Berita Terkini

KPU BANTEN IKUTI BIMTEK SIDALIH PADA PEMILU 2024

KPU BANTEN - Hari Minggu 29 Januari 2023, KPU Provinsi Banten mengikuti Bimbingan Teknis Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) pada Pemilu tahun 2024 yang diadakan oleh KPU Republik Indonesia di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Jakarta.. Peserta Bimtek Sidalih dihadiri Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos, Divisi Hukum dan Pengawasan M Afifudin, Divisi Perencanaan dan Anggaran Yulianto Sudrajat, Deputi Teknis, Kapus Datin serta Anggota KPU Provinsi Divisi Data dan Informasi, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU kabupaten/kota se-Indonesia. Acara di buka oleh Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos. Pada pengarahannya Betty mengingatkan bahwa kita memiliki 3 road map, hulu hilir nya data, manajemen sistem informasi dan pengelolaan Big Data yang akan bermura pada Peta Data Pemilu tahun 2024, dimana data yang dimutakhirkan akan menjadi informasi data. Lebih lanjut Betty menjelaskan bahwa Sidalih merupakan perangkat pendukung utama untuk menghasilkan data yang akurat pada Pemilu tahun 2024. Pada kesempatan itu Betty Epsilon Idroos juga memberikan gambaran teknis dan mengenalkan aplikasi Sidalih dan E coklit kepada peserta bimtek. "Untuk tahapan pencocokan data, akan dilakukan oleh Pantarlih dengan cara mendatangi rumah ke rumah, sedangkan untuk lokasi khusus dilakukan paralel oleh KPU kabupaten/kota atau dibantu oleh PPK", jelas Betty. Betty menjelaskan ada beberapa buku agenda kerja yang ditulis sendiri oleh Pantarlih, PPS dan PPK yang akan dikumpulkan di KPU kabupaten/kota hal ini sebagai salah satu bentuk tanggung jawab atas kerja Pantarlih. Per sepuluh hari dievaluasi untuk mengetahui mana Pantarlih yang bekerja mana yang tidak bekerja. Diakhir paparannya Betty berpesan agar penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas diri dan integritas data. "Jika ada yang meminta data agar diarahkan ke KPU RI. KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sudah tidak bisa memberikan data kepada pihak manapun karena semua sudah terpusat di KPU RI", pungkas Betty Epsilon Idroos.

Wujudkan Akuntabilitas Kinerja, KPU Banten Gelar Evaluasi SAKIP 2022 dan Penandatanganan SAKIP 2023

