi Banten. Adapun peserta dari KPU kabupaten/kota meliputi Ketua KPU kabupaten/kota, Sekretaris, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik dan para Operator SAIBA dan SIMAK BMN KPU Kabupaten/ kota Se-Provinsi Banten. Kegiatan Rapat Koordinasi Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I TA.2021 mendapat pendampingan oleh KPU RI, dari Biro Keuangan bagian Aklap dan BMN. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring mulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Dalam sambutannya Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Banten sekaligus membawahi Divisi Keuangan, menekankan pentingnya Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan (LK) ini yaitu untuk menyamakan data SAIBA(Sistem Akuntansi Internal Berbasis Akrual) dan SIMAK BMN (Sistem Instansi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara), dalam mewujudkan laporan keuangan yang berkualitas, kepatuhan terhadap peraturan dan Efektifitas Pengendalian Internal sehingga KPU bisa mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Sementara itu Ferry Syahminan selaku Sekretaris KPU Provinsi Banten dalam arahan menyampaikan  bahwa Rekonsiliasi Laporan Keuangan Semester I ini dilakukan dalam rangka peningkatan Akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Keuangan Negara. Kegiatan rekonsiliasi disupervisi  oleh Kabag AKLAP dan Subbagian dari BMN, Biro Keuangan KPU RI, yang membimbing serta melakukan pendampingan secara teknis dalam Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan (LK) Semester I TA.2021. Rekonsiliasi dan penyusunan Laporan Keuangan ini untuk menyamakan data baik data yang ada dalam SAIBA dengan data yang ada di SIMAK BMN dengan menggunakan sistem  E-Rekonsiliasi dan Laporan Keuangan Semester I dari Bulan Januari s.d Juni 2021.