Berita Terkini

KPU Provinsi Banten Hadiri Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Tangerang

KPU BANTEN - KPU Kabupaten Tangerang laksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan PPK Se-Kabupaten Tangerang di Horison Grand Serpong Tangerang pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2024 pukul 08.00 WIB s.d. selesai. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Banten Masudi, dan Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten, Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang , dan PPK se-Kabupaten Tangerang Masudi Komisioner KPU Provinsi Banten menyampaikan arahannya bahwa Mitra teman-teman PPK adalah Camat, Polsek dan stakeholder di tingkat kecamatan. Pengendalian dan Koordinasi perlu dilakukan oleh PPK, PPS, Pantarlih dan nanti KPPS, secara berjenjang sesuai dengan peraturan yang berlaku ujarnya. Lebih lanjut Bapak Masudi menegaskan bahwa "PPK Harus punya pengetahuan kepemiluan di tingkat Kecamatan sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilu. Apa saja kewajiban dan kewenangannya. Bimtek oleh PPK ke PPS perlu dilakukan dan PPK diharapkan memiliki tingkat kemampuan dan ilmu pengetahuan untuk mentransfer materi bimtek kepada PPS" dan Masudi mengungkapkan "Bagaimana lelah letihnya menjadi penyelenggara pemilu, risiko tersebut akan dihadapi teman-teman PPK, ujar Masudi Pada tahapan daftar pemilih saja memiliki 15 alur, mulai dari sinkronisasi sampai penetapan DPT dan setiap alur nya harus di ikuti sesuai dengan peraturan dan jadwal yang telah ditetapkan. Tidak bisa terlewat atau dilewati, semua harus sesuai dengan alurnya. Arahan selanjutnya oleh Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ita Nurhayati menegaskan "Integritas data dan integritas diri harus dijaga oleh Badan Adhoc baik PPK, PPS dan Pantarlih karena ini terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.  Penyampaian Materi Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Tangerang kepada PPK se-Kabupaten Tangerang dilanjutkan Sesi diskusi dan tanya jawab serta tata cara penggunaan aplikasi e-Coklit kepada Peserta kegiatan oleh Fitri Intansari selaku Operator Sidalih KPU Provinsi Banten.

KPU PROVINSI BANTEN LAKSANAKAN PENENTUAN SAMPEL DUKUNGAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

KPU BANTEN - Pada hari ini (5/2) KPU Banten selenggarakan Penentuan Sampel Dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang digelar di Aula KPU Provinsi Banten. Peserta kegiatan hari ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, dan Operator Silon KPU Kabupaten/Kota. Selain itu kegiatan ini turut mengundang sejumlah 26 Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten, dan Rekan Media Provinsi Banten. Hadir dari KPU Provinsi Banten Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon dan Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten Rohimah, Nurkhayat Santosa, H. Agus Sutisna, Masudi, dan Ramelan. Turut hadir dari Sekretariat KPU Provinsi Banten Sekretaris Ferry Syahminan, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian KPU Provinsi Banten, dan Pelaksana KPU Provinsi Banten.  Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon membuka kegiatan penentuan sampel dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi Banten pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan memaparkan beberapa hal.  "Dalam kegiatan ini ada beberapa kendala yang kita hadapi terutama dalam aplikasi Silon sehingga kita perlu merubah jadwal yang semula dilaksanakan Pukul 16.00 kita ubah menjadi Pukul 19.30. Saya berharap nanti Silon tidak ada gangguan sehingga agenda penentuan sampel dapat berjalan lancar dan kami berharap Bakal Calon Anggota DPD dapat hadir untuk menentukan sampel," ungkap Wahyul. Masudi menambahkan, "Pada kesempatan kali ini kita akan melakukan penentuan sampel dukungan yang akan dilakukan berdasar hasil yang sudah dibacakan pada saat rapat pleno kemarin dan pengambilan sampel berdasarkan data sebaran yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota," ungkap Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Banten. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mekanisme penentuan sampel Bakal Calon Anggota DPD oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten Masudi. Proses pencuplikan sampel dilakukan secara alpabhetis urut.

KPU PROVINSI BANTEN GELAR REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI PERBAIKAN KESATU BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

