Berita Terkini

KPU Banten Gelar Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

Jelang tahapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menggelar Rapat koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 dengan peserta Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU kabupaten/kota bertempat di Hotel Horison Kabupaten lebak, Rabu 22 Maret 2023. Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten membuka sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum Tahun 2024. Beliau mengucapkan Selamat memasuki bulan Ramadhan serta berdoa agar di bulan puasa etos kerja bukan melemah namun akan semakin kuat.  “Memperhatikan keputusan KPU terkait penyusunan data pemilih, terkait selesainya Pencocokan dan Penelitian pada tanggal 14 Maret 2023. Maka KPU Banten pada hari ini menyelenggarakan rapat persiapan peyusunan daftar pemilih. Saya kira potensi masalah pasti ada, tapi sepanjang koordinasi dilakukan dengan baik, maka persoalan akan dapat diminimalisir”, ungkap Wahyul Furqon. “Tadi malam, kami menerima surat dari KPU RI, terkait Rakor Penyusunan Data Pemilih Sementara yang besok akan dilaksanakan di Bali. Hal-hal yang akan dibahas besok di Bali adalah data ganda invalid antar wilayah. Saya kira menjadi penting untuk mengkonfirmasi dan membahas disini. Kemudian penyusunan DPT pada bulan Juni, oleh karena itu saya tekankan perlu dilakukan berbagai analisis, terkait data pemilih, selepas penyusunan DPS oleh Kabupaten/Kota. Kemudian dibahas pula terkait TPS Khusus. Kemarin Ketika rakor di Jogja juga dibahas terkait TPS khusus karena akan mempengaruhi logistik juga, mudah-mudahan hari ini dapat kita tuntaskan masalah-masalah dalam penyusunan Data Pemilih Sementara, seperti data ganda dll”, ujar Wahyul Furqon Pada kesempatan tersebut Komisioner KPU Provinsi Banten, Hj. Rohimah, Ramelan, Nurkahayat Santosa memberikan penyampaian serta arahan kepada peserta rapat dan acara dilanjutkan dengan pemaparan dari H.Agus Sutisna selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi. H.Agus Sutisna memimpin rapat koordinasi dengan melakukan evaluasi terhadap tabel Web e-Coklit serta progres pelaporan dari masing-masing KPU kabupaten/kota, mengidentifikasi hasil monitoring Pemilih Baru Pemilu Tahun 2024. H.Agus Sutisna  menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 22 Maret 2023 pukul 08.40 WIB data yang diterima oleh Operator Sidalih KPU Provinsi Banten, hasil monitoring web Ecoklit masih menyisakan beberapa data antara yang belum tuntas seperti di Kab Pandeglang, Lebak, Kab Tangerang, Kab Serang, Kota Tangerang, Cilegon. Sementara yang sudah tuntas yakni di Kota Serang dan Tangerang Selatan. Lebih lanjut Kordiv Data dan Informasi tersebut menyampaikan terkait dengan time line tahapan menjelang rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara. “Berdasarkan time lina maka  KPU kabupaten/kota dimohon untuk menganalisa data ganda, invalid dan anomali paling lambat tanggal 23 Maret 2023, kemudian melakukan tindak lanjut data ganda invalid dan anomali pada tanggal 24-29 maret 2023”, terang H. Agus Sutisna. Terkait dengan TPS di lokasi khusus di wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten menjadi perhatian serta pembahasan  yang dilakukan H. Agus Sutisna dalam melakukan monitoring dengan cara mengkonfirmasi langsung kepada KPU Kabupaten/Kota. Anggota KPU Kabupaten/Kota Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan progres pendirian TPS di lokasi Khusus ini. Terhadap usulan pendirian  TPS di Lokasi Khusus disampaikan oleh Instansi terkait ataupun pihak yang berkepentingan dalam pendirian TPS di Lokasi Khusus kepada KPU Kabupaten/Kota. Sesi kedua diisi dengan diskusi yang dipandu oleh Tim Datin KPU Provinsi Banten untuk menjawab permasalahan yang dialami oleh KPU kabupaten/kota.