KPU BANTEN - Pada hari Rabu s.d Kamis tanggal 25-26 Januari 2023 bertempat di Pranaya Boutique Hotel, Kota Tangerang Selatan, KPU Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Evaluasi SAKIP 2022, Penyusunan SAKIP 2023, Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2023.  Pada acara tersebut Tim Inspektorat KPU RI yang diwakili Dody Eka Marfndra, Hotnida Agnes Isabella, Noviana Dyah Puspitarini,dan Putri Indah Yulvianita mendampingi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dalam melakukan Evaluasi Mandiri Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. KPU Banten mengundang Ketua, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten serta satu orang staf pelaksana. Selain itu hadir pula sebagai tamu undangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten. Nampak hadir pada kegiatan, tersebut Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Banten, serta jajaran anggota KPU Banten yakni Ramelan, Masudi, H. Agus Sutisna, Hj. Rohimah, Eka Satialaksmana, dan Nurkhayat Santosa, Ferry Syahminan, Sekretaris KPU Banten, beserta jajaran Sekretariat KPU Banten. Dalam pembukaannya, Wahyul Furqon menyampaikan bahwa pentingnya evaluasi sebagai pengukur baik buruknya kinerja selama setahun. Ketua KPU Banten menekankan agar hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, tahun ini harus lebih baik dari tahun kemarin.  “Evaluasi adalah hal yang penting, baik evaluasi diri, maupun sebagai instansi kita lakukan evaluasi lembaga, Kegiatan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas merupakan hal yang rutin setiap awal tahun, perjanjian kinerja sekarang menjadi dasar dalam penyusunan SKP untuk PNS. Hari ini telah hadir tim auditor dari Inspektorat KPU RI, yang akan mendampingi kegiatan ini. Jangan sampai apa yang sudah baik menjadi menurun, jadi kinerja kita harus lebih baik", tuturnya Ramelan, Anggota KPU Banten, dalam arahannya menyampaikan kegiatan ini merupakan awal yang menjadi akhir, dan akhir yang menjadi awal. Yang pada akhirnya evaluasi yang dilakukan hari ini, outputnya adalah kinerja yang baik. Selanjutnya Ferry Syahminan, Sekretaris KPU Banten, dalam arahannya mengingatkan bahwa jajaran sekretariat KPU Banten siap menyelenggarakan Pemilu 2024, anggaran Tahapan Pemilu 2024 disesuaikan dengan kebutuhan dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Inspektorat KPU RI. Materi disampaikan oleh Dody Eka Marfindra yang menyampaikan materi tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota didampingi Kabag Perencanaan Data dan Informasi serta Kasubbag Perencanaan KPU Provinsi Banten. Pada sesi terakhir, dilakukan penandatanganan Laporan Tahunan oleh Ketua KPU Banten, Laporan Akuntabilitas Kinerja, Perjanjian Kinerja jajaran KPU Banten, dan Pakta Integritas. kemudian penyerahan Laporan Tahunan dan Laporan Akuntabilitas Kinerja dari KPU Kabupaten/ Kota kepada Ketua dan Sekretaris KPU Banten.

KPU BANTEN LAKSANAKAN PENERIMAAN DOKUMEN PERSYARATAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH PERBAIKAN KESATU HARI TERAKHIR

KPU Banten Laksanakan Penerimaan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Angota DPD RI Hingga Hari Terakhir KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hingga 22 Januari 2023 laksanakan penerimaan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu bakal calon anggota dewan perwakilan daerah republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya, KPU Banten berkomitmen untuk menyiapkan penerimaan dokumen persyaratan dimana hari merupakan hingga pukul 23.59 WIB. Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon. Anggota KPU Provinsi Banten: Nurkhayat Santosa, Agus Sutisna, Masudi, Eka Satia Laksmana, Ramelan dan Rohimah.  Adapun sekretariat KPU Provinsi Banten yang hadir adalah Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan segenap staf pelaksana. Tim yang pertama hadir untuk penyerahan dokumen adalah bakal calon atas nama Munawir pada pukul 10.36 WIB, selanjutnya bakal calon atas nama Julianto pada pukul 10.43 WIB.  Pada 13.11 WIB Bakal Calon atas nama Rian Septiawan yang bertujuan untuk menambah dan memperbaiki jumlah dukungan. Setelah itu disusul dengan 13.14 WIB atas nama Khaerun Huda juga hadir di Aula KPU Provinsi Banten untuk penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal perbaikan kesatu. Setelah itu, penyerahan dukungan yang selanjutnya adalah dari bakal calon atas nama Tubagus Basuni, pada pukul 15.11 WIB dalam rangka memperbaiki dan menambah jumlah dukungan. Pada jam 15.26 WIB Bakal Calon atas nama TB. Ali Ridho, melakukan penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih perbaikan. Pada pukul 16.36 WIB, hadir menyerahkan dokumen persyaratan, bakal calon atas nama Uneh Junaedi. Pukul 17.00 hadir atas nama bakal calon Surtawijaya.  Pada pukul 20.20 WIB Bakal Calon Anggota DPD Gunawan S. hadir di KPU Provinsi Banten untuk melakukan perbaikan dan penambahan dukungan. Setelah itu, yang hadir dalam penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih adalah bakal calon atas nama Deden Zaenul Farhan pada pukul 21.16 WIB. Menyusul setelah Deden, Bakal calon atas nama Ananta Wahana pada pukul 21.25 WIB. dan ditutup dengan bakal calon terakhir yang menyerahkan dukungan atas nama Miptahudin. Segenap KPU Provinsi Banten dan Bawaslu Banten terlibat dalam proses penerimaan ini dengan memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan.

