Berita Terkini

KPU Banten Hadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran KPU Kota Tangerang Selatan

Minggu, 25 Desember 2022, KPU Banten menghadiri kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Tahapan Pemilu 2024 Tahun Anggaran 2022 KPU Tangerang Selatan bertempat di Episode Hotel Tangerang, Kegiatan dibuka oleh oleh Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, M. Taufik MZ. Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon dalam sambutannya menyampaikan  bahwa proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran  agar tidak tersandung masalah. Wahyul juga berpesan perlu antisipasi  adanya potensi disinformasi mengenai Pemilu 2024, seperti ketidakpercayaan masyarakat ke KPU, fitnah, pecah belah, dan kampanye hitam. Acara dilanjutkan pemaparan dari Ramelan, Anggota KPU Banten Divisi Perencanaan dan Logistik yang menyampaikan bahwa realisasi anggaran meningkat dengan signifikan, tinggal pertanggungjawaban penggunaan anggarannya apakah sudah lulus atau belum. Sementara itu Ferry Syahminan, Sekretaris KPU Banten  menyampaikan realisasi anggaran KPU Tangerang Selatan sampai hari ini sudah mencapai 97.02%  "Semoga dapat bertambah realisasi nya sehingga memenuhi target KPU RI yaitu 98%. Semoga ini menjadi catatan baik oleh KPU RI untuk KPU Tangerang Selatan", pesan Ferry Syahminan. Ferry juga berpesan bahwa pola anggaran sekarang berbeda dengan anggaran sebelumnya, anggaran yang ada sekarang merupakan anggaran Satker bukan anggaran Divisi, Sub Bagian. Turut memberikan materi pada acara tersebut Edy Handoko Kabag Perencanaan Data dan Informasi, Yudi Gunawan Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik serta Kasubag Perencanaan KPU Provinsi Banten Riana Lailasari.

KPU Banten Cermati Anggaran Pemilu 2023

Pada hari ini, Kamis 22 Desember 2022, bertempat di Waroeng Sunda, Talaga Bestari, Kabupaten Tangerang, KPU Banten selenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pencermatan Anggaran Pemilu 2024 di Tahun Anggaran 2023. Nampak hadir, Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon,Jajaran Anggota KPU Banten, Ramelan, Rohimah, Agus Sutisna, Nurkhayat Santosa, Masudi, dan Eka Satialaksmana, hadir pula Ferry Syahminan, Sekretaris KPU Banten beserta jajaran Sekretariat KPU Banten. Kegiatan menghadirkan peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang terdiri dari Ketua, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi, serta Operator Aplikasi Sakti. Kegiatan dibuka oleh Wahyul Furqon, Ketua KPU Banten, dalam pembukaan menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan langkah strategis yang ditempuh KPU Banten setelah terbitnya DIPA Petikan Tahun 2023, agar pelaksanaan anggaran di 2023 sesuai dengan tata aturan yang berlaku. Sekretaris KPU Banten, Ferry Syahminan dalam arahannya menyampaikan kegiatan hari ini akan fokus pada pembahasan inventarisasi masalah yang dialami dalam proses pencermatan anggaran, akan disusun Daftar Inventarisir Masalah yang kemudian dibahas dan disampaikan ke KPU RI. Ferry juga menyinggung soal capaian realisasi anggaran di 2022 yang terus dioptimalkan agar target realisasi dapat terpenuhi. Pada 2023 diharapkan jajaran sekretariat dapat semakin solid dan aktif. Acara dilanjutkan dengan paparan dari Ramelan, Anggota KPU Banten terkait Surat Menteri Keuangan tentang Langkah-Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023.  Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pembahasan Daftar Inventarisir Masalah dalam Pencermatan DIPA 2023 yang dipimpin oleh Edy Handoko, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi dengan dimoderatori oleh Riana Laila Sari, Kepala Sub Bagian Perencanaan KPU Banten. Kegiatan ditutup oleh Ramelan, Anggota KPU Banten, dalam penutupannya menyampaikan bahwa banyak hal di 2022 yang dapat dijadikan pengalaman dan pembelajaran untuk melaksanakan anggaran tahun 2023, sebagai pimpinan harus berani mengambil keputusan dengan mempedomani aturan yang berlaku.

