Berita Terkini

KPU Banten Lakukan Monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan Pemilu 2024

Pada hari Minggu tanggal 2 April 2023, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten melaksanakan Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan yang di selenggarakan oleh PPK Kecamatan Se-Provinsi Banten. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan Rapat Pleno yang diselenggarakan oleh PPS berjalan sesuai dengan regulasi guna terwujudnya data pemilih Pemilu 2024 yang berkualitas dan akurat. Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten dengan didampingi jajaran Sekretariat memantau pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan Pemilu 202. Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon melakukan supervisi dan monitoring di Kota Tangerang, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna melakukan supervisi dan monitoring di Kabupaten Lebak, Nurkhayat Santosa Kordiv Hukum dan Pengawasan melakukan monitoring di Kabupaten Lebak, Masudi Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu melakukan supervisi dan monitoring di Kabupaten Tangerang, Hj. Rohimah selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum dan Pengawasan menghadiri Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, Eka Satialaksmana melakukan supervise dan monitoring di Kota Serang, kemudian  Ramelan Kordiv Perencanaan dan Logistik beserta Ferry Syahminan Sekretaris KPU Provinsi Banten melakukan supervisi dan monitoring di Kota Tangerang Selatan. Seusai melakukan supervisi dan monitoring di Kec Sajira Kabupaten Lebak, H. Agus Sutisna mengungkapkan bahwa proses pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat PPK  Sajira berjalan lancar. “Di Kecamatan Sajira tercatat ada 163 TPS, dengan pemilih aktif berjumlah 41821 pemilih, pemilih baru berjumlah 9.333 pemilih, pemilih dengan kategori TMS berjumlah 9.231 pemilih, pemilih yang ubah data berjumlah 2.315, serta pemilih Non KTP El berjumlah 1.365”, ungkap H. Agus Sutisna. Agus Sutisna menambahkan bahwa setelah selesai rekap di tingkat PPK maka KPU kabupaten/kota akan melakukan Rekapitulasi dan menetapkan DPS pada tanggal 5 April 2023. Lalu akan dilanjutkan dengan tahapan Pencetakan dan pendistribusian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK pada tanggal 6-11 April 2023. Untuk tingkat provinsi rapat pleno dijadwalkan pada tanggal 13-14 April 2023. Ditempat lain, Hj. Rohimah selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum dan Pengawasan menghadiri Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon. Rapat Pleno Rekaputulasi yang dilaksanakan oleh PPK Purwakarta Kota Cilegon berjalan dengan baik dan terib. Nampak hadir Anggota KPU Cilegon Divisi Data Bapak Mulya, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Banten, Camat Purwakarta, Danrem, Kapolsek Purwakarta, Bawaslu Kota Cilegon, Panwaslu Kecamatan Purwakarta, PPK Se-Kecamatan Purwakarta, Perwakilan Partai Peserta Pemilu diantaranya Partai Gerindra, Partai Buruh, Partai Demokrat, Partai PSI, Partai Ummat, PBB dan PPP. Hasil dari Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Kecamatan Purwakarta yaitu terdapat 6 Kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 121 TPS, Pemilih Aktif sejumlah 30.605, Pemilih Baru sejumlah 730, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 826, Perbaikan Data Pemilih sejumlah 1.109 dan Pemilih Potensial Non KTPel sejumlah 520. Pada kesempatan tersebut, Hj. Rohimah mengucapkan terima kasih kepada semua penyelenggara Pemilu mulai dari Pantarlih, PPS dan PPK yang sudah bekerja keras serta tak mengenal waktu dalam menjalankan tugasnya memutakhirkan data pemilih. Lebih lanjut, Hj. Rohimah mengingatkan bahwa tugas yang kita emban cukup berat namun jangan lupa memperhatikan kesehatan, karena kesehatan merupakan kunci utama dalam melaksanakan tugas. Jangan lupa dukungan keluarga juga penting, dimana restu suami dan istri dalam bekerja juga dibutuhkan, apalagi bekerja sebagai penyelenggara pemilu ini tidak mengenal waktu. Sementara itu, Anggota KPU Banten Divisi Hukum Bapak Nurkhayat Santosa melakukan  Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di PPK Pandeglang dan Kec. Cadasari Kabupaten Pandeglang. Pelaksanaan Rapat Pleno  berjalan dengan tertib dan lancar. Nurkhayat Santosa menyoroti kehadiran Partai Politik dalam pelaksanaan Rapat Pleno di tingkat PPK, menurutnya Partai Politik sebagai peserta Pemilu harus berpartisipasi aktif  terhadap setiap pelaksanaan tahapan pemilu di seluruh jenjang. PPK Kecamatan Pandeglang menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sebanyak  33.231 Pemilih Aktif yang tersebar di 4 Desa/Kelurahan dan 125 TPS. PPK Cadasari Menetapkan Pemilih Aktif sebanyak 27.474 Pemilih yang tersebar di 11 Desa/kelurahan dan 103 TPS. Secara umum berdasarkan hasil supervisi dan monitoring diketahui bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan di 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten berjalan lancar.