KPU BANTEN LAKSANAKAN PENERIMAAN DOKUMEN PERSYARATAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH PERBAIKAN KESATU BAKAL CALON DPD RI

KPU Banten - Pada hari ini (21/1) KPU Banten gelar Penerimaan Dokumen Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Wilayah Provinsi Banten. Kegiatan ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, berlangsung pada 16-22 Januari 2023. Adapun Bakal Calon yang hadir untuk menyerahkan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu sejumlah 5 bakal calon. Perbaikan kesatu yang diserahkan bakal calon mencakup bakal calon yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau bakal calon yang menambah jumlah dukungan. Hadir dalam kegiatan ini, Segenap Komisioner KPU Provinsi Banten, Pejabat struktural beserta staf pelaksana di lingkungan sekretariat KPU Provinsi Banten. Wahyul Furqon Ketua KPU Provinsi Banten menyatakan KPU Provinsi Banten telah mempersiapkan diri untuk senantiasa melayani seluruh bakal calon yang menyerahkan dokumen sesuai aturan yang ditentukan. Dalam wawancara singkat bersama humas KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon menyatakan "Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan bakal calon dapat mempersiapkan dokumen secara matang," ungkap Ketua KPU Provinsi Banten ini. Masudi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Banten menjelaskan bakal calon yang datang hari ini, pertama untuk memperbaiki dokumen dukungan mereka, terutama bagi mereka yang statusnya BMS ingin memperbaiki dukungannya, baik di desa/kelurahan yang sama atau lokasi yang lain. Kemudian yang sudah memenuhi syarat juga boleh menambah dukungannya. kemudian kita akan melakukan pengecekan terkait kesesuaian jumlah dukungan dan sebarannya. "Kami berharap mereka yang datang besok tidak lebih dari malam hari, karena beresiko bagi mereka sendiri, apabila ada kendala tertentu tidak ada waktu lagi untuk perbaikan. Bagi yang tidak melakukan perbaikan, ataupun penambahan apapun, mereka yang statusnya BMS akan TMS, karena jumlah dukungan dan sebarannya tidak memenuhi, sehingga konsekuensinya mereka tidak dapat mengikuti tahap berikutnya hingga ditetapkannya DCT," ungkap Masudi saat diwawancara.

ANGGOTA KPU BANTEN PAPARKAN PEMETAAN TPS DI LOKASI KHUSUS DALAM RAKOR DI KPU CILEGON

KPU BANTEN - Pada hari Kamis 19 Januari 2023, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H Agus Sutisna menjadi narasumber di Kegiatan Rapat Koordinasi Hasil Pemetaan TPS DP4 Pemilu Tahun 2024 pada KPU Kota Cilegon Peserta yang hadir pada kegiatan tersebut yaitu Ketua dan Anggota KPU Kota Cilegon, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, Operator Sidalih dan PPK Bagian Data Se-Kota Cilegon. Pada kesempatan tersebut, H Agus Sutisna mengatakan "Saya menitip untuk mencari Petugas Pantarlih yang benar-benar bisa bertanggungjawab terhadap data pemilih dan memiliki integritas tinggi". Lebih lanjut, H Agus Sutisna menjelaskan bahwa prinsip coklit adalah mendatangi langsung ke pemilih.. Petugas Pantarlih yang melakukan coklit bukan hanya memastikan orang itu ada tetapi juga memastikan data yang dimiliki oleh KPU dengan data faktual yang ada di lapangan adalah sesuai.. Selain mengenai tugas pantarlih, H Agus Sutisna menyampaikan mengenai TPS Lokasi khusus  dimana TPS Khusus merupakan fasilitas untuk orang-orang yang tidak bisa memilih secara reguler sehingga diperlakukan khusus sesuai kriteria yang berlaku, namun tidak ada coklit di Lokasi Khusus, karena KPU Kabupaten/Kota yang akan turun langsung kelapangan sesuai dengan identifikasi lokasi khusus.. Disela kegiatan tersebut, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi Edy Handoko memantau hasil kerja pemetaan TPS yang dilakukan oleh PPK Se-Kota Cilegon. Hasil pemetaan TPS tersebut nantinya akan dijadikan bahan untuk Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Diapresiasi Berbagai Kalangan