KPU BANTEN ADAKAN KERJASAMA DENGAN KAMPUS UIN JAKARTA

Hari ini KPU Provinsi Banten mengadakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah I DKI Jakarta-Banten di Fakultas Syariah Kampus Universitas Islam negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Kota Tangerang Selatan. Dalam Nota Kesepahaman ini KPU Provinsi Banten datang dengan Ketua dan Anggota KPU, Kabag Teknis & Parhubmas, Kasubag Parhubmas dan Tim media sosial KPU provinsi Banten(22/12). Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kopertais lantai 7,  KPU provinsi banten disambut langsung oleh Koordinatorat Kopertais Wilayah I beserta beberapa jajaranya. Dalam kesempatan ini Anggota KPU Divisi sosialisasi dan pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat menjelaskan kolaborasi kerjasama antara KPU dengan Kampus Islam di provinsi Banten, kolaborasi yang dimaksud yaitu dibidang edukasi, sosialisasi, penyelenggara pemilu serta relawan demokrasi dalam pemilu Dan pemilihan serentak tahun 2024. Dengan perjanjian ini diharapkan kesepakatan dalam nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama menjadi awal dari kolaborasi. Hal ini termasuk dalam mencari penyelenggara pemilu di tingkat PPK, PPS, Dan KPPS. Oleh karena itu KPU Banten ingin mencoba dengan mahasiswa untuk jadi penyelenggara pemilu dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku. Dari kopertais sendiri menyambut baik rencana KPU untuk kolaborasi karena kopertais telah lebih dahulu bekerjasama dengan beberapa lembaga negara antara lain Komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang mengisi sosialisasi tentang korupsi. Selanjutnya Kopertais akan melaksanakan pertemuan dengan beberapa kampus bersama KPU sebagai langkah awal berdiaspora menyemarakkan persiapan demokrasi elektoral yang sedang digelar KPU Provinsi Banten.