KPU SE-BANTEN HADIRI RAKOR PERSIAPAN PENYUSUNAN DPS PEMILU 2024

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 pada hari Jum'at tanggal 24 Maret 2023 bertempat di The Anvaya Beach Resort Bali, JL. Kartika Plaza, Tuban, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret 2023 s.d. tanggal 28 Maret 2023 yang diikuti oleh H. Agus Sutisna selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi, Indhi Beniarto Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Fitri Intansari Operator Sidalih KPU Provinsi Banten, sementara itu di tingkat KPU Kabupaten/Kota diikuti oleh Anggota KPU yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Ashari dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, mengungkapkan Pemilih harus didaftarkan, siapa lembaga yang mempunyai kewenangan tersebut tentu saja Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Proses pemutakhiran daftar pemilih juga harus  berdasarkan asas pemilu. Dimana salah satu bentuk layanan oleh KPU yaitu menjamin pemilih dapat menggunakan hak pilihnya, selanjutnya kegiatan dilanjutkan arahan komisioner KPU Republik Indonesia dan kegiatan hari pertama di tutup pada pukul 23.00 WIB. Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 dimulai dengan kegiatan evaluasi terhadap permohonan TPS di Lokasi Khusus terhadap kelengkapan dokumen formulir Model A-Daftar Pemilih di Lokasi Khusus serta proses upload kedalam aplikasi Sidalih dan juga progres penanganan analisis kegandaan baik dalam Kabupaten/Kota, dalam Provinsi dan luar Provinsi dengan metode pembahasan serta penanganan bersama operator Sidalih KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya kegiatan pada tanggal 26 Maret 2023 KPU RI bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan evaluasi khusus terhadap hasil sinkronisasi pemilih di lokasi khusus untuk jumlah pemilih, jumlah TPS, permasalahan NIK, NKK Kosong, update data terhadap elemen data yang tidak lengkap serta data invalid. Dari hal tersebut KPU Kabupaten/Kota harus menunggu element data untuk melakukan proses selanjutnya upload ke Sidalih untuk dapat melakukan analisis kegandaan. Kegiatan pada hari berikutnya yaitu tanggal 27 Maret 2023, KPU RI melakukan pembahasan langkah-langkah persiapan Pleno DPS di tingkat PPS serta pemberian contoh template Pleno di tingkat PPS. Selain itu juga KPU Provinsi dapat mengumpulkan Buku Kerja Pantarlih secara berjenjang pada tanggal 31 Maret 2023, menyampaikan Spreadsheet lokasi TPS yang harus di input oleh Pantarlih, penyiapan dokumen foto dan video serta dokumen lainnya sebagai big data kerja Pantarlih, pembuatan Berita Acara Lokasi Khusus di setiap KPU Kabupaten/Kota serta di tingkat Provinsi dengan BA Rekapitulasi Lokasi Khusus. Acara ditutup pukul 15.00 WIB. Dalam kegiatan Rakor tersebut, KPU RI menyetujui dan menetapkan Lokasi TPS Khusus untuk Provinsi Banten sebanyak 19 Lokasi Khusus dengan jumlah pemilih sebanyak 9.418 pemilih yang tersebar di 42 TPS pada 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. 19 Lokasi Khusus tersebut terdiri 11 Rutan dan Lapas, 3 Pesantren, 2 Panti Sosial, 2 Kawasan Bisnis/Perusahaan, dan 1 Asrama Mahasiswa. Tujuan di dirikannya TPS di Lokasi Khusus ini dibuat bagi pemilih yang pada hari dan tanggal pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS mereka terdaftar sebagai pemilih.

