Berita Terkini

KPU BANTEN LAKSANAKAN PENERIMAAN DOKUMEN PERSYARATAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH PERBAIKAN KESATU HARI TERAKHIR

KPU Banten Laksanakan Penerimaan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Angota DPD RI Hingga Hari Terakhir KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hingga 22 Januari 2023 laksanakan penerimaan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu bakal calon anggota dewan perwakilan daerah republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya, KPU Banten berkomitmen untuk menyiapkan penerimaan dokumen persyaratan dimana hari merupakan hingga pukul 23.59 WIB. Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon. Anggota KPU Provinsi Banten: Nurkhayat Santosa, Agus Sutisna, Masudi, Eka Satia Laksmana, Ramelan dan Rohimah.  Adapun sekretariat KPU Provinsi Banten yang hadir adalah Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan segenap staf pelaksana. Tim yang pertama hadir untuk penyerahan dokumen adalah bakal calon atas nama Munawir pada pukul 10.36 WIB, selanjutnya bakal calon atas nama Julianto pada pukul 10.43 WIB.  Pada 13.11 WIB Bakal Calon atas nama Rian Septiawan yang bertujuan untuk menambah dan memperbaiki jumlah dukungan. Setelah itu disusul dengan 13.14 WIB atas nama Khaerun Huda juga hadir di Aula KPU Provinsi Banten untuk penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal perbaikan kesatu. Setelah itu, penyerahan dukungan yang selanjutnya adalah dari bakal calon atas nama Tubagus Basuni, pada pukul 15.11 WIB dalam rangka memperbaiki dan menambah jumlah dukungan. Pada jam 15.26 WIB Bakal Calon atas nama TB. Ali Ridho, melakukan penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih perbaikan. Pada pukul 16.36 WIB, hadir menyerahkan dokumen persyaratan, bakal calon atas nama Uneh Junaedi. Pukul 17.00 hadir atas nama bakal calon Surtawijaya.  Pada pukul 20.20 WIB Bakal Calon Anggota DPD Gunawan S. hadir di KPU Provinsi Banten untuk melakukan perbaikan dan penambahan dukungan. Setelah itu, yang hadir dalam penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih adalah bakal calon atas nama Deden Zaenul Farhan pada pukul 21.16 WIB. Menyusul setelah Deden, Bakal calon atas nama Ananta Wahana pada pukul 21.25 WIB. dan ditutup dengan bakal calon terakhir yang menyerahkan dukungan atas nama Miptahudin. Segenap KPU Provinsi Banten dan Bawaslu Banten terlibat dalam proses penerimaan ini dengan memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan.

KPU BANTEN LAKSANAKAN PENERIMAAN DOKUMEN PERSYARATAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH PERBAIKAN KESATU BAKAL CALON DPD RI

KPU Banten - Pada hari ini (21/1) KPU Banten gelar Penerimaan Dokumen Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Wilayah Provinsi Banten. Kegiatan ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, berlangsung pada 16-22 Januari 2023. Adapun Bakal Calon yang hadir untuk menyerahkan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu sejumlah 5 bakal calon. Perbaikan kesatu yang diserahkan bakal calon mencakup bakal calon yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau bakal calon yang menambah jumlah dukungan. Hadir dalam kegiatan ini, Segenap Komisioner KPU Provinsi Banten, Pejabat struktural beserta staf pelaksana di lingkungan sekretariat KPU Provinsi Banten. Wahyul Furqon Ketua KPU Provinsi Banten menyatakan KPU Provinsi Banten telah mempersiapkan diri untuk senantiasa melayani seluruh bakal calon yang menyerahkan dokumen sesuai aturan yang ditentukan. Dalam wawancara singkat bersama humas KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon menyatakan "Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan bakal calon dapat mempersiapkan dokumen secara matang," ungkap Ketua KPU Provinsi Banten ini. Masudi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Banten menjelaskan bakal calon yang datang hari ini, pertama untuk memperbaiki dokumen dukungan mereka, terutama bagi mereka yang statusnya BMS ingin memperbaiki dukungannya, baik di desa/kelurahan yang sama atau lokasi yang lain. Kemudian yang sudah memenuhi syarat juga boleh menambah dukungannya. kemudian kita akan melakukan pengecekan terkait kesesuaian jumlah dukungan dan sebarannya. "Kami berharap mereka yang datang besok tidak lebih dari malam hari, karena beresiko bagi mereka sendiri, apabila ada kendala tertentu tidak ada waktu lagi untuk perbaikan. Bagi yang tidak melakukan perbaikan, ataupun penambahan apapun, mereka yang statusnya BMS akan TMS, karena jumlah dukungan dan sebarannya tidak memenuhi, sehingga konsekuensinya mereka tidak dapat mengikuti tahap berikutnya hingga ditetapkannya DCT," ungkap Masudi saat diwawancara.