KPU BANTEN– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini melaksanakan uji publik terhadap rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Banten, pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 (19/2). Kegiatan ini dihadiri oleh segenap komisioner KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta jajaran pejabat struktural beserta pelaksana di sekretariat KPU Provinsi Banten. Kegiatan uji publik ini melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di provinsi Banten. Acara yang dibagi menjadi dua sesi ini mendapat sambutan yang positif dan apresiasi dari berbagai kalangan, antara lain: Anggota DPRD Komisi 1, partai politik, forkopimda, ormas, awak media, serta sejumlah perguruan tinggi yang ada di wilayah Banten. Ketua KPU Provinsi Banten dalam sambutannya menyatakan kegiatan uji publik ini merupakan terusan dari putusan MK, KPU diberikan kewenangan untuk mengatur Dapil. "KPU Provinsi berkewajiban menata dan melakukan uji publik rancangan dapil untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat," ujar Wahyul Furqon saat membuka uji publik ini. Masudi sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu memaparkan bahwa konsekuensi dari bertambahnya jumlah penduduk di Banten akan mempengaruhi daerah pemilihan dan alokasi kursi, dimana penduduk yang berjumlah lebih dari 11 juta hingga 40 juta jiwa mempunyai alokasi 100 kursi di DPRD Provinsi. "Penataan dapil dan penambahan kursi itu dilakukan, karena adanya penambahan jumlah penduduk masyarakat Banten. Dimana, pada semester pertama tahun 2022 jumlah penduduk Banten tercatat mencapai 12,145,161 juta," ungkap Masudi. Adapun narasumber dalam sesi pertama, Heroik Pratama menjelaskan berdasarkan Putusan MK No 80/PUU-XX/2022 terdapat 2 poin penting yaitu mengembalikan kewenangan pengalokasian kursi dan pembentukan dapil pemilu DPR dan DPRD provinsi kepada KPU dan menjaga keberimbangan alokasi kursi setiap provinsi sesuai dengan jumlah penduduk setiap provinsinya. "independensi dan kemandirian penentuan alokasi kursi dan dapil serta menjaga proporsionalitas alokasi kursi antar provinsi harus dikembalikan kepada KPU, Idealnya bukan hanya DPRD Provinsi tapi juga DPR RI. Jika alokasi kursi dan dapil menjadi lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017 kita tidak tahu keberimbangannya sampai dimana, apakah ada provinsi yang under representasi atau sebaliknya," ucap Heroik saat memaparkan catatan kritisnya. Sedangkan Endang Sulastri, narasumber kedua secara lugas menyatakan dapil itu adalah arena kompetisi dari calon, ini yang akan kita bicarakan, akibat putusan MK, berkaitan dengan jumlah penduduk dalam menentukan dapil dan alokasi kursi tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip yang telah disepakati. "7 prinsip penataan dapil dan alokasi kursi adalah kesetaraan suara, kepatuhan terhadap sistem pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, berada pada satu wilayah yang sama, kohesivitas serta kesinambungan," tutur Wakil Rektor UMJ ini.

Populer

Belum ada data.