KPU Banten Gelar Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

Jelang tahapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menggelar Rapat koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 dengan peserta Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU kabupaten/kota bertempat di Hotel Horison Kabupaten lebak, Rabu 22 Maret 2023. Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten membuka sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum Tahun 2024. Beliau mengucapkan Selamat memasuki bulan Ramadhan serta berdoa agar di bulan puasa etos kerja bukan melemah namun akan semakin kuat.  “Memperhatikan keputusan KPU terkait penyusunan data pemilih, terkait selesainya Pencocokan dan Penelitian pada tanggal 14 Maret 2023. Maka KPU Banten pada hari ini menyelenggarakan rapat persiapan peyusunan daftar pemilih. Saya kira potensi masalah pasti ada, tapi sepanjang koordinasi dilakukan dengan baik, maka persoalan akan dapat diminimalisir”, ungkap Wahyul Furqon. “Tadi malam, kami menerima surat dari KPU RI, terkait Rakor Penyusunan Data Pemilih Sementara yang besok akan dilaksanakan di Bali. Hal-hal yang akan dibahas besok di Bali adalah data ganda invalid antar wilayah. Saya kira menjadi penting untuk mengkonfirmasi dan membahas disini. Kemudian penyusunan DPT pada bulan Juni, oleh karena itu saya tekankan perlu dilakukan berbagai analisis, terkait data pemilih, selepas penyusunan DPS oleh Kabupaten/Kota. Kemudian dibahas pula terkait TPS Khusus. Kemarin Ketika rakor di Jogja juga dibahas terkait TPS khusus karena akan mempengaruhi logistik juga, mudah-mudahan hari ini dapat kita tuntaskan masalah-masalah dalam penyusunan Data Pemilih Sementara, seperti data ganda dll”, ujar Wahyul Furqon Pada kesempatan tersebut Komisioner KPU Provinsi Banten, Hj. Rohimah, Ramelan, Nurkahayat Santosa memberikan penyampaian serta arahan kepada peserta rapat dan acara dilanjutkan dengan pemaparan dari H.Agus Sutisna selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi. H.Agus Sutisna memimpin rapat koordinasi dengan melakukan evaluasi terhadap tabel Web e-Coklit serta progres pelaporan dari masing-masing KPU kabupaten/kota, mengidentifikasi hasil monitoring Pemilih Baru Pemilu Tahun 2024. H.Agus Sutisna  menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 22 Maret 2023 pukul 08.40 WIB data yang diterima oleh Operator Sidalih KPU Provinsi Banten, hasil monitoring web Ecoklit masih menyisakan beberapa data antara yang belum tuntas seperti di Kab Pandeglang, Lebak, Kab Tangerang, Kab Serang, Kota Tangerang, Cilegon. Sementara yang sudah tuntas yakni di Kota Serang dan Tangerang Selatan. Lebih lanjut Kordiv Data dan Informasi tersebut menyampaikan terkait dengan time line tahapan menjelang rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara. “Berdasarkan time lina maka  KPU kabupaten/kota dimohon untuk menganalisa data ganda, invalid dan anomali paling lambat tanggal 23 Maret 2023, kemudian melakukan tindak lanjut data ganda invalid dan anomali pada tanggal 24-29 maret 2023”, terang H. Agus Sutisna. Terkait dengan TPS di lokasi khusus di wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten menjadi perhatian serta pembahasan  yang dilakukan H. Agus Sutisna dalam melakukan monitoring dengan cara mengkonfirmasi langsung kepada KPU Kabupaten/Kota. Anggota KPU Kabupaten/Kota Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan progres pendirian TPS di lokasi Khusus ini. Terhadap usulan pendirian  TPS di Lokasi Khusus disampaikan oleh Instansi terkait ataupun pihak yang berkepentingan dalam pendirian TPS di Lokasi Khusus kepada KPU Kabupaten/Kota. Sesi kedua diisi dengan diskusi yang dipandu oleh Tim Datin KPU Provinsi Banten untuk menjawab permasalahan yang dialami oleh KPU kabupaten/kota.