ANGGOTA KPU BANTEN PAPARKAN PEMETAAN TPS DI LOKASI KHUSUS DALAM RAKOR DI KPU CILEGON

KPU BANTEN - Pada hari Kamis 19 Januari 2023, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H Agus Sutisna menjadi narasumber di Kegiatan Rapat Koordinasi Hasil Pemetaan TPS DP4 Pemilu Tahun 2024 pada KPU Kota Cilegon Peserta yang hadir pada kegiatan tersebut yaitu Ketua dan Anggota KPU Kota Cilegon, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, Operator Sidalih dan PPK Bagian Data Se-Kota Cilegon. Pada kesempatan tersebut, H Agus Sutisna mengatakan "Saya menitip untuk mencari Petugas Pantarlih yang benar-benar bisa bertanggungjawab terhadap data pemilih dan memiliki integritas tinggi". Lebih lanjut, H Agus Sutisna menjelaskan bahwa prinsip coklit adalah mendatangi langsung ke pemilih.. Petugas Pantarlih yang melakukan coklit bukan hanya memastikan orang itu ada tetapi juga memastikan data yang dimiliki oleh KPU dengan data faktual yang ada di lapangan adalah sesuai.. Selain mengenai tugas pantarlih, H Agus Sutisna menyampaikan mengenai TPS Lokasi khusus  dimana TPS Khusus merupakan fasilitas untuk orang-orang yang tidak bisa memilih secara reguler sehingga diperlakukan khusus sesuai kriteria yang berlaku, namun tidak ada coklit di Lokasi Khusus, karena KPU Kabupaten/Kota yang akan turun langsung kelapangan sesuai dengan identifikasi lokasi khusus.. Disela kegiatan tersebut, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi Edy Handoko memantau hasil kerja pemetaan TPS yang dilakukan oleh PPK Se-Kota Cilegon. Hasil pemetaan TPS tersebut nantinya akan dijadikan bahan untuk Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Diapresiasi Berbagai Kalangan

