KPU Kabupaten Tangerang pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lokasi Khusus bertempat di RM. Warung Soenda Talaga Bestari Tangerang
Kegiatan tersebut dihadiri oleh H. Agus Sutisna selaku Kordiv Data Informasi KPU Provinsi Banten serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten , Komisioner KPU kabupaten Tangerang, Pengelolan Asrama Lion Air, Pengelola Asrama UMN, Humas Apartemen PIK 2, TMD Lippo Karawaci, Kepala Seksi Kecamatan Jambe, Pengelola Asrama STABN, Perwakilan kecamatan Kosambi, Perwakilan Kecamatan Legok, Kepala Seksi Kecamatan Teluknaga, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Kanit I Polresta Tangerang, Perwakilan Polres Metro Tangerang Kota, Perwakilan Kecamatan Sindang Jaya, Perwakilan Kecamatan Kelapa Dua.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M.Ali Zaenal Abidin, daam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran kepada peserta, kegiatan ini sangat penting dikarenakan banyak informasi yang akan disampaikan oleh Narasumber yaitu H. Agus Sutisna.
Ketua KPU Kab Tangerang menyampaikan terkait pemilih dan tempat pemilihan ada 2 hal yang penting yaitu Proses Pendataan dan proses Pendaftaran Pemilih. KPU mempunyai kewajiban untuk mendata dan menjamin Warga Negara terdaftar sebagai Pemilih.
Pada Pemilu sebelumnya pada DPTb terdapat 27 TPS yang disiapkan untuk warga negara yang pindah memilih, contoh terdapat 7 TPS di Lippo Karawaci dan di Tahun 2024 pelayanan dan pendataan tetap dilakukan dengan memperhatikan pemetaan TPS di Lokasi Khusus, contoh Rutan di Jambe
KPU mempunyai kewajiban untuk melayani Pemilih di Lokasi Khusus dan KPU Kabupaten Tangerang sudah melakukan koordinasi, baik di pesantren dan tempat lainnya dengan melakukan kegiatan pendataan dan pemetaan Pemilih untuk informasi dan memastikan pemilih tersebut dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dengan KPU Kabupaten Tangerang.
Ita Nurhayati Anggota KPU Kabupaten Tangerang Koordinator Data dan Informasi menyampaikan perihal TPS Khusus tidak luput dengan pemilih sehubungan regulasi mengenai Hak memilih serta menyampaikan agar perusahaan yang mempunyai karyawan terkonsentrasi jumlahnya banyak dapat menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Tangerang dengan melampirkan data karyawan by name by address
H.Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi sebagai Narasumber kegiatan Sosialisasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lokasi Khusus menyampaikan bahwa proses pemutakhiran akan dilakukan di awal Februari 2022 pertengahan Januari data akan diturunkan kepada KPU Kabupaten/Kota dan diolah kemudian akan dilakukan Coklit.
Kita akan melakukan kordinasi secara terus menerus untuk menentukan TPS di Lokasi Khusus dan untuk sumber informasi adalah penanggung jawab di lokasi khusus dan dan penanggung pemutakhiran adalah KPU Kab/Kota dibantu oleh PPK dan PPS
Pada DPTb, pemilih yang masuk dalam DPT pada hari pemungutan suara mereka boleh mengajukan pindah memilih dikarenakan sesuatu hal, contoh sehubungan dengan pekerjaannya.
Jika tidak terdaftar dalam DPT maka masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan catatan mempunyai dokumen administrasi kependudukan yaitu KTP el dan idealnya orang tersebut masuk dalam DPT,
Kebijakan memberikan ruang kepada Pemilih di Lokasi Khusus dengan syarat harus masuk dalam DPTb dan harus melaporkan ke petugas di mana akan menyalurkan hak pilihnya terkait dengan TPS. Latar belakang pemilih di Lokasi Khusus yaitu pemilih di hari pemungutan Suara tidak berada di alamat pada KTP el. Pengaturan TPS di Lokasi Khusus ini masih menunggu Pedoman Teknis dari KPU RI.
KPU berkomitmen dan bertekad untuk memperkecil kehilangan Hak Pilih Warga Negara dikarenakan persoalan teknis. Pemilih yang terkonsentrasi di tempat tertentu yang tidak mungkin bisa dilayani oleh TPS terdekat maka menjadi perhatian dalam hal pendirian TPS di lokasi khusus, contoh di Rutan serta persoalan jumlah pemilih di lokasi khusus ini batas maksimalnya pemilih dalam satu TPS yaitu 300 Pemilih.
Ada beberapa tempat secara spesifik potensial dikatakan sebagai lokasi khusus yaitu ,Rutan dan Lembaga Permasyarakatan, panti sosial, daerah relokasi bencana, daerah konflik, yaitu kawasan/daerah lain yang memenuhi syarat. Koordinasi dengan beberapa pihak perlu dilakukan untuk mendapatkan Data tersebut oleh KPU Kabupaten Tangerang untuk memastikan jumlah datanya.
Semangat PKPU 7 TAHUN 2022 ini pemilih yang berpindah tempat dapat dilayani dengan fasilitasi di TPS reguler. Jika sulit dilayani oleh TPS Reguler, seperti perusahaan yang jauh dari pemukiman untuk kendala teknis ini harus diakomodir dan difasilitasi pada pemenuhan hak pilihnya. Pemilih dilokasi khusus ini akan dilakukan pemutakhiran data pemilih dan menjadi tanggung jawab oleh KPU Kab/Kota.
Sehubungan data yang akan dimutakhirkan sebagai bahan DPS dari bapak ibu, misalkan perusahaan dengan data by name by address maka selanjutnya KPU Kab/kota akan menyandingkan data tersebut melalui aplikasi Sidalih dengan melihat apakah elemen datanya sudah lengkap atau tidak. Data DPS Kemudian di umumkan untuk mendapatkan tanggapan kemudian diperbaiki dan diumumkan kembali yang kemudian menjadi DPT.
Jika pemilih tersebut masuk dalam DPT tersebut pindah ke tempat asal maka akan mengakibatkan berstatus pindah memilih (Pemilih Pindahan) di tempat tinggalnya, hal tersebut bisa terjadi pada beberapa hari menjelang hari pemungutan suara, misalnya apabila Pemilih pindahan berasal dari provinsi lain maka dia tidak akan mendapatkan surat suara secara penuh untuk 5 surat suara tetapi hanya mendapatkan1 surat suara Pilpres.