Berita Terkini

KPU BANTEN ADAKAN RAPAT KOORDINASI PENATAAN DAPIL DPRD KABUPATEN KOTA SE-BANTEN PADA PEMILU 2024

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten mulai merumuskan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota, menyusul terbitnya PKPU 6 Tahun 2022 tentang  Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk Pemilu Serentak 2024. Dalam rapat Koordinasi persiapan penataan Dapil Dan Alokasi Kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang dihadiri anggota KPU kabupaten/kota, Minggu (12/11/2022), KPU Banten meminta kesiapan KPU kabupaten/kota melaksanakan Salah satu tahapan Pemilu Serentak 2024. Selain anggota Divisi Teknis KPU kabupaten/kota, hadir juga Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Operator SiDapil.  Rakor dibuka Koordinator Divisi Hukum KPU Banten Nurhayat Santosa yang didampingi Anggota KPU Banten, Ramlan, Eka Satialaksmana, Rohimah, dan Masudi juga Sekretaris KPU Banten Ferry Syahminan beserta jajaran Sekretariat KPU Banten. "Kegiatan hari ini merupakan bagian penting dari tahapan pemilu 2024 yang harus dipersiapkan, direncanakan dan dilaksanakan karena sudah memasuki tahapan penataan Dapil yang mana PKPU 6 Tahun 2022 sudah terbit perihal penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi,” ucap Nurkhayat Santosa, saat membuka acara. Anggota KPU Provinsi Banten, Rohimah menambahkan, "Saya harap untuk kegiatan dapil ke depan dapat juga melibatkan subag lain, apabila di daerah kita ada yang berpotensi penambahan kursi maka penataan Dapil dan Alokasi Kursi dapat dilakukan secara cermat dan hati-hati.” Koordinator Divisi Teknis KPU Banten Masudi meminta  KPU Kabupaten/Kota mempersiapkan tiga rancangan Daerah Pemilihan Untuk dilaporkan ke KPU RI sebagai acuan penyusunan Dapil.  “KPU Kabupaten/Kota dimohon untuk memastikan lokasi Ibukota Kabupaten/Kota sebagai acuan dalam penentuan urutan Daerah Pemilihan yang didasarkan baik melalui Undang-Undang ataupun melalui Peraturan Daerah,” imbuhnya.

KPU BANTEN SOSIALISASIKAN PKPU 7 TAHUN 2022 KEPADA SELURUH STAKE HOLDER DAN MASYARAKAT

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 kepada stake holder tingkat Provinsi Banten. Kegiatan berlangsung selama 2 (dua) hari mulai tanggal 11 - 12 November 2022 di Hotel Altama Horison Pandeglang.  Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Banten bapak Wahyul Furqon, "Dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih, nanti para penyelenggara wajib memperhatikan prinsip penyusunan daftar pemilih yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data diri dan aksesibel", terang Wahyul Furqon. Sementara itu Mochammad Afifudin Komisioner KPU Republik Indonesia selaku narasumber yang hadir secara daring menyampaikan bahwa pengembangan dan Perumusan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah Penggabungan Penyelenggaraan di dalam Negeri dan Luar Negeri, pemutakhiran pemilih di Lokasi Khusus dan Reformulasi formulir Pemutakhiran.  Sementara itu, H. Agus Sutisna Kordiv Data dan Informasi KPU Banten pada kesempatan itu menyampaikan kepada peserta bahwa Warga Negara Indonesia, dapat menjadi pemilih dengan syarat genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan  KTP-el, berdomisili diluar negeri dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan atau SPLP. dan tidak sedang menjadi Prajurit TNI/Polri. "Saat ini untuk memastikan warga terdaftar atau tidak saat ini warga masyarakat bisa mengecek secara online melalui  website http://www.cekdptonline.kpu.go.id", imbuhnya.  Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 diikuti oleh Bawaslu Provinsi Banten, KPU kabupaten/kota, Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Banten, pimpinan instansi terkait, pimpinan Ormas, Perguruan Tinggi dan media massa. Jajaran KPU Provinsi Banten yang hadir yakni Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten, para Kabag dan Kasubbag serta staf pelaksana. sedangkan tamu undangan yang hadir adalah KPU Kabupaten dan Kota beserta stake holder terkait.

RUMAH PINTAR PEMILU KPU BANTEN JADI CONTOH RANCANGAN PEMILIHAN OSIS

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten sambut hangat kunjungan siswa kelas VII SMPIT Al Ghifari, Serang (11/11). Sebanyak 16 orang yang terdiri dari guru dan siswa yang hendak belajar tentang pemilu dan demokrasi kunjungi Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Banten. Dalam kunjungan ini, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Eka Satia Laksmana memberikan informasi tentang sejarah penyelenggaraan pemilu dan sosialisasi akan pentingnya pemilu dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. "Di Indonesia, pemilu diselenggarakan secara periodik, 5 tahun sekali, dalam pemilu, kita bisa memilih presiden dan wakil presiden; Anggota Legislatif; Gubernur dan Wakil Gubernur; DPD; Walikota atau Bupati. Rohimah, Komisioner KPU Provinsi Banten juga turut memberikan pemahaman kepada siswa tentang Komisi Pemilihan Umum serta menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh siswa-siswi SMPIT Al Ghifari. Dalam rangkaian kunjungan ke Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Banten, SMP Al Ghifari juga diajak untuk room tour ke seluruh bagian dari RPP, siswa dapat mengenal presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur Banten, surat suara dan diorama tempat pemungutan suara. Faisal, salah satu pengunjung RPP menyatakan sangat senang berada di RPP, selain menambah ilmu, murid kelas VII ini mengaku mendapat gambaran tentang cara pemilihan OSIS di sekolahnya. "Saya senang berkunjung ke RPP, selain mendapat ilmu dan hadiah, saya juga belajar cara pemilihan OSIS untuk di sekolah nanti," ungkap pengunjung RPP KPU Provinsi Banten. Diakhir sesi, pengunjung juga diarahkan untuk melihat ruang podcast dan aula KPU Provinsi Banten, seluruh siswa dengan riang mengunjungi berbagai sudut ruangan KPU Provinsi Banten dan berharap bisa berkunjung lagi lain waktu.