KPU BANTEN - Pada hari ini (4/2) KPU Banten selenggarakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.  Sebagai peserta kegiatan hari ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, dan Operator Silon KPU Kabupaten/Kota.  Selain itu kegiatan ini turut mengundang sejumlah 26 Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten, dan Rekan Media Provinsi Banten. Tampak hadir dari KPU Provinsi Banten Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon dan Jajaran Anggota KPU Provinsi Banten Rohimah, Nurkhayat Santosa, H. Agus Sutisna, Masudi, Eka Satialaksmana, dan Ramelan. Turut hadir dari Sekretariat KPU Provinsi Banten Sekretaris Ferry Syahminan, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian KPU Provinsi Banten, dan Pelaksana KPU Provinsi Banten.  Adapun pada kesempatan ini KPU Banten melakukan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan jadwal tahapan sesuai dengan PKPU. Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon, Pada hari ini kita akan melaksanakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Adminsitrasi Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD, jadwal hari ini sedikit terganggu dikarenakan aplikasi Silon terdapat gangguan teknis sehingga kita harus bersabar hingga saat ini. Selanjutnya ketua KPU Provinsi Banten membacakan tata tertib rapat pleno, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu,"ucap Ketua KPU Provinsi Banten. Masudi menambahkan, "Kami saat ini mempersiapkan format manual rekapitulasi dikarenakan aplikasi silon yang terjadi gangguan sehingga kami harus melakukan rekapitulasi secara manual yang mana nanti akan dibacakan dari KPU Provinsi untuk Verifikasi Administrasi Awal dan untuk Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu akan dibacakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya pembacaan jumlah hasil verifikasi administrasi awal oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan berdasarkan urutan bakal calon anggota DPD pada aplikasi Silon," papar Anggota KPU Provinsi Banten ini.

Kordiv Datin KPU Banten Hadiri Rapat dengan KPU RI Soal Perkembangan Perkembangan Pemetaan TPS

KPU BANTEN - Agus Sutisna selaku Kordiv Data dan Informasi KPU Provinsi Banten didampingi Kabag Perencanaan Data dan Informasi serta Admin Sidalih KPU Provinsi Banten menghadiri Rakor Perkembangan Pemetaan TPS dan Penyusunan Data Pemilih yang dilaksanakan secara daring, Sabtu 4 Februari 2023. Rapat yang dimulai pada pukul 09.30 WIB dibuka oleh Betty Epsilon Idroos selaku Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi dan dihadiri KPU Provinsi/KIP Aceh. Dalam paparannya Betty menyoroti soal adanya penambahan TPS yang tidak linier dengan penambahan jumlah pemilih hasil sinkronisasi. "Masing-masing KPU Provinsi untuk menjelaskan mengenai hasil pemetaan TPS yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota serta menyampaikan rencana penggunaan aplikasi e Coklit dan pelaksanaan apel Pantarlih di masing-masing KPU Kabupaten/kota serta alat kelengkapan Pantarlih", terang Betty. Betty menambahkan bahwa kenaikan jumlah TPS dengan alasan kondisi geografis belum diterima karena pada Pemilu 2019 kondisi geografis masih sama dengan saat ini kecuali ada kondisi bencana alam. Betty Epsilon Idroos juga menjelaskan untuk jumlah pemilih per TPS maksimal 300 pemilih, namun data hasil pemetaan TPS jumlah pemilih masih jauh dari 300 pemilih, oleh karena itu KPU Provinsi diminta untuk segera menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota untuk melakukan restrukturisasi TPS agar jumlah pemilih lebih ideal karena nantinya jumlah TPS erat kaitannya dengan anggaran yang harus ditanggung KPU. Pada kesempatan itu Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna melaporkan bahwa terkait dengan permasalahan data wilayah untuk di Provinsi Banten hanya satu kabupaten/kota yakni Kab. Lebak dan kemarin telah dilakukan Rapat dengan Kemendagri dan hasilnya akan diperbaiki Keputusan Mendagrinya. "Untuk hasil pemetaan TPS kalau dilihat dari jumlah pemilih hasil sinkronisasi di Banten ada kenaikan sejumlah 763.213 atau 9,4% dari Pemilu 2019. Jumlah TPS hasil Pemetaan berjumlah 36.893 TPS naik sebesar 3.473 TPS atau sekitar 10.4% dibandingkan Pemilu 2019, dan kondisi ini menurut kami masih wajar", terang H.Agus Sutisna. H. Agus Sutisna pun berharap apabila ada restrukturisasi TPS agar ada Surat Edaran karena berkaitan dengan tahapan pengumuman dan pelantikan Pantarlih dan tahapan lainnya. Pasca rapat dengan KPU RI, pada pukul 17.00 WIB KPU Provinsi Banten langsung mengadakan rapat secara daring dengan KPU kabupaten/kota dengan dipimpin Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna didampingi Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahmiman dan Kabag Keuangan Umum dan Logistik KPU Provinsi Banten Yudi Gunawan. Dalam pengantarnya H. Agus Sutisna menjelaskan bahwa KPU Provinsi baru saja selesai melakukan rapat dengan KPU RI dimana hasil rapat meminta kepada KPU kabupaten/kota untuk melakukan restrukturisasi pemetaan TPS. H.Agus Sutisna kemudian membacakan arahan KPU RI yang disampaikan oleh Sekjen KPU RI kepada Sekretaris KPU Provinsi.Poin arahan tersebut adalah terdapat perubahan mengenai jadwal penetapan, pelantikan dan bimtek Pantarlih. H. Agus Sutisna menyampaikan bahwa tanggal 5 s.d 11 Februari 2023 akan dilakukan restrukturisasi TPS Pemilu 2024 sebagai dasar pembentukan Pantarlih. Ferry Syahminan selaku Sekretaris KPU Provinsi Banten menyampaikan kepada jajaran KPU kabupaten/kota bahwa KPU kabupaten/kota agar menunggu surat edaran KPU RI dan nanti hasil restrukturisasi pemetaan TPS dibuatkan dalam berita acara.