KPU Kabupaten/Kota se Banten Lakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data Daftar Potensial Pemilih di TPS Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024

Delapan KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten telah melakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data Daftar Potensial Pemilih di TPS Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024. Sampai dengan hari Selasa 14 Maret 2023 kemarin tercatat ada 5 KPU kabupaten/kota yang telah melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data Daftar Potensial Pemilih di TPS Lokasi Khusus yakni di KPU Kota Tangerang Selatan, KPU Kabupaten Serang, KPU Kota Cilegon, KPU Kab Pandeglang dan KPU Kota Tangerang.  Untuk di KPU Kota Tangerang Selatan Kordiv Datin KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna turut hadir menghadiri dan memberikan sambutan pada acara tersebut.  Sedangkan hari ini Rabu 15 Maret 2023 dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data Daftar Potensial Pemilih di TPS Lokasi Khusus di 3 KPU Kabupaten/kota yakni di KPU Kota Serang, KPU Kab Tangerang dan KPU Kabupaten Lebak.  Pada pukul 09.00 WIB pagi tadi, KPU Provinsi Banten yang diwakili Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sosdiklih Parmas Eka Satialaksmana turut hadir pada acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data Daftar Potensial Pemilih di TPS Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024 antara KPU Kota Serang dengan Lapas Kelas IIA Serang dan Rutan Kelas IIB Serang Pada pukul 14.00 WIB  H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Data dan Informasi menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data Daftar Potensial Pemilih di TPS Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024 di KPU Kab. Lebak. Acara tersebut dimulai pukul 14.30 WIB dihadiri oleh Perwakilan Lapas Kelas III Rangkasbitung, Setda Pemda Kabupaten Lebak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak, Kesbangpol Kabupaten Lebak, Ponpes Modern  Darel Azhar, Bawaslu Kabupaten Lebak, Camat Rangkasbitung dan PPK Rangkasbitung. H. Agus Sutisna dalam sambutannya menyampaikan bahwa latarbelakang pendirian TPS di Lokasi khusus ini dalam rangka menjamin Hak Konstitusional Warga Negara untuk mempunyai hak pilih yang tentu telah memenuhi persyaratan sebagai Pemilih. “Hak tersebut tidak boleh hilang dikarenakan prosedur dan hal administrasi kependudukan.  Pihak-pihak yang berkepentingan harus mengajukan permohonan pendirian TPS di Lokasi Khusus  sebagaimana diatur dalam Peraturan  Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang   Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih , yang tentu saja harus disertakan Data Daftar Potensial Pemilih TPS di Lokasi Khusus dan terhadap Daftar Pemilih TPS di Lokasi khusus ini harus diupload kedalam aplikasi Sidalih dengan batas akhir pada tanggal 19 Maret 2022”, ujar H. Agus Sutisna. Encep Supriatna Anggota KPU Kabupaten Lebak Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa penyampaian permohonan pendirian TPS di Lokasi Khusus mempunyai batas jangka waktu. “Untuk itu pihak perwakilan Ponpres Darel Azhar Rangkasbitung dan Lapas Rangkasbitung untuk segera menyampaikan permohonan tersebut”,  ungkap Encep. Beberapa penyampaian serta tanggapan dari peserta  kegiatan Rapat Koordinasi  tersebut kepada KPU Kabupaten Lebak terkait seputar Daftar Pemilih serta perkembangan Update Daftar Pemilih TPS di Lokasi Khusus disambut baik oleh KPU Kabupaten Lebak dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data Daftar Potensial Pemilih Di Lokasi Khusus untuk Pemilu Tahun 2024, Antara KPU Kabupaten Lebak dan Lapas Kelas III Rangkasbitung dan Ponpes Modern Darel Azhar.

KPU Banten Kembali Lakukan Supervisi Monitoring Tahapan Coklit dengan Fokus Tiga Hal