KPU Kabupaten/Kota se Banten Lakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data Daftar Potensial Pemilih di TPS Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024

Delapan KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten telah melakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data Daftar Potensial Pemilih di TPS Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024. Sampai dengan hari Selasa 14 Maret 2023 kemarin tercatat ada 5 KPU kabupaten/kota yang telah melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data Daftar Potensial Pemilih di TPS Lokasi Khusus yakni di KPU Kota Tangerang Selatan, KPU Kabupaten Serang, KPU Kota Cilegon, KPU Kab Pandeglang dan KPU Kota Tangerang.  Untuk di KPU Kota Tangerang Selatan Kordiv Datin KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna turut hadir menghadiri dan memberikan sambutan pada acara tersebut.  Sedangkan hari ini Rabu 15 Maret 2023 dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data Daftar Potensial Pemilih di TPS Lokasi Khusus di 3 KPU Kabupaten/kota yakni di KPU Kota Serang, KPU Kab Tangerang dan KPU Kabupaten Lebak.  Pada pukul 09.00 WIB pagi tadi, KPU Provinsi Banten yang diwakili Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sosdiklih Parmas Eka Satialaksmana turut hadir pada acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data Daftar Potensial Pemilih di TPS Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024 antara KPU Kota Serang dengan Lapas Kelas IIA Serang dan Rutan Kelas IIB Serang Pada pukul 14.00 WIB  H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Data dan Informasi menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data Daftar Potensial Pemilih di TPS Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024 di KPU Kab. Lebak. Acara tersebut dimulai pukul 14.30 WIB dihadiri oleh Perwakilan Lapas Kelas III Rangkasbitung, Setda Pemda Kabupaten Lebak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak, Kesbangpol Kabupaten Lebak, Ponpes Modern  Darel Azhar, Bawaslu Kabupaten Lebak, Camat Rangkasbitung dan PPK Rangkasbitung. H. Agus Sutisna dalam sambutannya menyampaikan bahwa latarbelakang pendirian TPS di Lokasi khusus ini dalam rangka menjamin Hak Konstitusional Warga Negara untuk mempunyai hak pilih yang tentu telah memenuhi persyaratan sebagai Pemilih. “Hak tersebut tidak boleh hilang dikarenakan prosedur dan hal administrasi kependudukan.  Pihak-pihak yang berkepentingan harus mengajukan permohonan pendirian TPS di Lokasi Khusus  sebagaimana diatur dalam Peraturan  Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang   Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih , yang tentu saja harus disertakan Data Daftar Potensial Pemilih TPS di Lokasi Khusus dan terhadap Daftar Pemilih TPS di Lokasi khusus ini harus diupload kedalam aplikasi Sidalih dengan batas akhir pada tanggal 19 Maret 2022”, ujar H. Agus Sutisna. Encep Supriatna Anggota KPU Kabupaten Lebak Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa penyampaian permohonan pendirian TPS di Lokasi Khusus mempunyai batas jangka waktu. “Untuk itu pihak perwakilan Ponpres Darel Azhar Rangkasbitung dan Lapas Rangkasbitung untuk segera menyampaikan permohonan tersebut”,  ungkap Encep. Beberapa penyampaian serta tanggapan dari peserta  kegiatan Rapat Koordinasi  tersebut kepada KPU Kabupaten Lebak terkait seputar Daftar Pemilih serta perkembangan Update Daftar Pemilih TPS di Lokasi Khusus disambut baik oleh KPU Kabupaten Lebak dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data Daftar Potensial Pemilih Di Lokasi Khusus untuk Pemilu Tahun 2024, Antara KPU Kabupaten Lebak dan Lapas Kelas III Rangkasbitung dan Ponpes Modern Darel Azhar.

KPU Banten Kembali Lakukan Supervisi Monitoring Tahapan Coklit dengan Fokus Tiga Hal

Hari ini Jumat 10 Maret 2023, KPU Provinsi Banten kembali melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di 8 kabupaten/kota se Provinsi Banten. Kordiv Data dan Informasi KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna menerangkan bahwa kegiatan supervisi dan monitoring ini fokus pada  tiga hal yakni pertama, target penyelesaian coklit dan ecoklit. Maka sebelum monitoring harusnya semua Pantatlih sudah punya akun dan bisa log in. Kedua, persiapan penyusunan DPS oleh PPS dan ketiga, Progres Pemilih dan TPS Lokasi Khusus. Pelaksanaan supervisi dan monitoring pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) terbagi kedalam 8 Tim yang menyebar di 8 kabupaten/kota dengan masing-masing tim dipimpin oleh Ketua, Angggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten, serta didampingi Kabag dan Kasubbag serta pelaksana di lingkungan KPU Provinsi Banten. Tim Monitoring KPU Provinsi Banten turun sampai ke tingkat kelurahan/desa dan bertemu dengan Pantarlih dengan didampingi PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota. Tim Monitoring mendorong kepada Pantarlih yang belum melakukan pendaftaran akun eCoklit untuk segera mendaftarkan akun eCoklit dan segera melakukan log ini dan kemudian mengisi hasil Coklit kedalam aplikasi eCoklit. Selain itu, Tim Monitoring KPU Provinsi Banten juga berpesan kepada para PPS untuk melakukan persiapan penyusunan DPS, mengingat tahapan  Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPS dibantu oleh Pantarlih akan  berakhir pada tanggal 29 Maret 2023. Kepada KPU kabupaten/kota tim Monitoring KPU Banten juga berpesan agar terus melakukan update laporan progress Coklit dan eCoklit dan meminta kepada KPU kabupaten/kota agar melakukan rekapitulasi terhadap usulan TPS di lokasi khusus yang disertai dengan kelengkapan administrasinya, dan dipastikan agar diinput kedalam Sidalih tanggal 14 maret 2023. Pelaksanaan supervisi dan monitoring pelaksanaan Coklit di 8 kabupaten/kota berjalan lancar, dan mendapat sambutan hangat dari Pantarlih, PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota.