KPU BANTEN SOSIALISASIKAN TPS KHUSUS DI KPU KABUPATEN TANGERANG

KPU Kabupaten Tangerang pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lokasi Khusus bertempat di RM. Warung Soenda Talaga Bestari Tangerang  Kegiatan tersebut dihadiri oleh H. Agus Sutisna selaku Kordiv Data Informasi KPU Provinsi Banten serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten , Komisioner KPU kabupaten Tangerang, Pengelolan Asrama Lion Air, Pengelola Asrama UMN, Humas Apartemen PIK 2, TMD Lippo Karawaci, Kepala Seksi Kecamatan Jambe, Pengelola Asrama STABN, Perwakilan kecamatan Kosambi, Perwakilan Kecamatan Legok, Kepala Seksi Kecamatan Teluknaga, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Kanit I Polresta Tangerang, Perwakilan Polres Metro Tangerang Kota, Perwakilan Kecamatan Sindang Jaya, Perwakilan Kecamatan Kelapa Dua. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M.Ali Zaenal Abidin, daam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran kepada peserta, kegiatan ini sangat penting dikarenakan banyak informasi yang akan disampaikan oleh Narasumber yaitu H. Agus Sutisna. Ketua KPU Kab Tangerang menyampaikan terkait pemilih dan tempat pemilihan ada 2 hal yang penting yaitu Proses Pendataan dan proses Pendaftaran Pemilih. KPU mempunyai kewajiban untuk mendata dan menjamin Warga Negara terdaftar sebagai Pemilih. Pada Pemilu sebelumnya pada DPTb terdapat 27 TPS yang disiapkan untuk warga negara yang pindah memilih, contoh terdapat 7 TPS di Lippo Karawaci dan di Tahun 2024 pelayanan dan pendataan tetap dilakukan dengan memperhatikan pemetaan TPS di Lokasi Khusus, contoh Rutan di Jambe KPU mempunyai kewajiban untuk melayani Pemilih di Lokasi Khusus dan KPU Kabupaten Tangerang sudah melakukan koordinasi, baik di pesantren dan tempat lainnya dengan melakukan kegiatan pendataan dan pemetaan Pemilih untuk informasi dan memastikan pemilih tersebut dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dengan KPU Kabupaten Tangerang. Ita Nurhayati Anggota KPU Kabupaten Tangerang Koordinator Data dan Informasi menyampaikan perihal TPS Khusus tidak luput dengan pemilih sehubungan regulasi mengenai Hak memilih serta menyampaikan agar perusahaan yang mempunyai karyawan terkonsentrasi jumlahnya banyak dapat menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Tangerang dengan melampirkan data karyawan by name by address H.Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi sebagai Narasumber kegiatan Sosialisasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lokasi Khusus menyampaikan bahwa proses pemutakhiran akan dilakukan di awal Februari 2022 pertengahan Januari data akan diturunkan kepada KPU Kabupaten/Kota dan diolah kemudian akan dilakukan Coklit. Kita akan melakukan kordinasi secara terus menerus untuk menentukan TPS di Lokasi Khusus dan untuk sumber informasi adalah penanggung jawab di lokasi khusus dan dan penanggung pemutakhiran adalah KPU Kab/Kota dibantu oleh PPK dan PPS Pada DPTb, pemilih yang masuk dalam DPT pada hari pemungutan suara mereka boleh mengajukan pindah memilih dikarenakan sesuatu hal, contoh sehubungan dengan pekerjaannya. Jika tidak terdaftar dalam DPT maka masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan catatan mempunyai dokumen administrasi kependudukan yaitu KTP el dan idealnya orang tersebut masuk dalam DPT,  Kebijakan memberikan ruang kepada Pemilih di Lokasi Khusus dengan syarat harus masuk dalam DPTb dan harus melaporkan ke petugas di mana akan menyalurkan hak pilihnya terkait dengan TPS. Latar belakang pemilih di Lokasi Khusus yaitu pemilih di hari pemungutan Suara tidak berada di alamat pada KTP el. Pengaturan TPS di Lokasi Khusus ini masih menunggu Pedoman Teknis dari KPU RI. KPU berkomitmen dan bertekad untuk memperkecil kehilangan Hak Pilih Warga Negara dikarenakan persoalan teknis. Pemilih yang terkonsentrasi di tempat tertentu yang tidak mungkin bisa dilayani oleh TPS terdekat maka menjadi perhatian dalam hal pendirian TPS di lokasi khusus, contoh di Rutan serta persoalan jumlah pemilih di lokasi khusus ini batas maksimalnya pemilih dalam satu TPS yaitu 300 Pemilih.  Ada beberapa tempat secara spesifik potensial dikatakan sebagai lokasi khusus yaitu ,Rutan dan Lembaga Permasyarakatan, panti sosial, daerah relokasi bencana, daerah konflik, yaitu kawasan/daerah lain yang memenuhi syarat. Koordinasi dengan beberapa pihak perlu dilakukan untuk mendapatkan Data tersebut oleh KPU Kabupaten Tangerang untuk memastikan jumlah datanya. Semangat PKPU 7 TAHUN 2022 ini pemilih yang berpindah tempat dapat dilayani dengan fasilitasi di TPS reguler. Jika sulit dilayani oleh TPS Reguler, seperti perusahaan yang jauh dari pemukiman untuk kendala teknis ini harus diakomodir dan difasilitasi pada pemenuhan hak pilihnya. Pemilih dilokasi khusus ini akan dilakukan pemutakhiran data pemilih dan menjadi tanggung jawab oleh KPU Kab/Kota.  Sehubungan data yang akan dimutakhirkan sebagai bahan DPS dari bapak ibu, misalkan perusahaan dengan data by name by address maka selanjutnya KPU Kab/kota akan menyandingkan data tersebut melalui aplikasi Sidalih dengan melihat apakah elemen datanya sudah lengkap atau tidak. Data DPS Kemudian di umumkan untuk mendapatkan tanggapan kemudian diperbaiki dan diumumkan kembali yang kemudian menjadi DPT. Jika pemilih tersebut masuk dalam DPT tersebut pindah ke tempat asal maka akan mengakibatkan berstatus pindah memilih (Pemilih Pindahan) di tempat tinggalnya, hal tersebut bisa terjadi pada beberapa hari menjelang hari pemungutan suara, misalnya apabila Pemilih pindahan berasal dari provinsi lain maka dia tidak akan mendapatkan surat suara secara penuh untuk 5 surat suara tetapi hanya mendapatkan1 surat suara Pilpres.

