Berita Terkini

KPU BANTEN TEKANKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

Anggota KPU Provinsi Banten hadiri acara sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 yang diadakan oleh KPU Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten (16/11). Adapun KPU yang menyelenggarakan sosialisasi adalah KPU Kota Serang, KPU Kota Cilegon, KPU Kota Tangerang, KPU Kabupaten Pandeglang dan KPU Kota Tangerang Selatan. Acara yang digelar bersamaan ini dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Banten beserta jajaran pejabat struktural di lingkungan sekretariat KPU Provinsi Banten.  Selain itu, sosialisasi ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten dan Kota beserta jajaran Sekretariat, Polres, Kodim, Kejari, DPRD Kabupaten dan Kota, Asda, Dinas dan Instansi terkait seperti Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Rutan, partai politik, perguruan tinggi dan organisasi masyarakat seperti dari perwakilan disabilitas yakni PPDI. Dalam sambutannya H. Agus Sutisna menyampaikan bahwa Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 sudah terbit diakhir bulan Oktober kemarin, yang saat ini akan akan disosialisasikan oleh KPU Kota Serang.  “PKPU ini adalah PKPU baru yang menggabungkan dua PKPU sebelumnya, ada beberapa hal yang diubah misalkan di Pemilu 2019 PKPU mengenai pemutakhiran data pemilih terbagi menjadi dua, yang pertama penyusunan data pemilih di dalam negeri dan kedua penyusunan data pemilih di Luar Negeri. Selanjutnya isu mengenai data perlindungan data pribadi itu diperkuat dimana dicantumkan sebagai salah satu prinsip dalam Penyusunan Daftar Pemilih yakni perlindungan data pribadi. Kami berkewajiban menjaga data pribadi agar tidak tersebar sehingga tidak disalah gunakan, ” terang H. Agus Sutisna. H.Agus Sutisna menambahkan bahwa ada pengaturan TPS di lokasi khusus, hal ini dinormakan di PKPU, berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dimana banyak warga yang terdaftar dalam DPT tetapi pada waktu pemungutan suara tidak bisa memberikan suara di TPS dimana dia terdaftar kemudian tidak dapat terlayani sehingga dia berpotensi kehilangan hak memberikan suara. Kami berharap proses pemutakhiran data pemilih ini partai politik ikut berperan aktif dalam hal proses pemutakhiran data pemilih terutama pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan KPU telah mempunyai aplikasi Lindungi Hakmu yang bisa di download di playstore maupun dapat diakses melalui laman cekdptonline.kpu.go.id

KPU Banten Selenggarakan Rakor Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Pemilu 2024

KPU BANTEN - KPU Banten selenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Peningkatan Pertanggungjawaban Keuangan Tahapan Tahapan Pemilu 2024  bertempat di Hotel Mambruk pada tanggal 14 dan 15 November 2022.  Kegiatan menghadirkan Ketua, Sekretaris, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi, dan Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten dan menghadirkan narasumber Inspektorat Utama KPU Republik Indonesia. Dalam sambutan saat membuka acara, Anggota KPU Banten, Ramlan menyampaikan bahwa suksesnya Pemilu tidak hanya pelaksanaan tahapan tapi juga pertanggungjawaban keuangan. "Kegiatan ini secara subtansial terkait pengelolaan pertanggungjawaban keuangan Pemilu 2024. Terkait Pertanggungjawaban Keuangan Pemilu 2024, selain adanya anggaran eksisting, ada pula tambahan anggaran Saba Bun. Tata cara pertanggungjawabannya tentu berbeda, sehingga perlu diperhatikan dan hal itu sangat penting, jangan sampai setelah terselenggaranya Pemilu 2024 timbul masalah," terang Ramlan. Eka Satialaksmana, Anggota KPU Banten menyampaikan bahwa memang pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemilu memang sangat penting, jangan sampai setelah masa jabatan selesai masih diperiksa terkait pertanggungjawaban keuangan. Rohimah, Anggota KPU Banten, memberikan arahan bahwa acara hari ini penting dilaksanakan karena pengelolaan keuangan dari hulu ke hilir harus dikelola dengan baik. Nurkhayat Santosa, Anggota KPU Banten menyampaikan arahan terkait pertanggungjawaban, dalam hal ini pengelolaan anggaran adalah hal yang penting. Di KPU dalam hal pengendalian internal ada yang namanya SPIP, harus dilaporkan secara rutin, dan substansinya harus sesuai dengan dokumen-dokumen yang tepat. Ferry Syahminan, Sekretaris KPU Banten, memberikan arahan bahwa Sukses penyelenggaraan pemilu harus diiringi dengan suksesnya pertanggungjawaban keuangan.  Dengan memahami peraturan keuangan akan tercipta pertanggungjawaban keuangan transparan, akurat dan akuntabel semua satker berhati-hati, dasar hukum tolong diperhatikan dengan baik. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama oleh Astriyani, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Kantor Wilayah DJPb Provinsi Banten yang memaparkan materi tentang "Langkah-langkah pencapaian Nilai IKPA yang Optimal". Dengan dimoderatori Edy Handoko, Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Banten.  Materi kedua disampaikan oleh Hotnida Agnes Isabella, Auditor Muda Inspektorat KPU Republik Indonesia, dengan dimoderatori Yudi Gunawan, Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Narasumber menyampaikan materi dengan topik "Pengelolaan Keuangan yang Tertib dan Akuntabel Dalam Rangka Menyongsong Pemilu Tahun 2024".  Pada hari kedua, Selasa 15 November 2022, acara dilanjutkan dengan paparan materi dan arahan dari Inspektur Utama KPU Republik Indonesia, Nanang Priyatna. Dengan dimoderatori Sekretaris KPU Banten, Ferry Syahminan. Beliau memaparkan materi tentang Evaluasi Peningkatan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Tahapan Pemilu 2024.  Kegiatan ditutup oleh Agus Sutisna, Anggota KPU Banten, beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya-upaya yang telah dilakukan KPU Republik Indonesia dalam mensukseskan penyelengaraan Pemilu 2024.