KPU BANTEN GELAR RAKOR PERSIAPAN VERIFIKASI FAKTUAL PERBAIKAN

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten adakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten pada tanggal 10-11 November 2022 di FM 7 Hotel and Resort. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Verifikator Sipol. Turut hadir Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, jajaran Anggota KPU Provinsi Banten Masudi, Ramelan, Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan, Para Kepala Bagian, Para Kepala Sub Bagian, dan staf pelaksana KPU Provinsi Banten.  Adapun tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan dan memaparkan apa saja yang perlu dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam Verifikasi Faktual Perbaikan. Wahyul Furqon menyatakan "Tim teknis tentu telah beberapa kali melaksanakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan Verifikasi Partai Politik. Insyaallah berbagai permasalahan yang dihadapi rekan-rekan verifikator di lapangan bisa teratasi," kata Ketua KPU Provinsi Banten. Masudi dalam paparannya menjelaskan, "Dalam pelaksanaan verifikasi faktual terjadi banyak sekali dinamika beberapa waktu lalu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 460. Perihal strategi kita dalam melaksanakan verifikasi faktual ada perbedaan di Provinsi Banten yaitu metode per partai dengan per kecamatan, jika dilakukan per partai selesainya lebih lama dibanding per kecamatan. Perihal penggunaan tenaga verifikator mohon diperhatikan dan dimaksimalkan penggunaan anggarannya. Saya harap dalam verifikasi faktual perbaikan metodenya digunakan lebih efektif lagi," Jelas Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Selanjutnya, rangkaian  kegiatan dimulai dengan pembahasan Daftar Inventaris Masalah Verifikasi Faktual dan diskusi intensif persiapan verifikasi faktual perbaikan. Wahyul Furqon menambahkan, meskipun tadi ada beberapa pertanyaan dari KPU Kabupaten/Kota, dari proses yang sudah dilalui oleh KPU, dan jangan lupa tetap jaga kekompakan dan kesehatan untuk menyelesaikan tahapan verifikasi partai politik.", kata Ketua KPU Provinsi Banten dalam penutupan kegiatan.

KPU BANTEN GANDENG MAHASISWA TURUT CERDASKAN MASYARAKAT PANDEGLANG

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten kunjungi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Banten Raya, yang terletak di Kabupaten Pandeglang, Banten (10/11). Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 50 mahasiswa berbagai program studi. Menurut Eka Satia Laksmana, selaku Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat kegiatan ini penting dilakukan untuk meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam mencerdaskan masyarakat terutama dalam turut serta menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Agus Sutisna, Anggota KPU Provinsi Banten dalam sambutannya menyatakan beberapa pesan penting untuk peserta. "Dalam sejarah demokrasi di Indonesia pemilu 2024 merupakan pemilu serentak yang pertama kali digelar sepanjang penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, maka dari itu, mahasiswa harus berpartisipasi dalam pemilu, terlebih bisa menjadi PPK dan PPS," ucap Agus Sutisna. Selain itu, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menambahkan bahwa kualitas pemilu di Indonesia menunjukkan tingkat demokratisasi yang berlangsung, "Salah satu ciri pemilu demokratis adalah diselenggarakan secara periodik," kata Eka Satia Laksmana. Narasumber acara bertajuk KPU Goes to Campus Said Ariyan, juga menjelaskan tentang pentingnya kedaulatan, "Jika kita tidak berpartisipasi dalam pemilu, maka alangkah ruginya karena menyia-nyiakan kedaulatan," ucap narasumber. Mahasiswa juga menyampaikan berbagai pertanyaan seputar money politics, dan potensi resiko pemilihan serentak. Dengan diskusi yang hangat, komisioner KPU Provinsi Banten dan Narasumber meyakinkan bahwa segala macam permasalahan dalam pemilu dan pemilihan serentak bisa diatasi dengan spirit kolaborasi antara regulasi yang baik, penyelenggara yang berintegritas, sekaligus partisipasi masyarakat yang berkualitas. Kegiatan ini juga disertai dengan sosialisasi penggunaan aplikasi Lindungi Hakmu, dan informasi tahapan pemilu.

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELAKSANAAN TAHAPAN VERIFIKASI FAKTUAL PERBAIKAN PERSYARATAN KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024

KPU BANTEN - Pada hari ini (9/11) KPU Provinsi Banten mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di Nunia Hotel Tamansari Serang. Adapun dalam kegiatan kali ini dihadiri oleh 9 Partai Politik yang telah dilakukan Verifikasi Faktual. Tampak hadir Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten Masudi, Ramelan, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Sub Bagian Keuangan beserta Staf Pelaksana KPU Provinsi Banten. Adapun tujuan diadakannya rapat koordinasi ini adalah untuk memaparkan persiapan bagi partai politik dalam menghadapi tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan Persyaratan Kepengurusan Dan Keanggotaan. Dalam pembukaan kegiatan Ramelan menyampaikan kegiatan ini penting bagi Partai Politik  mengetahui perbaikan baik di kepengurusan dan keanggotaan terkait mekanisme dan tata cara apa saja yang harus disiapkan dalam tahapan perbaikan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan Materi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Masudi, adapun materi juga membahas mengenai Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022. Setelah selesai sesi pemaparan materi kemudian diikuti dengan tanya jawab dan diskusi.