KPU BANTEN SOSIALISASIKAN TPS KHUSUS DI KPU KABUPATEN TANGERANG

KPU Kabupaten Tangerang pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lokasi Khusus bertempat di RM. Warung Soenda Talaga Bestari Tangerang  Kegiatan tersebut dihadiri oleh H. Agus Sutisna selaku Kordiv Data Informasi KPU Provinsi Banten serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten , Komisioner KPU kabupaten Tangerang, Pengelolan Asrama Lion Air, Pengelola Asrama UMN, Humas Apartemen PIK 2, TMD Lippo Karawaci, Kepala Seksi Kecamatan Jambe, Pengelola Asrama STABN, Perwakilan kecamatan Kosambi, Perwakilan Kecamatan Legok, Kepala Seksi Kecamatan Teluknaga, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Kanit I Polresta Tangerang, Perwakilan Polres Metro Tangerang Kota, Perwakilan Kecamatan Sindang Jaya, Perwakilan Kecamatan Kelapa Dua. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M.Ali Zaenal Abidin, daam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran kepada peserta, kegiatan ini sangat penting dikarenakan banyak informasi yang akan disampaikan oleh Narasumber yaitu H. Agus Sutisna. Ketua KPU Kab Tangerang menyampaikan terkait pemilih dan tempat pemilihan ada 2 hal yang penting yaitu Proses Pendataan dan proses Pendaftaran Pemilih. KPU mempunyai kewajiban untuk mendata dan menjamin Warga Negara terdaftar sebagai Pemilih. Pada Pemilu sebelumnya pada DPTb terdapat 27 TPS yang disiapkan untuk warga negara yang pindah memilih, contoh terdapat 7 TPS di Lippo Karawaci dan di Tahun 2024 pelayanan dan pendataan tetap dilakukan dengan memperhatikan pemetaan TPS di Lokasi Khusus, contoh Rutan di Jambe KPU mempunyai kewajiban untuk melayani Pemilih di Lokasi Khusus dan KPU Kabupaten Tangerang sudah melakukan koordinasi, baik di pesantren dan tempat lainnya dengan melakukan kegiatan pendataan dan pemetaan Pemilih untuk informasi dan memastikan pemilih tersebut dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dengan KPU Kabupaten Tangerang. Ita Nurhayati Anggota KPU Kabupaten Tangerang Koordinator Data dan Informasi menyampaikan perihal TPS Khusus tidak luput dengan pemilih sehubungan regulasi mengenai Hak memilih serta menyampaikan agar perusahaan yang mempunyai karyawan terkonsentrasi jumlahnya banyak dapat menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Tangerang dengan melampirkan data karyawan by name by address H.Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi sebagai Narasumber kegiatan Sosialisasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lokasi Khusus menyampaikan bahwa proses pemutakhiran akan dilakukan di awal Februari 2022 pertengahan Januari data akan diturunkan kepada KPU Kabupaten/Kota dan diolah kemudian akan dilakukan Coklit. Kita akan melakukan kordinasi secara terus menerus untuk menentukan TPS di Lokasi Khusus dan untuk sumber informasi adalah penanggung jawab di lokasi khusus dan dan penanggung pemutakhiran adalah KPU Kab/Kota dibantu oleh PPK dan PPS Pada DPTb, pemilih yang masuk dalam DPT pada hari pemungutan suara mereka boleh mengajukan pindah memilih dikarenakan sesuatu hal, contoh sehubungan dengan pekerjaannya. Jika tidak terdaftar dalam DPT maka masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan catatan mempunyai dokumen administrasi kependudukan yaitu KTP el dan idealnya orang tersebut masuk dalam DPT,  Kebijakan memberikan ruang kepada Pemilih di Lokasi Khusus dengan syarat harus masuk dalam DPTb dan harus melaporkan ke petugas di mana akan menyalurkan hak pilihnya terkait dengan TPS. Latar belakang pemilih di Lokasi Khusus yaitu pemilih di hari pemungutan Suara tidak berada di alamat pada KTP el. Pengaturan TPS di Lokasi Khusus ini masih menunggu Pedoman Teknis dari KPU RI. KPU berkomitmen dan bertekad untuk memperkecil kehilangan Hak Pilih Warga Negara dikarenakan persoalan teknis. Pemilih yang terkonsentrasi di tempat tertentu yang tidak mungkin bisa dilayani oleh TPS terdekat maka menjadi perhatian dalam hal pendirian TPS di lokasi khusus, contoh di Rutan serta persoalan jumlah pemilih di lokasi khusus ini batas maksimalnya pemilih dalam satu TPS yaitu 300 Pemilih.  Ada beberapa tempat secara spesifik potensial dikatakan sebagai lokasi khusus yaitu ,Rutan dan Lembaga Permasyarakatan, panti sosial, daerah relokasi bencana, daerah konflik, yaitu kawasan/daerah lain yang memenuhi syarat. Koordinasi dengan beberapa pihak perlu dilakukan untuk mendapatkan Data tersebut oleh KPU Kabupaten Tangerang untuk memastikan jumlah datanya. Semangat PKPU 7 TAHUN 2022 ini pemilih yang berpindah tempat dapat dilayani dengan fasilitasi di TPS reguler. Jika sulit dilayani oleh TPS Reguler, seperti perusahaan yang jauh dari pemukiman untuk kendala teknis ini harus diakomodir dan difasilitasi pada pemenuhan hak pilihnya. Pemilih dilokasi khusus ini akan dilakukan pemutakhiran data pemilih dan menjadi tanggung jawab oleh KPU Kab/Kota.  Sehubungan data yang akan dimutakhirkan sebagai bahan DPS dari bapak ibu, misalkan perusahaan dengan data by name by address maka selanjutnya KPU Kab/kota akan menyandingkan data tersebut melalui aplikasi Sidalih dengan melihat apakah elemen datanya sudah lengkap atau tidak. Data DPS Kemudian di umumkan untuk mendapatkan tanggapan kemudian diperbaiki dan diumumkan kembali yang kemudian menjadi DPT. Jika pemilih tersebut masuk dalam DPT tersebut pindah ke tempat asal maka akan mengakibatkan berstatus pindah memilih (Pemilih Pindahan) di tempat tinggalnya, hal tersebut bisa terjadi pada beberapa hari menjelang hari pemungutan suara, misalnya apabila Pemilih pindahan berasal dari provinsi lain maka dia tidak akan mendapatkan surat suara secara penuh untuk 5 surat suara tetapi hanya mendapatkan1 surat suara Pilpres.