KPU BANTEN ADAKAN RAPAT KOORDINASI PENATAAN DAPIL DPRD KABUPATEN KOTA SE-BANTEN PADA PEMILU 2024

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten mulai merumuskan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota, menyusul terbitnya PKPU 6 Tahun 2022 tentang  Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk Pemilu Serentak 2024. Dalam rapat Koordinasi persiapan penataan Dapil Dan Alokasi Kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang dihadiri anggota KPU kabupaten/kota, Minggu (12/11/2022), KPU Banten meminta kesiapan KPU kabupaten/kota melaksanakan Salah satu tahapan Pemilu Serentak 2024. Selain anggota Divisi Teknis KPU kabupaten/kota, hadir juga Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Operator SiDapil.  Rakor dibuka Koordinator Divisi Hukum KPU Banten Nurhayat Santosa yang didampingi Anggota KPU Banten, Ramlan, Eka Satialaksmana, Rohimah, dan Masudi juga Sekretaris KPU Banten Ferry Syahminan beserta jajaran Sekretariat KPU Banten. "Kegiatan hari ini merupakan bagian penting dari tahapan pemilu 2024 yang harus dipersiapkan, direncanakan dan dilaksanakan karena sudah memasuki tahapan penataan Dapil yang mana PKPU 6 Tahun 2022 sudah terbit perihal penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi,” ucap Nurkhayat Santosa, saat membuka acara. Anggota KPU Provinsi Banten, Rohimah menambahkan, "Saya harap untuk kegiatan dapil ke depan dapat juga melibatkan subag lain, apabila di daerah kita ada yang berpotensi penambahan kursi maka penataan Dapil dan Alokasi Kursi dapat dilakukan secara cermat dan hati-hati.” Koordinator Divisi Teknis KPU Banten Masudi meminta  KPU Kabupaten/Kota mempersiapkan tiga rancangan Daerah Pemilihan Untuk dilaporkan ke KPU RI sebagai acuan penyusunan Dapil.  “KPU Kabupaten/Kota dimohon untuk memastikan lokasi Ibukota Kabupaten/Kota sebagai acuan dalam penentuan urutan Daerah Pemilihan yang didasarkan baik melalui Undang-Undang ataupun melalui Peraturan Daerah,” imbuhnya.

KPU BANTEN SOSIALISASIKAN PKPU 7 TAHUN 2022 KEPADA SELURUH STAKE HOLDER DAN MASYARAKAT

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 kepada stake holder tingkat Provinsi Banten. Kegiatan berlangsung selama 2 (dua) hari mulai tanggal 11 - 12 November 2022 di Hotel Altama Horison Pandeglang.  Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Banten bapak Wahyul Furqon, "Dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih, nanti para penyelenggara wajib memperhatikan prinsip penyusunan daftar pemilih yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data diri dan aksesibel", terang Wahyul Furqon. Sementara itu Mochammad Afifudin Komisioner KPU Republik Indonesia selaku narasumber yang hadir secara daring menyampaikan bahwa pengembangan dan Perumusan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah Penggabungan Penyelenggaraan di dalam Negeri dan Luar Negeri, pemutakhiran pemilih di Lokasi Khusus dan Reformulasi formulir Pemutakhiran.  Sementara itu, H. Agus Sutisna Kordiv Data dan Informasi KPU Banten pada kesempatan itu menyampaikan kepada peserta bahwa Warga Negara Indonesia, dapat menjadi pemilih dengan syarat genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan  KTP-el, berdomisili diluar negeri dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan atau SPLP. dan tidak sedang menjadi Prajurit TNI/Polri. "Saat ini untuk memastikan warga terdaftar atau tidak saat ini warga masyarakat bisa mengecek secara online melalui  website http://www.cekdptonline.kpu.go.id", imbuhnya.  Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 diikuti oleh Bawaslu Provinsi Banten, KPU kabupaten/kota, Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Banten, pimpinan instansi terkait, pimpinan Ormas, Perguruan Tinggi dan media massa. Jajaran KPU Provinsi Banten yang hadir yakni Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten, para Kabag dan Kasubbag serta staf pelaksana. sedangkan tamu undangan yang hadir adalah KPU Kabupaten dan Kota beserta stake holder terkait.