Kordiv Datin KPU Banten Menjadi Narasumber Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 Lapas Rutan/LPKA Wilayah Banten

Pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023, Kooordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 Lapas Rutan/LPKA Wilayah Banten tahun anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Banten. Acara yang dipandu oleh Adang Ruswandi, SH Kasubbid Pembinaan TI dan Kerjasama Kanwil Kumham Banten. Adang Ruswandi menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Nomor: PAS-UM.01.01-01 Tanggal 17 Januari 2023 Tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PEMILU 2024 di Lapas/Rutan, menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk melakukan penginputan data Narapidana dan Tahanan secara lengkap pada Aplikasi SDP dan melakukan sinkronisasi data NIK dan perbaikan anomali data narapidana. H. Agus Sutisna menyampaikan Materi berjudul Pemilih Rutan dan Lapas pada Pemilu 2024, bahwa dasar hukum Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu Dan Sistem Informasi Data Pemilih Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Pemilihan Umum Surat Dinas KPU RI Nomor 56 Tahun 2023 Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokasi Khusus Pemilu 2024. “Pemilih di Rutan dan Lapas, Hak Pilih Warga Binaan sebagai pemilih dalam Pemilu sama dengan hak pilih  WNI sebagai pemilih di luar Rutan dan Lapas sepanjang tidak dicabut hak pilihnya oleh Pengadilan. Yang berbeda hanyalah dalam pelayanan dan pelaksanaan hak memilihnya karena kondisi tertentu dimana para Warga Binaan tidak berada di alamat sesuai domisili dalam KTP-Elektronik”, terang H. Agus Sutisna. H. Agus Sutisna menambahkan dalam Pemilu 2024 pelayanan dan pelaksanaan hak memilih Warga Binaan diatur dalam kebijakan khusus. pengaturan ini tertuang dalam PKPU nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Lebih jauh Agus Sutisna menerangkan arah kebijakan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus, “KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus. Daftar Pemilih di lokasi khusus memuat Daftar Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus”. Lokasi khusus tersebut meliputi:  a. Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan; b. panti sosial atau panti rehabilitasi; c. relokasi bencana; d. daerah konflik; dan e. lokasi lainnya dengan kriteria: 1. terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di ktp-el; 2. pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan 3. jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS. “Langkah penyusunan daftar pemilih dan pendirian TPS di lokasi khusus, setelah permohonan disetujui KPU RI  KPU  kabupaten/kota menindaklanjuti Langkah-langkah sebagai berikut: meminta data potensial pemilih kepada pejabat berwenang dalam bentuk softcopy sesuai Model A-Daftar Pemilih lokasi khusus paling lambat 19 Maret 2023. Memeriksa Kelengkapan Data Potensial Pemilih. Membuat Berita Acara Serah Terima dari Pejabat Berwenang dengan mencantumkan perihal data akan dijaga kerahasiaannya dan hanya akan digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024, yakni Pembentukan TPS Di Lokasi Khusus. Meminta kesediaan Pejabat Berwenang untuk memfasilitasi pendirian TPS Di Lokasi Khusus dengan membuat Surat Pernyataan. Berkordinasi dengan Pejabat Berwenang dalam Pemutakhiran Data Pemilih TPS Lokasi Khusus sampai penetapatan DPT”, pungkas H. Agus Sutisna.