Hari ini Jumat 10 Maret 2023, KPU Provinsi Banten kembali melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di 8 kabupaten/kota se Provinsi Banten. Kordiv Data dan Informasi KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna menerangkan bahwa kegiatan supervisi dan monitoring ini fokus pada  tiga hal yakni pertama, target penyelesaian coklit dan ecoklit. Maka sebelum monitoring harusnya semua Pantatlih sudah punya akun dan bisa log in. Kedua, persiapan penyusunan DPS oleh PPS dan ketiga, Progres Pemilih dan TPS Lokasi Khusus. Pelaksanaan supervisi dan monitoring pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) terbagi kedalam 8 Tim yang menyebar di 8 kabupaten/kota dengan masing-masing tim dipimpin oleh Ketua, Angggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten, serta didampingi Kabag dan Kasubbag serta pelaksana di lingkungan KPU Provinsi Banten. Tim Monitoring KPU Provinsi Banten turun sampai ke tingkat kelurahan/desa dan bertemu dengan Pantarlih dengan didampingi PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota. Tim Monitoring mendorong kepada Pantarlih yang belum melakukan pendaftaran akun eCoklit untuk segera mendaftarkan akun eCoklit dan segera melakukan log ini dan kemudian mengisi hasil Coklit kedalam aplikasi eCoklit. Selain itu, Tim Monitoring KPU Provinsi Banten juga berpesan kepada para PPS untuk melakukan persiapan penyusunan DPS, mengingat tahapan  Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPS dibantu oleh Pantarlih akan  berakhir pada tanggal 29 Maret 2023. Kepada KPU kabupaten/kota tim Monitoring KPU Banten juga berpesan agar terus melakukan update laporan progress Coklit dan eCoklit dan meminta kepada KPU kabupaten/kota agar melakukan rekapitulasi terhadap usulan TPS di lokasi khusus yang disertai dengan kelengkapan administrasinya, dan dipastikan agar diinput kedalam Sidalih tanggal 14 maret 2023. Pelaksanaan supervisi dan monitoring pelaksanaan Coklit di 8 kabupaten/kota berjalan lancar, dan mendapat sambutan hangat dari Pantarlih, PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota.

Kordiv Datin KPU Banten Menjadi Narasumber Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 Lapas Rutan/LPKA Wilayah Banten

Pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023, Kooordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 Lapas Rutan/LPKA Wilayah Banten tahun anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Banten. Acara yang dipandu oleh Adang Ruswandi, SH Kasubbid Pembinaan TI dan Kerjasama Kanwil Kumham Banten. Adang Ruswandi menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Nomor: PAS-UM.01.01-01 Tanggal 17 Januari 2023 Tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PEMILU 2024 di Lapas/Rutan, menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk melakukan penginputan data Narapidana dan Tahanan secara lengkap pada Aplikasi SDP dan melakukan sinkronisasi data NIK dan perbaikan anomali data narapidana. H. Agus Sutisna menyampaikan Materi berjudul Pemilih Rutan dan Lapas pada Pemilu 2024, bahwa dasar hukum Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu Dan Sistem Informasi Data Pemilih Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Pemilihan Umum Surat Dinas KPU RI Nomor 56 Tahun 2023 Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokasi Khusus Pemilu 2024. “Pemilih di Rutan dan Lapas, Hak Pilih Warga Binaan sebagai pemilih dalam Pemilu sama dengan hak pilih  WNI sebagai pemilih di luar Rutan dan Lapas sepanjang tidak dicabut hak pilihnya oleh Pengadilan. Yang berbeda hanyalah dalam pelayanan dan pelaksanaan hak memilihnya karena kondisi tertentu dimana para Warga Binaan tidak berada di alamat sesuai domisili dalam KTP-Elektronik”, terang H. Agus Sutisna. H. Agus Sutisna menambahkan dalam Pemilu 2024 pelayanan dan pelaksanaan hak memilih Warga Binaan diatur dalam kebijakan khusus. pengaturan ini tertuang dalam PKPU nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Lebih jauh Agus Sutisna menerangkan arah kebijakan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus, “KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus. Daftar Pemilih di lokasi khusus memuat Daftar Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus”. Lokasi khusus tersebut meliputi:  a. Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan; b. panti sosial atau panti rehabilitasi; c. relokasi bencana; d. daerah konflik; dan e. lokasi lainnya dengan kriteria: 1. terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di ktp-el; 2. pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan 3. jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS. “Langkah penyusunan daftar pemilih dan pendirian TPS di lokasi khusus, setelah permohonan disetujui KPU RI  KPU  kabupaten/kota menindaklanjuti Langkah-langkah sebagai berikut: meminta data potensial pemilih kepada pejabat berwenang dalam bentuk softcopy sesuai Model A-Daftar Pemilih lokasi khusus paling lambat 19 Maret 2023. Memeriksa Kelengkapan Data Potensial Pemilih. Membuat Berita Acara Serah Terima dari Pejabat Berwenang dengan mencantumkan perihal data akan dijaga kerahasiaannya dan hanya akan digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024, yakni Pembentukan TPS Di Lokasi Khusus. Meminta kesediaan Pejabat Berwenang untuk memfasilitasi pendirian TPS Di Lokasi Khusus dengan membuat Surat Pernyataan. Berkordinasi dengan Pejabat Berwenang dalam Pemutakhiran Data Pemilih TPS Lokasi Khusus sampai penetapatan DPT”, pungkas H. Agus Sutisna.

Populer

Belum ada data.