KPU BANTEN– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini melaksanakan uji publik terhadap rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Banten, pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 (19/2). Kegiatan ini dihadiri oleh segenap komisioner KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta jajaran pejabat struktural beserta pelaksana di sekretariat KPU Provinsi Banten. Kegiatan uji publik ini melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di provinsi Banten. Acara yang dibagi menjadi dua sesi ini mendapat sambutan yang positif dan apresiasi dari berbagai kalangan, antara lain: Anggota DPRD Komisi 1, partai politik, forkopimda, ormas, awak media, serta sejumlah perguruan tinggi yang ada di wilayah Banten. Ketua KPU Provinsi Banten dalam sambutannya menyatakan kegiatan uji publik ini merupakan terusan dari putusan MK, KPU diberikan kewenangan untuk mengatur Dapil. "KPU Provinsi berkewajiban menata dan melakukan uji publik rancangan dapil untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat," ujar Wahyul Furqon saat membuka uji publik ini. Masudi sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu memaparkan bahwa konsekuensi dari bertambahnya jumlah penduduk di Banten akan mempengaruhi daerah pemilihan dan alokasi kursi, dimana penduduk yang berjumlah lebih dari 11 juta hingga 40 juta jiwa mempunyai alokasi 100 kursi di DPRD Provinsi. "Penataan dapil dan penambahan kursi itu dilakukan, karena adanya penambahan jumlah penduduk masyarakat Banten. Dimana, pada semester pertama tahun 2022 jumlah penduduk Banten tercatat mencapai 12,145,161 juta," ungkap Masudi. Adapun narasumber dalam sesi pertama, Heroik Pratama menjelaskan berdasarkan Putusan MK No 80/PUU-XX/2022 terdapat 2 poin penting yaitu mengembalikan kewenangan pengalokasian kursi dan pembentukan dapil pemilu DPR dan DPRD provinsi kepada KPU dan menjaga keberimbangan alokasi kursi setiap provinsi sesuai dengan jumlah penduduk setiap provinsinya. "independensi dan kemandirian penentuan alokasi kursi dan dapil serta menjaga proporsionalitas alokasi kursi antar provinsi harus dikembalikan kepada KPU, Idealnya bukan hanya DPRD Provinsi tapi juga DPR RI. Jika alokasi kursi dan dapil menjadi lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017 kita tidak tahu keberimbangannya sampai dimana, apakah ada provinsi yang under representasi atau sebaliknya," ucap Heroik saat memaparkan catatan kritisnya. Sedangkan Endang Sulastri, narasumber kedua secara lugas menyatakan dapil itu adalah arena kompetisi dari calon, ini yang akan kita bicarakan, akibat putusan MK, berkaitan dengan jumlah penduduk dalam menentukan dapil dan alokasi kursi tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip yang telah disepakati. "7 prinsip penataan dapil dan alokasi kursi adalah kesetaraan suara, kepatuhan terhadap sistem pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, berada pada satu wilayah yang sama, kohesivitas serta kesinambungan," tutur Wakil Rektor UMJ ini.

KPU BANTEN LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PEMETAAN TPS DI LOKASI KHUSUS

KPU BANTEN - Pada hari ini Rabu 18 Januari 2023 KPU Provinsi Banten mengikuti Rapat Koordinasi Pemetaan TPS di Lokasi Khusus pada Pemilu Tahun 2024 melalui zoom meeting bersama dengan KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Indonesia. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta staf pelaksana bagian Data dan Informasi. Dalam arahannya, Ibu Betty Epsilon Idroos selaku Kordiv Data dan Informasi KPU RI menyampaikan bahwa Daftar Pemilih di Lokasi Khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga akan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu. Betty Epsilon menjelaskan ada 3 kriteria tertentu, diantaranya pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, Pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS. Lebih lanjut, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan koordinasi di tempat potensi lokasi khusus dengan melibatkan pejabat yang berwenang kemudian hasil koordinasi KPU Kabupaten/Kota dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi. Betty Epsilon menambahkan setelah KPU Kabupaten/Kota menerima permohonan pejabat yang berwenang di lokasi khusus dalam bentuk surat resmi untuk didirikan TPS lokasi khusus di wilayah tersebut kemudian KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat permohonan kepada KPU melalui KPU Provinsi selambat-lambatnya tanggal 20 Maret 2023. “TPS di lokasi khusus merupakan ikhtiar baik KPU memfasilitasi pemilih untuk dapat menggunakan hak konstitusinya dalam Pemilu Tahun 2024” ujar Betty.

KPU Banten Hadir dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR-RI di Kota Cilegon