Pelaksanaan Tes Tertulis Berbasis CAT Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2023-2028

#Temanpemilih, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2023-2028 mengawal pelaksanaan tes tertulis di Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, Senin (6/3/2023) Pelaksanaan kegiatan ini dibuka oleh Ahsanul Minan Selaku Ketua Tim Seleksi didampingi 2 Anggota Tim Seleksi yakni Agus Supadmo dan Ombi Romli  sebelum acara dimulai peserta di berikan Arahan terkait aturan dan teknis pelaksanaan pengisian Tes Tertulis oleh Wahdi Hafizi sebagai Kabag Administrasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc KPU RI, Turut hadir menyaksikan proses pelaksanaan tes tertulis pejabat KPU RI diantaranya Andika Pranata Jaya sebagai Tenaga Ahli Divisi SDM Organisasi Diklat dan Litbang KPU RI, Yuli Hertaty Kepala Biro SDM, Solahudin Kepala Bidang Aplikasi dan Tata Kelola Teknologi Informasi Pusdatin beserta Jajaran Biro SDM KPU RI dan Ferry Syahminan Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten Pelaksanaan tes tertulis bagian tahap kedua setelah peserta dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, dari 69 Peserta hadir 67 Peserta yang mengikuti pelaksanaan tes tertulis yang dibagi dalam 3 ruangan, para peserta memasuki ruangan tanpa membawa alat komunikasi berupa HP karena di titip dipihak panitia dalam rangka menetralisir dari hal-hal yang tidak diinginkan demi kelancaran proses pelaksanaan tes tertulis.

KPU Banten Hadiri Rakor Evaluasi Proses Coklit Dalam Negeri Pemilu Tahun 2024 yang diadakan KPU RI

H.Agus Sutisna Koodinator Divisi Data dan Informasi menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Proses Coklit Dalam Negeri pada Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU Republik Indonesia bersama KPU Provinsi se-Indonesia pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 Pukul 13.30 WIB.  Peserta kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Divisi Data dan Informasi, Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi serta Admin/Operator Sidalih Se-Indonesia. Betty Epsilon Idroos memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Proses Coklit Dalam Negeri pada Pemilu Tahun 2024 dan menyampaikan pembahasan yaitu Progres Coklit oleh Pantarlih, Pemetaan TPS di Lokasi Khusus, Analisis kegandaan dan temuan Bawaslu. Betty juga menyampaikan Progres Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih melalui table Rekapitulasi Data E-Coklit per tanggal 4 Maret 2023 Pukul 05.00 WIB, beberapa kategori disajikan untuk KPU Provinsi seperti kategori data login Android yang menggunakan aplikasi e Coklit. Kategori data e Coklit baik untuk data sesuai, data TMS, data baru dan data ubah serta data pemilih aktif .  "KPU Provinsi se-Indonesia untuk segera menyampaikan Pemetaan TPS di Lokasi Khusus yang harus sudah diterima oleh KPU Kab/Kota sejak tanggal 14 Mei 2023 dengan beberapa dokumen seperti Surat Pernyataan dari Penanggung jawab/Para Pihak yang menginginkan pendirian TPS di Lokasi Khusus, Berita Acara yang dibuat Oleh KPU Kabupaten/Kota tentang Rapat Koordinasi Pelayanan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Formulir Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Model A-Daftar Pemilih Lokasi Khusus yang sudah diserahkan oleh Para Pihak yang berkepentingan", terang Betty Epsilon Idroos. "Selanjutnya KPU kabupaten/kota akan menginput data Formulir Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Model A-Daftar Pemilih Lokasi Khusus kedalam aplikasi excel untuk diupload ke dalam aplikasi Sidalih", ujar Betty.   Pembahasan selanjutnya yaitu perihal Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 197/PL.01-SD/14/2023 perihal pencatatan pemilih pindah domisili dalam kegiatan pencocokan dan penelitian, terkait data ganda yang harus diselesaikan oleh KPU Kab/Kota dalam analisis ganda serta kemungkinan data invalid antar KPU Kab/Kota.   Kedepan KPU RI akan mengadakan pertemuan secara luring bersama KPU Provinsi yang direncanakan pada tanggal 24 s.d. 27 Maret 2023. H.Agus Sutisna selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi pada kesempatan itu menyampaikan terkait progress coklit yang dilakukan Pantarlih serta data Pemetaan TPS di Lokasi Khusus yang baru saja diadakan rapat bersama dengan Instansi terkait dan Pihak Potensi Lokasi Khusus pada Jum’at tanggal 3 Maret 2023 di Kota Tangerang Selatan.  Kegiatan  Rapat Bersama KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi se-Indonesia selesai pada pukul 16.45 WIB.