KPU BANTEN SUPERVISI BIMTEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DI KPU TANGSEL

KPU BANTEN - Hari ini 2023, Ketua KPU Provinsi Banten, Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta Operator Sidalih menghadiri Kegiatan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih dan Persiapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pada Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU Kota Tangerang Selatan bertempat di Hotel Trembesi Tangerang (3/2). Peserta Bimtek adalah seluruh Anggota PPK Se-Kota Tangerang Selatan. Hadir Anggota KPU Kota Tangerang Selatan, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kota Tangerang Selatan serta operator Sidalih. Dalam sambutannya Anggota KPU Kota Tangerang Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan Achmad Mujahid Zein mengatakan, "Pada Bimtek kali ini untuk PPK lima-lima nya kita undang semua, sehingga tidak ada beban diantara PPK lainya dan penyampaian informasi diterima merata kepda semua PPK. Persoalan data pemilih ini tentu menjadi jantungnya pemilu. Jika tidak ada data pemilih, tahapan pemilu lainnya tidak bisa berjalan. Karena surat suara, dan logistik lainnya tidak dapat distribusikan sebelum adanya data pemilih yang ditetapkan," terang Mujahid Zein. Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon, pada pengarahannya mengatakan bahwa PPK, PPS dan Pantarlih memiliki peran yang strategis karena badan adhoc yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan menjadi kunci kualitas pemutakhiran data pemilih. Setelah di bimtek, PPK ada kewajiban untuk membimtek PPS dan PPS ada kewajiban membimtek Pantarlih. Jika ada kesalahan penerimaan Bimtek, akan ada kesalahan juga penyampaian informasi kebawahnya, sehingga mari ikuti bimtek ini dengan serius," pinta Wahyul Furqon. Pada kesempatan yang sama, H Agus Sutisna selaku Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten menjelaskan "Sesuai dengan regulasi di atas, bahwa bimtek ini berjenjang. Rangkaian kegiatan daftar pemilih mulai dari sinkronisasi hingga pencoklitan. Proses coklit dilakukan oleh pantarlih. KPU RI sudah menyediakan aplikasi untuk coklit yang berbasis Android dan Web untuk mempermudah kerja pantarlih". Lebih lanjut, H Agus Sutisna menyampaikan bahwa implikasi data pemilih ini bisa menjadi luas berbagai aspek elektoral. Saya ingin menyampaikan materi pantarlih soal keberadaan temen-teman sebagai badan adhoc petugas pemilu, DPT ditetapkan oleh KPU Kab/Kota, kita ingin proses pemutakhiran data pemilih pemilu 2024 ini lebih baik dari pemilu sebelumnya. "Seluruh badan adhoc sangat menentukan proses mutarlih ini secara integritas dan hasilnya juga dapat dipercaya oleh masyarakat. Berikan dorongan moral dan semangat untuk Pantarlih. Jika ada satu Pantarlih yang tidak bekerja sesuai peraturan maka satu Kota Tangerang Selatan akan bermasalah, begitupun seterusnya," pungkas H. Agus Sutisna

Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Banten Hadiri Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kota Cilegon

KPU BANTEN - Hari ini Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten menghadiri Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih yang digelar oleh KPU Kota Cilegon(3/2). Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Cilegon dihadiri Anggota KPU Kota Cilegon beserta jajaran sekretariat serta dihadiri PPK se-Kota Cilegon. Nurkhayat Santosa dalam sambutannya berpesan agar PPK melakukan supervisi dan monitorung atas kerja Pantarlih."Pantarlih nanti akan segera dibentuk dan tanggal 12 Februari 2023 akan mulai bekerja melakukan Coklit, mohon Pantarlih dipastikan bekerja _door to door_, harus ada supervisi yang ketat dari PPK," terang Nurkhayat Santosa. Nurkhayat menerangkan bahwa data pemilih setiap pemilu selalu dipermasalahkan, oleh karena itu kita harus memastikan warga negara yang memiliki hak pilih harus masuk dalan data pemilih. "Masih banyak Pantarlih yang dulu bekerja tidak _door to door_ tetapi hanya mengambil data dari RT, sehingga tidak tahu pemilih yang berstatus sebagai TNI Polri, belum lagi yang meninggal dunia. Pastikan Pantarlih nanti bisa bekerja door to door," ungkap Nurkhayat Santosa. Selanjutnya Anggota KPU Kota Cilegon Mulya Mansur menyampaikan materi terkait pemutakhiran data pemilih, mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, prinsip dalam pemutakhiran data pemilih, tugas pokok PPK, PPS dan Pantarlih serta materi mengenai Coklit.

Populer

Belum ada data.