*KPU BANTEN - Pada hari ini, Rabu, 18 Januari 2023, KPU Banten hadir dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR-RI terkait Tahapan Pemilu 2024 di The Royal Krakatau Hotel, Kota Cilegon.  Hadir dalam kegiatan, Jajaran Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR-RI, Eberta Kawima, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Togap Simamungsong, Staff Alhi Kemendagri, dan Ketua Bawaslu Provinsi Banten.  Hadir, Wahyul Furqon, Ketua KPU Banten, jajaran anggota KPU Banten, Nurkhayat Santosa, Eka Satialaksmana, Rohimah, Masudi, Ramelan, dan Agus Sutisna, serta turut hadir Ferry Syahminan, Sekretaris KPU Banten dan jajaran Sekretariat. Dalam Sambutannya, Syamsurizal Anggota Komisi II DPR RI, menyampaikan Terima kasih atas sambutan yang telah diberikan, Komisi II DPR-RI bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pemilu, sehingga DPR-RI mengadakan kegiatan kunjungan kerja spesifik ke KPU Kota Cilegon. Seperti yang telah diketahui bersama bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Hingga hari ini, Tahapan Pemilu sudah berjalan 8 bulan sejak 14 Juni 2022, DPR RI selalu mengikuti proses Tahapan Pemilu 2024. TahapanPendaftaran dan Verifikasi Partai Politik sudah dilakukan dan sudah ditetapkan 24 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, yang terdiri dari 18 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh.  Presiden Jokowi sudah menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2022, yang berisi penambahan Dapil baru karena Pemekaran Daerah Baru. Tentunya implikasi Perpu ini juga berdampak kepada jumlah anggota DPR-RI. Perpu Nomor 1 Tahun 2022 masih dalam proses untuk menjadi undang-undang, karena Pemilu adalah hal yang penting dan mendesak. Kemudian terbitnya putusan MK Nomor 80-PUU/XX/2022 tanggal 22 Desember 2022 memberikan kewenangan kepada KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD Provinsi. sehingga perlu penyesuaian durasi tahapan.  Saat ini juga sedang ada peninjauan terkait sistem penyelenggaraan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup, semua pertimbangan ini kami pasrahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Semoga peningkatan Demokrasi di Indonesia dapat terus terwujud.  Irfan Alfi, Ketua KPU Cilegon menyampaikan bahwa Kota Cilegon adalah Kota yang kecil, namun tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu ataupun Pilkada lumayan tinggi. Bahkan pada Pemilu 2019 partisipasi pemilih mencapai 90%. Kemudian terkait persiapan Pemilu 2024 sudah dilaksanakan Tahapan Pemilu dengan baik tanpa ada kendala berarti. Verifikasi Partai Politik berjalan dengan baik, hingga saat ini perekrutan badan adhoc juga sudah dilaksanakan dengan baik hingga hari ini seleksi wawancara calon anggota pps telah dilaksanakan. Mudah-mudahan diskusi kali ini dapat menghasilkan bahan yang dapat menjadi pertimbangan dan pembahasan untuk menjadi kebijakan ditingkat pusat. Dalam sesi diskusi, Wahyul Furqon, Ketua KPU Banten, menyampaikan bahwa jajaran KPU Provinsi selalu membersamai jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Tahapan Pemilu 2024.  Jajaran KPU di Banten dari awal dimulainya Tahapan Pemilu 2024 sudah siap sehingga proses jalannya Tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan baik. Mulai dari Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik berjalan baik, kemudian proses Rekrutmen Badan Adhoc semua dilibatkan sehingga partisipasi masyarakat cukup tinggi.  Kemudian dalam proses Pencalonan Anggota DPD, mendapat respon yang cukup baik, hingga terdapat 33 bakal calon yang meminta akses Silon, dan 26 yang diterima kemudian dilakukan Verifikasi Administrasi, terdapat Bakal Calon yang Belum memenuhi Syarat sehingga diberikan waktu perbaikan untuk kemudian berlanjut pada tahapan Verifikasi Faktual. KPU Banten terus berusaha menaikkan partisipasi dengan membangun kerjasama dengan berbagai lembaga, ataupun Lembaga Pendidikan di Lingkungan Provinsi Banten. Anggota KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna menambahkan informasi mengenai jumlah penduduk Provinsi Banten semester I tahun 2022 yang berjumlah 12.145.161 jiwa dan saat ini KPU kabupaten kota sedang melaksanakan pemetaan TPS berdasarkan data hasil sinkronisasi DP4 dengan DPB. Pada kesempatan itu Anggota KPU Provinsi Banten Masudi juga menyampaikan bahwa hasil penataan dapil kabupaten/kota telah disampaikan ke KPU dan untuk penataan dapil DPRD provinsi masih dalam tahap simulasi. Menutup sesi diskusi, Eberta Kawima, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI menyampaikan, beberapa tahapan Pemilu 2024 telah berhasil dilaksanakan dengan baik, mulai dari Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, Pencalonan, dan Pembentukan Badan Adhoc. Kemudian akan dilaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024, yang dalam waktu dekat akan dilakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang akan melakukan pencocokan dan Penelitian Data Pemilih di Lapangan. Tentunya suksesnya pelaksanaan Pemilu merupakan tujuan bersama.