KPU Banten Laksanakan Rapat Evaluasi Tahapan

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten selenggarakan rapat evaluasi tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Kegiatan ini digelar selama 2 Hari, Senin-Selasa 19-20 Desember 2022 di Hotel Episode, Tangerang, Provinsi Banten. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris KPU Provinsi Banten bersama seluruh pegawai KPU Provinsi Banten. Adapun tujuan kegiatan ini digelar adalah untuk meninjau pelaksanaan seluruh tahapan pemilu, dari mulai pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Peserta undangan dari KPU Kabupaten/Kota, yang terdiri dari ketua, kordiv teknis penyelenggaraan pemilu, kasubag teknis, operator beserta Kesbangpol dalam kegiatan ini diminta untuk menyusun daftar inventaris masalah dari pelaksanaan tahapan yang dilaksanakan dalam bentuk Small Group Discussion (SGD). Penyusunan DIM ini diharapkan mampu menjawab tantangan, dan meningkatkan managemen serta mitigasi resiko dari penyelenggaraan tahapan pemilu yang ada. Beberapa catatan yang berhasil dikompilasi adalah persoalan sumber daya manusia, baik secara kuantitas maupun kapasitas, sehingga dari persoalan tersebut rekomendasi yang muncul adalah penambahan jumlah verifikator, pemecahan struktur organisasi sehingga teknis dan parmas menjadi dua sub bagian yang berbeda. Selanjutnya pada bab Infrastruktur dan aplikasi, hasil diskusi menyoroti aspek fasilitas kantor yang kurang memadai harus dijawab dengan pengadaan maupun sewa komputer, sedangkan dalam konteks aplikasi, tidak banyak catatan, sehingga uprade fitur dalam aplikasi menjadi perbaikan yang niscaya. Daftar Inventaris Masalah yang dikaji dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual berkaitan dengan data, kelompok yang memaparkan DIM ini menyarankan integrasi data yang terpadu dengan data kemendagri, serta juknis yang detail dan mampu menjawab berbagai persoalan. Di sisi lain, dalam pembahasan regulasi dan koordinasi dengan stakeholder, daftar inventaris masalah yang tercatat adalah banyaknya perubahan juknis, sehingga pada mekanisme pelaksanaan dilapangan, regulasi tidak berjalan selalu efektif, terutama pada tahapan verifikasi faktual yang menyita banyak tenaga verifikator. Masudi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menegaskan agar kompilasi Daftar Inventaris masalah ini dicermati, sehingga akan menjadi bekal penting untuk tahap pencalonan DPD.