RUMAH PINTAR PEMILU KPU BANTEN JADI CONTOH RANCANGAN PEMILIHAN OSIS

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten sambut hangat kunjungan siswa kelas VII SMPIT Al Ghifari, Serang (11/11). Sebanyak 16 orang yang terdiri dari guru dan siswa yang hendak belajar tentang pemilu dan demokrasi kunjungi Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Banten. Dalam kunjungan ini, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Eka Satia Laksmana memberikan informasi tentang sejarah penyelenggaraan pemilu dan sosialisasi akan pentingnya pemilu dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. "Di Indonesia, pemilu diselenggarakan secara periodik, 5 tahun sekali, dalam pemilu, kita bisa memilih presiden dan wakil presiden; Anggota Legislatif; Gubernur dan Wakil Gubernur; DPD; Walikota atau Bupati. Rohimah, Komisioner KPU Provinsi Banten juga turut memberikan pemahaman kepada siswa tentang Komisi Pemilihan Umum serta menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh siswa-siswi SMPIT Al Ghifari. Dalam rangkaian kunjungan ke Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Banten, SMP Al Ghifari juga diajak untuk room tour ke seluruh bagian dari RPP, siswa dapat mengenal presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur Banten, surat suara dan diorama tempat pemungutan suara. Faisal, salah satu pengunjung RPP menyatakan sangat senang berada di RPP, selain menambah ilmu, murid kelas VII ini mengaku mendapat gambaran tentang cara pemilihan OSIS di sekolahnya. "Saya senang berkunjung ke RPP, selain mendapat ilmu dan hadiah, saya juga belajar cara pemilihan OSIS untuk di sekolah nanti," ungkap pengunjung RPP KPU Provinsi Banten. Diakhir sesi, pengunjung juga diarahkan untuk melihat ruang podcast dan aula KPU Provinsi Banten, seluruh siswa dengan riang mengunjungi berbagai sudut ruangan KPU Provinsi Banten dan berharap bisa berkunjung lagi lain waktu.

KPU BANTEN GELAR RAKOR PERSIAPAN VERIFIKASI FAKTUAL PERBAIKAN

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten adakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten pada tanggal 10-11 November 2022 di FM 7 Hotel and Resort. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Verifikator Sipol. Turut hadir Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, jajaran Anggota KPU Provinsi Banten Masudi, Ramelan, Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan, Para Kepala Bagian, Para Kepala Sub Bagian, dan staf pelaksana KPU Provinsi Banten.  Adapun tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan dan memaparkan apa saja yang perlu dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam Verifikasi Faktual Perbaikan. Wahyul Furqon menyatakan "Tim teknis tentu telah beberapa kali melaksanakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan Verifikasi Partai Politik. Insyaallah berbagai permasalahan yang dihadapi rekan-rekan verifikator di lapangan bisa teratasi," kata Ketua KPU Provinsi Banten. Masudi dalam paparannya menjelaskan, "Dalam pelaksanaan verifikasi faktual terjadi banyak sekali dinamika beberapa waktu lalu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 460. Perihal strategi kita dalam melaksanakan verifikasi faktual ada perbedaan di Provinsi Banten yaitu metode per partai dengan per kecamatan, jika dilakukan per partai selesainya lebih lama dibanding per kecamatan. Perihal penggunaan tenaga verifikator mohon diperhatikan dan dimaksimalkan penggunaan anggarannya. Saya harap dalam verifikasi faktual perbaikan metodenya digunakan lebih efektif lagi," Jelas Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Selanjutnya, rangkaian  kegiatan dimulai dengan pembahasan Daftar Inventaris Masalah Verifikasi Faktual dan diskusi intensif persiapan verifikasi faktual perbaikan. Wahyul Furqon menambahkan, meskipun tadi ada beberapa pertanyaan dari KPU Kabupaten/Kota, dari proses yang sudah dilalui oleh KPU, dan jangan lupa tetap jaga kekompakan dan kesehatan untuk menyelesaikan tahapan verifikasi partai politik.", kata Ketua KPU Provinsi Banten dalam penutupan kegiatan.

Populer

Belum ada data.